beritakorupsi.co – Kepala Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur (Kajati Jatim) sepertinya perlu memberikan perhatian serius terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor Surabaya, agar persidangan berjalan seefesien mungkin tanpa harus tertunda dengan alasan yang “konyol” alias belum siap.
Pada hal, disaat awal penanganan kasus Korupsi tersebut, penyidik mapun JPU, begitu bersemangatnya untuk segera menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara. Namun, tak sedikit persidangan harus tertunda hanya dengan alasan JPU belum siap membacakan surat tuntutannya. Belum siap membacakan atau belum siap dengan hal yang lain ???
Pada Kamis, 16 Nopember 2017, sebanyak 8 dari 22 perkara Korupsi dari beberapa Kejari (Kejaksaan Negeri) dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU dihadapan Majelis Hakim harus tertunda dengan alasan, JPU belum siap diantaranya, dari Kejari Sumenep (1 perkara agenda tuntutan), Kejari Bangkalan (2 perkara agenda tuntutan), Kejari Sampang (2 perkara agenda tuntutan).
Selain sidang tuntutan, juga beberapa sidang lainnya dengan agenda Pledoi maupun keterangan aksi Ade Charge, yakni dari Kejari Situbondo (1 perkara dengan agenda Pledoi), Kejari Surabaya (2 perkara dengan agenda keterangan Ade Charge).
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Hakim Judi Prasetya selaku Ketua Majelis, saat ditemui wartawan media ini. menurut Hakim Judi, Ia berharap tuntutan sudah siap agar sidang cepat selesai.
“Ditunda karena tunutannya belum siap. Kalau saya menginginkan agar sidang ini cepat selesai,” ujar Hakim Judi.
Apa yang dikatakan Hakim Judi ada juga benarnya. sebab, tak sedikit masyarakat beranggapan negatif terhadap Majelis Hakim karena proses persidangan dianggapa lama.Kalau memang JPU belum siap untuk membacakan surat tuntutannya, harusnya lebih baik tidak datang agar tidak menghabiskan anggaran untuk perjalanan dari daerah ke Surabaya. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :