![]() |
Terdakwa Oepoyo Sarjono saat sidang dakwaan |
Oepoyo Sarjo selaku Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri (Dirut PT SAM), dan Sam Santoso sebagai Direktur PT SAM, terseret dalam kasus Korupsi penjualan asset Perusda Jatim PT PWU bersama-sama dengan Dirut PT PWU Dahlan Iskan (di Vonis 2 Tahun Penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Suarabaya, lalu dibebaskan Hakim Penadilan Tinggi Jatim dan saat ini Jaksa pun Kasasi), serta Wishnu Wrdhana sebagai Ketua Tim Penjualan asset (di Vonis 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Suarabaya maupun di PT).
Setelah ditetapkan jadi terangka beberapa bulan lalu oleh penyidik Kejati Jatim, Oepoyo Sarjono mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,5 milliyar. Sementara Sam Santoso, masih dikabarkan kondisi sakit. Pengembalian uang kerugian negara oleh Oepoyo Sarjono, sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Dalam putusan Majelis Hakim pada persidangan dengan terdakwa Dahlan Isakan dan Wishnu Wardhana beberapa bulan lalu menyatakan, seharusnya nilai penjualan untuk asset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Tulungagung, seluas 24 ribu meter lebih sebesar Rp 10.086.848.000, namun dijual dengan harga Rp 8.750.000.000.
Sementara asset di Kediri berupa tanah dan bangunan seluas 32.492 meter, menurut Majelis Hakim justru dijual dengan harga Rp 17 milliar lebih, yang seharusnya dijual berdasarkan harga NJPO sebesar Rp 24 milliar lebih. Sehingga terjadi selisih harga senilai Rp 11.071.914.000 yang menguntungkan Oepoyo Sarjono dan Sam Santoso selaku pribadi. Sebab PT Sempulur Adi Mandiri pada saat terjadinya transaksi, belum mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Anehnya, setelah Oepojo Sardjono diadili di Pengadilan Tipikor pada 3 Oktober 2017, terdakwa justru tak terima atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) dan JPU dari Kejksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dengan mengajukan keberatan (Eksepsi) melalui Penasehat Hukum (PH)-nya, Samsul Huda Yuda.
Jumat, 17 Nopember 2017, Majelis Hakim yang diketuai H.R. Unggul Warso Mukti, menolak keberatan yang diajukan terdakwa lewat putuan Sela. Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Oepoyo Sarjono bersama-sama dengan Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha dan Wishnu Wardhana selaku ketua Tim penjualan asset, melakukan, turut melakukan penjualan asset PT PWU yang mengakibatkan kerugian negara.
Menurut Majelis Hakim, untuk membuktikan keberatan terdakwa harusalah dibuktikan dipersidangan dengan bukti-bukti maupun saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Majelis Hakim mengabulkan surat dakwaan serta memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.
“Menolak keberatan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim. “Sidang akan kita buka kembali pada tanggal 24 Nopember 2017, sidang ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim H R Warso Mukti lalu mengetuk palunya sebanyak Tiga kali.
Usai persidangan, PH terdakwa, Samsul Huda Yuda saat ditemui wartawan beritakorupsi.co, mengatakan akan mengikuti persidangan selanjutnya. “Kita akan mengikuti persidangan selanjutnya,” ucapnya singkat.
Fakta Persidangan
Dalam BAP Sam Santoso, yang dibacakan JPU dalam persidangan saat itu menjelaskan, bahwa dirinya bertemu dengan Dahlan Iskan di Graha Pena, Jalan A. Yani Surabaya, kantor Jawa Pos untuk menanyakkan terkait informasi penjulan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Kediri dan Tulungagung.
Beberapa hari kemudian, Sam Santoso menemui Dahlan Iskan di Graha Pena, menyampaikan penawarannya untuk asset di Kediri senilai Rp 17 milliar, dan Tulungagung senilai Rp 8,750 milliar. Dari penawaran Sam Santoso, Dahlan Iskan tidak langsung menyetuji saat itu juga, melainkan menunggu beberapa hari.
Pertemuan antara Sam Santoso, Dahlan Iskan dan Wishnu Wardhana menghasilkan kesepakatan nilai asset PT PWU di Kediri dan Tulangagung, diperkirakan sekitar awal Mei 2003, yang merujuk pada pembayaran aset di Kediri senilai Rp 17 miliar pada 3 Juni 2003.
Sementara itu, Sam Santoso baru melakukan pembayaran asset di Tulungagung senilai Rp 8,75 miliar pada tanggal 30 Agustus 2003, sedangkan penawaran untuk aset di Tulungagung baru dibuka sekitar taggal 8 September 2003. Dari keterangan Sam Santoso di BAP, bahwa kesepakatan jual-beli asset telah dilakukan jauh sebelum proses lelang atau penawaran dibuka.
Selain keterangan Sam Santoso yang dibacakan, JPU juga membacakan keterangan saksi Imam Utomo mantan Gubernur Jawa Timur, karena tidak bisa hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.
Imam Utomo mengakui dalam BAP-nya, ada surat dari DPRD Jatim yang ditujukan ke Dirut PT PWU. Dan Dia (Imam Utomo) menjelaskan dalam BPA-nya, tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang persetujuan pelepasan asset PT PWU Jatim. Surat yang pernah dikeluarkan Imam Utomo, menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Jatim.
Kasus ini pun masih menggelitik. Apakah penyidik Kejati Jatim hanya menyeret 4 tersangka/terdakwa (Wishnu Wardana, Dahlan Iskan, Oepojo Sarjono dan Sam Santoso) dalam pelepasan asset milik Pemprov Jatim ini ? Lalu bagaimana dengan panitia lelang yang menerima honor namun tidak melaksanakan tugasnya ? (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :