0
beritakorupsi.co – Kalau di Jakarta, penyidik KPK “disibukkan” dalam penanganan kasus Mega Korupsi E-KTP dengan tersangka SN yang menjabat Ketua DPR RI, dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta karena kecelakaan, sementara di Jawa Timur, penyidik Polda Jatim “disibukkan” dengan pencarian Bos Empire Palace.

Sebab tersangka Gunawan Angka Widjaja, selaku Komisiaris Empire Palace atau PT Blauran Cahaya Mulya (Blanca) yang terletak di Jalan Embongmalang Surabaya ini, sedang diburu penyidik Polda Jatim, setelah dipanggil sebanyak Dua kali namun tak mengindahkan. Bahkan saat penyidik Polda Jatim berusaha untuk menjemput tersangaka, namun tak menemukan di kediamannya.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kobes Pol.  Frans Barung Mangera kepada media ini, Jumat, 17 Nopember 2017.

“Penyidik masih berupaya untuk mencari untuk menangkap tersangka,” kata Kombes Frans.

Saat ditanya, apakah Bos Empire Palace itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ?.  Kombes Frans mengatakan, masih berupaya untuk memburu tersangka. Namun diakuinya, bila pemilik gedung mewah di Jalan Embongmalang Surabaya ini tak muncul, maka akan dimasukkan ke daftar pencarian orang.

“Belum, kita maih berupaya melakukan penangkapan. Tetapi kalau tersangka tidak menyerahkan diri, baru kana kita terbitkan DPO-nya,” ujarnya

Sebelumnya, Kobes Pol. Frans Barung Mangera mengatakan, kalau Gunawan Angka Widjaja sudah dicekal agar tidak keluar dari Indonesia ke luar negeri setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan yang dilpaorkan istrinya  Chin Chin. Sebelum dicekal, penyidik Polda Jatim memanggil pria yang sempat memenjarakan istrinya itu sebanyak 2 kali, namun tak menghindahkan.

“Dicekal, Nomor surat. No. B/10855/XI/2017/ Ditreskrimum. Polda Jtm tanngal 7 Nopember 2017. Yang bersangkutan ditetapka sebagai terangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akte dan penggelapan. Sudah dipanggil Dua kali ke Polda, yang bersangkutan alasan sakit. Disinyalir kalau yang bersangkutan tidak berada di Surabaya, sehingga Polda menerbitkan surat cekal dan ditujukan ke Kantor Imigrasi, agar yang bersangkutan tidak ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Frans.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top