![]() | |
Gunawan hadir di PN Surabaya sebagai saksi pelapor untuk istrinya, (22 Pebruari 2017. Foto BK. Doc) |
Sebab, saat ini Gunawan masuk dalam daftar cekal ke luar negeri oleh Polda Jatim, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan yang dilpaorkan istrinya Chin Chin. Sebelum dicekal, penyidik Polda Jatim memanggil pria yang sempat memenjarakan istrinya itu sebanyak 2 kali, namun tak menghindahkan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kobes Pol. Frans Barung Mangera kepada media ini, Selasa, 14 Nopember 2017.
“Dicekal, nomor surat. No. B/10855/XI/2017/ Ditreskrimum. Polda Jtm tanngal 7 Nopember 2017. Yang bersangkutan ditetapka sebagai terangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akte dan penggelapan. Sudah dipanggilDua kali ke Polda, yang bersangkutan alasan sakit. Disinyalir kalau yang bersangkutan tidak berada di Surabaya, sehingga Polda menerbitkan surat cekal dan ditujukan ke Kantor Imigrasi, agar yang bersangkutan tidak ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Frans.
Saat ditanya jumlah orang yang dilaporkan Chin Chin beberapa bulan lalu ke Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengatakan, masih focus terhadap Gunawan. Alasannya, karena pemilik Hotel Empire Palace itu yang paling pokok.
“Sementara kita focus yang Gunawan dulu, setelah itu baru yang lain. Hari Kamis, rencananya akan dipanggil paksa,” lanjutnya.
Sebelumnya, Gunawan melaporkan Chin Chin Istrinya ke pihak Kepolisian dengan tuduhan, dugaan penggelapan dokumen perusahaan dan uang sebesar Rp 200 milliar. Ironisnya, Chin Chin pun diadili, yang kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ternyata hal ini tak berhenti begitu saja. Selama dalam proses persidangan, Chin Chin melalui Penasehat Hukum (PH)-nya Hotman Paris Hutapea, Pieter Talaway dkk, melaporkan Gunawan ke Polda Jatim, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.
Hal itu seperti yang disampaikan Hotman Paris Hutapea, selaku Penasehat Hukum terdakwa kepada media ini saat ditemui di ruang sidang PN Surabaya sesaat sebelum sidang di mulai, pada Rabu, 22 Pebruari 2017.
“Ada dua laporan polisi di Polda Jatim atas nama pelapor Chin Chin dan sudah di BAP termasuk Dua saksi maupun dari pihak Bank. Kami mendengar sudah ditingkatkan ke penyidikan. Dan menurut penydidk sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Jadi mudah-mudahan tak lama lagi akan jadi tersangka. Karena 100% yang dilaporkan oleh Chin Chin itu ada buktinya,” kata Hotman menjelaskan
Hotman melanjutkan, bahwa laporan kliennya itu ada dua kasus, yakni pemalsuan dan penggelapan, dan yang dilaporkan Chin Chin ke Polda Jatim ada sebanyak 7 orang
“Ada Dua. Menyangkut PT Blankan dan satunya PT Dikta. Kita laporkan karena Gunawan ini diduga membuat dua akte otentik yang diduga berisi keterangan yang tidak benar. Dalam salah satu akte otentik disebutkan, ada pinjaman uang sebesar 200 M dari Bank BTN di bawa. Pada hal, itu jelas untuk kepentingan perusahaan dan sebahagian masuk kerekening dia (Gunawan). Inilah yang kita buktikan,” pungkasnya
Hotman Paris Hutapea menambahkan, dalam pasal 266 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. “Dalam pasal 266 disebutkan, barang siapa membuat akte otentik yang isinya diduga palsu, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sama dua-duanya, Dua PT. yang satu PT Blanca yaitu gedung Empire dan satu lagi PT Dikta. Sekarang ini pelapornya Ibu Chin Chin terlapornya kalau nggak salah ada 7 orang, terlapor utama adalah Gunawa. Sudah dperiksa saksi pelapor, sudah diperiksa saksi-saksi, sudah diperiksa Bank,” pungkas Hotman.
sementar menurut JPU dari Kejari Surabaya yang menanggapi pernyataan Hotman saat itu mengatakan, bahwa dokumen perushaan yang diduga digelapkan oleh terdakwa, akan dibuktikan dalam persidangan.
“Nanti akan kita buktikan. Dalam UU Perusahaan tidak boleh dipindahkan ke tempat lain,” kata JPU Ali. Apapun kata Jaksa, yang jelas Chin Chin sudah divonis bebas. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :