0
beritakorupsi.co – Sidang perkara kasus Korupsi pembangunan Instalasi Rawat Inap (Irna) Rumah Sakit Umum Daerah (RSDUD) Dr. Sayidiman Magetan pada tahun 2010 lalu, yang menelan anggaran senilai Rp 1,5 M dan merugikan keuangan negara senilai Rp 139 juta telah “finis”.

Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, telah membacakan surat putusannya terhapda 5 terdakwa, pada Selasa, 24 Oktober 2017.

Ke- 5 orang terdakwa dainataranya, Ningrum Palupi Widiasari selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Rohmat (Pejabat Pengadaan Barang), Cahyo Ronggo Putro (Direktur Utama CV Enggal Daya Prima, selaku konsultan perencana proyek) warga Desa Manisrejo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Magetan, Suharti (Direktur Utama CV Jaya, sebagai pengawas proyek) Warga Taman Arum, Kecamatan Parang Kabupaten Magetan, serta Titik Mulyatin selaku Kontraktor perantara, warga Desa/Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Majelis Hakim menyatakan, pembangunan Proyek Irna RSUD dr. Syaidiman Magetan itu menimbulkan kerugian negara karena pelaksanaannya tidak sesuai. Kontraktor, Consultan pengawas dan Consultan perencanaan hanya dipinjam sebagai syarat pencairan anggaran. Sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 110.071.474

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai H.R. Unggul Warso Mukti, dengan dibantu Panitra Pengganti (PP) Slamet, Para terdakwa  ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 KUHPidana.

Ke- 5 terdakwa (masing-masing perkara terpisah) pun di Vonis masing-masing 2 tahun penjara.Majelis Hakim tidak membebani uang denda aatau uang pengganti. Menurut Majelis Hakim, karena kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya.

Sebelum membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan surat penetapan pengalihan tempat tahanan, yang semula ditempatkan di Rutan Medaeng, dipindah ke Magetan.

“Menjatuhkan hukuman pidana berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani,” ucap Hakim H.R. Unggul.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap para terdakwa ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU, yakni masing-masing dengan pidana 3 tahun penjara.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Suharti dan Titik Mulyatin mengatakan menerima. Sementara 3 terdakwa lainnya yakni Ningrum Palupi Widiasari, Cahyo Ronggo Putro dan Rohmat mengatakan pikir-pikir.


Suharti (Direktur Utama CV Jaya, sebagai pengawas proyek) Warga Taman Arum, Kecamatan Parang Kabupaten Magetan, serta Titik Mulyatin selaku Kontraktor perantara, warga Desa/Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Usai persidangan, JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Magetan Achmad Taufik Rahman mengatakan, masih pikir-pikir. “kita masih pikir-pikir. Terdakwa akan dipindah ke Magetan,” kata Taufik.

Hal yang sama juga dikatan PH terdakwa Cahyo Ronggo Putro, Tetra Dedy. “Akan dipindah, tapi nggak mungkin hari ini paling minggu depan,” kata Dedy.

Kasus Korupsi proyek pembangunan Irna RSUD dr. Syaidiman Magetan yang ditangani Polres Magetan sempat menarik perhatian KPK, karena penangannya sejak 2012 lalu. Bagian Koordinasi dan Supervisi KPK pun ikut turun tangan karena terjadi kendala dalam penyidikan kasus ini.

Indikasi terjadinya kerugian negara dalam proyek RSUD  Magetan, karean pihak Rumah Sakit hanya meminjam bendera seperti Kontraktor, Consultan Perencanaan dan Consultan Pengawas, sebagai syarat agar anggaran bisa dicairkan. Sementara pelaksanaannya tidak sesuai Spsifikasi berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jatim.

Yang terseret dalam kasus ini pun sebanyak Tujuh porang termasuk termasuk 2 tersangka lainnya yaitu Ehud Allawy (saat itu sebagai Plt. Direktur RSUD dr. Syaidiman sekaligus sebagai Pengguna Anggaran) dan Suyitno Kontraktor Pelaksana. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top