0
#Permohonan terdakwa menjadi JC dikabulkan KPK, karena terdakwa membeberkan para tersangka lain dan memberikan bukti signifiakan termasuk mengungkap dalam persidangan terkait pemberian uang Rp 600 juta terhadap oknum untuk biaya pemeriksaaan di Surabaya#



beritakorupsi.co – Pada Jumat, 6 Oktober 2017, Sidang perkara Korupsi suap terhadap Ketua Komis B DPRD Jatim, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terdakwa I Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur bersama ajudannya Anang Basuki Rahmat selaku terdakwa II, kembali digelar dengan agenda pembacaan suart tuntutan oleh JPU KPK.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyatakan Dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Rochmat, bahwa terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI   No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Keduanya pun dituntut berbeda. Pertimbangan JPU KPK, karena permohonan terdakwa sejak ditangkap KPK telah mengajukan menjadi JC (Justice Collabolator). Menurut JPU KPK, terdakwa II bukan sebagai pelaku utama, sementara terdakwa I telah membuka atau membeberkan peran tersangka lain dengan memberikan bukti-bukti serta mengakui perbuatnnya.

Memang dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, terdakwa mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 600 juta terhadap “Agus” oknum yang menagku dari “ICW” disalah satu Hotel. Pemberian uang itu menurut terdakwa, bila terdakwa diperiksa di Surabaya. Sementara bila diperiksa di Jakrta tidak ada biaya alias gratis. Dan saat pemeriksaan dirinya pun, oknum yang menerima uang tersebut ada sekitarnya.

Dalam persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Rochmat, JPU KPK Budi Nugraha, Atti Novianti, Muhammad Ridwan Dandito  dan Jaelani dalam surat tuntutannya,  meminta kepada Majelis untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa I Bambang Heriyanto dan 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa II.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Bambang Heriyanto berupa pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan terdakwa II Anang Basuki Rahmat, berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pdana denda sebesar Rp 50 juta subsiadair 3 bulan kurungan dikuranagi sleama masa tahanan yang dijalani terdakwa I dan II,” ucap JPU KP

Dalam tuntutan JPU KPK ada yang menggelitik, yakni mengenai denda. Dalam surat tuntutan, JPU KPK tidak mencantumkan pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai denda. Anehnya, Kedua terdakwa dipidana denda sebesar Rp 50 juta atau dikurung selama 3 bulan bila tidak dibayar.

Usai persidangan, Suryono Pane selaku Penasehat Hukum Kedua terdakwa mengatakan, pertimbangan JPU karena permohonan terdakwa jadi JC dikabulkan. “Permohonan jadi JC diakabulkan. Tuntutannya 2 tahun untuk Bambang dan 1 tahun 6 bulan untuk Anang,” ucap Pane.

Kedua terdakwa ini ditangkap KPK pada Juni lalu, seusai memberikan uang suap terhadap Ketua Komis B DPRD Jatim Mohammat Basuki (mantan terpidana 1 tahun penjara dalam kasus Koruspi), atas pengawasan anggaran dan revisi Perda yang dilakukan oleh DPRD Komisi B terhadap 10 SKPD (Dinas) Provinis Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) anggaran tahun 2017, dengan memberikan sejumlah uang “haram” sebagai pelicin agar kinerja para Kepala Dinas dianggap beres.

Pemberian uang “haram” untuk Dewan yang terhormat ini ternyaa sudah berlangsung bertahun-tahun. Untuk tahun 2017, Komisi B DPRD Jatim diperkirakan akan menerima uang “haram” sebesar Rp 3,07 milliar dari 10 SKPD andaikan tidak tertangkap KPK. Tetapi, ibarat Peribahasa berbunyi, “sepandai-panadainya orang menyembunyikan yang busuk, akan tercium juga”

Andaikan hal ini tidak terungkap atau tertangkap oleh KPK, 2 terdakwa dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim ini pun tidak akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa untuk diadili di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dan pemberian uang “haram” alias komitmen fee dan triwulan, yang tidak ada aturannya pun akan tetap berjalan mulus sebagai tambahan “pindi-pundi” bagi Komis B DPRD Jatim. Pada hal, pengasilan setiap anggota Dewan Rp 50 juta per bulan termasuk untuk sewa rumah sebesar Rp 25 juta perbulan.

Sementara Gubernur Jatim Sukarwo, dengan keras dan tegas membantah kasus yang menimpa 2 anak buahnya (Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Peternakan) dengan Ketua dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim ditangkap KPK terkait, pengawasan anggaran dan revisi Perda. Lalu, saiapakah yang benar ? apakah pernyataan Gubernur Jatim kepada media ini pada 23 Juni 2017, atau surat dakwaan JPU KPK serta pengakuan para terdakwa ????

Dalam surat dakwaan JPU KPK memberkan, kronoligis terjadinya “penyuapan” antara terdakwa dengan Ketua dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim. JPU KPK mnyatakan, bahwa terdakwa 1 Bambang Heriyanto, selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, sebelumnya sudah mengetahui, adanya kesepakatan antara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim dengan komisi B DPRD Jatim, mengenai adanya iuran sebagai kewajiban, yang harus dipenuhi selama 1 tahun anggaran, oleh Dinas-Dinas yang bekerja sama dengan komisi B DPRD Jatim, yang salah satunya adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

JPU KPK menyebutkan, pada sekitar bulan Pebruari 2017, bertempat di Kantor DPRD Jatim, diadakan rapat dengar pendapat (Hearing) antara terdakwa Bambang Heriyanto dengan komisi B DPRD. Setelah selesai, terdakwa Bambang Heriyanto, bertemu dengan  Moh. Ka’bil Mubarok. Dalam pertemuan tersebut, Moh. Ka’bil Mubarok menyampaikan kepada terdakwa Bambang Heriyanto, mengenai pemberian uang yang bersumber dari iuran Dinas-Dinas yang bermitra dengan komisi B Provinsi Jatim akan berubah menjadi Triwulan, sehingga pemberiannya dilakukan 3 bulan sekali. Pemberian uang Triwulan kepada komisi B DPRD Jatim tersebut, agar komisi B DPRD Jatim dalam rangka melakukan evaluasi Triwulan, tidak mempersulit Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, terhadap pelaksanaan anggaran APBD 2017 dan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, sehingga tidak berdampak pada alokasi anggaran Dinas tahun berikutnya

Terdakwa Bambang Heriyanto, menyetujui perubahan yang disampaikan oleh Moh. Ka’bil Mubarok tersebut, dengan nominal sebagaimana yang telah disepakati antara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim dengan komisi B DPRD Jatim yaitu, 1 tahun anggaran sebesar Rp 600.000.000, sehingga dibagi Triwulan menjadi Rp 150 juta.

Sekitar bulan Maret 2017, terdakwa 2 yakni, Anang Basuki Rahmat, sebagai ajudan dari terdakwa 1, menerima telepon dari Moh. Ka’bil Mubarok, untuk bertemu di ruas jalan Perumahan Central Park Ketintang Surabaya, kemudian dilakukan pertemuan dan pembicaraan di dalam mobil Fortuner milik Moh. Ka’bil Mubarok, yang membicarakan agar terdakwa 2 menyampaikan kepada terdakwa 1 untuk segera menyetorkan uang sebesar Rp 150 juta, sebagai komitmen Triwulan pertama pada Moh. Ka’bil Mubarok.

Setelah pertemuan tersebut, terdakwa 2 melaporkan kepada terdakwa 1, mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp 150 juta, sebagai komitmen Triwulan pertama. Kemudian, terdakwa 2, menawarkan bantuan dengan cara meminjamkan uangnya kepada terdakwa 1, dan terdakwa 1 pun menyetujuinya, lalu terdakwa 1, menyiapkan uangnya sebesar Rp 150 juta.

Masih pada bulan yang sama, terdakwa 2, menghubungimu Moh. Ka’bil Mubarok melalui telepon menyampaikan bahwa, uang sebesar Rp 150 juta telah siap untuk diserahkan. Kemudian Moh. Ka’bil Mubarok, mengajak terdakwa 2 untuk bertemu kembali di ruas Jalan Perumahan Central Park Ketintang Surabaya. Setelah disepakati tempat pertemuan, terdakwa 2 pun langsung menghampiri mobil Fortuner milik Moh. Ka’bil Mubarok, sambil membawa Paper Bag yang berisi uang sebesar Rp 150 juta dan menyerahkannya kepada Moh. Ka’bil Mubarok.

Dalam perjalanan pulang, terdakwa 2, melaporkan kepada terdakwa 1 melalui SMS yang berisi, “proposal” sudah diterima oleh komisi B, yang dijawab oleh terdakwa satu “Oh ya terima kasih”. Setelah menerima uang komitmen Triwulan pertama tersebut, Moh. Ka’bil Mubarok, membagikan kepada pimpinan, anggota dan staf dari komisi B DPRD Jatim. Sekitar Mei 2017, terjadi pergantian wakil ketua komisi B DPRD Jatim, dari Moh. Ka’bil Mubarok kepada Anis Maslachah.  Sedangkan untuk ketua komisi B, Masih dijabat oleh Muhammad Basuki, sebagaimana keputusan pimpinan DPRD.

Masih bulan yang sama, dilakukan hearing kembali antara terdakwa 1 Ahmad Nurfalaki, yang mewakili Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim dengan komisi B, untuk membahas kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadhan. Sebelum dilakukan hearing, terdakwa 1 dipanggil oleh Muhammad Basuki keruangannya, dan menanyakan perihal, komitmen Triwulan 2 sebesar Rp 150 juta, yang belum dipenuhi terdakwa 1, sambil mengatakan “iuran sekarang saya yang pegang, karena Pak Ka’bil pindah ke Komisi E, nanti untuk evaluasi Triwulan ke II ditiadakan”. Dan terdakwa 1 menjawab akan mengusahakan secepatnya.

Dalam surat dakwaan JPU KPK terungkap bahwa, atas permintaan Mochammad Basuki, terdakwa 1 mengumpulkan pejabat Eselon III berjumlah 13 orang yang terdiri dari, Kabid dan kepala UPTD. Pada pertemuan tersebut, terdakwa 1 menyampaikan, adanya kebutuhan uang sebesar Rp 150 juta, terkait komitmen Triwulan ke II kepada komisi B DPRD Jatim, untuk evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, dan kemudian hal itu disepakati oleh masing-masing Eslon III, akan mendapat tanggung jawab sebesar Rp 17. 500.000, yang nantinya uang tersebut dikumpulkan melalui Sri Wilujeng, selaku staf keuangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim.

Pada tanggal 2 Juni 2017, Mochammad Basuki melalui telepon, terkait belum adanya kepastian mengenai pemberian komitmen Triwulan ke II, diterima sebelum tanggal 15 Juli 2017. Terdakwa 1 menyatakan kesiapannya, untuk menyerahkan komitmen perubahan kedua Paling lambat hari Senin, tanggal 5 Juni 2017, yang akan diserahkan terdakwa 1 kepada staf Mochammad Basuki di kantor DPRD Provinsi Jatim

Beberapa hari kemudian, terdakwa 1 memanggil Sri Wilujeng dan menanyakan mengenai pengumpulan uang pemenuhan komitmen Triwulan ke II kepada komisi B. Saat itu, Sri Wilujeng mengatakan, uangnya sudah terkumpul sebesar Rp 150 juta. Dan kemudian, uang tersebut diserahkan kepada terdakwa 1. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa 1 mendatangi terdakwa 2 di ruangannya, sambil membawa Paper Bag yang berisi uang sebesar Rp 150 juta, untuk diserahkan kepada Mochammad Dasuki sambil mengatakan, disampaikan ke komisi B.

Uang sebesar Rp 150 juta diamasukkan ke dalam Paper Bag motif batik, dan terdakwa 2 menghubungi Rahmat Agung, staf komisi B DPRD Jatim melalui telepon dan meminta nomor handphone Mochammad Basuki, lalu Rahman Agung,  mengirimkan nomor handphone Mochammad Basuki kepada terdakwa melalui pesan pendek (SMS).

Terdakwa 2 kemudian menghubungi Mochammad Basuki melalui telepon, minta arahan mengenai penyerahan uang Triwulan ke II dari terdakwa 1, dengan istilah “proposal” akan diserahkan langsung kepada Mochammad Basuki, atau melalui Rahman Agung, dan dijawab oleh Mochammad Basuki, agar diserahkan kepada Rahman Agung.

Selanjutnya, terdakwa 2 menghubungi Rahman Agung melalui telepon, terdakwa 2 akan berangkat menuju kantor DPRD, untuk menyerahkan uang Triwulan ke II dengan didampingi oleh supir kantor yaitu, Mulyono.
Sesampainya dikantor DPRD Provinsi Jawa Timur, terdakwa 2 langsung menuju ruang komisi B sambil membawa Paper Bag motif batik yang berisi uang sebesar Rp 150 juta, dan bertemu dengan Santoso yang juga staf komisi B. Kemudian terdakwa 2 menanyakan kepada Santoso, mengenai keberadaan Rahmat Agung, namun ternyata Rahman Agung tidak berada ditempat, sehingga terdakwa 2 menyerahkan Paper Bag motif batik yang berisi uang tersebut kepada Santoso, dan mengatakan, untuk “Pak Basuki”.

Setelah itu, terdakwa 2 menyerahkan uang sebesar Rp 500.000 sebagai tanda pertemanan antara terdakwa 2 dengan Santoso. Tak lama kemudian, setelah uang tersebut diserahkan terdakwa 2 kepada Santoso, keduanya pun langsung diringkus Tim KPK untuk dip roses hokum. 

Perbuatan para terdakwa tersebut bertentangan dengan kewajiban Moh. Ka’bil Mubarok dan Mochammad Basuki selaku penyelenggara negara yaitu sebagai, anggota DPRD Provinsi Jatim yang juga menjabat sebagai pimpinan komisi B DPRD.

Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang RI   No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.  (Redasksi).

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top