0
beritakorupsi.co – Janji Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menyeret “Dalang” terjadinya penyimpangan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014 lalu, mulai dibuktikan.

Sebab hari ini (4 Agustus 2017), orang nomor Satu di Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Raya Sukomanunggal  Nomor 1 Surabaya ini, telah mengeluarkan Sprint Penyidikan (Sprinlid) tahap II.

"Saya sudah tanda tangani Sprint Penyidikannya," ujar Kajari,  Didik Farkhan Alisyahdi,  diruang kerjanya, Jum'at, 4 Agustus 2017.

Kendati demikian, mantan Wartawan ini tak mau menyebutkan identitas saiapa “dalang” dibalik terjadinya dugaan kerugian negara pada dana hibah tersebut.

"Tunggu saja tanggal mainnya, pasti akan ada tersangka baru," janjinya sambil tertawa kecil.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014 lalu, Kejari Surabaya telah menahan dua orang tersangka. Mereka adalah Bagus Prasetya, Warga Dukuh Paksi Surabaya dan Vicky Akbar Nista Tarafanur, Warga Wisma Tropodo Sidoarjo.

Bagus adalah Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi dibidang advertising, sedangkan Vicky adalah pihak penyedia barang dan jasa.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 128 juta. Kerugian tersebut, merupakan selisih harga dari pencairan dana hibah Pemkot Surabaya, yang digunakan tersangkan Bagus, untuk membeli mesin Digital Printing Merk Gong Xen.

Kasus ini bermula dari temuan penyidik Kejari Surabaya, terkait permohonan proposal yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising, yang diketuai Bagus Prasetyo Wibowo.

Pada 9 September 2013, KUB Advertising itu mengajukan proposal ke Walikota Surabaya melalui Bapemas Kota Surabaya, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 4.443.630.000.

Dalam proposal tersebut, KUB Advertising mencantumkan beberapa pengadaan barang diantaranya,  mesin Printing Digital Merk Gong Xen senilai Rp 324.000.000,   mesin Foto Copy Merk  Cannon seharga Rp 42.500.000, dan 2 unit Komputer merk Imex, masing-masing seharga Rp 26 juta.

Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya mengabulkan proposal tersebut dengan anggaran  sebesar Rp 370.000.000. Namun setelah diselidiki, ternyata KUB Advertising yang dibentuk pemohon, tidak ada alias fiktif.

Anehnya, Bagus Prasetyo Wibowo selaku ketua KUB, membuat susunan pengurus yang fiktif pula. Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan klarifikasi ke semua pengurus KUB Advertising.

Yang lebih aneh lagi, mesin-mesin yang dibeli oleh KUB Advertising diduga, bukanlah mesin baru melainkan sudah ada sebelum pengajuan pengadaan.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top