![]() |
Foto dari kiri. Kasi Pidsus Kejari Magetan, Achmad Taufik Rahman dan terdakwa Sumarjoko |
beritakorupsi.co – Sidang perkara Korupsi pengadaan Sepatu (Jilid II) untuk pegawai Pemkab Magetan tahun 2014 lalu, yang menelan anggaran APBD sebesar Rp 1,2 milliar dengan terdakwa, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Magetan, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin, 25 Agustus 2017.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terkesan “menyicil” kasus ini. sebab, pada Jilid I (tahun 2016), Kejari Magetan sudah menetapkan Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan, Yusuf Ashari, sebagai tersangka, karena diduga melakukan "mark up" atau penggelembungan harga, atas pengadaan proyek sepatu untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemda Magetan.
Pada Januari 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan hukuman pidana penajara selama 4 tahun terhadap Yusuf Hashari. Ketua Aspek itu dinyatakan terbuktiu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga sepakat dengan JPU Kejari Magetan, untuk menghukum Ketua Asosiasi Perajin Kulit itu, untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, atau kurangan 4 bulan bila tidak dibayar.
Selain pidana badan dan denda, ada juga pidana tambahan berupa, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp101 juta, atau harta bendanya akan disita oleh Kejari Magetan dan dilelang. Anehnya, Ketua Aspek itu hanya menerima dana sebesar Rp 319.690.000. Mengapa Ketua Aspek Magetan itu yang dihukum untuk membayar selisih uang kerugian negara sebesar Rp 101.590.203 ?
Karena merasa tidak bersalah, Yusuf Hashari, melalui Penasehat Hukumnya, Berlian Lukitasar pun melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, dan hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, membebaskan ketua Asosiasi Perajin Kulit itu, pada April 2017.
Dalam jilid II ini, JPU yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusu (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, menyeret Sumarjoko (terdakwa ditahan di Rutan Magetan dan tanpa ada pengawalan dari kepolisian Ke Pengadilan Tipikior), selaku Kepala Bappeda Litbang Pemkab Magetan, kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, untuk diadili, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan sepatu yang tidak sesuai dengan Specknya, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 101 juta, berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Achmad Taufik Rahman, dalam persidangan dengan Ketau Majelis Hakim I Wayan S, menyatakan bahwa, terdakwa Sumarjoko (di damping Penasehat Hukumnya, Berlian Lukitasar) melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa, Pengadaan sepatu untuk pegawai Pemkab Magetan tahun 2014, tidak sesuai dengan Spek, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor. 54 Tahun 2014 Tentang Pakaian Dinas PNS, tentang himbauan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup PemKab Magetan menggunakan sepatu asli buatan perajin kulit Magetan, Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri, Surat Menteri Perdagangan RI No. 456/M-DAG/SD/3/2011 tertanggal 23 Maret 2011 perihal Program “Aku Cinta Produk Indonesia”, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 jo Perpres No 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Atas surat dakwaan JPU, terdakwa melalui PH-nya, akan mengajukan Eksepesi (Keberatan) pada sidang berikutnya. “Kita akan mengajukan Eksepsi minggu depan,” kata Feby saat ditanya wartawan.
Terkait beberapa terdakwa kasus Koruspsi yang berstatus tahanan di Rutan, dan kemudain tanpa adanya pengawalan dari Kepolisian saat menjalani persidangan, Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan, wajib ada pengawalan. “Harusnya ada pengawalan dari Kepolisian, itu wajib,” jawab Maruli singkat. (Redaksi)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terkesan “menyicil” kasus ini. sebab, pada Jilid I (tahun 2016), Kejari Magetan sudah menetapkan Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan, Yusuf Ashari, sebagai tersangka, karena diduga melakukan "mark up" atau penggelembungan harga, atas pengadaan proyek sepatu untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemda Magetan.
Pada Januari 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan hukuman pidana penajara selama 4 tahun terhadap Yusuf Hashari. Ketua Aspek itu dinyatakan terbuktiu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga sepakat dengan JPU Kejari Magetan, untuk menghukum Ketua Asosiasi Perajin Kulit itu, untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, atau kurangan 4 bulan bila tidak dibayar.
Selain pidana badan dan denda, ada juga pidana tambahan berupa, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp101 juta, atau harta bendanya akan disita oleh Kejari Magetan dan dilelang. Anehnya, Ketua Aspek itu hanya menerima dana sebesar Rp 319.690.000. Mengapa Ketua Aspek Magetan itu yang dihukum untuk membayar selisih uang kerugian negara sebesar Rp 101.590.203 ?
Karena merasa tidak bersalah, Yusuf Hashari, melalui Penasehat Hukumnya, Berlian Lukitasar pun melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, dan hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, membebaskan ketua Asosiasi Perajin Kulit itu, pada April 2017.
Dalam jilid II ini, JPU yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusu (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, menyeret Sumarjoko (terdakwa ditahan di Rutan Magetan dan tanpa ada pengawalan dari kepolisian Ke Pengadilan Tipikior), selaku Kepala Bappeda Litbang Pemkab Magetan, kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, untuk diadili, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan sepatu yang tidak sesuai dengan Specknya, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 101 juta, berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Achmad Taufik Rahman, dalam persidangan dengan Ketau Majelis Hakim I Wayan S, menyatakan bahwa, terdakwa Sumarjoko (di damping Penasehat Hukumnya, Berlian Lukitasar) melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa, Pengadaan sepatu untuk pegawai Pemkab Magetan tahun 2014, tidak sesuai dengan Spek, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor. 54 Tahun 2014 Tentang Pakaian Dinas PNS, tentang himbauan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup PemKab Magetan menggunakan sepatu asli buatan perajin kulit Magetan, Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri, Surat Menteri Perdagangan RI No. 456/M-DAG/SD/3/2011 tertanggal 23 Maret 2011 perihal Program “Aku Cinta Produk Indonesia”, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 jo Perpres No 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Atas surat dakwaan JPU, terdakwa melalui PH-nya, akan mengajukan Eksepesi (Keberatan) pada sidang berikutnya. “Kita akan mengajukan Eksepsi minggu depan,” kata Feby saat ditanya wartawan.
Terkait beberapa terdakwa kasus Koruspsi yang berstatus tahanan di Rutan, dan kemudain tanpa adanya pengawalan dari Kepolisian saat menjalani persidangan, Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan, wajib ada pengawalan. “Harusnya ada pengawalan dari Kepolisian, itu wajib,” jawab Maruli singkat. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :