0
#Kepala Dinas Pertanian, “Menyuap” Ketua Dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim, Agar Anggaran Tahun 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Tidak Dipermasalahkan#
Foto dari kanan, Terdakwa 1 dan terdakwa 2
beritakorupsi.co – Apah tugas pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan Perda (Peraturan Daerah) di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yang sebelumnya, hal itu disahkan oleh Pemprov dan DPRD, harus ada “uang pelicin agar semuanya dianggap beres ?”

Andaikan hal itu tidak ada, bisa jadi 2 pejabat Pemprov Jatim dan 1 stafnya, tidak akan duduk sebagai pesakitan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lalu bagaimana tanggung jawab pembuat Perda dan anggaran di Pemerintah Provinsi Jawa Timur ? apakah Perda dan anggaran di SKPD menjadi tanggung jawab masing-masing Kepala SKPD ?

Seperti Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim bersama 1 orang stafnya yang “diringkus” Tim KPK, dan Kepala Dinas Peternakan Pemrov Jatim (perkara terpisah), yang “menyuap” Ketua dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim, dan saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin, 28 Agustus 2017.

Dalam persidangan yang di Ketuai Majelis Haki Rochmat, JPU KPK antara lain, Budi Nugraha, Atti Novianti, Muhammad Ridwan Dandito  dan Jaelani, membacakan surat dakwaannya terhadap terdakwa Bambang Heriyanto (Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan) selaku terdakwa 1, bersama Anang Basuki Rahmat, terdakwa 2 (selaku staf terdakwa 1), yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Suryno Pane dkk.

Dalam surat dakwaannya, JPU KPK memberkan kronoligis terjadinya “penuapan” antara terdakwa dengan Ketua dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim. JPU KPK mnyatakan bahwa, terdakwa 1, Bambang Heriyanto, selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, sebelumnya sudah mengetahui, adanya kesepakatan antara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim dengan komisi B DPRD Jatim, mengenai adanya iuran sebagai kewajiban, yang harus dipenuhi selama 1 tahun anggaran, oleh Dinas-Dinas yang bekerja sama dengan komisi B DPRD Jatim, yang salah satunya adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

JPU KPK menyebutkan, pada sekitar bulan Pebruari 2017, bertempat di Kantor DPRD Jatim, diadakan rapat dengar pendapat (Hearing) antara terdakwa Bambang Heriyanto dengan komisi B DPRD. Setelah selesai, terdakwa Bambang Heriyanto, bertemu dengan  Moh. Ka’bil Mubarok. Dalam pertemuan tersebut, Moh. Ka’bil Mubarok menyampaikan kepada terdakwa Bambang Heriyanto, mengenai pemberian uang yang bersumber dari iuran Dinas-Dinas yang bermitra dengan komisi B Provinsi Jatim akan berubah menjadi Triwulan, sehingga pemberiannya dilakukan 3 bulan sekali. Pemberian uang Triwulan kepada komisi B DPRD Jatim tersebut, agar komisi B DPRD Jatim dalam rangka melakukan evaluasi Triwulan, tidak mempersulit Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, terhadap pelaksanaan anggaran APBD 2017 dan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, sehingga tidak berdampak pada alokasi anggaran Dinas tahun berikutnya

Terdakwa Bambang Heriyanto, menyetujui perubahan yang disampaikan oleh Moh. Ka’bil Mubarok tersebut, dengan nominal sebagaimana yang telah disepakati antara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim dengan komisi B DPRD Jatim yaitu, 1 tahun anggaran sebesar Rp 600.000.000, sehingga dibagi Triwulan menjadi Rp 150 juta.

Sekitar bulan Maret 2017, terdakwa 2 yakni, Anang Basuki Rahmat, sebagai ajudan dari terdakwa 1, menerima telepon dari Moh. Ka’bil Mubarok, untuk bertemu di ruas jalan Perumahan Central Park Ketintang Surabaya, kemudian dilakukan pertemuan dan pembicaraan di dalam mobil Fortuner milik Moh. Ka’bil Mubarok, yang membicarakan agar terdakwa 2 menyampaikan kepada terdakwa 1 untuk segera menyetorkan uang sebesar Rp 150 juta, sebagai komitmen Triwulan pertama pada Moh. Ka’bil Mubarok.

Setelah pertemuan tersebut, terdakwa 2 melaporkan kepada terdakwa 1, mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp 150 juta, sebagai komitmen Triwulan pertama. Kemudian, terdakwa 2, menawarkan bantuan dengan cara meminjamkan uangnya kepada terdakwa 1, dan terdakwa 1 pun menyetujuinya, lalu terdakwa 1, menyiapkan uangnya sebesar Rp 150 juta.

Masih pada bulan yang sama, terdakwa 2, menghubungimu Moh. Ka’bil Mubarok melalui telepon menyampaikan bahwa, uang sebesar Rp 150 juta telah siap untuk diserahkan. Kemudian Moh. Ka’bil Mubarok, mengajak terdakwa 2 untuk bertemu kembali di ruas Jalan Perumahan Central Park Ketintang Surabaya. Setelah disepakati tempat pertemuan, terdakwa 2 pun langsung menghampiri mobil Fortuner milik Moh. Ka’bil Mubarok, sambil membawa Paper Bag yang berisi uang sebesar Rp 150 juta dan menyerahkannya kepada Moh. Ka’bil Mubarok.

Dalam perjalanan pulang, terdakwa 2, melaporkan kepada terdakwa 1 melalui SMS yang berisi, “proposal” sudah diterima oleh komisi B, yang dijawab oleh terdakwa satu “Oh ya terima kasih”. Setelah menerima uang komitmen Triwulan pertama tersebut, Moh. Ka’bil Mubarok, membagikan kepada pimpinan, anggota dan staf dari komisi B DPRD Jatim. Sekitar Mei 2017, terjadi pergantian wakil ketua komisi B DPRD Jatim, dari Moh. Ka’bil Mubarok kepada Anis Maslachah.  Sedangkan untuk ketua komisi B, Masih dijabat oleh Muhammad Basuki, sebagaimana keputusan pimpinan DPRD.

Masih bulan yang sama, dilakukan hearing kembali antara terdakwa 1 Ahmad Nurfalaki, yang mewakili Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim dengan komisi B, untuk membahas kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadhan. Sebelum dilakukan hearing, terdakwa 1 dipanggil oleh Muhammad Basuki keruangannya, dan menanyakan perihal, komitmen Triwulan 2 sebesar Rp 150 juta, yang belum dipenuhi terdakwa 1, sambil mengatakan “iuran sekarang saya yang pegang, karena Pak Ka’bil pindah ke Komisi E, nanti untuk evaluasi Triwulan ke II ditiadakan”. Dan terdakwa 1 menjawab akan mengusahakan secepatnya.

Dalam surat dakwaan JPU KPK terungkap bahwa, atas permintaan Mochammad Basuki, terdakwa 1 mengumpulkan pejabat Eselon III berjumlah 13 orang yang terdiri dari, Kabid dan kepala UPTD. Pada pertemuan tersebut, terdakwa 1 menyampaikan, adanya kebutuhan uang sebesar Rp 150 juta, terkait komitmen Triwulan ke II kepada komisi B DPRD Jatim, untuk evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, dan kemudian hal itu disepakati oleh masing-masing Eslon III, akan mendapat tanggung jawab sebesar Rp 17. 500.000, yang nantinya uang tersebut dikumpulkan melalui Sri Wilujeng, selaku staf keuangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim.

Pada tanggal 2 Juni 2017, Mochammad Basuki melalui telepon, terkait belum adanya kepastian mengenai pemberian komitmen Triwulan ke II, diterima sebelum tanggal 15 Juli 2017. Terdakwa 1 menyatakan kesiapannya, untuk menyerahkan komitmen perubahan kedua Paling lambat hari Senin, tanggal 5 Juni 2017, yang akan diserahkan terdakwa 1 kepada staf Mochammad Basuki di kantor DPRD Provinsi Jatim

Beberapa hari kemudian, terdakwa 1 memanggil Sri Wilujeng dan menanyakan mengenai pengumpulan uang pemenuhan komitmen Triwulan ke II kepada komisi B. Saat itu, Sri Wilujeng mengatakan, uangnya sudah terkumpul sebesar Rp 150 juta. Dan kemudian, uang tersebut diserahkan kepada terdakwa 1. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa 1 mendatangi terdakwa 2 di ruangannya, sambil membawa Paper Bag yang berisi uang sebesar Rp 150 juta, untuk diserahkan kepada Mochammad Dasuki sambil mengatakan, disampaikan ke komisi B.

Uang sebesar Rp 150 juta diamasukkan ke dalam Paper Bag motif batik, dan terdakwa 2 menghubungi Rahmat Agung, staf komisi B DPRD Jatim melalui telepon dan meminta nomor handphone Mochammad Basuki, lalu Rahman Agung,  mengirimkan nomor handphone Mochammad Basuki kepada terdakwa melalui pesan pendek (SMS).

Terdakwa 2 kemudian menghubungi Mochammad Basuki melalui telepon, minta arahan mengenai penyerahan uang Triwulan ke II dari terdakwa 1, dengan istilah “proposal” akan diserahkan langsung kepada Mochammad Basuki, atau melalui Rahman Agung, dan dijawab oleh Mochammad Basuki, agar diserahkan kepada Rahman Agung.

Selanjutnya, terdakwa 2 menghubungi Rahman Agung melalui telepon, terdakwa 2 akan berangkat menuju kantor DPRD, untuk menyerahkan uang Triwulan ke II dengan didampingi oleh supir kantor yaitu, Mulyono.

Sesampainya dikantor DPRD Provinsi Jawa Timur, terdakwa 2 langsung menuju ruang komisi B sambil membawa Paper Bag motif batik yang berisi uang sebesar Rp 150 juta, dan bertemu dengan Santoso yang juga staf komisi B. Kemudian terdakwa 2 menanyakan kepada Santoso, mengenai keberadaan Rahmat Agung, namun ternyata Rahman Agung tidak berada ditempat, sehingga terdakwa 2 menyerahkan Paper Bag motif batik yang berisi uang tersebut kepada Santoso, dan mengatakan, untuk “Pak Basuki”.

Setelah itu, terdakwa 2 menyerahkan uang sebesar Rp 500.000 sebagai tanda pertemanan antara terdakwa 2 dengan Santoso. Tak lama kemudian, setelah uang tersebut diserahkan terdakwa 2 kepada Santoso, keduanya pun langsung diringkus Tim KPK untuk dip roses hokum. 

Perbuatan para terdakwa tersebut bertentangan dengan kewajiban Moh. Ka’bil Mubarok dan Mochammad Basuki selaku penyelenggara negara yaitu sebagai, anggota DPRD Provinsi Jatim yang juga menjabat sebagai pimpinan komisi B DPRD.

Perbuatan tersebut lanjut JPU KPK, merupakan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto pasal 64 ayat 1 KUHAP.

Atas surat dakwaan JPU KPK tersebut, terdakwa 1 maupun terdakwa 2 melaui PH-nya tidak keberatan. Sehingga, Ketuaa Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Usai persidangan, saat ditanya wartawan media ini, terkait ikut tidaknya Gubernur atau Sekda Pemprov Jatim menajdi saksi, JPU KPK menjelaskan, akan dilihat dalam persidangan.

“Kita lihat dalam persidangan aja iya,” kata JPU KPK, singkat. 

Sementera Suryono Pane, selaku PH terdakwa mengatakan bahwa, apa yang dilakukan terdakwa adalah bentuk pemerasan yang dilakukan oleh Dewan. Namun menurutnya, terdakwa tidak melaporkannya ke pihak berwajib karena tidak mengerti hokum.

“Kasus ini lebih pas kalau dikatakan sebagai pemerasan oleh Dewan. Mmemang tidak dilaporkannya, karena terdakwa kan pegawai kurang mengerti hukumm,” ujar Pane.

Benarkah terdakwa yang berpendidikan S2 (Starata Dua) dan selaku pejabat tidak mengerti Hukum ? sementara JPU KPK menyebutkan dalam dakwaannya bahwa, sebelumnya terdakwa sudah mengetahui, adanya uang “silumana” dari Dinas Pertanian ke Komisi B DPRD Jatim.  (Redasksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top