0
beritkorupsi.co – Sidang kasus Korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Maret 2017, dengan barang bukti berupa uang sebesar US25.000 Dollar, terkait penjualan kapal perang SSV (Strategic sealift vessel), antara PT PAL (Penataran Angkatan Laut) Indonesia dengan pemerintah Philipina, dengan terdakwa, Agus Nugroho (Direktur Umum PT Perusa Sejati), tak lama lagi akan “finis”.

Sebab, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Afni, Hendra dan Roni, dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah membacakan surat tuntutanntanya dihadapan Majelis Hakim, yang di Ketuai Hakim Tahsin., SH., MH dan dibantu 2 Hakim Ad Hock yakni, Dr. Andriano dan Dr. Lufsiana terhadap terdakwa, Agus Nugroho yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, Sulistyono dan Andrianus dari LBH Trisakti Jakarta, pada Senin, 31 Juli 2017.

Agus Nugroho (Direktur Umum PT Perusa Sejati), diseret JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah “diringkus” dalam Operasi Tangkap Tangan pada Maret lalu, oleh Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dengan barang bukti berupa uang sebesar US 25.000 Dollar, terkait pemberian Cash Back sebesar 1,25 persen dari Ashanti Sales melalui Kirana kotama, selaku pemilik PT Perusa Sejati, kepada PT PAL atas penjualan 2 unit Kapal Perang SSV (Strategic sealift vessel) antara PT PAL dengan pemerintah Philipina.

Dalam kasus ini, terdakwa tidak sendirian. Sebab, juga menyeret Direktur Utama PT PAL (Firmansyah Arifin, Arif Cahyana (Kadiv Keuangan) dan Saiful Anwar (Direktur Keuangan PT PAL) dalam perkara terpisah.

Dalam persidangan, JPU KPK membacakan surat tuntutannya menyebutkan, dalam penjualan 2 unit Kapal perang kepada pemerintah Philipina tersebut, Perusahaan agensi Ashanti Sales Inc, menadapat fee 3,5 persen dari nilai kontar USD 86,987,832,5. Dan 1,25 persen dalah Cas Back  yang akan siserahkan ke pejabat PT PAL. Dan sebahagian dana Chas Back tersebut yakni sebesar US 163.102,19 dollar sudah diserahkan oleh Kirana Kotama, selaku pemilik PT Perusa Sejati, yang bergerak dalam penjualan alat-alat pesawat.

Dana sebesar US 25.000 Dollar, juga bagian dari Chas Back tersebut yang akan diserahkan Agus Nugroho, selaku Direktur Umum PT Perusa Sejati, atas perintah Kirana Otama kepada Arif Cahyana (tersangka dengan perkara terpisah), selaku Divisi Keuangan PT PAL. Namun sial, sebab keduanya langsung di tangkap tim penyidik KPK, sebelum uang itu dipegunakan.

JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Agus Nugroho, seharusnya menanyakkan Kirana Kotama, terkait pemberian sejumlah uang kepada PT PAL, yang tidak diketahuinya asal usul uang tersebut, karena dianggap melanggar peraturan tentang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa, terdakwa Agus Nugroho, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasla 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sehingga, total tuntutan JPU terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 9 bulan atau 33 bulan.

“Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya, agar menjatuhkan pidana penajara terhadap terdakwa, dengan pidana penajra selama 2 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap JPU Afni.

Atas tuntutan JPU tersebut, PH terdakwa Agus Nugroho, Sulistiyono, memohon kepada Majelis Hakim, agar diberi waktu 1 minggu untuk membacakan pembelaan (Pledoi).

Uasi persidangan, kepada wartawan, Sulistiyono mengatakan, akan menyampaian pembelaannya dalam persidangan yang akan datang. “Nanti aja dalam persidangan yang akan datang. Kita akan menyampaikan pembelaan. Terdakwa tidak tahu mengenai uang tersebut. Terdakwa hanya menjankan peri tah Kirana Kotama,” ujarnya.

Sementara, berdasar informasi yang diperoleh wartawan media ini bahwa, tiga tersangka yakni, Firmansyah Arifin, Arif Cahyana dan Saiful Anwar, akan dilimpahkan perkaranya dari JPU ke Pengadilan Tipikor, pada Jumat, tanggal 4 Agustus 2017, yang saat ini status penahannya sudah dialihkan dari tahanan KPK Jakata ke Rutan Medaeng Sidaorjo. Hal itu juga di akui oleh Panmud Tipikor, saat ditemui diruang kerjanya, pada Senin, 31 Juli 2017.

“Informasinya gitu. Tanggal 4 akan dilimpahkan dari JPU ke sini (Pegadilan Tipikor.red).  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top