0
#Dalam perkara yang sama, Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan (DPUP) Kabupaten Mojokerto sudah lebih dahulu di Vonis pidana penjara selama 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.030.135.995 pada tanggal 10 Desember 2020#     
   
BERITAKORUPSI.CO –
“Mengapa ini harus terulang kembali - Terluka lagi, tersiksa lagi - Haruskah derita yang s'lalu ku alami - Di dalam hati, tiada akhir”. Ini adalah sebahagian dari penggalan lirik lagu yang berjudul Derita Tiada Akhir

Dan mungkin seperti lirik lagu inilah yang saat ini dirasakan oleh  Terpidana Mustofa Kamal Pasa atau yang akrab disapa MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010 – 2015 dan 2015 – 2020 yang juga suami Bupati Mojokerto (periode 2021-2026) dr. Ikfina Fahmawati, M.Si

Pasalnya, sebelum jabatan Bupati berakhir pada tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mutofa Kamal Pasa ke penjara dan menyeret ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili dalam perkara Tindak Pidana Korupsi suap sebesar Rp2.750.000.000 terkait pemberian ijin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 11 Tower Telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG), dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015. Dari kasus ini, Mustofa Kamal Pasa di Vonis pidana penjara selama 8 tahun

Ibarat ungkapan, “Musibah datang silih berganti, sudah jatuh tertimpa tangga”. Belum selesai menjalani hukuman selama 8 tahun penjara, Terpidana Mustofa Kamal Pasa masih berstatus Tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Gratifikasi berupa uang yang dianggap Suap dan TPPU (Tindak Pidana Pencuian Uang) di KPK

Selain itu, Terpidana Mustofa Kamal Pasa bisa jadi akan diseret oleh KPK sebagai Tersangka dalam kasus perkara Korupsi Gratifikasi penerimaan hadiah berupa uang sebagai fee proyek di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 dari Hedrawan Maruszma (anak mantan Jamwas)  selaku Komisaris/Direktur PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) yang menyeret Zaenal Abidin selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Bina Marga (PU-BM) Kabupaten Mojokerto yang sudah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah  melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi.
Foto kiri, Terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo M.Si dan terpidana Mustofa Kamal Pasa (mantan Bupati Mojokerto)
Belum diadili dalam perkara dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU, Terpidana Mustofa Kamal Pasa terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Daerah dari hasil Normalisasi Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 - 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.030.135.995 bedasarkan hasil audit PBKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor. SR-814/PW13/5/2019 tanggal 30 Oktober 2019

Sebelum Terpidana Mustofa Kamal Pasa diadiali dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.030.135.995 terhadap Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan (DPUP) Kabupaten Mojokerto pada tanggal 10 Desember 2020

Baca juga: Korupsi Rp1.030 M, Kadis PU Pengairan Kab. Mojokerto di Vonis 1 Thn Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2020/12/korupsi-rp1030-m-kadis-pu-pengairan-kab.html

Sementara Terpidana Mustofa Kamal Pasa dalam perkara ini dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan karena JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengganggap bahwa Terdakwa Mustofa Kamal Pasa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Daerah dari hasil Normalisasi Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 - 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.030.135.995 bedasarkan hasil audit PBKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor. SR-814/PW13/5/2019 tanggal 30 Oktober 2019
Tuntutan pidana terhadap Terdakwa yang juga Terpidana Mustofa Kamal Pasa dibacakan JPU Gio Dwi N dari Kejari Kabupaten Mojokerto dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Rabu, 15 Desember 2021) dengan agenda Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Asep Priyatno, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadiri Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Surabaya, Prong, Sidoarjo karena sedang menjalani hukuman pidana sebagi Terpidana Koruptor dan juga dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam tuntutannya JPU Gio megatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Mustofa Kamal Pasa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Baca juga: Mustofa Kamal Pasa, SE (Ex. Buapti Mojokerto) Kembali Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi Normalisasi SungaiRp1.030 M – http://www.beritakorupsi.co/2021/09/mustofa-kamal-pasa-se-ex-buapti.html
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan : 1. Menyatakan Terdakwa Mustofa Kamal Pasa, SE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mustofa Kamal Pasa, SE, selama dua (2) tahun dan denda sebesar Rp100.000. 000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” ucap JPU Gio diakhir surat tuntutannya.

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan berikutnya.

“Saudara atau melalui Pensehat Hukum saudara, diberi kesempatan untuk menyampaikan Pembelaan. Sidang kita tunda Satu minggu,” ucap Ketua Majelis Hakim Marfer Pandeangan, SH., MH sebelum menutup persidangan. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top