0
#Yang diadili dalam perkara ini, selain Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto adalah Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan (DPUP) Kabupaten Mojokerto yang sudah lebih dahulu di Vonis pidana penjara selama 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.030.135.995 pada tanggal 10 Desember 2020#
Terdakwa Mustofa Kamal Pasa (kanan) sebagai saksi untuk Terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si (kana)
BERITAKORUPSI.CO –
“Sudah jatuh tertimpa tangga”. Peribahasa inilah yang mungkin dialami oleh Mustofa Kamal Pasa atau yang akrab disapa MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010 – 2015 dan 2015 – 2020 yang juga suami Bupati Mojokerto (periode 2021-2026) dr. Ikfina Fahmawati, M.Si

Pasalnya, sebelum jabatan Bupati berakhir, pada tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPPK) menjebloskan Mutofa Kamal Pasa ke penjara dan menyeret ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili dalam perkara Tindak Pidana Korupsi suap sebesar Rp2.750.000.000 terkait pemberian ijin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 11 Tower Telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG), dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015. Dari kasus ini, Mustofa Kamal Pasa di Vonis pidana penjara selama 8 tahun

Ibarat ungkapan, “Musibah datang silih berganti, sudah jatuh tertimpa tangga”. Belum selesai menjalani hukuman selama 8 tahun penjara, saat ini Mustofa Kamal Pasa berstatus terangka di Komis Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Selain itu, terpidana Mustofa Kamal Pasa bisa jadi terseret dalam kasus perkara Korupsi Gratifikasi penerimaan hadiah berupa uang sebagai fee proyek di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 dari Hedrawan Maruszma selaku Komisaris/Direktur PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) yang menyeret Zaenal Abidin selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Bina Marga  (PU-BM) Kabupaten Mojokerto yang sudah diadili dan dinyatakan terbukti melaakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi. Kasus ini ditangani oleh KPK
 Mustofa Kamal Pasa sebagai saksi untuk Terdakwa Zaenal Abidin (Kadis PU Kab. Mojokerto)
Dan hari ini (Rabu, 29 September 2021), Mustofa Kamal Pasa kembali diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dalam perkara dugaan Korupsi (TPK) Penerimaan Daerah dari hasil Normalisasi Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 -  2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.030.135.995 bedasarkan hasil audit PBKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor. SR-814/PW13/5/2019 tanggal 30 Oktober 2019 
 
kasus perkara ini sempat beredar issu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Dan berdasarkan informasi yang didapat beritakorupsi.co, kemudian langsung mengkonfirmasi ke Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusumayuda, SH., M. Namun dengan sikap "arogan", Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto ini tidak menanggapi tapi sebaliknya langsung memblokir nomor Whatsapp wartawan beritakorupsi. 
 
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur DR. M. Dofir, SH., MH dengan tegas membantahnya kalau perkara ini tidak akan mungkin disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto
 
"Itu tidak mungkin karena ini Tipikor (Tindak Pidana Korupsi/Red)". kata Kajati Jatim. DR. Dofir yang menghubungi beritakorupsi.co pada tanggal 2 Agustus 2021 sekira pukul 21.15 WIB

Namun kali ini, Mustofa Kamal Pasa sepertinya tidak akan dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.030.135.995, karena sudah dibayar oleh Terpidana 1 tahun penjara, yaitu Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan (DPUP) Kabupaten Mojokerto. Selain kerugian negara sudah dibayar oleh Terpidana Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si, barang bukti (BB) berupa batu kali seberat 302.702,73 ton juga dirampas untuk negara

Dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penerimaan Daerah dari hasil Normalisasi Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 -  2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.030.135.995, Terdakwa Mustofa Kamal Pasa dijerat dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) atau dakwaan Subsidair, Pasal 3 Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Hal ini tertuang dalam surat dakwaan JPU Ivan Kusumayuda, SH., MH yang juga menjabat selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Sayangnya, seperti beberapa Kasi Pidsus lainnya yang tercantum dalam surat dakwaan maupun tuntutan, JPU Ivan Kusumayuda, SH., MH juga tak hadir dalam pembacaan dakwaan dipersidangan namun diwakili Tim-nya dan dipantau langsung oleh Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Surat dakwaan terhadap terdakwa Mustofa Kamal Pasa, dibacakan JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Rabu, 29 September 2021) dengan agenda pembacaan dakwaan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Asep Priyatno, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa. Sementara Terdakwa Mustofa Kamal Pasa  mengikuti persidangan melalui Zoom dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Surabaya, Prong, Sidoarjo karena sedang menjalani hukuman dan juga dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA, S.E., selaku Bupati Mojokerto tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131. 35-388 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Mojokerto Provinsi Jawa Timur a.n. H. MUSTOFA KAMAL PASA, S.E., bersama-sama dengan saksi Ir. DIDIK  PANCANING  ARGO,  M.Si., selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 6 September 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Kabupaten Mojokerto
 
Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan, yang secara melawan hukum yaitu melaksanakan kegiatan Restorasi/Normalisasi Daerah Irigasi Kabupaten Mojokerto yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 38 Tahun 2011. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/PRT/M/2015., Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 01/PRT/M/2016

Dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2015., melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.030.135.995,- (satu milyar tiga puluh juta  seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR-814/PW13/5/2019 tanggal 30 Oktober 2012 dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Negara/Daerah dari Hasil Galian Material berupa Batu di Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 dan 2017 dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada bulan Agustus 2016, terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA, S.E., selaku Bupati Mojokerto memanggil saksi Ir. DIDIK PANCANING ARGO, M. Si., selaku Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto untuk membahas perlunya restorasi/ normalisasi pada aliran sungai jurang Cetot dan Candi Limo Kabupaten Mojokerto. 
Kemudian pada tanggal 6 September 2016, saksi Ir. DIDIK PANCANING ARGO, M. Si. sebagai leading sector terkait pengairan di Kabupaten Mojokerto membuat telaahan staf kepada Bupati Mojokerto yaitu terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA, S.E., Nomor: 503/2275/416-108/2016 tentang Normalisasi Daerah Irigasi (DI) Lebak Sumengko, yang isi telaahannya adalah sebagai berikut : a. DI (Daerah Irigasi) Lebak Sumengko mengalami perubahan bentuk karena adanya faktor alam / banjir bandang tanggal 4 Pebruari 2004 sehingga mempengaruhi ekosistem. b. Saluran-saluran di DI Lebak Sumengko telah mengalami pendangkalan. c. Kapasitas daya tampung bangunan DAM tidak memenuhi untuk digunakan sebagai pengendali banjir.

Dari telaahan saksi Ir. DIDIK PANCANING ARGO, M. Si., tersebut, diperoleh kesimpulan sebagai berikut : a. Perlu pembuatan perkuatan tanggul yang dapat berfungsi sebagai jalan inspeksi pada sisi kiri dan kanan saluran. b.Perlu dilakukan restorasi dan normalisasi DI (Daerah Irigasi) Lebak Sumengko. c. Mewujudkan konservasi sumber daya air dengan tujuan  mengoptimalkan pemanfaatan air di hulu saluran. d. Memperlancar distribusi air irigasi untuk petani pemakai air. e. Dapat dimanfaatkan untuk pariwisata.

Bahwa saksi Ir. DIDIK PANCANING ARGO, M. Si., selaku Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto kemudian mengajukan telaah tersebut kepada terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA, S.E., selaku Bupati Kabupaten Mojokerto. kemudian terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA, S.E.., menandatangani dan memberikan disposisi dengan nomor agenda : 1611 tanggal 7 September 2016 sebagai berikut : • Tindak lanjut sesuai ketentuan. • Tidak bertentangan dengan hukum. • Sesuai dengan instruksi dan petunjuk dari Bapak Presiden dan DPR RI.

Bahwa selanjutnya saksi Ir. DIDIK PANCANING ARGO, M.Si., menindaklanjuti disposisi terdakwa MUSTOFA KAMAL PASHA, S.E., tersebut dengan memerintahkan saksi PUJIONO (Kepala UPT Sumengko) untuk mengadakan sosialisasi bersama-sama Muspika Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang terkait dengan kegiatan normalisasi DI (Daerah Irigasi) Lebak Sumengko. Saksi PUJIONO kemudian membuat surat nomor : 611/50/416-108.3/2016 tanggal 8 September 2016 tentang Normalisasi Daerah Irigasi Lebak Sumengko. Surat tersebut ditujukan kepada 5 (lima) Kepala Desa yaitu Kepala Desa Dinoyo, Kepala Desa Sumber Agung, Kepala Desa Baureno, Kepala Desa Jatirejo, dan Kepala Desa Lebak Jabung, yang isinya adalah meminta kepala desa untuk menghadirkan warganya dalam rangka program normalisasi DI (Daerah Irigasi) Lebak Sumengko dengan jadwal pertemuan  yang sudah ditetapkan.

Pada akhir bulan September 2016 saksi Ir. DIDIK PANCANING ARGO., M.Si.,  memanggil saksi FAIZAL ARIF (terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA, S.E., yang memperkenalkan saksi Ir. DIDIK PANCANINGARGO., M.Si., dengan saksi FAIZAL ARIF) untuk menawarkan kegiatan normalisasi/restorasi sungai Jurang Cetot Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2016 saksi Ir. DIDIK  PANCANING ARGO., M.Si.,  selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto melakukan Perjanjian Kerjasama dengan saksi FAIZAL ARIF untuk melaksanakan kegiatan Restorasi/Normalisasi Daerah Irigasi di Kabupaten Mojokerto nomor :  610/2572/416-108/2016 dengan jangka waktu mulai 3 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.
ahwa dalam perjanjian kerjasama tersebut berisi 8 Bab dan 8 Pasal, dengan pokok kegiatan restorasi/normalisasi adalah;
a. Melakukan restorasi/normalisasi Daerah Irigasi (DI) yang meliputi; DI Selomalang luas baku 137 Ha; DI Lebak Sumengko luas baku 915 Ha; DI Lebak Dua luas baku 113 Ha; DI Baureno luas baku 54 Ha; DI Candilimo luas baku 1.635 Ha.
 
b. Melakukan restorasi jaringan irigasi meliputi; Pengumpulan data (data debit, curah hujan, data luas tanam, data mutase, data sawah, kerusakan jaringan irigasi); Restorasi kalibras alat pengukur debit; Perencanaan penyediaan air tahunan, pembagian dan penerimaan air tahunan, alat tanam tahunan dan jadwal pengeringan; Pelaksanaan pembagian dan pemberian  air; Pengaturan pintu-pintu air pada bending, kantong lumpur, bangunan bagi serta bangunan sadap; Pengisian dan pelaporan formulir –formulir operasi;

c. Kegiatan normalisasi jaringan irigasi : Normalisasi saluran irigasi; Pemberian pelumas, pemberian standgart, roda gigi dan pengecatan pintu air; Pembersihan saluran dan bangunan dari rumput/ semak, lumpur dan sampah; Pemeliharaan tanggul dari bocoran serta penutup bocoran-bocoran; Penelusuran jaringan irigasi untuk penyusunan angka kebutuhan nyata air; Pengisian formulir-formulir normalisasi.

Sekitar bulan Oktober 2016, saksi Ir. DIDIK PANCANING ARGO, M,Si., mendatangi saksi AKHMAD CHUSAINI alias KUSEN selaku Direktur CV. MUSIKA, yang mana terdakwa Ir. DIDIK PANCANING ARGO, M,Si., menyampaikan untuk menitipkan barang berupa limbah sungai dan penitipan limbah tersebut sudah atas seijin dari terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA, S.E., Bupati Mojokerto. Saksi AKHMAD CHUSAINI mengkonfirmasi kepada terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA, S.E., dan benar terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA, S.E., mengijinkan untuk menyimpan material tersebut di CV. MUSIKA.

Alasan limbah tersebut dititipkan di lahan CV. MUSIKA karena di lokasi normalisasi sungai tidak ada lahan atau tempat stopel untuk limbah material dan yang mengirim limbah tersebut ke lahan CV. MUSIKA adalah saksi FAIZAL ARIF dan saksi SURIPTO AFANDI karena saksi FAIZAL ARIF dan saksi SURIPTO yang juga melakukan serangkaian kegiatan restorasi/normalisasi, mulai dari melakukan penggalian /pengerukan untuk melebarkan, memperdalam dan pembuatan tanggul-tanggul sungai Landaian dan Jurang Cetot dengan menggunakan alat berat. Lebar normalisasi  telah ditentukan berdasarkan patok-patok yang sudah ditanam. Material yang dikeruk berupa sedimen  yang terdiri dari batu, walet, tanah liat, pasir, dan kerikil.

Setelah material batu yang dibawa dump truck dari sungai Jurang Cetot dan sungai Landaian sampai di CV. MUSIKA, selanjutnya ditimbang melalui jembatan timbang untuk dicatat berat kotor serta identitas kendaraan, kemudian dump truck membawa batu menuju lapangan penumpukan atau stopel untuk dibongkar/ diturunkan.

Setelah menurunkan batu, dump truck kembali melalui jembatan timbang untuk ditimbang kembali berat kendaraan tanpa muatan (tara). Output dari hasil timbangan adalah bukti timbangan yang berisi  identitas kendaraan, customer (saksi FAIZAL ARIF dan saksi SURIPTO AFANDI), operator, sopir, tanggal dan jam masuk keluar timbangan,  berat bruto, berat tara dan berat netto batu, bukti penimbangan dibuat rangkap 2, lembar 1 (slip berwarna putih) diserahkan kepada sopir dan lembar 2 (slip warna hijau) diarsip oleh CV. MUSIKA.
Seminggu sekali saksi FAIZAL ARIF dan saksi SURIPTO AFANDI melakukan tagihan dengan membawa bukti  penimbangan kepada saksi AKHMAD CHUSAINI (Direktur CV. MUSIKA). Setelah dilakukan pengecekan antara bukti penimbangan yang dibawa oleh saksi FAIZAL ARIF dan saksi SURIPTO AFANDI dengan bukti penimbangan yang diarsip CV. MUSIKA. Kemudian Saksi AKHMAD CHUSAINI membayar secara tunai  dan kedua pihak menandatangani bukti pembayaran operasional.

Berdasarkan catatan slip pembayaran operasional yang ditandatangani oleh saksi AKHMAD CHUSAINI (Direktur CV. MUSIKA) dan penerima uang (saksi FAIZAL ARIF dan saksi SURIPTO AFANDI), saksi AKHMAD CHUSAINI membayar batu seberat 32.702,73 ton dengan nilai per ton Rp 31.500,- (tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) sehingga nilai total pembayaran sebesar Rp 1.030.135.995,- (satu milyar tiga puluh juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah).

Saksi AKHMAD CHUSAINI (Direktur CV. MUSIKA)  membayar kepada saksi FAIZAL ARIF sebesar Rp 533.153.250,- (lima ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) terdiri dari 16 slip pembayaran operasional  dan saksi SURIPTO AFANDI sebesar Rp 496.982.745,- (empat ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) yang terdiri dari 7 slip pembayaran operasional.

Dalam perjanjian kerja sama antara saksi Ir. DIDIK  PANCANING ARGO., M.Si.,  selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto dengan saksi FAIZAL ARIF selaku Pihak Ketiga untuk melaksanakan kegiatan Restorasi/Normalisasi Daerah Irigasi di Kabupaten Mojokerto tersebut tidak terdapat kajian teknis juga gambar rencana. Selain itu, perjanjian kerja sama antara saksi Ir. DIDIK PANCANING ARGO., M.Si. dengan saksi FAIZAL ARIF selaku pihak ketiga tersebut tidak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto, karena apabila perjanjian kerja sama tersebut melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto maka akan diproses berdasarkan ketentuan Peraturan  Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah.

Kegiatan Restorasi/Normalisasi Daerah Irigasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga tidak mendapatkan ijin restorasi/ normalisasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air  dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Sesuai Surat Kepala BBWS Brantas kepada Bupati Mojokerto Nomor Hk.05.03.Am/285, tanggal 28 Februari 2017 perihal Rekomendasi Teknis Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kegiatan Restorasi Sungai Berbasis Konservasi di Sungai Jurang Cetot di Kabupaten Mojokerto, yang mana isi surat rekomendasinya antara lain; Lokasi pelaksanaan konstruksi yang dimohonkan layak secara teknis untuk debit banjir kala ulang 25 tahunan;

Pelaksanaan konstruksi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sumber air dan lingkungan; Pemerintah Kabupaten Mojokerto dilarang untuk mengambil material/batuan yang ada di sungai Jurang Cetot sebagai bahan konstruksi atau memperjualbelikan material tersebut; Pemanfaatan atau pengambilan meterial pasir dan batuan harus mendapatkan ijin dari Gubernur Provinsi Jawa Timur c.q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu UPT Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya pada tanggal 21 April 2017 terbit Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 268/KPTS/M/2017 tentang Pemberian Izin Penggunaan Sumber Daya Air kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto untuk Kegiatan Restorasi Sungai Jurang Cetot.

Isi dari Keputusan Menteri PUPR tersebut antara lain; Tipe konstruksi adalah penataan palung sungai, perkuatan tebing beton,  pembangunan jalan beton di sepanjang sempadan sungai, dan reboisasi  sempadan sungai : Jadwal waktu pelaksanaan konstruksi 300 hari : Pemerintah Kabupaten Mojokerto dilarang mengambil material/batuan yang ada di Sungai Jurang Cetot sebagai bahan konstruksi. : Melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan : Bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi pada tahap persiapan, dan pelaksanaan konstruksi restorasi sungai Brantas.

Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dilarang untuk mengambil material /bebatuan yang ada di Sungai Jurang Cetot sebagai bahan konstruksi dalam amar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat izin tersebut diuraikan pada huruf B angka 13.

Bahwa perbuatan terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA, S.E., selaku Bupati Mojokerto bersama dengan saksi Ir. DIDIK PANCANING ARGO, M.Si., Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto dalam melaksanakan kegiatan Restorasi/Normalisasi Daerah Irigasi Kabupaten Mojokerto melanggar / bertentangan dengan peraturan-peraturan  sebagai berikut :

1. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 3 ayat (1) “Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan Negara”.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, pasal 5 Ayat (2) wilayah sungai sebagaimana pada ayat (1) meliputi ; huruf c wilayah sungai strategis nasional. Ayat (3) pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a, huruf b, huruf c menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri.

Tabel 1.3  Wilayah sungai strategis Nasional no. 13. Kode WS 02.17.A3 Nama wilayah Sungai Brantas.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, Pasal 12 Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Penggunaan Sumber Daya Air diberikan oleh Menteri untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air atau penggunaan sumber daya air yang menggunakan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional.

4. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 8 huruf 1 Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan /atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu mempunyai IUP operasi produksi untuk penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.

Bahwa perbuatan terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA, S.E., selaku Bupati Mojokerto yang dilakukan bersama sama dengan saksi  Ir. DIDIK  PANCANING  ARGO,  M.Si.  (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Negara/Daerah dari Hasil Galian Material berupa Batu di Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 dan 2017, Nomor : SR-814/PW13/5/2019 tanggal 30 Oktober 2019, diuraikan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.135.995,00 (satu milyar tiga puluh juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah).

Perbuatan terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA, S.E., tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top