0
#Selain Terdakwa M. Arif Billah, SH, JPU juga menuntut Terdakwa Didik Djoko Winarno selaku Juru Pungut Retribusi UPT Pasar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo dengan pidana penjara selama 4.6 tahun#
BERITAKORUPSI.CO –
“Kesempatan dalam kesempitan”. Kalimat inilah yang mungkin dimanfaatkan oleh Muhammad Arif Billah, SH selaku Plt. UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pasar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo dan Didik Djoko Winarno selaku Juru Pungut Retribusi di UPT Pasar DKUPP Kota Probolinggo.

Pasalnya, jabatan selaku Plt. UPT Pasar dan Juru Pungut Retribusi Pasar DKUPP Kota Probolinggo justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan cara yang bertentangaan dengan Peraturan Wali Kota Probolonggo dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, dimana dana hasil dari Retribusi pasar tersebut seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.

Tidak hanya itu. Menurut JPU dalam dakwaannya, Terdakwa memaksa para pedangang untuk membayar retribusi agar dapat berjualan. Sehingga para pedagangapun terpaksa membayar retrubusi yang ditentukan supaya boleh berjualan

Selain itu, pembangunan Lapak atau Bedak yang menggunakan dana retribusi pasar, tanpa persetujuan Wali Kota Probolinggo, padahal, penggunaan dana hasil retribusi dan pembangunan Lapak atau Bedak sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota
Itulah sebabnya, JPU Kejari Kota Probolinggo menyeret Muhammad Arif Billah, SH dan Didik Djoko Winarno ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Retribusi Pasar di Kota Probolinggo pada tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp387.499.200 sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Pemerintah Kota Probolinggo No. X.700/012/425.302/2021 tanggal 10 Februari 2021

Dan sesuai fakta persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Rozada Situmeang, SH yang juga selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsusu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo dkk, menuntut Terdakwa Muhammad Arif Billah, SH dengan pidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp387.499.200 subsidair pidana penjara selama 4 tahun karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Retribusi Pasar dan pemberian ijin Lapak atau Bedak bagi pedagang

Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Muhammad Arif Billah, SH yang memaksa para pedagang untuk membayar dana retribusi dan juga tidak menyetorkan hasil retribusi tersebut ke kas daerah Kota Probolinggo, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan Terdakwa Didik Djoko Winarno dituntut pidana penajara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp62.200.000 subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan, karena Terdakwa diaanggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Retribusi Pasar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Muhammad Arif Billah, SH dan Terdakwa Didik Djoko Winarno dibacakan oleh Tim JPU Kejari Kota Probolinggo dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Rabu, 29 September 2021) dengan agenda pembacaan surat Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu John Dista, SH dan Poster Sitorus, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Yanid Indra, SH., MH dan I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Kedua Terdakwa. Sementara Kedua Terdakwa mengikuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negera) Kota Probolingga karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam persidangan JPU mengatakan, bahwa akibat dari serangkaian perbuatan yang tidak sesuai ketentuan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Terdakwa, yakni tidak menyetorkan sebagian dari uang pungutan retribusi pasar yang menjadi tanggung jawabnya ke kas Daerah Pemerintah Kota Probolinggo yang kemudian diterima dan dikuasai oleh Terdakwa telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kota Probolinggo lebih kurang sebesar Rp302.299.200 (tiga ratus dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Pemerintah Kota Probolinggo No. X.700/012/425.302/2021 tanggal 10 Februari 2021 atau setidak-tidaknya lebih kurang sejumlah itu.

JPU mengatakan, sebelum sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami (JPU) mengemukakan hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal-hal yang memberatkan: Terdakwa tidak pernah melakukan pengembalian kerugian Negara/daerah. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan: Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa secara terus terang memberikan keterangan yang mendukung pembuktian perkara di persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Berdasarkan uraian-uraian dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan undang-undang yang bersangkutan, MENUNTUT : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Billah, SH terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam surat dakwaan Kesatu dan Kedua Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Billah, SH berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan

3. Menghukum Terdakwa Muhammad Arif Billah, SH untuk membayar uang pengganti senilai Rp387.499.200 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta emapt ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dan disetorkan Ke kas Negara, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun

4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan”. Ucap JPU
Kemuidan dilanjutkan dengan membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Didik Djoko Winarno. “MENUNTUT : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1. Menyatakan Terdakwa Didik Djoko Winarno terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didik Djoko Winarno berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan

3. Menghukum Terdakwa Didik Djoko Winarno untuk membayar uang pengganti senilai Rp62.200.000 (enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dan disetorkan Ke kas Negara, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.

4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan”. Ucap JPU diakhir tuntutannya.

Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar sepekan kemudian. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top