0
#4 dari 10 Debitur “Pembobol” Bank Jatim Cabang Kepanjeng Kab. Malang hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp179 miliar sudah di Vonis pidana penjara (Ridho, Edhowin, Andi dan Dwi). Dua masih berstatus Tersangka (Abdul Nazib dan Candra Febrianto), dan 1 meninggal (I Gede Mastra). Lalu bagaimana dengan 3 Debitur lainnya yaitu Made Raji Mahendra (Owner Giri Palma Furniture Malang), Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi. Siapa diantaranya “yang selamat?”#
BERITAKORUPSI.CO –
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Selasa, 9 November 2021) menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara terhadap 2 terdakwa “pembobol” Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tumur (Pemprov Jatim), yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen sekaligus sebagai Debitur, dan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang yang juga debitur, kini giliran 2 Terdakwa lagi selaku Dibetur “Pembobol” Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2018 – 2019 dalam kasus Korupsi kredit fiktif sistim Gouping yang merugikan keuangan negara sebesar Rp87 miliar bagian dari tota kerugian keuangan negara sejumlah Rp179 miliar yaitu Andi Pramono dan Dwi Budianto

Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 10 tahun. Selain hukuman badan (pidana penjara), Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dihukum untuk membayar denda sebesar Rp250 juta Subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebagai kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.022.066.472 Subsidair 3 tahun penjara. Total hukuman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa ini adalah selama 13 tahun
Sedangkan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta Subsidair 2 bulan kuruang dan membayar uang penggati sejumlah Rp3.583.104.847,60 Subsidair 5 tahun penjara. Sehingga Total hukuman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa ini adalah selama 15 tahun

Baca juga: Dua Dari 10 “Pembobol” Bank Jatim Sebesar Rp179 M di Vonis 10 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/dua-dari-10-pembobol-bank-jatim-sebesar.html

Dan hari ini (Kamis, 11 November 2021), Kedua Terdakwa selaku Debitur “Pembobol” Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang yaitu Andi Pramono dan Dwi Budianto dijatuhi hukuman pidana penjara dan hukuman denda serta human pidana berupa pengembalian kerugian keuangan negara yang jumlahnya sebesar Rp87.023.373.497,59 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Terdakwa Andi Pramono di Vonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp500 juta susidair 4 bulan kuruan serta dihukum pula untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp37.093.529.464,56 sebsidair 8 tahun penjara. Sehingga Total hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Andi Pramono adalah selama 24 tahun penjara. Dalam tututan JPU, Terdakwa dituntut pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp37.093.529.464,56 subsidair pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan

Untuk Terdakwa Dwi Budianto, dihukum pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp500 juta susidair 6 bulan kuruan serta dihukum pula untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp49.929.844.033,03 sebsidair 9 tahun penjara. Sehingga Total hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Dwi Budianto adalah selama 26 tahun penjara
Berita terkait: Debitur Andi Pramono Dituntut ’25.6’ Thn Penjara Karena Diduga Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp37 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/debitur-andi-pramono-dituntut-256-thn.html

Dan baca juga: Debitur Dwi Budianto Dituntut ’27.3’ Thn Penjara Karena Diduga Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp48.9 M 0 - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/debitur-dwi-budianto-dituntut-273-thn.html

Kasus perkara Korupsi Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 melibatkan 10 Debitur Inti yang masing-masing Debitur Inti membawahi beberapa Debitur yang nama-namanya dipinjam dan tidak sesuai prosedur

Pengajuan Kredit (PK) sistem Grouping yang tidak sesuai prosedur, diantaranya Tidak dilakukannya On The Spot / Survey, Hasil survey direkayasa, Debitur tidak melengkapi bukti transaksi usaha, Analisa kredit investasi juga tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB (rencana anggaran biaya), Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit ( SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat pengajuan kredit tidak melalui prosedur yang sesuai dan juga tidak memenuhi syarat kelengkapan debitur yang lengkap dan nilai agunan jauh dibawah jumlah kredit serta sebahagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta terjadinya gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat Non Performing Loan (NPL)

Pengajuan kredit oleh masing-masing Dibitur Inti, yang tidak sesuai prosedur sejak awal, diakui oleh Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dalam persidangan. Alasannya adalah untuk memenuhi target penyaluran kredit kepada nasabah Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang.sebesar Rp60 miliar

Untuk memenuhi target tersebut, terjadilah “persekongkolan” beberapa pihak untuk “membobol” Bank plat merah ini dengan sistim pengajukan kredit Grouping yaitu memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain (anak, istri, tetangga, teman, kariyawan) dengan jumlah pengajuan kredit (PK) yang di proses sebanyak 87 yang digunakan oleh 10 Grouping Inti hingga cairlah duit Bank milik Pemprov Jatim sebanyak Rp179.372.617.545,50 dengan cara yang tidak benar
Abdul Najib (lingkaran merah)
Padahal, Bank Jatim Cabang Kepanjen tidak berwenang memutus kredit berjumlah puluhan miliaran, kewenangan Bank Jatim Cabang Kepanjen hanya kurang dari atau sama dengan Rp2.500.000.000 (periode 09 – 07 - 2015 s/d 08 – 10 - 2018) dan kurang dari atau sama dengan Rp3.000.000.000 (periode 09 – 10 - 2018 keatas)

Untuk meloloskan pengajuan kredit para debitur di Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, M. Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Cabang bersama-sama dengan Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia menyarankan agar para debitur mengajukan kredit dengan sistim Grouping atau memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain (anggota keluarga, karyawan, temaan/kolega)dan prosesnya akan dipermudah oleh Kepala Cabang dan Penyelia termasuk Analis

Dalam pelaksanaannya, ternyata M. Ridho Yunianto, SE., MM dan Edhowin Farisca Riawan, ST bukan hanya sebagai pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen selaku pihak pemberi kredit, melainkan juga sebagai Grouping Debitur dengan menggunakan nama-nama orang lain

Namun anehnya, nama-nama yang dipinjam oleh Terdakwa M. Ridho Yunianto, SE., MM dan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST tidak satupun yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan. Ada apa? Mengapa? Apakah tidak penting?

Ke- 10 Grouping Inti dengan jumlah sisa kredit hingga tanggal 31 Maret 2021 adalah; 1. Gorouping Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM sebesar Rp 9.679.730.472,17 dengan memakai 11 nama orang lain; 2. Grouping Edhowin Farisca Riawan, ST sebesar Rp3.583.104.847,60 (meminjam 4 nama); 3. Grouping Dwi Budianto sebesar Rp49.929.844.033,03 (meminjam 24 nama); 4. Grouping Andi Pramono sebesaar Rp Rp37.093.529.464,56 (meminjam 17 nama); 5. Abdul Najib sebesar Rp11.196.639.693,19 (menggunakan 6 nama orang lain);

Ke- 6. Grouping Chandra Febrianto sebesar Rp19.626.159.200,94 (menggunakan 7 nama orang lain),; 7. Grouping Imansyah Sofyan Hadi sebesar Rp4.383.333.333,38 (memakai nama istri/saudara/keluarga/teman/ pegawai sebanyak 5 oraang),; 8. Grouping Hadi Pradjoko sebesar Rp5.760.759.844,52 (menggunakan CV. Java Trust dan Abdurrahman Prawira Pamuji untuk Kredit Investasi),; 9. Grouping Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn (Alm) telah lunas pada bulan Oktober 2019. Sesuai Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Malang tanggal 2 Februari 2021, Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3573-KM-21012021-0005 tanggal 21 Januari 2021

Dan Grouping Made Raji Mahendra sebesar Rp30.383.266.151,33. Kelengkapan kredit (SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat hendak mengajukan permohonan kredit, semata-mata digunakan untuk kelengkapan administrasi saja, seolah-olah dokumen kredit lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya serta penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku  dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL). Grouping Made Raji Mahendra dengan memakai 6 nama orang lain

Karena proses Pengajuan Kredit ini bermasalah, awalnya penyelidikan/penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Namun kemudian ditarik oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Dan hasilnya, pada jiilid Pertama, penyidik Kejati Jatim dan JPU Kejari Kabupaten Malang menyeret 4 Tersangka/Terdakwa. Pada jiid II, penyidik Kejati Jatim menetaapkan 2 Debitur Inti yaitu AN dan CF (Abdul Najib dan Chandra Febrianto) ditetapkan menjadi Tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Saksi Analis
Dari 10 Grouping (Debitur inti) “Pembobol” Bank Jatim Cabang Kepanjeng Kab. ini, 1 (satu) telah meninggal daan 6 (enam) diantaranya sudah diproses hukum menjadi Tersangka/Terdakwa, yaitu: 1. M. Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Kab. Malang,; 2. Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kab. Malang,; 3. Andi Pramono,; 4. Dwi Budianto,; 5. AN dan 6. CF (Abdul Najib dan Chandra Febrianto)

Dari 6 Tersangka/Terdakwa ini, 4 diantaranya sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukam pidana penjara dan hukuman pidana untuk mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya sesuai yang dinikmatinya.

Ke- 4 Terdakwa ialah: 1. M. Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Kab. Malang, di Vonis 10 tahun dan dihukum untuk mengembalikan sisa kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp1.022.066.472,; 2. Edhowin Farisca Riawan, ST, dihukum pidana 10 tahun penjara dan mengembalikan duit yang dinikamati sejumlah Rp3.583.104.847,60,; 3. Terdakwa Andi Pramono (dipidana penjara selama 16 tahun dan mengembalikan duit yang dinikmati senilai Rp37.093.529.464,56 dan 4. Terdakwa Dwi Budianto, di Vonis 17 tahun penjara dan mengembalikan duit yang dinikmati sebesar Rp49.929.844.033,03.

Sementara 2 Terangka yaitu Debitur Abdul Najib dan Debitur Chandra Febrianto masih “ditangan” penyidik Kejati Jatim. Sedangkan Debitur Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3573-KM-21012021-0005 tanggal 21 Januari 2021 sesuai Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Malang tanggal 2 Februari 2021

Dan masih ada 3 Debitur yang hingga saat ini belum tersentuh hukum dan masih bebas melenggak lenggok menikmati sejuknya udara Kota Malang, yaitu Made Raji Mahendra, pemilik Giri Palma Hotel dan Furniture di Kota Malang, Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi

Selain 3 Debitur, termasuk 3 orang Analis atau AO (Account Officer) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, yaitu Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra juga masih bebas
Dalam putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa M. Ridho Yunianto, SE., MM mengatakan, bahwa Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa M. Ridho Yunianto, SE., MM melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yaitu Edhowin Farisca Riawan, ST, Andi Pramono, Dwi Budianto, Made Raji Mahendra, Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi dan I Gede Mastra termauk Analis atau AO (Account Officer) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, yaitu Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra

Hanya saja JPU tidak menyebutkan, bahwa perbuatan Terdakwa  Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM bersama-sama dengan Edhowin Farisca Riawan, ST, Dwi Budianto, Andi Pramono, Chandra Febrianto, Abdul Najib, Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi, I Gede Mastra (alm) dan Made Raji Mahendra termasuk Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra selaku Analis atau AO (Account Officer) Kredit fiktif sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang

Anehnya, kasus perkara inipun seperti “kuis tebak nama, siapa yang terseret dan siapa yang selamat?”  Apakah ke- 3 Debitur ini dianggap tidak terlibat dalam kasus “bobolnya” Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini hingga tidak terseret sebagai Tersangka?

Sementara berdasarkan informasi yang diterima beritakorupsi.co dari narasumber menyebutkan, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Edi Handoyo, SH., MH sering melakukan pertemuan dan bahkan macing bersama dengan Made Raji Mahendra beberapa minggu lalu di Karangasem

“Dibelakang MR (Made Raji Mahendra) adalaha Kajari Kepanjen, saya jamin,” kata sumber, Senin, 1 November 2021

“Ok, bagaimana kalau hal ini saya tanyakan melalui Kasi Pidsus?,” tanya beritakorupsi.co

“Mas Agus? Ok, boleh. Abang boleh telepon sekarang dan tanyakan. Apa benar Kajari Kepanjen yang asli dari Semarang yang hobbynya mancing di laut beberapa minggu yang lalu atau bulan ini mancing bersama dengan MR (Made Raji Mahendra) di Karangasem. Dan kedua. Apakah sering mereka berdua bertemu?,” kata sumber kemudian

“Ketika mereka mancing di Karangasem, apakah perkara ini sudah disidangkan?,” tanya bertakorupsi.co untuk memperjelas. Dan menurut sumber, sudah. Dan bahkan menurut sumber, bahwa Kajari sering bertemu dengan Made Raji Mahendra

“Sudah, satu bulan yang lalu. Dan saya tau betul siapa Kajari yang mantan Kasi Intel Kejari Perak. Hampir tiap hari bertemu, berkali-kali,” kata sumber
Dan beberapa saat kemudia, beritakorupsi.co menghubungi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Agus Hariyono, SH (Senin, 1 November 2021) melalui telepon WhastApp yang mengatakan tidak tahu.

“Nggak tau aku kalau urusan itu. Nggak tau aku. Jadi begini, kalau bapak mungkin berteman diluar, aku nggak apdate. Atau mungkin mancing dimana aku jga nggak apdate. Jadi nggak ngerti info-info itu kemana dengan siapa saya nggak pernah apdate,” kata Agus Hariyono, SH

Pertanyaannya adalah, adakah kaitannya seperti yang disampaikan suber beritakorupsi.co sehingga ke- 3 Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen Kab. Malang tidak terseret sebagai Tersangka?.

Selain kedekatan Kajari Kabupaten Malang dengan Debitur Made Raji Mahendra, sumber juga menyebutkan bahwa 3 aset milik Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM yang tidak disita oleh Jaksa/penyidik seperti yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa di Persidangan, dimana ke 3 aset tersebut dijadikan sebagai agunan namun kemudian diserahkan kepada keluarga Made Raji Mahendra dengan perjanjian untuk melanjutkan kredit. Dan aset terdakwa tersebut kemudian saat ini beralih nama tanpa sepengetahuan Terdakwa

Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Agus Hariyono, SH mengatakan, lebih tepatnya ditanyakan ke penyidik. Alasannya, karena Kejari Kabupaten Malang hanya meneriam berkas

“Kalau seperti itu, lebih tepatnya ditanyakan ke penyidik (Kejati Jatim). Kalau saya kan sudah menerima berkas mateng. Berkas itulah yang saya sidangkan,” kata Agus Hariyono, SH

Sementara Dio Rendy, selaku Penasehat Hukum Terdakwa saat dihubungi beritakorupsi.co terkait aset Terdakwa dan pertemuannya dengan Made Raji Mahendra beberapa waktu lalu di Kota Malang, tak banyak memberi komentar.

“Ya pernah,” jawabnya singkat

Sember juga menjelaskan, terkait pertemuan Made Raji Mahendra dengan salah seorang anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Nasdem sekitar peretengan bulan Oktober 2021 di Surabaya, dimana pada sekitar bulan itu ada kunjungan Reses Komisi III DPR RI ke Kejati Jatim yang dilaksanakan di Kejari Subaya. Namun hingga saat ini, beritakorupsi.co belum dapat menghubungi anggota PDR RI yang dimaksud termasuk Made Raji Mahendra

Namun untuk mencari informasi awal, beritakorupsi.co pun mencoba menghubungi anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Golkar Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum yang dalam acara kunjungan Reses tersebut dipimpin oleh Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum

“Ya benar ada kunjungan dari Komisi III, saya yang mimpin. Tapi setahu saya, Sahroni ke Surabaya hari Sabtunya katanya ada panggilan. Tapi kalau hal itu saya tidak tau,” ujarnya
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Andi Pramono dan Terdakwa Dwi Budianto dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Senin, 9 November 2021) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim Safri, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Budi Mulyono, SH dan Irawan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa Andi Pramono, yaitu Antonia D.C.C.  Soares dkk dan Setyo Eko Cahyono, SH dkk selaku Penasehat Hukum Terdakwa Dwi Budianto yang juga dihadiri Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Persidangan berlangsung dalam II Session, yang pertama adalah putusan terhadap Terdakwa Andi Pramono dan beberapa jam kemudian barulah sidang putusan terhadap Terdakwa Dwi Budianto

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, dalam kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan September 2019, Terdakwa telah mengajukan permohonan kredit ke Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan sistem Grouping yaitu terdakwa bertindak selaku Debitur Inti (keyperson) dengan meminjam nama-nama pihak lain (karyawan, keluarga, saudara atau teman) yang digunakan untuk mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen yang sebetulnya orang-orang yang namanya dipinjam tersebut tidak mempunyai kemampuan baik dari segi finansial/kapital maupun usaha, dengan nilai kredit masing-masing debitur tidak lebih dari Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) sesuai batas kewenangan Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan tujuan pencairan hasil kredit atas nama orang yang dipinjam namanya tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa

Majelis Hakim mengatakan, pengajuan kredit atas nama Grouping terdakwa yang telah diproses dan disetujui oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen, bersama-sama dengan saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit, terdapat penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut ;

1. Petugas kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen dalam melakukan analisa kredit modal kerja, investasi atau Kredit KKBP (Kredit Konsumsi Beragun Properti) tidak melengkapinya dengan bukti transaksi usaha;

2. Analisa kredit investasi tidak jelas tujuan penggunaan, tidak terdapat analisa investasi dan RAB (rencana anggaran biaya) pada pembahasan; 3. Analisa kredit KKBP tidakjelas tujuan penggunaannya; 4. Analisa kredit dilakukan oleh Analis Kredit dengan cara merekayasa laporan keuangan, seolah-olah debitur memiliki usaha yang layak dibiayai;

5. Analis tidak melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, alamat debitur, dan jaminan debitur; 6. Repayment capacity hanya didasarkan kepercayaan Analis Kredit kepada debitur inti terdakwa Andi Pramono; 7. Tidak terdapat analisa Total Relationship Concept (TRC) pada analisa kredit padahal petugas telah mengetahui bahwa yang menggunakan hasil realisasi adalah debitur inti terdakwa Andi Pramono;
 8. Pelanggaran proses analisa kredit oleh Analis Kredit tersebut atas perintah atau arahan dari saksi M. Ridho Yunianto dan saksi Edhowin Farisca;. 9. Penggunaan debitur topengan, pemecahan kredit dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pimpinan Cabang, serta penggunaan dananya tidak sesuai peruntukannya; 10. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis disesuaikan dengan permohonan kredit, tidak dilakukan on the spot / survei terhadap usaha dan agunan Group Serta berkas kredit tidak Iengkap;

11. Sebagian besar pengajuan kredit tidak melalui prosedur yang sesuai danjuga tidak memenuhi syarat kelengkapan debitur yang lengkap, yaitu : Tidak melakukan verifikasi ijin usaha, Jaminannya kurang, Tidak dilakukan survei atau on the spot, dan Tidak ada mutasi rekening, nota-nota penjualan dan keterangan nilai aset dari Desa.

12. Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit ( SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat hendak mengajukan permohonan kredit, semata-mata hanya digunakan untuk kelengkapan administrasi saja, sehingga seolah-olah dokumen kredit sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya

13. Penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL): 14. Adanya praktik plafondering (praktek penyelesaian kredit bermasalah dengan menggabungkan bunga dan denda ke dalam kredit baru) dan gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat Non Performing Loan (NPL); 15. Adanya komisi / fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pimpinan Cabang, Penyelia Kredit, dan Analis Kredit

“Bahwa dengan adanya penyimpangan dalam pengajuan kredit tersebut, berakibat tidak terbayarnya angsuran kredit dari grouping kredit terdakwa dan menimbulkan Kolektibilitas 5 atau macet dan perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Bank Jatim sebesar Rp37.093.529.464,56,” ucap Majelis Hakim

Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa yang mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar, yang diproses oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M, selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen bersama-sama dengan Penyelia Operasional Kredit saksi Edbowin Farisca Riawan, ST dengan mengabaikan ketentuan tentang Kredit di PT. Bank Jatim Tbk, Prinsip kehati-hatian Perbankan, dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku

Oleh karena itu, lanjut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Majelis Hakim mengatakan, oleha karena Terdakwa terbukti bersalah, haruslah dikhukum sesuai dengan perbuatannya dan Terdakwa juga dihukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang besarnya sama dengan yang dinikmati Terdakwa.

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Andi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Andi Pramono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun seta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan;

3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp37.093.529.464,56 dan jika  Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun

4. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim Safri, SH., MH
Sementara dalam persidangan berikutnya, Majelis Hakim menjatuhkan terhadap Terdakwa Dwi Budianto. Terdakwa Dwi Budianto terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Terdakwa dijatuhui hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa Dwi Budianto juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.929.844.033,03 subsidair pidana penjara selama 9 tahun.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Andi Pramono dan Terdakwa Dwi Budianto langsung mengatakan menolak atau Banding. Sementara JPU mengatakan masih pikir-pikir. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top