0
BERITAKORUPSI.CO –
“Tuhan... Ada kah seseorang yang Kau siapkan untuk ku - Untuk bersama menopang beban yang ku pikul ini - Agar mau ku bagi kesedihan ku - Mau ku bagi derita ku”.

Kalimat diatas adalah sebahagian dari cuplikan Puisi berjudul “Derita”. Dan barangkalipula, seperti puisis inilah jeritan hati pria muda berusia 30 tahunan berstatus bujangan, yaitu Harizki Catur Novanto, Sarjana Hukum (S.H) yang harus menghabiskan masa mudanya dibalik jeruji besi alias di penjara selama “8 tahun dan 6 bulan” karena tersandung perkara Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negaara Cq. Bank BRI sebesar Rp4.1 miliar

Harizki Catur Novanto, S.H adalah pegawai Bank  Rankyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya sejak 2013 tahun lalu. Dia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana Perjalanan Dinas fiktif sebesar Rp4.196.964.667 sejak taahun 2019 hingga 2021 sebanyak 653 kali

Dari 653 kali perjalanan dinas yang dilakukan oleh Harizki Catur Novanto, S.H, hanya 3 klailah yang memang benar-benar dilakukan. Sementara yang 650 kali perjalan dinas hanya akal-akalan. Duit yang diperoleh Harizki Catur Novanto, S.H sejak tahun 2019 hingga 2021 sebesar Rp4.196.964.667 dipergunakan untuk membeli Burung, Kura-kura, Mobil dan untuk biaya jalan-jalan

Dari jumlah kerugian keuangan negara Cq. Bank BRI Kanwil Surabaya, Harizki Catur Novanto, S.H hanya dapat mengembalikannya kurang lebih sebesar Rp900 juta setelah Ia dijembloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya sejak Juni 2021

Aneh memang, sekelas Bank BRI Kantor Wilayah Surabaya milik negara yang begitu besar dan lengkap peralatan canggih bisa kecolongan duit sebesar 4 miliar rupiah lebih untuk biaya perjalanan dinias fiktif selama 3 tahun sebanyak 653 kali yang dilakukan oleh pegawai biasa.

Dan tak heran memang, bila ditelisik dari beberapa perkara Tindak Pidana Korupsi yang menyangkut Bank milik pemerintah yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Suaranbaya adalah karena lemahnya pengawasan dari pejabat Bank itu sendiri terhadap bahwahannya.

Dan yang lebih anehnya adalah, disaat nasabah yang hanya sekedar melakukan clearing (kliring) buku tabungan atau karena kartu ATM terblokir, berbagai persyaratan dari pihak Bank wajib dipatuhi. Dan hal ini seringkaali di sampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan disaat pihak Bank dihadirkan sebagai saksi.
Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaiamana laporan pertanggungjawan maupun pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Bank BRI Kantor Wiliyah (Kakanwil) Surabaya terkait kinerja pegawai Bank BRI Kanwil Surabaya, maupun pertanggung jawaban anggaran yang dikeluarkan oleh Bank BRI bagi pegawai Bank BRI yang melakukan Perjalanan Dinas?

Apakah Kepala Kontor Bank BRI Wilayah Surabaya tidak menanyakan hasil dari Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H sejak tahun 2019 hingga 2021 sebanyak 653 kali?

Dan karena Harizki Catur Novanto, S.H dianggap bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya pun menjatuhan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.230.390.667 subsidair pidana penjara selama 2 tahun. sehingga total hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Harizki Catur Novanto, S.H adalah selama 8 tahun dan 6 bulan

Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan secara Virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat, 19 November 2021 dengan agenda putusan yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu 2 hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sikan, S.Sos, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu Sultan Akbar P. S.H., M.H., C.L.A dan Arif Wahyu Dwinata, S.H., M.H., Kes., C.L.A serta Lalu Abdi Mansyah, S.H dari Kantor S.A.Paalevi and Partners Law Firm maupun JPU Nur Rachmansyah, SH., MH dari Kejari Surabaya serta dihadiri oleh Terdakwa Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa pada periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Juni 2021, terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melakukan 653 (enam ratus lima puluh tiga) kali perjalanan dinas jabatan fiktif dengan cara :

1. Melakukan input data perjalanan dinas jabatan fiktif melalui BRISTARS pada aplikasi Perjalanan Dinas Versi 2.0.

2. Tanpa sepengetahuan dan seijin pemimpin menggunakan akun dan password milik : Chindy Vaniie Arie selaku Kepala Bagian Retail Payment and Card PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Andjar Gladianto selaku Kepala Bagian Operasional Jaringan dan Layanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Deral Morest selaku Kepala Bagian Dana dan Jasa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah Surabaya untuk memberikan persetujuan/approval, memberikan konfirmasi kedatangan maupun kepulangan atas input data perjalanan dinas jabatan fiktif tersebut.

Setelah uang perjalanan dinas jabatan fiktif tersebut terbayarkan dan masuk ke rekening gaji (payroll) terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., yaitu : rekening BRI nomor rekening 020601070271506, uang tersebut digunakan oleh terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., untuk kepentingan pribadinya. 
Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H telaah terbukti sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Majelis Hakim mengatakan, karena Terdakwa terbukti bersalah, haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya dan dijatuhi hukuman berupa membayar denda dan membayar uang pengganti kerugian negara Cq. Bank BRI Kanwil Surabaya.

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dan enam (6) bulan dan bayar denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair empat (4) bulan kurungan;

3. Menghukum Terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.230.390.667 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua (2) tahun;

4. Menetapkan masa penahanan yang dijatuhkan terhada Terdakwa dikurangkan selruhnya selama Terdakwa menjalani tahanan sementara
5. Menetapakan agar Terdakwa tetap dalam tahan negara
4. Menetapak uang sebesar Rp460.000.000, uang sebesar Rp430.000.000 dan uang sebesar Rp1.500.000 dirampas untuk negara Cq. Bank BRI Kanwil Surabaya sebagai uang pengganti,” ucap Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH daikhir tuntutannya

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir
Diberitakan sebelumnya. Bahwa terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., selaku pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Divisi Kebijakan dan Pengembangan SDM Nokep : 357-KPS/PKR/10/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Tentang Pengangkatan Pekerja Tetap Divisi Kebijakan Dan Pengembangan SDM PT. BRI (Persero) Tbk an. Harizki Catur Novanto,

Pada bulan Juli 2019 sampai dengan Juni 2021 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya, Jl. Basuki Rahmat No. 122-138 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI   Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara melawan hukum, yaitu :

Bahwa pada periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Juni 2021 terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melakukan 653 (enam ratus lima puluh tiga) kali perjalanan dinas jabatan fiktif dengan cara :

1. Melakukan input data perjalanan dinas jabatan fiktif melalui BRISTARS pada aplikasi Perjalanan Dinas Versi 2.0.

2. Tanpa sepengetahuan dan seijin pemimpin menggunakan akun dan password milik : Chindy Vaniie Arie selaku Kepala Bagian Retail Payment and Card PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Andjar Gladianto selaku Kepala Bagian Operasional Jaringan dan Layanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Deral Morest selaku Kepala Bagian Dana dan Jasa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah Surabaya untuk memberikan persetujuan/approval, memberikan konfirmasi kedatangan maupun kepulangan atas input data perjalanan dinas jabatan fiktif tersebut.

Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :  

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

2. Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Pusat Nomor : S.97-DIR/KPS/08/2014 tanggal 1 Agustus 2014 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Di Dalam Negeri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

3. Surat Kepala Divisi Operasional SDM PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Nomor : B.460.e-OPS/SIM/06/2016 tanggal 09 Juni 2016 perihal Implementasi Aplikasi Perjalanan Dinas versi 2.0, dijelaskan mengenai prosedur operasional dan petunjuk penggunaan aplikasi perjalanan dinas versi 2.0, prosedur penerbitan dan penggunaan Surat Perjalanan Dinas Jabatan.

Bahwa setelah uang perjalanan dinas jabatan fiktif tersebut terbayarkan dan masuk ke rekening gaji (payroll) terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., yaitu : rekening BRI nomor rekening 020601070271506, uang tersebut digunakan oleh terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., untuk kepentingan pribadinya. Bahwa perbuatan terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., telah memperkaya diri sendiri atau orang lain

Atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., sebesar Rp. 4.196.964.667,- (empat milyar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor: 22 tanggal 16 Maret tahun 2007.  Pengumuman dalam Berita Negara RI sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan tentang Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. disingkat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: W7-HT.01.04-612, pada BAB Modal Pasal 4 Angka 2 huruf b, terlihat bahwa Negara Republik Indonesia memiliki saham sebesar 56.75% dari jumlah nilai seluruh saham PT. Bank BRI (Persero) Tbk.

Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya adalah salah satu kantor wilayah dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

 
Bahwa pada periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Juni 2021 terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melakukan 658 (enam ratus lima puluh delapan) perjalanan dinas jabatan, dengan perincian :

1. Perjalanan Dinas Jabatan fiktif sebanyak 653 (enam ratus lima puluh tiga) kali perjalanan.
2. Perjalanan Dinas Jabatan yang benar-benar dilaksanakan ada 3 (tiga) kali yaitu 1 (satu) kali ke Bali, 1 (satu) kali ke Jakarta dan 1 (satu) kali ke Pandaan.
3. Pengajuan Perjalanan Dinas Jabatan yang unsuccessfull (transaksi gagal) sebanyak 2 (dua) kali.

Bahwa terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melakukan 653 kali perjalanan dinas jabatan fiktif dengan cara :

1. Melakukan input data perjalanan dinas jabatan fiktif melalui BRISTARS pada aplikasi Perjalanan Dinas Versi 2.0.
2. Tanpa sepengetahuan dan seijin pemimpin menggunakan akun dan password milik Chindy Vaniie Arie selaku Kepala Bagian Retail Payment and Card PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Andjar Gladianto selaku Kepala Bagian Operasional Jaringan dan Layanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Deral Morest selaku Kepala Bagian Dana dan Jasa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Wilayah Surabaya untuk memberikan persetujuan/approval, memberikan konfirmasi kedatangan maupun kepulangan atas input data perjalanan dinas jabatan fiktif tersebut.

Bahwa 653 perjalanan dinas jabatan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., adalah sebagai berikut :
Setelah uang biaya perjalanan dinas jabatan fiktif tersebut terbayarkan dan masuk ke rekening gaji (payroll) terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., yaitu rekening BRI nomor rekening 020601070271506, dengan total sebesar Rp4.196.964.667 (empat milyar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) uang biaya perjalanan dinas fiktif tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., untuk kepentingan pribadinya.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :  

1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Pasal 49 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa ”Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”.

2. Surat Keputusan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Pusat Nomor : S.97-DIR/KPS/08/2014 tanggal 1 Agustus 2014 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Di Dalam Negeri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

3. Surat Kepala Divisi Operasional SDM PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Nomor : B.460.e-OPS/SIM/06/2016 tanggal 09 Juni 2016 perihal Implementasi Aplikasi Perjalanan Dinas versi 2.0.

Perbuatan terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., telah memperkaya diri terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., sebesar Rp4.196.964.667 (empat milyar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).

Bahwa terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., pada tahap penyidikan telah melakukan pengembalian uang  sebesar Rp891.500.000 (delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pada tahap penuntutan sebesar Rp75.074.000 (tujuh puluh lima juta tujuh puluh empat ribu rupiah).
 
Perbuatan terdakwa Harizki Catur Novanto, S.H., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top