0
#Lanjutan Sidang Perkara Korupsi Gratifikasi penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp38 miliar terkait Pemberian Ijin HGU oleh Kanwil BPN Kepada 175 Pengusaha di Kalbar pada Tahun 2012 -2017 dan TPPU dengan Terdakwa Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasioanl) Provinsi Kalimantan Barat  tahun 2012 – 2016, kemudian pada tahun 2016 – 2018 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, dan Terdakwa Siswidodo selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kabid HTPT) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN)  Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang juga mantan Kabid HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) Kanwil BPN Jawa Timur (Jatim)#
Ket. Foto depan dari kanan, saksi Ari Purwaningsih (istri Terdakwa Siswidodo) dan Kedua anaknya yaitu Nibras Qonitahsari Widodo dan Febriawan Hanif Manulloh. Foto belakang dari kiri, saksi Reny Liem (istri Terdakwa Gusmin Tuarita) dan saksi Anissa Nurjanah Tuarita dan Mirna Zena Tuarita (anak Terdakwa Gusmin Tuarita)
 
BERITAKORUPSI.CO –
Seperti buah mangga, kulitnya tampak busuk ternyata isinya manis. Barangkali seperti itulah para pejabat yang menikmati hasil Korupsi. Terlihat hidup sederhana dengan harta tak seberapa yang dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai dengan UU RI No. 28/1999. Namun kenyataannya, hartanya berlimpah ruah namun dialihkan atas nama orang lain untuk menyembunyikan agar tida ketahuan bahwa harta yang dimilikinya adalah hasil Korupsi

Seperti Peribasa, “Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga”. Barangkali inilah yang dialami oleh Terdakwa Siswidodo, mantan Kepala Bidang (Kabid) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kabid HTPT) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN)  Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang juga mantan Kabid HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) Kanwil BPN Jawa Timur (Jatim) dan Terdakwa Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Kalimantan Barat  tahun 2012 – 2016, dan Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur pada tahun 2016 – 2018  

Baca juga: Gusmin Tuarita, Mantan Kakanwil BPN Kalbar/Kakanwil BPN Jatim Diadili Kerena Dugaan Korupsi dan TPPU Sebesar Rp Rp18 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/gusmin-tuarita-mantan-kakanwil-bpn.html


Sebab apa yang dilakukan Kedua Terdakwa ini (Siswidodo dan Gusmin Tuarita) yang dengan berbagai cara dilakukan untuk menyembunyikan duit “haram” yang diduga diperolehnya, akhirnya tercium juga oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Sehingga Siswidodo dan Gusmin Tuarita terseret dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp38 miliar lebih terkait pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) oleh BPN Provinsi Kalimantan Barat kepada 175 pengusaha di Kalimantan Barat sejak tahun 2012 hingga 2017 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Total duit “haram” yang diduga diterima Kedua Terdakwa ini dari 175 pengusaha di Kalbar terkait pemberian ijin HGU adalah sebesar Rp38.006.113.146. Dari duit “haram” sebesar Rp38 miliar ini, Terdakwa Siswidodo yang bertugas dilapangan menerima lebih besar yaitu sejumlah Rp19.112.373.968. Sedangkan Terdakkwa Gusmin Tuarita selaku Big Bos menerima lebih kecil yaitu senailai Rp18.893.739.178

Andai saja duit sebesar Rp38 miliar ini dibelikan Es Cendol, mungkin bisa jadi masyarakat se-Kabupaten/Kota sama-sama menikmati minum dan mandi Es Cendol.

Baca juga: Siswidodo, Mantan Kabid Kanwil BPN Kalbar/Kabid Kanwil BPN Jatim Diadili Kerena Dugaan Korupsi dan TPPU Sebesar Rp Rp19 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/siswidodo-mantan-kabid-kanwil-bpn.html

Namun duit “haram” sebesar Rp19.112.373.968 yang diduga diterima oleh Terdakwa Siswidodo, sebahagian dialihkan ke rekening istrinya Ari Purwaningsih sejumla Rp3.295.950.000 dan kerekening kedua ankanya Nibras Qonitahsari Widodo dan Febriawan Hanif Manulloh senilai 1 miliar rupiah lebih.
 
Dan Sebahagian lagi atau sebesar Rp15.835.656.183 dipergunakan untuk menumpuk harat kekayaan di dalam berbagai bentuk dibeberapa tempat lokasi, yaitu; 1. Membeli kos-kosan sebanyak 16 kamar yang terletak di Perumahan Manyar Jaya Praja Blok D No. 29 Surabaya, Desa Menur pumpungan Kec. Sukolilo, Surabaya,; 2. Membeli rumah di Medokan yang terletak di Komplek Perumahan Galaxi Permai Blok L-3 No. 23 A,; 3. Membeli tanah dan bangunan berupa mini market (Toko Hidayah) beserta isinya yang terletak di Desa Pulolor Kecamatan Jombang,; 4. Membeli tanah seluas 333 m2 yang terletak di lokasi Jl. Sigura-gura VI  RT 5 Rw 7 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,; 5. Membeli tanah dan bangunan seluas 282 m2 yang terletak di Jalan Gayungan VIII/14 Gayungan Surabaya,; 6. Membeli 2 unit Apartemen di Grand Shamaya,

 Kemudian ke 7. Membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 198 m2 yang di Jl. Permata I C-3 Nomor 375, Kel/Desa. Kejawan Putih Tambak, Kec. Mulyorejo,; 8.  Membeli tanah seluas 4670 m²  yang terletak di Gajah Jombang,;  9. Membeli tanah seluas 360 m² yang terletak di Desa Sukorejo Kec. Perak Kab. Jombang,; 10. Membeli 1 unit apartement Gunawangsa Lt. 10 Nomor 30 (1030) yang terletak di Ll. Ir. Soekarno Surabaya,; 11. Membeli 2 (dua) unit Apartment di Trans Icon Apartment TIA/B/27/16 dan TIA/B/27/23 yang terletak di Frontage Ahmad Yani No 260, Siwalankerto Surabaya,;  12. Membeli 1 unit Apartemen Klaska Residence Tower Azure Lt 30 No 38 yang terletah di Jl. Raya Jagir Wonokromo Surabaya, dan 13. Membeli 3 unit Apartemen di Citraland Wiyung - Surabaya (Vittorio). Hal ini terungkap dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)
Terdakwa Gusmin Tuarita (kanan) didampingi Penasehat Humnya di Rutan Kejati Cabang Kelas I Surabaya
Sedangkan Terdakwa Gusmin Tuarita yang diduga menerima duit “haram” sebesar Rp18.893.739.178, sebahagian dialihkan ke rekening istrinya Reny Liem dan Kedua anknya (Anissa Nurjanah Tuarita dan Mirna Zena Tuarita) sejumlah Rp5.174.799.865. 
 
Dan sebahagian lagi atau sebesar atau sebesar Rp4.640.000.000 dipergunakan untuk menumpuk harta kekayaan berupa ; 1. Pembelian sebidang tanah dan bangunan seluas 80 m2 yang terletak di Tlogomas Jalan Tlaga Warna Blok C-10, Lowokwaru, Malang,; 2. Pembelian sebindang tanah seluas 1.353 m²  yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,; 3. Pembelian sebidang tanah dan bangunan seluas 489 m² yang terletak di Jl. Pyrus 16-6, Tlogomas, Kec.Lowokwaru, Kota Malang,; 4. Pembelian sebidang tanah seluas 2499 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,; 5. Pembelian sebidang tanah seluas seluas 2499 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,; 6. Pembelian sebidang tanah seluas yang terletak di Jl.Tlogo warna Blok E Tlogomas Kec. Lowokwaru Kota Malang,; 7. Pembelian sebidang tanah seluas 142 m2 yang terletak di Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan,; 8. Pembelian sebidang tanah seluas75 m2 yang terletak di Kel. Merjosari Kec. Lowokwaru Kota Malang dan 9. Pembelian sebidang tanah seluas 2.020 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang

Itulah sebabnya Tim JPU KPK pada Selasa, 28 September 2021 menghadirkan istri Terdakwa Siswidodo, Ari Purwaningsih dan kedua anknya yaitu Nibras Qonitahsari Widodo dan Febriawan Hanif Manulloh. Dan istri Terdakwa Gusmin Tuarita, Reny Liem serta Kedua anaknya, Anissa Nurjanah Tuarita dan Mirna Zena Tuarita ke hadapan Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) oleh BPN Provinsi Kalimantan Barat kepada pengusaha di Kalimantan Barat sejak tahun 2012 hingga 2017 dengan terdakwa Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012 – 2016, kemudian pada tahun 2016 – 2018 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, dan Siswidodo selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kabid HTPT) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN)  Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang juga mantan Kabid HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) Kanwil BPN Jawa Timur (Jatim)

Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 28 September 2021) adalah agenda mendengarkan keterangan 6 orang saksi (istri dan anak Kedua Terdakwa) yang dihadirkan Tim JPU KPPK yang diketuai Hakim DR. Johanis Hehamony, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu DR. Emma Ellyani, SH., MG dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawati, SH dengan dihadiri Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, yakni DR. Abdul Salam, SH., MH dkk. Sementara Terdakwa Gusmin Tuarita mengkuti persidangan dari Rutan Kejati Jatim Cabang Surabaya. Sedangkan Terdakwa Siswidodo mengkuti persidangan dari Rutan Polda Jatim dengan didampingi masing-masing PH-nya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Baca juga: JPU KPK Hadirkan 2 Saksi Dalam Perkara Korupsi dan TPPU Terdakwa Gusmin Tuarita Selaku Kakanwil BPN Kalbar/Kakanwil BPN Jatim - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/jpu-kpk-hadirkan-2-saksi-dalam-perkara.html
 
Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, Tim JPU KPK Hendra Eka Saputra, Luky Dwi Nugroho, Rony Yusuf, Tafiq Ibnugroho, Herdian Salipi dan Wahyu Dwi Oktafianto membeberkan 6 nomor rekening Ari Purwaningsih sitri Terdakwa Sisiwidodo di Bank BRI, yaitu Rekening BRI nomor 2301005391531 atas nama Ari Purwaningsih, Rekening BRI nomor 2301000409567 atas nama Ari Purwaningsih, Rekening BRI nomor 2301000486569 atas nama Ari Purwaningsih, Rekening BRI nomor 2301000521563 atas nama Ari Purwaningsih, Rekening BRI nomor 2301013867534 atas nama Ari Purwaningsih, Rekening BRI nomor 365301013643530 atas nama Ari Purwaningsih

Menurut istri Terdakwa, bahwa ada rekening yang dipergunakan untuk menampung uang hasil dari Kos-kosan, namun saksi lupa berapa dana yang disetorkan saat peramakali membuka rekening tersebut. Dan saksi mengakui, uang yang ditransfer Terdakwa Siswidodo atau suami saksi, dari jutaan hingga ratusan juta

Sedangkan saksi Nibras Qonitahsari Widodo, anak Terdakwa Siswidodo yang bekerja sebagai asisten Notaris di Surabaya sejak 2019 mengakui membuka rekning di 2 Bank, yaitu BCA dan BRI saat saksi masih sekolah.

JPU KPK membeberkan, total duit yang masuk kerekening saksi Nibras Qonitahsari Widodo adalah sekirat 1 miliar. Saksi mengatakan, bahwa duit ratusan juta yang masuk kerekningnya tidak diketahui siapa yang mentransfer. Namun saksi mengakui, bahwa pembukaan rekening dalam bentuk deposito agar bunganya dapat dipergunakan untuk biaya hidup yang tinggal di Lamongan, Jawa Timur sedangkan Terdakwa Siswidodo orang tua saksi tinggal di Kalimantan Barat.

Tim JPU KPK juga membeberkan 8 nomor saksi Reny Liem istri Terdakwa Gusmin Tuarita di Bank BRI, yaitu Rekening Bank Mandiri nomor 161-00-0018431-2 atas nama Reny Liem, Rekening Bank Mandiri nomor 144-00-1468811-0 (RLI) a.n. Reny Liem, Rekening BNI nomor 1103200199 atas nama Reny Liem, Rekening BNI nomor 364978724 atas nama Reny Liem, Rekening BNI nomor 41242679 atas nama Reny Liem, Rekening BNI nomor 1103200199 atas nama Reny Liem, Rekening BNI nomor 364978724 atas nama Reny Liem, Rekening BNI nomor 41242679 atas nama Reny Liem

Dan rekning Kedua anak Terdakwa Gusmin Tuarita, yaitu Rekening BNI nomor 449662635 (ANT) atas nama Anissa Nurjanah Tuarita dan Rekening Bank Mandiri nomor 144-00-1305192-2 (ANT) atas nama Anissa Nurjanah Tuarita. Kemudian Rekening Bank Mandiri nomor 144-00-1051047-4 (GZU) a.n. Mirna Zena Tuarita serta Rekening BRI nomor 714701001848501 (MZT) a.n. Mirna Zena Tuarita

Lalu bagaimana nasib istri dan anak ari kedua Terdakwa ini dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top