0
“Siapa pihak-pihak yang terlibat? Apakah Yeni Kurniati, Neny Mauliana Asimon, Hendra, Mokh Iksan dan Yakobus Ratuanik akan terseret sebagai Tersangka?”
BERITAKORUPSI.CO –
“Berakit-rakit ke Hulu, berenang-renang ke Tepian. Bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian”. Peribahasa ini sepertinya tidak berlaku bagi Gusmin Tuarita yang saat ini berusia 60 tahun, karena terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dalam kasus dugaan Korupsi Gratifikasi penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp18.893.739.178 (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) sejak tahun 2012 – 2017 dari 175 peruhaan di Kalimantan Barat selaku pemohon Hak Guna Usaha (HGU) saat Gusmin Tuarita menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasioanl) Provinsi Kalimantan Barat  tahun 2012 – 2016, kemudian pada tahun 2016 – 2018 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, dan kasus dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebesar Rp4.640.000.000 (empat miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) yang sejak tanggal 24 Maret 2021 sudah dijebloskan ke Penjara oleh Komisis Pemberantsan Korupsi

Duit yang diperoleh Gusmin Tuarita sebesar Rp18.893.739.178, sebahagian atau sebesar Rp4.640.000.000 dipergunakan untuk menumpuk harta kekayaan berupa ; 1. Pembelian sebidang tanah dan bangunan seluas 80 m2 yang terletak di Tlogomas Jalan Tlaga Warna Blok C-10, Lowokwaru, Malang,; 2. Pembelian sebindang tanah seluas 1.353 m²  yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,; 3. Pembelian sebidang tanah dan bangunan seluas 489 m² yang terletak di Jl. Pyrus 16-6, Tlogomas, Kec.Lowokwaru, Kota Malang,; 4. Pembelian sebidang tanah seluas 2499 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,; 5. Pembelian sebidang tanah seluas seluas 2499 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,; 6. Pembelian sebidang tanah seluas yang terletak di Jl.Tlogo warna Blok E Tlogomas Kec. Lowokwaru Kota Malang,; 7. Pembelian sebidang tanah seluas 142 m2 yang terletak di Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan,; 8. Pembelian sebidang tanah seluas75 m2 yang terletak di Kel. Merjosari Kec. Lowokwaru Kota Malang dan 9. Pembelian sebidang tanah seluas 2.020 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang

Selain untuk menumpuk harta kekayaannya, Gusmin Tuarita juga mempergunkan duit "haram" itu untuk biaya Umroh, untuk Panitia B di Kanwil BPN Kalbar, Jalan-jalan ke Lombok dan ke Surabaya.
Terdakwa Siswidodo di Rutan Polda Jatim
Selain  Gusmin Tuarita, Siswidodo juga bernasib sama. Dimana Siswidodo saat itu menjabat sebagai  Kepala Bidang (Kabid) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan kemudian sebagai Kabid (Kepala Bidang) Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. 
 
Siswidodo diduga menerima duit sebesar Rp19.112.373.968 sejak tahun 2012 – 2017 dari 175 peruhaan di Kalimantan Barat  sebagai pemohon Hak Guna Usaha (HGU). Siswidodo dijerat kasus Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi menerima uang dan menerima Suap dan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp15.835.656.183 (lima belas miliar delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah)
 
Duit yang diperoleh Siswidodo sebesarRp19.112.373.968, sebahagian atau sebesar Rp15.835.656.183 dipergunakannya untuk ; 1. Membeli kos-kosan sebanyak 16 kamar yang terletak di Perumahan Manyar Jaya Praja Blok D No. 29 Surabaya, Desa Menur pumpungan Kec. Sukolilo, Surabaya,; 2. Membeli rumah di Medokan yang terletak di Komplek Perumahan Galaxi Permai Blok L-3 No. 23 A,; 3. Membeli tanah dan bangunan berupa mini market (Toko Hidayah) beserta isinya yang terletak di Desa Pulolor Kecamatan Jombang,; 4. Membeli tanah seluas 333 m2 yang terletak di lokasi Jl. Sigura-gura VI  RT 5 Rw 7 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,; 5. Membeli tanah dan bangunan seluas 282 m2 yang terletak di Jalan Gayungan VIII/14 Gayungan Surabaya,; 6. Membeli 2 unit Apartemen di Grand Shamaya,

Kemudian ke 7. Membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 198 m2 yang di Jl. Permata I C-3 Nomor 375, Kel/Desa. Kejawan Putih Tambak, Kec. Mulyorejo,; 8.  Membeli tanah seluas 4670 m²  yang terletak di Gajah Jombang,;  9. Membeli tanah seluas 360 m² yang terletak di Desa Sukorejo Kec. Perak Kab. Jombang,; 10. Membeli 1 unit apartement Gunawangsa Lt. 10 Nomor 30 (1030) yang terletak di Ll. Ir. Soekarno Surabaya,; 11. Membeli 2 (dua) unit Apartment di Trans Icon Apartment TIA/B/27/16 dan TIA/B/27/23 yang terletak di Frontage Ahmad Yani No 260, Siwalankerto Surabaya,;  12. Membeli 1 unit Apartemen Klaska Residence Tower Azure Lt 30 No 38 yang terletah di Jl. Raya Jagir Wonokromo Surabaya, dan 13. Membeli 3 unit Apartemen di Citraland Wiyung - Surabaya (Vittorio). Hal ini terungkap dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)
Terdakwa Gusmin Tuarita (kanan) didampingi Penasehat Humnya di Rutan Kejati Cabang Kelas I Surabaya
"Nikmat membawa sengasara". Ungkapan inilah yang dialami Kedua mantan pejabat "tanah" ini. Sebeb Keduanya (Gusmin Tuarita dan Siswidodo) sudah diseret oleh JPU KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur untuk diadili di hadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi penerimaan Hadiah berupa uang yang totalnya sebesar Rp38.006.113.146 (Rp18.893.739.178 + Rp19.112.373.968) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang jumlahnya Rp20.475.656.183 (Rp4.640.000.000 untuk Gusmin Tuarita + Rp15.835.656.183 untuk Siswidodo)

Gusmin Tuarita dijerat Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
 
Sedangkan Siswidodo dijerat Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP 
 
Banyak kalangan bertanya. Mengapa kedua mantan pejabat Kanwil BPN Kalbar ini diadili di Pengadilan Tipikor? alasannya adalah Gusmin Tuarita
 
Alasan Keduanya di adili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya adalah, karena sebahagian besar saksi-saki bertempat tinggal di Surabaya dan Kedua Terdakwapun di tahan di Surabaya. Kedua Terdakwa dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP 
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah hanya Kedua mantan pejabat ini (Gusmin Tuarita dan Siswidodo) yang terseret atau ada pihak lain? Lalu bagaimana dengan Yeni Kurniati (pegawai Kanwil BPN Prov. Kalbar), Neny Mauliana Asimon, Hendra, Mokh Iksan dan Yakobus Ratuanik selaku pihak pemohon HGU, akankah terseret sebagai Tersangka berikutnya?.

Sebab, tak sedikit perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi menerima hadiah berupa uang atau menerima uang suap oleh kepala daerah atau pejabat, tetapi si pemberi tidak diseret sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara kasus Korupsi Gratifikasi menerima hadiah berupa uang atau menerima uang suap yang diatur dalam pasal 12 huruf B atau pasal 11 Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ibarat “Api dan Asap. Ada api ada asap”. Ada yang menerima, sudah pasti ada pemberi.

Pertanyaannya. Apakah hanya si penerima hadiah berupa uang atau si penerima uang suap dianggap salah sehingga diseret ke Pengadilan Tipikor untuk diadili? Apakah pihak si pemberi hadiah berupa uang atau si pemberi uang suap kepada pejabata itu tidak dianggap salah? Lalau bagaiman dengan bunyi pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 11 dalam UU Tentang Pemberantasan Korupsi?

Menanggapi hal ini, terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp38 miliar lebih oleh Terdakwa Siswidodo, selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kabid HTPT) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN)  Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang juga mantan Kabid HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) Kanwil BPN Jawa Timur (Jatim) dan Terdakwa Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Kalimantan Barat  tahun 2012 – 2016, kemudian pada tahun 2016 – 2018 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, JPU KPK Luky Dwi Nugroho kepada BERITAKORUPSI.CO menjelaskan, bahwa pihaknya (JPU) hanya menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan ditingkat penyidikan.

“Kita sebenarnya hanya menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan ditingkat penyidikan. Jadi untuk sementara ini masih terkait dengan dua orang ini, yaitu Gusmin Tuarita dan Pak Siswidodo. Selebihnya, kalau memang nanti ditemukan ada fakta-fakta baru, kembali ditemukan oleh penyidik, itu akan kewenangan penyidik nanti untuk mendalami. Tapi yang jelas, perkara ini kami hanya menyidangkan dua orang ini,” ujar JPU KPK Luky

Lebih lanjut Wartan BERITAKORUPSI.CO menanyakan tentang isi dakwaan JPU KPK yang menyebutkan, bahwa uang sebesar Rp38 miliar lebih yang diterima oleh Terdakwa Gusmin Tuarita dan Terdakwa Siswidodo adalah berasal dari 175 pengusaha yang mengurus Ijin HGU di BPN Kalimantan Barat, diantaranya Neny Mauliana Asimon, Hendra, Mokh Iksan dan Yakobus Ratuanik. Apakah pihak-pihak yang memberikan uang kepada Kedua Terdakwa ini akan terseret?

JPU KPK Luky Dwi Nugroho mengatakan, “kalau berdasarkan hasil proses penyidikan didalami, tapi kalau untuk saat ini masih kedua Tersangka”.
Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 18 Agustus 2021) adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU KPK Hendra Eka Saputra, Luky Dwi Nugroho, Rony Yusuf, Tafiq Ibnugroho, Herdian Salipi dan Wahyu Dwi Oktafianto di hadapan Majelis Hakim, terhadap Terdakwa Gusmin Tuarita selaku (mnatan) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat 2012-201 dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur tahun 2016 – 2018 dan Terdakwa Siswidodo selaku (mantan) Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Mantan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur (perkara penuntutan terpisah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2012 hingga 2017 yang totalnya sebesar Rp38.006.113.146 (dengan rincian untuk Terdakwa Gusmin Tuarita Rp18.893.739.178 dan Siswidodo sejumlah Rp19.112.373.968) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Persidangan yang berlangsung di Ketua Majelis Hakim DR. Johanis Hehamony, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu DR. Emma Ellyani, SH., MG dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawati, SH dengan dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa. Sementara Terdakwa mengkuti persidangan dari Rutan Kejati Cabang Surabaya melalui Zoom karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam Dakwaannya JPU KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa GUSMIN TUARITA selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN R.I. Nomor 173/ Kep-3.38.2/ VII/ 2012 tertanggal 26 Juli 2012 bersama-sama dengan SISWIDODO selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) yang kemudian berubah menjadi Kabid Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) Kanwil BPN Kalimantan Barat dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), sejak bulan Juli tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor Kanwil ATR/ BPN Kalimantan Barat yang beralamat di Jl. Sutan Syahrir No.12, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak

Namun oleh karena tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil, lebih dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa

Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp38.006.113.146 (tiga puluh delapan miliar enam juta seratus tiga belas ribu seratus empat puluh enam rupiah) yaitu dengan masing-masing penerimaan untuk Terdakwa uang sejumlah Rp18.893.739.178 (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) dan untuk SISWIDODO menerima uang sejumlah Rp19.112.373.968 (sembilan belas miliar seratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan fasilitas lainnya dari para perusahaan (pemilik perusahaan) pemohon Hak Guna Usaha (HGU) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, 
Penerimaan - penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 5 ayat (2) huruf a, d dan k, Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 3 angka 9 dan Pasal 4 angka 6, 8 dan 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

JPU KPK mengatakan, bahwa Terdakwa merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat sejak tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2016,  sedangkan SISWIDODO adalah Pegawai Negeri yang menjabat selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) yang kemudian berubah menjadi Kabid Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat dari tahun 2012 sampai dengan 14 Maret 2017.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Kepala BPN R.I. Nomor 2 Tahun 2013 tanggal 28 Februari 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 7 Tahun 2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU

Terdakwa selaku Kakanwil BPN mempunyai kewenangan untuk memberikan / tidak memberikan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah sebagaimana permohonan, yang mana pada awalnya HGU tersebut diberikan untuk tanah dengan luas tidak lebih dari 200 ha, kemudian sejak bulan Juli 2017 HGU tersebut diberikan untuk tanah dengan luas antara 25 ha sampai dengan 250 ha

“Dimana dalam pelaksanaan kewenangannya tersebut, Terdakwa dibantu oleh SISWIDODO selaku Kabid HTPT atau HHP dan YENI KURNIATI,” ucap JPU KPK

JPU mengatakan, dalam rangka pemberian HGU dimaksud, kemudian Terdakwa membentuk Panitia B yang diketuai oleh Terdakwa yang beranggotakan antara lain SISWIDODO dan YENI KURNIATI dengan tugas untuk melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis baik dilapangan maupun dikantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan dan pembaruan HGU.

Dalam rangka pengurusan izin HGU tersebut, Terdakwa meminta SISWIDODO untuk menghubungi perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin HGU dan SISWIDODO melaksanakan arahan tersebut.

“Beberapa perwakilan perusahaan menyerahkan uang kepada SISWIDODO dan kemudian oleh SISWIDODO diserahkan kepada Terdakwa, selain itu beberapa perusahaan ada yang menyerahkan langsung kepada Terdakwa. Adapun uang yang diserahkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut jumlahnya bervariasi berdasarkan lua dan lokasi tanah serta jumlah kegiatan pemeriksaan di lapangan,” terang JPU KKPK
Selama kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor  Kanwil ATR/ BPN (Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional) Kalimantan Barat yang beralamat di Jl. Sutan Syahrir No.12, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Terdakwa dan SISWIDODO menerima uang dari sekitar 175 perusahaan yang mengajukan permohonan HGU kepada Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, dengan perincian penerimaan uang antara lain sebagai berikut :

1. NENY MAULIANA ASIMON yang melakukan pengurusan permohonan HGU beberapa perusahaan yaitu PT Bumitama Gunajaya Agro, PT Gunajaya Harapan Lestari, PT Gunajaya Ketapang Sentosa, PT Karya Bhakti Sejahtera dan PT Agro Sawit Manunggal telah beberapa kali memberikan uang dengan besaran antara Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan fasilitas tiket kepada Terdakwa dan SISWIDODO; 2. HENDRA yang melakukan pengurusan permohonan HGU PT Sepanjang Surya Inti Utama (PT SISU) yang memiliki kebun sawit di Kabupaten Sanggau; 3. MOKH IKSAN yang melakukan pengurusan permohonan HGU PT Kiara Sawit Abadi yang memiliki kebun sawit di Kabupaten Sanggau; 4. YACOBUS RATUANIK selaku Kepala Divisi Legal PT Agrina Sawit Perdana, PT Bumi Tata Lestari dan PT Bintang Sawit Lestari telah memberi uang kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui rekening Bank Mandiri no.1440013051922 a.n. ANNISA NURJANAH TUARITA yang merupakan anak Terdakwa.

“Uang yang diterima oleh Terdakwa dan SISWIDODO sebagian dikelola oleh YENI KURNIATI untuk tambahan honor Panitia B, biaya perjalanan umroh, biaya wisata ke Lombok dan wisata ke Surabaya,” ujar JPU KPPK

Terkait dengan penerimaan uang oleh Terdakwa tersebut, lanjut JPU KPK, SISWIDODO beberapa kali telah melakukan penyetoran tunai ke rekening milik Terdakwa dengan alasan “jual beli tanah” dan mentransfer ke rekening milik Terdakwa menggunakan nama MOCH ZAZA MACHFUDLOH atas permintaan Terdakwa.

JPU KPK mengatakan, penerimaan uang tidak resmi dari perusahaan-perusahaan tersebut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, kemudian oleh Terdakwa dan keluarganya disetorkan ke rekening atas nama Terdakwa dan keluarganya yaitu RENY LIEM selaku Istri Terdakwa serta MIRNA ZENA TUARITA dan ANNISSA NURJANAH TUARITA selaku anak Terdakwa pada beberapa Bank yang totalnya berjumlah Rp18.893.739.178 (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) atau sejumlah tersebut.

Terkait pengurusan HGU tersebut, lanjut JPU KPK, SISWIDODO sendiri juga telah menerima uang dari beberapa perusahaan yaitu sejumlah Rp19.112.373.968 (sembilan belas miliar seratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah). Penerimaan gratifikasi berupa uang dan fasilitas tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Terdakwa dan SISWIDODO kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pasal 12 huruf C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.  

JPU KPK menjelaskan, bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan SISWIDODO menerima gratifikasi yang keseluruhannya berjumlah Rp38.006.113.146 yaitu dengan masing-masing penerimaan untuk Terdakwa uang sejumlah Rp18.893.739.178 dan untuk SISWIDODO menerima uang sejumlah Rp19.112.373.968 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan fasilitas lainnya dari para perusahaan (pemilik perusahaan) pemohon Hak Guna Usaha (HGU) serta fasilitas lainnya dari para perusahaan (pemilik perusahaan) pemohon Hak Guna Usaha (HGU) tersebut

Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 5 ayat (2) huruf a, d dan k, Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 3 angka 9 dan Pasal 4 angka 6, 8 dan 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dìancam pidana Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap JPU KPK
 Dan Dakwaan Ke- 2, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 
Kemudian JPU KPK melanjutkan Dakwaan ke-2 terhadap Terdakwa yang menjelaskan, bahwa Terdakwa GUSMIN TUARITA selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN R.I. Nomor 173/ Kep-3.38.2/ VII/ 2012 tertanggal 26 Juli 2012, sejak bulan Juli tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Bank BRI Cabang Dinoyo Malang, di Bank BNI Cabang Unibraw Malang, di Bank BTN Cabang Malang, di Bank BTN Cabang Pontianak, di Bank Mandiri Cabang Malang Wahid Hasyim, di Bank Mandiri Cabang Mataram Cakranegara, di Bank BNI Cabang Malang, di Bank BNI Cabang Mataram, di Bank Mandiri KCP Malang Univ Brawijaya,  di Tlogomas Jalan Tlaga Warna Blok C-10, Lowokwaru, Malang, di Landungsari Dau, Malang, di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, di Jl. Bungur RT 01 RW 05 no. 33 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, di Jl. Telaga Warna Blok E Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang

Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat Terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) dan (3) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya,

Bahwa Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu dengan menempatkan atau mentransfer uang dengan jumlah total sebesar Rp18.893.739.178 yang diduga berasal dari tindak Pidana Korupsi pada rekening-rekening atas nama Terdakwa dan orang lain, yaitu :

Rekening BRI nomor 312701020754531 atas nama Gusmin Tuarita, Rekening BNI nomor 342600849 atas nama Gusmin Tuarita, Rekening BTN nomor 0001201500632320 atas nama Gusmin Tuarita, Rekening BTN nomor 0001201540014011 atas nama Gusmin Tuarita, Rekening BTN nomor 0001201540021068 atas nama Gusmin Tuarita, Rekening BTN nomor 0004201540012733 atas nama Gusmin Tuarita, Rekening Bank Mandiri nomor 146-00-1207196-0 atas nama Gusmin Tuarita, Rekening Bank Mandiri nomor 161-00-0012908-5 atas nama Gusmin Tuarita, Rekening Bank Mandiri nomor 144-00-1051047-4 (GTU) a.n. Gusmin Tuarita,

Kemudian Rekening Bank Mandiri nomor 161-00-0018431-2 atas nama RENY LIEM, Rekening Bank Mandiri nomor 144-00-1468811-0 (RLI) a.n. Reny Liem, Rekening BNI nomor 1103200199 atas nama RENY LIEM, Rekening BNI nomor 364978724 atas nama RENY LIEM, Rekening BNI nomor 41242679 atas nama RENY LIEM, Rekening BNI nomor 1103200199 atas nama RENY LIEM, Rekening BNI nomor 364978724 atas nama RENY LIEM, Rekening BNI nomor 41242679 atas nama RENY LIEM, Rekening BNI nomor 449662635 atas nama ANNISSA NURJANAH TUARITA, Rekening Bank Mandiri nomor 144-00-1305192-2 (ANT) atas nama ANNISSA NURJANAH TUARITA, Rekening Bank Mandiri nomor 144-00-1051047-4 (GTU) a.n. Mirna Zena Tuarita, Rekening BRI nomor 714701001848501 (MZT) a.n. Mirna Zena Tuarita, 
JPU KPK menjelaskan, dari uang yang ditempatkan tersebut kemudian Terdakwa membelanjakan atau membayarkan tanah dan bangunan sebesar Rp4.640.000.000 berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Landungsari, Dau, Malang dengan Nomor SHM 3047/Landungsari dengan  luas 2.020 m2,; 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Landungsari, Malang dengan luas 1.353 m2,; 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Landungsari, Malang dengan Luas 2.499 m2,; 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jl. Pyrus 16-6, Tlogomas, Kec.Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur; dengan Nomor SHM 225/Tlogomas luas 489 m2,;

Kemudian 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Tlogo Warna C-10 Tlogomas,Lowokwaru, Kota Malang dengan Nomor SHM 3104/Tlogomas luas 80 m2,; 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kel. Merjosari Kec. Lowokwaru Kota Malang; dengan Nomor SHM 5117/Merjosari luas 75 m2,; 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Telaga Warna Blok E Tlogomas, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur dengan Nomor SHM 3817/Tlogomas luas 333 m2,; 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kel/Desa. Bangka Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan; dengan Nomor SHM 6560/ Bangka luas: 142 m2,
 
Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi gratifikasi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya

Maka harta kekayaan tersebut ditempatkan atau di transfer, dibelanjakan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat sejak tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2016. Dalam periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, berdasarkan Laporan LHKPN tahun 2017 Terdakwa memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.091.152.934 (empat miliar sembilan puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) yang terdiri dari :

• Gaji dan tunjangan, honorarium, tantiem, bonus, THR sebesar Rp310.644.130,00 (tiga ratus sepuluh juta enam ratus empat puluh empat ribu seratus tiga puluh rupiah)
• Penghasilan istri sebesar Rp56.378.520,00 (lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua puluh rupiah)
• Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan total Rp1.366.110.000,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta seratus sepuluh ribu rupiah);
• Harta bergerak berupa alat transportasi dengan total Rp224.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta rupiah)
• Harta bergerak lainnya dengan total sebesar Rp172.000.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
• Surat berharga sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
• Kas / Setara Kas dengan Total Rp2.309.042.934,00 (dua miliar tiga ratus sembilan juta empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah)
• Pengeluaran dengan total sebesar Rp199.640.551,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus lima puluh satu rupiah)

JPU KPK menjelaskan, selama kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, Terdakwa telah menerima pemberian tidak resmi dari sekitar 175 perusahaan yang mengajukan permohonan HGU kepada Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp18.893.739.178 (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah)

Terkait dengan penerimaan uang tersebut, SISWIDODO beberapa kali telah melakukan setor tunai ke rekening milik Terdakwa dengan alasan “jual beli tanah” dan mentransfer ke rekening milik Terdakwa menggunakan nama orang lain yaitu MOCH ZAZA MACHFUDLOH atas permintaan Terdakwa, padahal antara Terdakwa dengan SISWIDODO tidak ada melakukan jual beli tanah maupun usaha jual beli tanah. Selanjutnya Terdakwa juga telah menempatkan sebagian dari uang-uang tersebut di rekening milik dirinya dan keluarganya. 
Terdakwa telah menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak Pidana Korupsi pada rekening-rekening atas nama Terdakwa sendiri maupun atas nama orang lain, yaitu sebagai berikut :

1. Penempatan uang sejumlah Rp8.602.250.000,00 (delapan miliar enam ratus dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening milik Terdakwa dan rekening milik RENY LIEM selaku istri Terdakwa, dimana Terdakwa selaku penyetornya, yaitu sebagai berikut
2. Penempatan uang ke rekening milik Terdakwa, RENY LIEM, MIRNA ZANA TUARITA dan ANNISA NURJANAH TUARITA sejumlah Rp5.174.799.865,00 (lima miliar seratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah), dimana RENY LIEM selaku penyetornya, yaitu:
3. Penempatan uang ke rekening Terdakwa, RENY LIEM dan MIRNA ZENA TAURITA   selaku anak Terdakwa sejumlah Rp269.800.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), dimana MIRNA ZENA TAURITA selaku penyetornya, yaitu:
4. Penempatan uang ke rekening Terdakwa, RENY LIEM dan ANNISSA NURJANAH TUARITA selaku anak Terdakwa sejumlah Rp534.000.000,00 (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah), dimana ANNISSA NURJANAH TUARITA selaku penyetornya, yaitu:
5. Penempatan uang ke rekening milik Terdakwa dan MIRNA ZENA TAURITA  sejumlah Rp3.312.637.690,00 (tiga miliar tiga ratus dua belas juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh  rupiah), yang diketahui berdasarkan catatan transaksi di rekening sebagai berikut:
6. Penempatan uang ke rekening milik Terdakwa,  RENY LIEM, ANNISSA NURJANAH TUARITA sejumlah Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), yang diketahui berdasarkan catatan transaksi di rekening, sebagai berikut
7. Penempatan uang ke rekening milik Terdakwa, RENY LIEM dan MIRNA ZENA TAURITA sejumlah Rp530.251.623,00 (lima ratus tiga puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), yang diketahui berdasarkan catatan transaksi di rekening, yaitu sebagai berikut:
JPU KPK melanjutkan, bahwa Terdakwa telah membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang berasal dari uang yang telah ditempatkan sebelumnya dari rekening atas nama Terdakwa dan keluarganya yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan perincian sebagai berikut:

1. Pada pertengahan tahun 2012, Terdakwa membeli tanah dan bangunan seluas 80 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 3104 yang terletak di Tlogomas Jalan Tlaga Warna Blok C-10, Lowokwaru, Malang dari MOCHAMAD MACHMUDI dengan harga yang tercantum dalam Akte Jual beli sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) padahal harga sebenarnya sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan tunai secara bertahap, selanjutnya kepemilikan diatasnamakan Terdakwa.

2. Pada tanggal 22 Mei 2013, Terdakwa membeli sebidang tanah seluas 1.353 m²  dengan Sertifikat Hak Milik nomor 2317/Landungsari yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dari SUTARMAN alias SUTAR dengan harga sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan tunai secara bertahap, selanjutnya kepemilikan diatasnamakan RENY LIEM;

3. Pada tanggal 12 September 2013, Terdakwa membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 489 m² dengan SHM 225/Tlogomas yang terletak di Jl. Pyrus 16-6, Tlogomas, Kec.Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur dari DHAMAYANTI ADI DHARMA dengan harga sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan tunai secara bertahap, selanjutnya kepemilikan diatasnamakan Terdakwa.

4. Pada tahun 2014, Terdakwa membeli sebidang tanah seluas 2499 m²  dengan Sertifikat Hak Milik nomor 2557/Landungsari yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dari JAMAL dengan harga sebesar Rp. 875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan tunai secara bertahap, selanjutnya kepemilikan diatasnamakan RENY LIEM

5. Pada bulan Desember 2014, Terdakwa membeli sebidang tanah seluas 162 m² dengan Sertifikat Hak Milik nomor 3817/Tlogomas yang terletak di Jl.Tlogo warna Blok E Tlogomas Kec. Lowokwaru Kota malang dengan harga sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari ABDUL SALAM (alm). Adapun riwayat tanah tersebut awalnya terdiri dari 2 bidang tanah masing-masing seluas 343 m2 atas nama ZULKARNAIN HASAN dan LUGMAN CHARIM yang kemudian pada tahun 2006 dijual kepada ABDUL SALAM masing-masing seluas 55 m2 dan 107 m2. Setelah itu ABDUL SALAM menjual tanah seluas 162 m2 kepada Terdakwa. Pembayaran dilakukan tunai secara bertahap, selanjutnya kepemilikan diatasnamakan ANNISA NURJANAH TUARITA.

6. Pada tanggal 29 Februari 2016, Terdakwa membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 142 m2 dengan SHM nomor 6560/Bangka yang terletak di Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan dari NURHASAN ALI SAHBANA dengan harga sebesar sebesar Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah). selanjutnya kepemilikan diatasnamakan Terdakwa.
 
 7. Pada tahun 2017, Terdakwa membeli rumah seluas 75 m2 dengan SHM nomor 5117/Merjosari yang terletak di Kel. Merjosari Kec. Lowokwaru Kota Malang  dari AANG FAJAR SYAFII dengan harga Sebesar Rp340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai melalui transfer. selanjutnya kepemilikan diatasnamakan MIRNA ZENA TUARITA

8. Pada tanggal 10 April 2018, Terdakwa membeli sebidang tanah seluas 2.020 m² dengan SHM 3047/Landungsari yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dari SUTOPO dan TASRI dengan harga sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan tunai secara bertahap, selanjutnya kepemilikan diatasnamakan RENY LIEM.
 
JPU KPK mengatakan, tindakan Terdakwa menempatkan uang dengan jumlah keseluruhan Rp18.893.739.178,00 (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) di rekening milik Terdakwa dan keluarganya selanjutnya dari uang yang ditempatkan tersebut Terdakwa membelanjakan atau membayarkan tanah dan bangunan sebesar Rp4.640.000.000,00 (empat miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut yang berasal dari tindak pidana korupsi yaitu pada saat Terdakwa menjabat selaku Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, sehingga seolah-olah merupakan pendapatan/ penghasilan yang sah.

“Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dìancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap JPU KPK diakhir Dakwaannya.
 
Atas Dakwaan JPU KPK tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan menyampaikan Keberatan atau Eksepsinya secara tertulis pada persidangan yang akan datang. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top