0
#Kasus yang sama, Gusmin Tuarita (Mantan Kakanwil BPN Kalbar yang juga mantan Kakanwil BPN Jatim ikut diadili kerena dugaan Korupsi dan TPPU Sebesar Rp Rp18 M#
BERITAKORUPSI.CO –
“Nikmat memmbawa sengsara”. Ungkapan inilah yang mungkin dialami Siswidodo, mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kabid HTPT) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN)  Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang juga mantan Kabid HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) Kanwil BPN Jawa Timur (Jatim) karena terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dalam kasus dugaan Korupsi Gratifikasi penerimaan hadiah, menerima Suap sebesar Rp19.112.373.968 dari 175 pengusaha yang mengusulkan ijin Hak Guna Usaha (HGU) di BPN Kalimantan Barat pada tahun 2012 – 2017, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumah Rp15.835.656.183. Ia sudah dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 24 Maret 2021

Duit yang diperoleh Siswidodo sebesar Rp19.112.373.968, sebahagian atau sebesar Rp15.835.656.183 dipergunakannya untuk menumpuk harta kekayaan, yaitu ; 1. Membeli kos-kosan sebanyak 16 kamar yang terletak di Perumahan Manyar Jaya Praja Blok D No. 29 Surabaya, Desa Menur pumpungan Kec. Sukolilo, Surabaya,; 2. Membeli rumah di Medokan yang terletak di Komplek Perumahan Galaxi Permai Blok L-3 No. 23 A,; 3. Membeli tanah dan bangunan berupa mini market (Toko Hidayah) beserta isinya yang terletak di Desa Pulolor Kecamatan Jombang,; 4. Membeli tanah seluas 333 m2 yang terletak di lokasi Jl. Sigura-gura VI  RT 5 Rw 7 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,; 5. Membeli tanah dan bangunan seluas 282 m2 yang terletak di Jalan Gayungan VIII/14 Gayungan Surabaya,; 6. Membeli 2 unit Apartemen di Grand Shamaya,
 Kemudian ke 7. Membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 198 m2 yang di Jl. Permata I C-3 Nomor 375, Kel/Desa. Kejawan Putih Tambak, Kec. Mulyorejo,; 8.  Membeli tanah seluas 4670 m²  yang terletak di Gajah Jombang,;  9. Membeli tanah seluas 360 m² yang terletak di Desa Sukorejo Kec. Perak Kab. Jombang,; 10. Membeli 1 unit apartement Gunawangsa Lt. 10 Nomor 30 (1030) yang terletak di Ll. Ir. Soekarno Surabaya,; 11. Membeli 2 (dua) unit Apartment di Trans Icon Apartment TIA/B/27/16 dan TIA/B/27/23 yang terletak di Frontage Ahmad Yani No 260, Siwalankerto Surabaya,;  12. Membeli 1 unit Apartemen Klaska Residence Tower Azure Lt 30 No 38 yang terletah di Jl. Raya Jagir Wonokromo Surabaya, dan 13. Membeli 3 unit Apartemen di Citraland Wiyung - Surabaya (Vittorio). Hal ini terungkap dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)
 
Tak hanya Siswidodo, tetapi Gusmin Tuarita juga bernasib sama. Gusmin Tuarita saat itu menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Kalimantan Barat  tahun 2012 – 2016, kemudian pada tahun 2016 – 2018 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur

Total duit yang diterima Siswidodo dari 175 pengusaha yang mengusulkan ijin HGU di BPN Kalimantan Barat pada tahun 2012 – 2017 adalah sebesar Rp38.006.113.146. Untuk sang Pimpinannya (Gusmin Tuarita) menerima sebesar Rp18.893.739.178, dan untuk Siswidodo sendiri sejumlah Rp19.112.373.968

Lalu duit yang diperoleh Gusmin Tuarita sebesar Rp18.893.739.178, sebahagian atau sebesar Rp4.640.000.000 dipergunakan untuk menumpuk harta kekayaan berupa ; 1. Pembelian sebidang tanah dan bangunan seluas 80 m2 yang terletak di Tlogomas Jalan Tlaga Warna Blok C-10, Lowokwaru, Malang,; 2. Pembelian sebindang tanah seluas 1.353 m²  yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,; 3. Pembelian sebidang tanah dan bangunan seluas 489 m² yang terletak di Jl. Pyrus 16-6, Tlogomas, Kec.Lowokwaru, Kota Malang,; 4. Pembelian sebidang tanah seluas 2499 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,; 5. Pembelian sebidang tanah seluas seluas 2499 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,; 6. Pembelian sebidang tanah seluas yang terletak di Jl.Tlogo warna Blok E Tlogomas Kec. Lowokwaru Kota Malang,; 7. Pembelian sebidang tanah seluas 142 m2 yang terletak di Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan,; 8. Pembelian sebidang tanah seluas75 m2 yang terletak di Kel. Merjosari Kec. Lowokwaru Kota Malang dan 9. Pembelian sebidang tanah seluas 2.020 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Duit “haram” yang diperoleh itu, selain untuk menumpuk harta kekayaan, juga dipergunakan untuk Panitia B di Kanwil BPN Kalbar, baiaya umroh, biaya jalan-jalan ke Lombok dan Surabaya

Akibatnya, Keduanyapun (Gusmin Tuarita dan Siswidodo) diseret oleh JPU KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 18 Agustus 2021) untuk diadili di hadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi penerimaan Hadiah berupa uang yang totalnya sebesar Rp38.006.113.146 (Rp18.893.739.178 + Rp19.112.373.968) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang jumlahnya Rp20.475.656.183 (Rp4.640.000.000 untuk Gusmin Tuarita + Rp15.835.656.183 untuk Siswidodo)
 
Siswidodo dijerat Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan Gusmin Tuarita dijerat Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP 

Banyak kalangan bertanya. Mengapa kedua mantan pejabat Kanwil BPN Kalbar yang juga mantan pejabat Kanwil BPN Jatim ini diadili di Pengadilan Tipikor? Karena sebahagian besar saksi-saki bertempat tinggal di Surabaya, dan Keduanyapun (Siswidodo dan Gusmin Tuarita) di tahan di Surabaya.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah hanya Kedua mantan pejabat ini (Gusmin Tuarita dan Siswidodo) yang terseret atau ada pihak lain? Lalu bagaimana dengan Yeni Kurniati (pegawai Kanwil BPN Prov. Kalbar), Neny Mauliana Asimon, Hendra, Mokh Iksan dan Yakobus Ratuanik selaku pihak pemohon HGU, akankah terseret sebagai Tersangka berikutnya?.

Sebab, tak sedikit perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi menerima hadiah berupa uang atau menerima uang suap oleh kepala daerah atau pejabat, tetapi si pemberi tidak diseret sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara kasus Korupsi Gratifikasi menerima hadiah berupa uang atau menerima uang suap yang diatur dalam pasal 12 huruf B atau pasal 11 Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ibarat “Api dan Asap. Ada api ada asap”. Ada yang menerima, sudah pasti ada pemberi.

Pertanyaannya. Apakah hanya si penerima hadiah berupa uang atau si penerima uang suap dianggap salah sehingga diseret ke Pengadilan Tipikor untuk diadili? Apakah pihak si pemberi hadiah berupa uang atau si pemberi uang suap kepada pejabata itu tidak dianggap salah? Lalau bagaiman dengan bunyi pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 11 dalam UU Tentang Pemberantasan Korupsi?

Menanggapi hal ini, terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp38 miliar lebih oleh Terdakwa Siswidodo, selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kabid HTPT) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN)  Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang juga mantan Kabid HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) Kanwil BPN Jawa Timur (Jatim) dan Terdakwa Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Kalimantan Barat  tahun 2012 – 2016, kemudian pada tahun 2016 – 2018 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, JPU KPK Luky Dwi Nugroho kepada BERITAKORUPSI.CO menjelaskan, bahwa pihaknya (JPU) hanya menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan ditingkat penyidikan.

“Kita sebenarnya hanya menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan ditingkat penyidikan. Jadi untuk sementara ini masih terkait dengan dua orang ini, yaitu Gusmin Tuarita dan Pak Siswidodo. Selebihnya, kalau memang nanti ditemukan ada fakta-fakta baru, kembali ditemukan oleh penyidik, itu akan kewenangan penyidik nanti untuk mendalami. Tapi yang jelas, perkara ini kami hanya menyidangkan dua orang ini,” ujar JPU KPK Luky

Lebih lanjut Wartan BERITAKORUPSI.CO menanyakan tentang isi dakwaan JPU KPK yang menyebutkan, bahwa uang sebesar Rp38 miliar lebih yang diterima oleh Terdakwa Gusmin Tuarita dan Terdakwa Siswidodo adalah berasal dari 175 pengusaha yang mengurus Ijin HGU di BPN Kalimantan Barat, diantaranya Neny Mauliana Asimon, Hendra, Mokh Iksan dan Yakobus Ratuanik. Apakah pihak-pihak yang memberikan uang kepada Kedua Terdakwa ini akan terseret?

JPU KPK Luky Dwi Nugroho mengatakan, “kalau berdasarkan hasil proses penyidikan didalami, tapi kalau untuk saat ini masih kedua Tersangka”.
Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 18 Agustus 2021) adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU KPK Hendra Eka Saputra, Luky Dwi Nugroho, Rony Yusuf, Tafiq Ibnugroho, Herdian Salipi dan Wahyu Dwi Oktafianto di hadapan Majelis Hakim, terhadap Terdakwa Siswidodo selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kabid HTPT) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang juga mantan Kabid HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) Kanwil BPN Jawa Timur (Jatim), dan Terdakwa Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat 2012-201 dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur tahun 2016 – 2018 (perkara penuntutan terpisah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2012 hingga 2017 yang totalnya sebesar Rp38.006.113.146 (dengan rincian untuk Terdakwa Gusmin Tuarita Rp18.893.739.178 dan Siswidodo sejumlah Rp19.112.373.968) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp20.475.656.183 (Rp15.835.656.183 untuk Siswidodo + Rp4.640.000.000 untuk Gusmin Tuarita)

Persidangan yang berlangsung di Ketua Majelis Hakim DR. Johanis Hehamony, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu DR. Emma Ellyani, SH., MG dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Mulyani Buraera, SH dengan dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa. Sementara Terdakwa mengkuti persidangan dari Rutan Polda Jatim melalui Zoom karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam Dakwaannya JPU KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa SISWIDODO selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) yang kemudian berubah menjadi Kabid Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat dari tahun 2012 sampai dengan  tahun 2017 bersama-sama dengan GUSMIN TUARITA selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN R.I. Nomor 173/ Kep-3.38.2/ VII/ 2012 tertanggal 26 Juli 2012 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), sejak bulan Juli tahun 2012 s.d. 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor Kanwil ATR/ BPN Kalimantan Barat yang beralamat di Jl. Sutan Syahrir No.12, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak 
JPU menjelaskan, namun oleh karena tempat Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil  lebih dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp38.006.113.146,00 (tiga puluhdelapan miliar enam juta seratus tiga belas ribu seratus empat puluh enam rupiah)

Dengan masing-masing penerimaan untuk Terdakwa sejumlah Rp19.112.373.968,00 (sembilan belas miliar seratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) dan untuk GUSMIN TUARITA menerima uang sejumlah Rp18.893.739.178,00 (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) dan atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan fasilitas lainnya dari para perusahaan (pemilik perusahaan) pemohon Hak Guna Usaha (HGU) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

JPU KPK mengatakan, penerimaan - penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan GUSMIN TUARITA selaku Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 5 ayat (2) huruf a, d dan k, Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 3 angka 9 dan Pasal 4 angka 6, 8 dan 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa GUSMIN TUARITA merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat sejak tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2016 sedangkan Terdakwa adalah Pegawai Negeri yang menjabat selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) yang kemudian berubah menjadi Kabid Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat dari tahun 2012 sampai dengan 14 Maret 2017

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Kepala BPN R.I. Nomor 2 Tahun 2013 tanggal 28 Februari 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 7 Tahun 2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU, GUSMIN TUARITA selaku Kakanwil BPN mempunyai kewenangan untuk memberikan / tidak memberikan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah sebagaimana permohonan, yang mana pada awalnya HGU tersebut diberikan untuk tanah dengan luas tidak lebih dari 200 ha kemudian sejak bulan Juli 2017 HGU tersebut diberikan untuk tanah dengan luas antara 25 ha sampai dengan 250 ha, dimana dalam pelaksanaan kewenangannya tersebut, GUSMIN TUARITA dibantu oleh Terdakwa selaku Kabid HTPT atau HHP dan YENI KURNIATI.
Dalam rangka pemberian HGU dimaksud kemudian GUSMIN TUARITA membentuk Panitia B yang diketuai oleh GUSMIN TUARITA yang beranggotakan antara lain Terdakwa dan YENI KURNIATI dengan tugas untuk melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis baik dilapangan maupun dikantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan dan pembaruan HGU.

Dalam rangka pengurusan izin HGU tersebut, GUSMIN TUARITA meminta Terdakwa untuk menghubungi perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin HGU dan Terdakwa melaksanakan arahan tersebut.  Selanjutnya beberapa perwakilan perusahaan menyerahkan uang kepada Terdakwa dan kemudian oleh Terdakwa diserahkan kepada GUSMIN TUARITA, selain itu beberapa perusahaan ada yang menyerahkan langsung kepada GUSMIN TUARITA. Adapun uang yang diserahkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut jumlahnya bervariasi berdasarkan luasan dan lokasi tanah serta jumlah kegiatan pemeriksaan di lapangan.

Selama kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor  Kanwil ATR/ BPN Kalimantan Barat yang beralamat di Jl. Sutan Syahrir No.12, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat GUSMIN TUARITA dan Terdakwa menerima uang  dari sekitar 175 perusahaan yang mengajukan permohonan HGU kepada Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, dengan perincian penerimaan uang antara lain sebagai berikut :

1. NENY MAULIANA ASIMON yang melakukan pengurusan permohonan HGU beberapa perusahaan yaitu PT Bumitama Gunajaya Agro, PT Gunajaya Harapan Lestari, PT Gunajaya Ketapang Sentosa, PT Karya Bhakti Sejahtera dan PT Agro Sawit Manunggal telah beberapa kali memberikan uang dengan besaran antara Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan fasilitas tiket kepada GUSMIN TUARITA dan Terdakwa;

2. HENDRA yang melakukan pengurusan permohonan HGU PT Sepanjang Surya Inti Utama (PT SISU) yang memiliki kebun sawit di Kabupaten Sanggau;

3. MOKH IKSAN yang melakukan pengurusan permohonan HGU PT Kiara Sawit Abadi yang memiliki kebun sawit di Kabupaten Sanggau;

4. YACOBUS RATUANIK selaku Kepala Divisi Legal PT Agrina Sawit Perdana, PT Bumi Tata Lestari dan PT Bintang Sawit Lestari telah memberi uang kepada GUSMIN TUARITA sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui rekening Bank Mandiri no.1440013051922 a.n. ANNISA NURJANAH TUARITA  yang merupakan anak GUSMIN TUARITA

Bahwa uang yang diterima oleh GUSMIN TUARITA dan Terdakwa sebagian dikelola oleh YENI KURNIATI untuk tambahan honor Panitia B, biaya perjalanan umroh, biaya wisata ke Lombok dan wisata ke Surabaya.

JPU KPK mengatakan,  terkait dengan penerimaan uang oleh GUSMIN TUARITA tersebut, Terdakwa beberapa kali telah melakukan penyetoran tunai ke rekening milik GUSMIN TUARITA dengan alasan “jual beli tanah” dan mentransfer ke rekening milik GUSMIN TUARITA menggunakan nama MOCH ZAZA MACHFUDLOH atas permintaan GUSMIN TUARITA.

“Penerimaan uang tidak resmi dari perusahaan-perusahaan tersebut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, kemudian oleh Terdakwa dan keluarganya disetorkan ke rekening atas nama Terdakwa dan keluarganya serta MOCH ZAZA MACHFUDLOH yang totalnya berjumlah Rp19.112.373.968,00 (sembilan belas miliar seratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah)  atau sejumlah tersebut,” ucap JPU KPK
JPU KPK menejelaskan, terkait pengurusan HGU tersebut, GUSMIN TUARITA juga telah menerima uang dari beberapa perusahaan yaitu sejumlah Rp18.893.739.178,00 (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah).  

“Penerimaan gratifikasi berupa uang dan fasilitas tersebut tidak pernah dilaporkan oleh GUSMIN TUARITA dan Terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pasal 12 huruf C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” tegas JPU KPK


JPU KPK mengatakan, perbuatan Terdakwa bersama dengan GUSMIN TUARITA menerima gratifikasi yang keseluruhannya sejumlah Rp38.006.113.146,00 (tiga puluhdelapan miliar enam juta seratus tiga belas ribu seratus empat puluh enam rupiah) yaitu dengan masing-masing penerimaan untuk Terdakwa sejumlah Rp19.112.373.968,00 (sembilan belas miliar seratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) dan untuk GUSMIN TUARITA menerima uang sejumlah Rp18.893.739.178,00 (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) serta fasilitas lainnya dari para perusahaan (pemilik perusahaan) pemohon Hak Guna Usaha (HGU) tersebut berhubungan dengan jabatan GUSMIN TUARITA selaku Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dan berlawanan dengan kewajiban GUSMIN TUARITA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 5 ayat (2) huruf a, d dan k, Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 3 angka 9 dan Pasal 4 angka 6, 8 dan 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dìancam pidana Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap JPU KPK
Atau Dakwaan Ke- 2, Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsu
Kemudian JPU KPK melanjutkan dakwaan ke- 2, yaitu bahwa GUSMIN TUARITA merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat sejak tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2016 sedangkan Terdakwa adalah Pegawai Negeri yang menjabat selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) yang kemudian berubah menjadi Kabid Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat dari tahun 2012 sampai dengan 14 Maret 2017.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Kepala BPN R.I. Nomor 2 Tahun 2013 tanggal 28 Februari 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 7 Tahun 2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU, GUSMIN TUARITA selaku Kakanwil BPN mempunyai kewenangan untuk memberikan / tidak memberikan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah sebagaimana permohonan, yang mana pada awalnya HGU tersebut diberikan untuk tanah dengan luas tidak lebih dari 200 ha kemudian sejak bulan Juli 2017 HGU tersebut diberikan untuk tanah dengan luas antara 25 ha sampai dengan 250 ha, dimana dalam pelaksanaan kewenangannya tersebut, GUSMIN TUARITA dibantu oleh Terdakwa selaku Kabid HTPT atau HHP dan YENI KURNIATI.

Dalam rangka pemberian HGU dimaksud kemudian GUSMIN TUARITA membentuk Panitia B yang diketuai oleh GUSMIN TUARITA yang beranggotakan antara lain Terdakwa dan YENI KURNIATI dengan tugas untuk melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis baik dilapangan maupun dikantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan dan pembaruan HGU.
Dalam rangka pengurusan izin HGU tersebut, GUSMIN TUARITA meminta Terdakwa untuk menghubungi perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin HGU dan Terdakwa melaksanakan arahan tersebut.  Selanjutnya beberapa perwakilan perusahaan menyerahkan uang kepada Terdakwa dan kemudian oleh Terdakwa diserahkan kepada GUSMIN TUARITA, selain itu beberapa perusahaan ada yang menyerahkan langsung kepada GUSMIN TUARITA. Adapun uang yang diserahkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut jumlahnya bervariasi berdasarkan luasan dan lokasi tanah serta jumlah kegiatan pemeriksaan di lapangan.
 
Selama kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor  Kanwil ATR/ BPN Kalimantan Barat yang beralamat di Jl. Sutan Syahrir No.12, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat GUSMIN TUARITA dan Terdakwa menerima uang  dari sekitar 175 perusahaan yang mengajukan permohonan HGU kepada Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, dengan perincian penerimaan uang antara lain sebagai berikut :

NENY MAULIANA ASIMON yang melakukan pengurusan permohonan HGU beberapa perusahaan yaitu PT Bumitama Gunajaya Agro, PT Gunajaya Harapan Lestari, PT Gunajaya Ketapang Sentosa, PT Karya Bhakti Sejahtera dan PT Agro Sawit Manunggal telah beberapa kali memberikan uang dengan besaran antara Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan fasilitas tiket kepada GUSMIN TUARITA dan Terdakwa;

1. HENDRA yang melakukan pengurusan permohonan HGU PT Sepanjang Surya Inti Utama (PT SISU) yang memiliki kebun sawit di Kabupaten Sanggau;
2.  MOKH IKSAN yang melakukan pengurusan permohonan HGU PT Kiara Sawit Abadi yang memiliki kebun sawit di Kabupaten Sanggau;
3. YACOBUS RATUANIK selaku Kepala Divisi Legal PT Agrina Sawit Perdana, PT Bumi Tata Lestari dan PT Bintang Sawit Lestari telah memberi uang kepada GUSMIN TUARITA sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui rekening Bank Mandiri no.1440013051922 a.n. ANNISA NURJANAH TUARITA  yang merupakan anak GUSMIN TUARITA.

“Uang yang diterima oleh GUSMIN TUARITA dan Terdakwa sebagian dikelola oleh YENI KURNIATI untuk tambahan honor Panitia B, biaya perjalanan umroh, biaya wisata ke Lombok dan wisata ke Surabaya,” ujar JPU KPK
Terkait dengan penerimaan uang oleh GUSMIN TUARITA tersebut, Terdakwa beberapa kali telah melakukan penyetoran tunai ke rekening milik GUSMIN TUARITA dengan alasan “jual beli tanah” dan mentransfer ke rekening milik GUSMIN TUARITA menggunakan nama MOCH ZAZA MACHFUDLOH atas permintaan GUSMIN TUARITA.

Penerimaan uang tidak resmi dari perusahaan-perusahaan tersebut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, kemudian oleh GUSMIN TUARITA dan keluarganya disetorkan ke rekening atas nama GUSMIN TUARITA dan keluarganya yaitu RENY LIEM selaku Istri GUSMIN TUARITA serta MIRNA ZENA TUARITA dan ANNISSA NURJANAH TUARITA selaku anak GUSMIN TUARITA pada beberapa Bank yang totalnya berjumlah Rp18.893.739.178,00 (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) atau sejumlah tersebut.

Terkait pengurusan HGU tersebut, GUSMIN TUARITA juga telah menerima uang dari beberapa perusahaan yaitu sejumlah Rp18.893.739.178,00 (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah).

Perbuatan Terdakwa bersama dengan GUSMIN TUARITA menerima gratifikasi dalam bentuk uang masing-masing untuk Terdakwa sejumlah Rp19.112.373.968,00 (sembilan belas miliar seratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) dan untuk GUSMIN TUARITA sejumlah Rp18.893.739.178,00 (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) serta fasilitas lainnya tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan Terdakwa dalam jabatannya selaku Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, atau menurut para Pemberi berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat.

“Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dìancam pidana Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap JPU KPK
Dan Dakwaan Ke- 2, Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010
 
Selanjutnya JPU KPK menjelaskan perbuatan Terdakwa, yaitu bahwa Terdakwa SISWIDODO selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) yang kemudian berubah menjadi Kabid Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2017, sejak bulan Juli tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Bank BRI Cabang Jombang Kota, di Bank BRI Cabang Jombang, di Bank Danamon Cabang Jombang, di Bank BRI Cabang Sudirman Jombang, di Desa Menur pumpungan Kec. Sukolilo, Surabaya, di Komplek Perumahan Galaxi Permai Blok L-3 No. 23 A, di Desa Pulolor Kecamatan Jombang, di Jl. Sigura-gura VI  RT 5 Rw 7 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, di Jalan Gayungan VIII/14 Gayungan Surabaya, apartemen Grand Shamaya, di Desa Sukorejo Kec. Perak Kab. Jombang Jatim, apartement GUNAWANGSA jl. Ir. Soekarno Surabaya, TRANS ICON Apartment di Frontage Ahmad Yani No 260, Siwalankerto Surabaya,  Apartemen KLASKA RESIDENCE di Jl. Raya Jagir Wonokromo Surabaya, apartemen di Citraland Wiyung-Surabaya  

Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu dengan Menempatkan atau mentransfer  uang dengan jumlah Rp19.112.373.968,00 (sembilan belas miliar seratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah)

Uang tersebut diduga berasal dari tindak Pidana Korupsi pada rekening-rekening atas nama Terdakwa dan orang lain, yaitu : rekening BRI nomor 5701012904508 atas nama SISWIDODO, rekening BRI nomor 2301000372566 atas nama SISWIDODO, Rekening Danamon nomor 003580999450 atas nama SISWIDODO, Rekening Danamon nomor 003584531820 atas nama SISWIDODO, Rekening BRI nomor 2301005391531 atas nama ARI PURWANINGSIH, Rekening BRI nomor 2301000409567 atas nama ARI PURWANINGSIH, Rekening BRI nomor 2301000486569 atas nama ARI PURWANINGSIH, Rekening BRI nomor 2301000521563 atas nama ARI PURWANINGSIH, Rekening BRI nomor 2301013867534 atas nama ARI PURWANINGSIH, Rekening BRI nomor 365301013643530 atas nama ARI PURWANINGSIH, Rekening BRI nomor 2301056112508 atas nama FERRIYAWAN HANIF AMANULLOH, Rekening BRI nomor 2301019550533 atas nama NIBRAS QONITAHSARI WIDODO, 
Dari uang yang ditempatkan tersebut kemudian Terdakwa membelanjakan atau membayarkan tanah dan bangunan sebesar Rp15.835.656.183,00 (lima belas miliar delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), berupa 1(satu) bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Perumahan Manyar Jaya Praja Blok D No. 29 Surabaya (belakang Untag Surabaya), Desa Menur pumpungan Kec. Sukolilo, Surabaya  dengan  luas 288 m2, 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang terletak Komplek Perumahan Galaxi Permai Blok L-3 No. 23 A dengan luas 257 m2, 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Desa Pulolor Kecamatan Jombang,  1 (satu) bidang tanah  yang terletak di Jl. Sigura-gura VI  RT 5 Rw 7 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dengan luas 333 m2, 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Gayungan VIII/14 Gayungan Surabaya dengan luas 282 m2, 2 unit apartemen di Grand Shamaya, 1 (satu) bidang tanah dengan luas 4.670 m2, 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sukorejo Kec. Perak Kab. Jombang Jatim dengan luas 360 m2, 1 unit apartement GUNAWANGSA lt. 10 nomor 30 (1030) dengan luas unit 21 m2  yang terletak di jl. Ir. Soekarno Surabaya, 2 (dua) unit Apartment di TRANS ICON yang terletak di Frontage Ahmad Yani No 260, Siwalankerto Surabaya, 1 unit Apartemen KLASKA RESIDENCE tower Azure lt 30 no 38 seluas 51.58 m² yang terletak di jl. Raya Jagir Wonokromo Surabaya, 3 unit apartemen di Citraland Wiyung-Surabaya (Vittorio)

Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi gratifikasi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan atau di transfer, dibelanjakan, dibayarkan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Selama kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2017, Terdakwa telah menerima pemberian tidak resmi dari sekitar 175 perusahaan yang mengajukan permohonan HGU kepada Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp19.112.373.968,00 (sembilan belas miliar seratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah).

Terkait dengan penerimaan uang tersebut, Terdakwa beberapa kali telah melakukan setor tunai ke rekening milik GUSMIN TUARITA dengan alasan “jual beli tanah” dan mentransfer ke rekening milik GUSMIN TUARITA  menggunakan nama orang lain yaitu MOCH ZAZA MACHFUDLOH atas permintaan GUSMIN TUARITA, padahal antara Terdakwa dengan GUSMIN TUARITA tidak ada melakukan jual beli tanah maupun usaha jual beli tanah. Selanjutnya Terdakwa juga telah menempatkan sebagian dari uang-uang tersebut di rekening milik dirinya dan keluarganya.
Bahwa Terdakwa telah menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak Pidana Korupsi pada rekening-rekening atas nama Terdakwa sendiri maupun atas nama orang lain, yaitu sebagai berikut :
2. Penempatan uang sejumlah Rp3.295.950.000,00 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) pada rekening milik ARI PURWANINGSIH (istri Terdakwa), yaitu sebagai berikut :
3. Penempatan uang sejumlah Rp583.136.271,00 (lima ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) pada rekening milik FERYAWAN HANIF AMANULLOH (anak Terdakwa), yaitu sebagai berikut:

4. Penempatan uang sejumlah Rp573.895.366,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) pada rekening milik NIBRAS QONITAHSARI WIDODO (anak Terdakwa), yaitu sebagai berikut :
5. Pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2017, Terdakwa menempatkan uang sejumlah Rp7.342.195.040,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh dua juta seratus sembilan puluh lima ribu empat puluh rupiah) pada rekening orang lain di  rekening Bank Mandiri-KCP Jombang no.142-00-1200451-0 a.n. MOCH ZAZA MACHFUDLOH.

6. Pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 Terdakwa menempatkan uang sejumlah Rp3.932.897.290,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) pada rekening orang lain di rekening BNI-KCP Jombang no.0271693765 a.n. MOCH ZAZA MACHFUDLOH.
JPU KPK melanjutkan, bahwa Terdakwa telah membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang berasal dari uang yang telah ditempatkan sebelumnya dari rekening atas nama Terdakwa dan keluarganya serta orang lain yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan perincian sebagai berikut:

1. Pada tahun 2013, Terdakwa membeli kos-kosan (sebanyak 16 kamar kos) seluas 288 m2 dengan SHM 2787/Menur Pumpungan yang terletak di Perumahan Manyar Jaya Praja Blok D No. 29 Surabaya, Desa Menur pumpungan Kec. Sukolilo, Surabaya dari GANDHI YUNANTO IRAWAN dengan harga yang tercantum dalam Akte Jual beli sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) padahal harga sebenarnya sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan tunai secara bertahap, selanjutnya kepemilikan diatasnamakan NIBRAS QONITAHSARI WIDODO.

2. Pada bulan Maret  2014, Terdakwa membeli rumah dengan luas tanah 257 m2 dan luas bangunan rumah 248 m2 dengan SHM 3478/Medokan yang terletak di Komplek Perumahan Galaxi Permai Blok L-3 No. 23 A dari PT Araya Bumi Megah (HERU HERQUTANTO) dengan harga sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pembayaran dilakukan tunai secara bertahap, selanjutnya kepemilikan diatasnamakan ARI PURWANINGSIH.

3. Pada tanggal 05 Mei 2014, Terdakwa membeli tanah berikut bangunan yang ada di atasnya berupa mini market (Toko Hidayah) beserta isinya seluas 287 m2 dengan SHM 1512/Pulolor yang terletak di Desa Pulolor Kecamatan Jombang dari WAGE SUGIONO dengan harga sebesar  Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan tunai secara bertahap, selanjutnya kepemilikan diatasnamakan ARI PURWANINGSIH.

4. Pada tahun 2015, Terdakwa membeli tanah seluas 333 m2 dengan SHM 2368 yang terletak di lokasi Jl. Sigura-gura VI  RT 5 Rw 7 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dari RUDI AFRIKA (suami ANNISA DITA PARAMITA) dengan harga yang tercantum dalam akte sebesar Rp550.000 000.00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) padahal harga sebenarnya Sebesar Rp. 1.867.000.000,00 (satu miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah), Pembayaran dilakukan tunai secara bertahap, selanjutnya kepemilikan diatasnamakan Terdakwa.

5. Pada Oktober 2015, Terdakwa membeli tanah berikut bangunan seluas 282 m2 dengan SHM 1164/Gayungan yang terletak di Jalan Gayungan VIII/14 Gayungan Surabaya dari MARISAH dengan harga sebesar Rp2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan tunai secara bertahap, selanjutnya kepemilikan diatasnamakan ARI PURWANINGSIH.

6. Terdakwa membeli 2 unit apartemen di Grand Shamaya yaitu:
a. Tanggal 29 April 2017 Unit Tower AUBREY lt 26 unit no: 06  (2606) type 1 Bedroom Deluxe Luas nett 38.86 m², luas semi gross 47.20 m² dengan harga perikatan sebesar Rp.1.487.792.906,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah). Transaksi pembelian dilakukan dengan pembayaran yaitu booking fee sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) mulai tanggal 29 Mei 2017  s/d 29 Mei 2017 (36 bulan) dengan pembayaran cicilan perbulan sebesar Rp.11.703.830,00 (sebelas juta tujuh ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh rupiah). Pembayaran cicilan terakhir dilakukan pada tanggal 29 November 2019 atau pembayan cicilan DP ke 31 dengan cara transfer ke Virtual Account 5535575577 / PP PROPERTI dengan total pembayaran sebesar Rp.362.818.730,00 (tiga ratus enam puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).

b. Tanggal 15 Mei 2017 unit apartemen Tower AUBREY lt 38 unit no: 10  (3810) type 1 Bedroom Executive Luas nett 41.27 m² luas semi gross 50.13 m² dengan harga perikatan Rp.1.738.814.883,00. Transaksi pembelian dilakukan dengan pembayaran yaitu booking fee sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) mulai tanggal 01 Juli 2017  s/d 01 Juni 2017 (36 bulan) dan pemesan harus membayar cicilan perbulan sebesar Rp.13.795.680,00 (tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan cicilan terakhir dilakukan pada tanggal 01 Desember 2019 atau pembayan cicilan DP ke 30 dengan cara transfer ke Virtual Account 5535575577 / PP PROPERTI total pembayaran sebesar Rp.413.870.400,00 (empat ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah).
JPU KPK menjelaskan, selanjutnya pihak pengembang  PP PROPERTI menyerahkan uang yang telah dibayarkan oleh Terdakwa untuk pembelian kedua apartemen tersebut  kepada KPK dengan jumlah sebesar Rp. 613.223.506,00 (enam ratus tiga belas juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus enam rupiah)

7. Pada tanggal 22 Mei 2017, Terdakwa membeli 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan seluas 198 m2 dengan nomor SHM M.870/Kejawan Putih Tambak yang di Jl. Permata I C-3 Nomor 375, Kel/Desa. Kejawan Putih Tambak, Kec. Mulyorejo, dari KEVIN HONANTA dan ROSALINA CANDRA dengan harga Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).  Pembayaran dilakukan tunai secara bertahap, selanjutnya kepemilikan diatasnamakan ARI PURWANINGSIH.

8. Pada tahun 2016/2017, Terdakwa membeli tanah seluas 4670 m²  dengan SHM 443/Gajah yang terletak di Gajah Jombang dari MUKTAMIN HARIS dengan harga sebesar Rp. 425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan tunai secara bertahap, selanjutnya kepemilikan diatasnamakan ARI PURWANINGSIH.

9. Pada akhir 2017, Terdakwa membeli tanah seluas 360 m² Sertifikat Hak Milik Nomor 458 yang terletak di Desa Sukorejo Kec. Perak Kab. Jombang Jatim dari  Hj. SUTIAH dengan harga sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah), Pembayaran dilakukan tunai secara bertahap, selanjutnya kepemilikan diatasnamakan ARI PURWANINGSIH.

10. Pada tahun 2018, Terdakwa membeli 1 unit apartement GUNAWANGSA lt. 10 nomor 30 (1030) dengan luas unit 21 m2 yang terletak di jl. Ir. Soekarno Surabaya dari GO DJONG LIONG dengan harga.sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan tunai secara bertahap, selanjutnya kepemilikan diatasnamakan ARI PURWANINGSIH.

11. Pada tanggal 21 Agustus 2018, Terdakwa membeli 2 (dua) unit Apartment di TRANS ICON Apartment TIA/B/27/16 dengan harga  sebesar Rp755.286.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan TIA/B/27/23 dengan harga Rp. 1.354.654.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang terletak di Frontage Ahmad Yani No 260, Siwalankerto Surabaya dari Marketing manager Trans Icon Apartment Surabaya (RUDIYANTO DJOHAN).

Transaksi pembelian Unit Apartment No TIA/B/27/16 telah dilakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp182.900.000,00 (seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Unit Apartment No TIA/B/27/23 telah dilakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp172.000.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta rupiah). Selanjutnya pihak pengembang  menyerahkan uang yang telah dibayarkan oleh Terdakwa untuk pembelian kedua apartemen tersebut  kepada KPK dengan jumlah sebesar Rp. 186.634.754 (seratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah)

12. Pada 11 September 2018, Terdakwa membeli 1 unit Apartemen KLASKA RESIDENCE tower Azure lt 30 no 38 seluas 51.58 m² yang terletah di jl. Raya Jagir Wonokromo Surabaya dari PT. Duta Pertiwi dengan harga pengikatan sebesar Rp.1.095.597.000,00 (satu miliar sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).  Transaksi pembelian tersebut dilakukan dengan pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan cicilan DP sampai dengan bulan Februari 2020,
Sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp.53.936.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Selanjutnya pihak pengembang  menyerahkan uang yang telah dibayarkan oleh Terdakwa untuk pembelian kedua apartemen tersebut  kepada KPK dengan jumlah sebesar Rp20.662.719 (dua puluh juta enam ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah).

13. Pada tanggal 14 Oktober 2018, Terdakwa membeli 3 unit apartemen di Citraland Wiyung-Surabaya (Vittorio) dari marketing (RINA IRSNI WARDODO) yaitu:
a. Unit 728 yang berada di Kawasan/ Tower Alessandro type SOHO double studio, luas unit nett 33,1 M2, luas unit SGA 46,5 M2 dengan total harga sebesar Rp.1.015.400.000,00 (satu miliar lima belas juta empat ratus ribu rupiah), pemesan a.n. Sdri. ARI PURWANINGSIH.

b. Unit 730 yang berada di Kawasan/ Tower Allesandro type SOHO double studio dengan luas nett 33,1 M2 dan luas Unit SGA 46,5 M2 dengan total harga sebesar Rp.1.015.400.000,00 (satu miliar lima belas juta empat ratus ribu rupiah), pemesan a.n. Sdri. ARI PURWANINGSIH.

c. Unit 732, yang berada di Kawasan/ Tower Allesandro type SOHO double studia dengan luas nett 33,1 M2 dan luas Unit SGA 46,5 M2 dengan total harga sebesar Rp.1.015.400.000,00 (satu miliar lima belas juta empat ratus ribu rupiah), pemesan a.n. Sdri. ARI PURWANINGSIH.

d. Total uang masuk dari pembayaran cicilan dan uang muka ketiga apartemen a.n. ARI PURWANINGSIH adalah sebesar Rp.380.570.115,00 (tiga ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu seratus lima belas rupiah) setelah dikurangi dengan berbagai komponen beban biaya, maka nilai nett dari masing-masing apartemen adalah Rp.45.811.638,00 (empat puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) atau total untuk ketiga apartemen tersebut sebesar Rp.137.434.914,00 (seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus empat belas rupiah).
Selanjutnya pihak pengembang  menyerahkan uang yang telah dibayarkan oleh Terdakwa untuk pembelian kedua apartemen tersebut  kepada KPK dengan jumlah sebesar Rp243.135.204 (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh lima ribu dua ratus empat Rupiah).

Tindakan Terdakwa menempatkan uang dengan jumlah keseluruhan Rp19.112.373.968,00 (sembilan belas miliar seratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) di rekening milik Terdakwa dan keluarganya serta MOCH ZAZA MACHFUDLOH selanjutnya dari uang yang ditempatkan tersebut Terdakwa membelanjakan atau membayarkan tanah dan bangunan sebesar Rp15.835.656.183,00 (lima belas miliar delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut yang berasal dari tindak pidana korupsi selaku Kabid HTPT yang kemudian berubah menjadi Kabid HHP Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat sehingga seolah-olah merupakan pendapatan/ penghasilan yang sah.

“Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dìancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap JPU KPK diakhir dakwaannya. 
 
Atas dakwaan JPU KPK, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan keberaatan atau Eksepsi yang akan disampaikan secara tertulis pada persidangan yang akan datang, (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top