0
BERTAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (16 Agustus 2021) menjatuhkan hukuman dengan dengan pidana penjara selama 4 (empat) denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp629.837.000 (uang titipan terdakwa sebesaar Rp15 juta diperhitungkan sebagai pengembalian) subsidair pidna penjara selama 1 (satu)  tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK)  Pengelolaan Keuangan Desa pada tahun anggaran (TA) 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp644.837.000 sebagaimana hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700 / 164 / 412.100 / 2021 tanggal 11 Pebruari 2021

Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Imam Malik, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Selasa, 18 Maret 2021), dengan agenda Putusan dari Majeli Hakim dengan Ketu Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Kusdarwanto, SH., SE., MH serra Panitra Pengganti (PP) Hery Marsudi, SH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa yaitu Widya Ruchiatna Heriani, SH dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) maupun Tim JPU Marindra Prahandi F, SH., MH dkk dari Kejari Kabupaten Bojonegoro. Sementara Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon (Vidio Conference) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Trenggalek karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
 
Dalam putusannya Majelis Hakim  mengatakan, bahwa dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, terdakwa Imam Malik selaku Kepala Desa Sitiaji telah membentuk dan menetapkan pelaksana pengelola keuangan desa ( PPKD ) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Namun pada kenyatannya, dalam pengelolaan keuangan Desa Sitiaji, terdakwa Imam Malik telah mengambil alih kewenagan pengelolaan keuangan Desa Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2019 dan tidak memfungsikan pelaksana pengelola keuangan desa (PPKD) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.

Pengambilalihan kewenangan oleh terdakwa Imam Malik selaku Kepala Desa Sitiaji dilakukan dengan meminta uang dari saksi Muhrim selaku Bendahara Desa sesaat setelah penarikan/pencairan uang dari Bank Jatim Cabang Bojonegoro, kemudian setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang yang digunakan untuk kegiatan non fisik kepada saksi M. Miftahus Sholeh selaku Plt. Sekretaris Desa
 
“Sedangkan uang yang dipergunakan untuk kegiatan fisik dikelola sendiri oleh terdakwa Imam Malik. Selanjutnya dalam pelaksanaan pada tiap-tiap kegiatan, Tim Pelaksana Kegiatan yang telah ditetapkan hanya menangani urusan admistrasi saja,” ujar JPU
Majelis Hakim mengatakan, sedangkan dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari pembelanjaan material hingga pembayaran upah tukang dilakukan oleh terdakwa sendri tanpa melibatkan Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan

“Sehingga Tim PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ), namun dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban tersebut, terdakwa menyuruh Tim Pelaksana Pengelola Kegiatan Keuangan Desa untuk membuat sesuai dengan RAB Kegiatan, meskipun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan,” pungkas JPU 
 
Majelis Hakim menguraikan, bahwa  berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan penyalahgunaan APBDesa Desa Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, Tahun Anggaran 2019 oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700 / 164 / 412.100 / 2021 tanggal 11 Pebruari 2021, ditemukan beberapa kegiatan yang surat pertanggungjawabannya dibuat, namun kegiatan tidak dilaksanakan dan beberapa kegiatan terdapat selisih

Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (l) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka Majelis menilai sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya dan tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa

“MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Imam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair.

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Imam Malik dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

3. Menghukum terdakwa Imam Malik  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp644.837.000 (enam ratus empat Puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dikurangi Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) yaitu Rp629.837.000 (enam ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh Kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut, bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis diakhir Putusan

Atas surat Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengatakan "pikir-pikir"

Diberitakan sebelumnya. Bahwa terdakwa IMAM MALIK selaku Kepala Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 141/458/KEP/205.412/2014 tanggal 30 April 2014 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro
Pada kurun waktu antara bulan Maret 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2019 bertempat di Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada tanggal 29 Desember 2018, setelah Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sitiaji tahun Anggaran 2018 disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, terdakwa IMAM MALIK selaku Kepala Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan peraturan Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Nomor 06 Tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun Anggaran 2019, kemudian anggaran pendapatan dan belanja Desa Sitiaji Tahun 2019 tersebut, dilakukan perubahan melalui Peraturan Desa Sitiaji Nomor 08 tahun 2019 tanggal 29 Nopember 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sitiaji tahun anggaran 2019.
 
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 tersebut, penggunaannya anggaran untuk kegiatan sebagai berikut : 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp972.575.800,; 2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp1.879.861.900,; 3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp495.528.800,; 4. Bidang Pemberdayaan Masyarakaat Rp88.560.500,; 5. Bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa Rp8.200.000, dan 6. Pembiayaan (Penyertaan Modal Bumdes) Rp110.000.000

Terdakwa IMAM MALIK selaku Kepala Desa Sitiaji merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintah Desa Siap Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, dimana dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa tersebut terdakwa IMAM MALIK selaku Kepala Desa Sukosewu telah menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui Keputusan Kepala Desa.

Meskipun terdakwa IMAM MALIK selaku Kepala Desa Sitiaji telah membentuk dan menetapkan pelaksana pengelola keuangan desa (PPKD ) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), namun pada kenyatannya dalam pengelolaan keuangan Desa Sitiaji terdakwa IMAM MALIK telah mengambil alih kewenagan pengelolaan keuangan desa pada pemerintah Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2019 dan tidak memfungsikan pelaksana pengelola keuangan desa dan Tim Pengelola Kegiatan sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.

Bahwa pengambilalihan kewenangan oleh terdakwa IMAM MALIK selaku Kepala Desa Sitiaji dilakukan dengan meminta uang dari saksi MUHRIM selaku Bendahara Desa Sitiaji sesaat setelah penarikan/pencairan uang dari Bank Jatim Cabang Bojonegoro, dengan perincian sebagai berikut : 1. Tanggal 12 Maret 2019 Rp. 364.413.800,; 2. Tanggal 2 April 2019 Rp. 169.964.020,; 3. Tanggal 11 Juli 2019 Rp. 339.928.040,; 4. Tanggal 1 Agustus 2019 ad Rp. 180.712.500,; 5. Tanggal 15 Agustus 2019 Rp. 182.206.900,; 6. Tanggal 23 Agustus 2019 Rp. 70.000.000,; 7. Tanggal 23 Agustus 2019 Rp. 2.217.000,; 8. Tanggal 13 Nopember 2019 Rp. 339.928.040,; 9. Tanggal 13 Nopember 2019 Rp. 150.000.000,; 10. Tanggal 15 Nopember 2019 Rp. 205.800.000,; 11. Tanggal 28 Nopember 2019 Rp. 100.000.000,; 12. Tanggal 9 Desember 2019 Rp. 780.810.100,; 13. Tanggal 17 Desember 2019 Rp. 123.709.500,; 14. Tanggal 26 Desember 2019 Rp. 120.000.000,; 15 Tanggal 30 Desember 2019 Rp. 356.803.488
Kemudian setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa IMAM MALIK, selanjutnya terdakwa IMAM MALIK menyerahkan uang yang digunakan untuk kegiatan non fisik kepada saksi M. MIFTAHUS SHOLEH selaku Plt Sekretaris Desa, sedangkan uang yang dipergunakan untuk kegiatan fisik dikelola sendiri oleh terdakwa IMAM MALIK, selanjutnya dalam pelaksanaan pada tiap-tiap kegiatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditetapkan hanya menangani urusan admistrasi saja

Sedangkan dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari pembelanjaan material hingga pembayaran upah tukang dilakukan oleh terdakwa IMAM MALIK sendri tanpa melibatkan Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan, sehingga Tim PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ), namun dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban tersebut, terdakwa IMAM MALIK menyuruh Tim Pelaksana Pengelola Kegiatan Keuangan Desa untuk membuat sesuai dengan RAB Kegiatan, meskipun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan penyalahgunaan APBDesa Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Tahun Anggaran 2019 oleh Tim Pemeriksa pada Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700 / 164 / 412.100 / 2021 tanggal 11 Pebruari 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Desa Sitiaji Tahun Anggaran 2019 ditemukan beberapa kegiatan yang surat pertanggungjawabannya dibuat, namun kegiatan tidak dilaksanakan dan beberapa kegiatan yang terdapat selisih, dengan rincian sebagai berikut : 1. Anggaran Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp. 38.439.000
 
Bahwa perbuatan terdakwa IMAM MALIK selaku Kepala Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro sebagaimana tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan yaitu :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : 1). Pasal 29 huruf c : “Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/ atau kewajibannya”. 2) Pasal 75 ayat (1) : “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaar. pengelolaan Keuangan Desa”. 3). Pasal 75 ayat (2) : “Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa”.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa : 1). Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Ayat (2), APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”,

2). Pasal 3 ayat (2) : “Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan : a.menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa, b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa: c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa: d. menetapkan PPKD: e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL, f. menyetujui RAK Desa: dan g. menyetujui SPP”,

3). Pasal 3 ayat (3) : “Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”.

4) Pasal 4 : “PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas ; a, Sekretaris Desa: b. Kaur dan Kasi, dan c. Kaur keuangan”.

5). Pasal 6 ayat (4) huruf a dan b : “Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya”. b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya”.

6) Pasal 51 ayat (2) dan (3) : (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa : Pasal 52 ayat (1) : “Kepala Desa mengoordinasikan. kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/ atau unsur masyarakat Desa”. Pasal 52 ayat (4) : “Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkan APB Desa”. Pasal 56 ayat (2) : “Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa”.

4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015 dan perubahannya tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro : Pasal 18 ayat (1) : “Semua pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah". Pasal 20 ayat (1) : “Pelaksanaan pengelolaan ADD, bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi, menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali”.

5. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa : Pasal 21 huruf c : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah?.

6. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bojonegoro : Pasal 11 ayat (3) : “Kepala Desa/Pj. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan keuangan Desa bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa”. Pasal 12 ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
 
Bahwa atas perbuatan terdakwa IMAM MALIK selaku Kepala Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro yang telah mengambil alih pengelolaan keuangan Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 dan melaksanakannya tanpa melibatkan Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan serta tidak dapat memperpertanggung jawabkannya adalah tidak sesuai dengan ketentuan

Sehingga memperkaya diri terdakwa IMAM MALIK sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 644.837.000.00. ( enam ratus empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah ) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan penyalahgunaan APBDesa Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Tahun Anggaran 2019 oleh Tim Pemeriksa pada Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nomor : X.700 / 164 / 412.100 / 2021 tanggal 11 Pebruari 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Pemerintahan Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2019.

Perbuatan  Terdakwa IMAM MALIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), atau Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top