0
#Uang Hasil Korupsi Gratifikasi Sebesar Rp6.3 M yang dinikmati Rendra Kresna Selaku Bupati Malang melalui Eryk Armando Talla adalah berasal dari ; 1. Mashud Yunasa, Direktur PT. JePe Perss Media Utama, Group Jawa Pos (Rp3.8 M),; 2. Suhardjito, Direktur PT Dharma Utama (Rp1 M) dan 3. Ramdhoni Selaku Kadis PUBM (Rp1.5 M)#
BERITAKORUPSI.CO –
“Sudah jatuh tertimpa tangga, terinjak pula”. Ungkapan inilah yang barangkali dialami Rendra Kresna selaku Bupati Malang 2 Periode (2010 - 2015 dan Periode 2016 – 2021). Sebab  jabatan Redra Kresna sebagai Bupati Malang “jatuh” atau berakhir dengan “tragis” pada tahun 2018, karena Rendra Kresna “tertimpa tangga alias terjun bebas ke lubang” perkara Korupsi, setelah “diseret” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili, yang menjadikannya sebagai terpidana Korupsi Suap

Rendra Kresna saat ini “menyandang gelar” terpidana 6 tahun penjara (di Vonis pada Kamis, 9 Mei 2019) kerena Rendra Kresna melalui sahabat karibnya Eryk Armando Talla terbukti menerima uang suap sejumlah Rp3.026.000.000 sebagai fee sebesar 22.5 persen dari anggaran proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada tahun 2011hingga 2014 dari Ali Murtopo (juga berstatus terpidana 3 tahun penjara, di Vonis pada tanggal 28 Pebruari 2019), dan Rendra Kresna kembali dihukum (di Vonis) untuk perkara yang kedua, yaitu Gratifikasi penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp6.3 miliar sejak tahun 2012 hingga 2018 sesai pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor

Kasus Perkara Korupsi Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, juga menyeret sahabat karibnya, yaitu Eryk Armando Talla dan dijerat pasal yang sama. Karena Eryk Armando Talla, yang dipercaya Renndra Kresna untuk mengondisikan proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang kepada rekanan (kontraktor) sekaligus menerima fee proyek dari Ali Murtopo sebesar Rp3.026.000.000 sejak tahun 2011 hingga 2014, dan fee proyek sebesar Rp6.375.000.000 sejak tahun 2012 hingga 2018 dari Mashud Yunasa selaku Direktur PT. JePe Perss Media Utama, Group Jawa Pos sebesar Rp3.8, Suhardjito, Direktur PT Dharma Utama sejumlah Rp1 M termasuk  dari Ramdhoni selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Malang sejak tahun 2017 hingga sekarang sebesar Rp1.5 miliar

Dalam perkara Korupsi Suap Bupati Malang Rendra Kresna sangat jelas. Karena ‘si penerima suap yaitu Rendra Kresna, dan si pemberi suap yaitu Ali Murtopo’ sudah diadili dan sudah berstatus terpidana karena bersalah melaanggar pasal 12 huruf b (untuk penerima), dan pasal 5 ayat (1) huruf b ( bagi si pemberi)
Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
 
Huruf b : pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Sedangkan Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
 
huruf b : memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya

Anehnya, perkara Korupsi Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna ini, seperti “panggung sandiwara, ada yang tampak dan ada pula yang tidak”. Sebab si penerima Gratifikasi berupa uang sebesar Rp6.375.000.000, yaitu terdakwa Rendra Kresna dan terdakwa Eryk Armando Talla sudah diadili dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor (pasal 12 huruf b dan pasal 12 huruf B untuk teerdakwa Eryk Armando Talla)

Pasal 12 B ayat (1) berbunyi : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Ayat (2) berbnyi : Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Yang “tidak tampak” adalah si pemberi Gratifikasi berupa uang sebesar Rp6.375.000.000. padahal, dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sangat jelas berbunyi, “......dipidana penjara.....”

Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang : 

Huruf a berbunyi : memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau huruf b berbunyi : memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 13 berbunyi : Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Foto dari Kiri, Mashud Yunasa, Suhardito dan Kris Haryanto (Dok. BK)

Anehnya lagi adalah, dalalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sessuai fakta persidangan maupun dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sangat jelas menyebutkan, bahwa uang sebesar Rp6.375.000.000 sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sejak 2012 hingga 2018 yang diterima terdakwa Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla adalah berasal Mashud Yunasa selaku Direktur PT. JePe Perss Media Utama, Group Jawa Pos sebesar Rp3.8, Suhardjito, Direktur PT Dharma Utama sejumlah Rp1 M termasuk  dari Ramdhoni selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Malang sejak tahun 2017 hingga sekarang sebesar Rp1.5 miliar

Yang lebih anehnya lagi adalah, si pemberi Gratifikasi berupa uang sebesar Rp6.375.000.000 yang hingga hari ini belum “tampak ke publik” sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Apakah si pemberi Gratifikasi berupa uang sebesar Rp6.375.000.000 terhadap terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan terdakwa Eryk Armando Talla dianggap benar dan dibenarkan oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi? Atau hanya Ali Murtopo yang layak dijadikan tersangka/terdakwa/terpidana dalam perkara ini?

Menanggapi hal ini, JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa KPK akan tetap Konsen terhadap siapapun. Namun menurutnya, masih menunggu salinan putusan secara lengkap.

“Terkait putusan demikian, KPK akan tetap Konsen siapapun itu. Kami masih menunggu salinan putusan lengkapnya sebagai pertimbangan dari pimpinan terkait dengan apa yang akan dilakukan berikutnya sesuai fakta-fakta persidangan,” kata JPU KPK Arif Suhermanto.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya dalam perkara dengan terdakwa Renda Kresna selaku Bupati Malang Periode 2010 - 2015 dan 2016 - 2021

Bahwa Terdakwa Rendra Kresna selaku Bupati Malang Periode 2010-2015 dan Periode 2016-2021 bersama-sama dengan Erik Armando Tala, pada Januari 2012 sampai dengan Juli 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2018,  bertempat  di  kantor CV Thalita Berkarya Jl Bendungan Lahor 86 Rt.11 Rw.2 Karangkates, Sumberpucung Malang, Pujon View, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Pringgitan Kabupaten Malang, rumah Suhardjito Jln. Ir. Sukarno No 26 Kota Batu, Jl Araya Valley No.29 Perumahan Kota Araya, atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,  pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yakni menerima uang sejumlah Rp6.375.000.000,00 (enam milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku selaku Bupati Malang Periode 2010-2015, Periode 2016-2021 dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada tahun 2010, Terdakwa mengikuti Pilkada Kabulaten Malang, sebagai calon Bupati Malang berpasangan dengan SUBHAN sebagai Calon Wakil Bupati Malang, dimana ERYK ARMANDO TALLA sebagai salah satu tim pemenangannya.

Atas sepengetahuan Terdakwa, ERYK ARMANDO TALLA mengeluarkan uang sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk kepentingan kampanye Terdakwa. Setelah pasangan RENDRA KRESNA dan SUBHAN terpilih dan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015, maka ERYK ARMANDO TALLA ditugaskan oleh Terdakwa untuk mengurusi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

I. Penerimaan dari Mashud Yunasa terkait perolehan pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kota Malang.
- Pada tahun 2011, MASHUD YUNASA bermaksud ingin mengikuti lelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan PT JePe Press Media di dinas pendidikan Kabupaten Malang, akan tetapi ketika akan upload di LPSE selalu gagal. Selanjutnya MASHUD YUNASA memperoleh Informasi, jika akan mendapatkan proyek di Kabupaten Malang, maka harus berhubungan atau berkoordinasi dengan ERYK ARMANDO TALLA sebagai orang kepercayaan Terdakwa, yang ditugasi untuk mengatur proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

- Pada awal Juli 2012, MASHUD YUNASA menemui ERYK ARMANDO TALLA di Restoran Hotel Santika Malang. Pada pertemuan tersebut, MASHUD YUNASA meminta agar perusahaannya diberikan jatah pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Hasil pertemuan tersebut dilaporkan oleh ERYK ARMANDO TALLA kepada Terdakwa.

- Pada pertengahan bulan Juli 2012, MASHUD YUNASA melakukan pertemuan dengan ERYK ARMANDO TALLA di Komplek Ruko Istana, Dinoyo Blok C10 Kota Malang. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa ERYK ARMANDO TALLA akan mengamankan jatah proyek milik MASHUD YUNASA dan untuk itu MASHUD YUNASA diminta untuk memberikan uang yang akan dipergunakan antara lain untuk kepentingan Terdakwa.

- Menindaklanjuti pertemuan dengan MASHUD YUNASA, pada awal bulan Agustus 2012, ERYK ARMANDO TALLA menemui Terdakwa di Pringgitan Kabupaten Malang, dan melaporkan hasil kesepakatannya dengan MASHUD YUNASA terkait proyek pada Dinas Pendidikan Tahun 2012. Atas laporan tersebut Terdakwa menyampaikan untuk dilaksanakan.

- Selanjutnya, atas usaha ERYK ARMANDO TALLA dan dengan persetujuan Terdakwa, MASHUD YUNASA mendapatkan 24 (dua puluh empat) paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dimana 9 (sembilan) paket pekerjaan dikerjakan sendiri oleh MASHUD YUNASA dan 15 (lima belas) paket pekerjaan lainnya, MASHUD YUNASA meminta ERYK ARMANDO TALLA untuk mengerjakan dengan menggunakan perusahaan yang disediakan oleh ERYK ARMANDO TALLA karena MASHUD YUNASA tidak sanggup lagi untuk mengerjakan semuanya.

Atas permintaan tersebut, ERYK ARMANDO TALLA menyetujui. Setelah pekerjaan selesai, sebagian dari keuntungan yang diperoleh MASHUD YUNASA yang masuk ke rekening perusahaan yang digunakan oleh ERYK ARMANDO TALLA sejumlah Rp3.875.000.000 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dimana atas perintah Terdakwa, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa dengan perincian sebagai berikut:

1. Pada bulan Desember 2012, di Pujon View Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, atas perintah Terdakwa, ERYK ARMANDO TALLA menyerahkan uang sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), untuk pemenangan KRESNA DEWANATA PHROKSAKH (anak Terdakwa) dalam pemilihan ketua KNPI Kab Malang.

2. Pada pertengahan Januari 2013, di Pringgitan Kabupaten Malang, ERYK ARMANDO TALLA menyerahkan uang sejumlah Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

3. Pada pertengahan Januari 2013, di Peringgitan Kabupaten Malang ERYK ARMANDO TALLA menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

4. Pada awal Januari 2013, di Peringgitan Kabupaten Malang ERYK ARMANDO TALLA menyerahkan uang  sejumlah Rp575.000.000 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

5. Atas perintah Terdakwa, ERYK ARMANDO TALLA melakukan kegiatan Bina Desa tahun 2013, yaitu Pleterisasi rumah penduduk sebanyak 10 – 14 pada setiap bulan di sekitar Kabupaten Malang di 24 kecamatan dengan total Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

II. Penerimaan dari SUHARJITO terkait pekerjaan pada Dinas Pendidikan tahun 2012.
Ramdhoni (kemeja putih) Kepala Dinas PU Kab. Malang. (Foto. Dok. BK)

- Sekitar awal tahun 2012, ERYK ARMANDO TALLA bersama dengan HENRY M.B. TANJUNG menemui SUHARJITO di Rumah Suharjito Jln. Ir. Sukarno No 26 Kota Batu,  menawarkan paket pekerjaan pengadaan buku dan alat peraga yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Malang senilai Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah) dan Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). ERYK ARMANDO TALLA juga menyampaikan bahwa untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, SUHARJITO harus menyerahkan uang yang akan diserahkan sebagian kepada Terdakwa, selanjutnya disepakati bahwa SUHARJITO akan memberikan uang.
- Pada awal Februari 2012, ERYK ARMANDO TALLA menerima uang sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di rumah SUHARJITO,  Jln. Ir. Sukarno No 26 Kota Batu.

- Pada awal Maret 2012, ERYK ARMANDO TALLA kembali menerima uang sejumlah Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) di rumah SUHARDJITO, Jln. Ir. Sukarno No 26 Kota Batu.

- Atas perintah Terdakwa, uang tersebut digunakan antara lain untuk menjamu tamu Terdakwa, perayaan ulang tahun Kabupaten Malang, untuk biaya kunjungan ke Bali, untuk biaya penginapan diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten malang dan 12 Kepala SKPD di Hotel Sultan Jakarta, Biaya menjamu tamu para Kepala SKPD dan camat di Lombok, diberikan kepada LSM dan wartawan untuk pengamanan berita terkait Terdakwa. Selanjutnya ERYK ARMANDO TALLA melaporkan penggunaan uang tersebut kepada Terdakwa.
 
Selain penerimaan uang tersebut, Terdakwa juga menerima uang sejumlah Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), yakni :

- Pada awal tahun 2017, Terdakwa meminta kepada RAMDHONI selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Malang untuk mengumpulkan uang dari para pengusaha, dan uang diserahkan melalui SANDO JUNAEDI orang kepercayaan Terdakwa.

- Setelah RAMDHONI berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah), kemudian uang tersebut diserahkan kepada SANDO JUNAEDI. Selanjutnya SANDO JUNAEDI menyerahkan sebagaian uang tersebut kepada Terdakwa, yaitu :

• Pada tanggal 27 Nopember 2017, bertempat di Kantor PT Araya Kota Malang sejumlah Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) melalui NURHDAYAT PRIMA. Uang tersebut dipergunakan untuk pembangunan rumah milik anak Terdakwa yang bernama KRESNA UTARI DEVI PHOKSAKH di Perumahan The Araya, Jl Araya Valley Nomor 29 Kabupaten Malang.

• Pada tanggal 9 Juli 2018, bertempat di Kantor PT Araya Kota Malang sejumlah Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) melalui NURHIDAYAT PRIMA. Uang tersebut dipergunakan untuk pembangunan rumah milik anak RENDRA KRESNA yang bernama KRESNA UTARI DEVI PHROKSAKH di Perumahan The Araya, Jl Araya Valley Nomor 29 Kabupaten Malang.

- Sejak menerima uang sejumlah Rp6.375.000.000  (enam miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Terdakwa  tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Perbuatan Terdakwa bersama dengan ERYK ARMANDO TALLA menerima grafitikasi dalam bentuk uang sejumlah Rp6.375.000.000 (enam miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas RENDRA KRESNA selaku Bupati Malang.

- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ERYK ARMANDO TALLA menerima pemberian uang sejumlah Rp6.375.000.000 (enam miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) bertentangan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa, yaitu :

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yakni Pasal 5 angka 4 yang isinya menentukan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk  tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme” dan Pasal 5 angka 6 yang isinya menentukan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap JPU KPK diakhir pembacaan surat dakwaan. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top