Barang Bukti Dokumen SHM Disita Dari BRI : Dari siapa kesiapa tidak ada yang mengaku baik saksi maupun terdakwa, Tapi Hilang dari Daftar Barang Bukti, Hakim: " Ini Harus Jelas Kenapa Tidak Ada Dalam Daftar Barang Bukti"BERITAKORUPSI.CO —
Sidang perkara lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana KUPRA BRI (Kredit Umum Pedesaan Rakyat atau yang dikenal dengan Kupedes BRI) sebagai salah satu produk pinjaman komersial non-subsidi dari Bank Rakyat Indonesia untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di pedesaan Unit Situbondo I, tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.240.734.551 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 03 November 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Situbondo. Ditengah keterangan saksi muncul hal yang mencolok: adanya Barang Bukti (BB) berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan kredit fiktif yang diperlihatkan JPU kehadapan Majelis Hakim, ternyata tidak tercantum dalam daftar barang bukti yang ada di Majelis Hakim
Hal ini langsung disorot oleh Majelis Hakim dengan nada tegas namun terkendali, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan penjelasan.
"Barang Bukti nomor berapa ini kenapa tidak ada dalam daftar barang bukti," tanya Majelis Hakim kepada JPU di ruang sidang.
Suasana sempat hening sejenak, JPU tampak berdiskusi sebentar dengan timnya sebelum menjawab. "Nanti akan kami kroscek dengan BRI."
Namun satu hal yang menjadi pertanyaan: dari siapa kesiapa SHM tersebut hingga berada di BRI Unit Situbondo I sebagai jaminan kredit? Sebab saksi maupun terdakwa sama-sama tidak mengaku menyerahkan maupun menerima. Mungkinkah SHM itu tiba-tiba masuk ke BRI Unit Situbondo I tanpa ada yang membawa? Atau ada pegawai BRI lainnya yang terlibat namun sengaja ditutupi?
Lalu bagaimana dengan kepala BRI Unit Situbondo I, apakah tidak melakukan OTS atau verifikasi ulang ke lapangan atau hanya mempercayakan kepada Mantri namun ikut menikmati keuntungan atas tercapainya target? Lalu siapa saja pihak Bank BRI yang harus melaksanakan kewajiban melaksanakan prinsip kehati-hatian perbankan? Apakah hanya Mantri yang bertanggung jawab penuh sementara pimpinannya sudah Terselamatkan?
Kasus ini menjerat tiga orang terdakwa yang diduga bersekongkol melakukan memanipulasi penyaluran kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.240.734.551, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur tertanggal 12 Mei 2026. Ketiga terdakwa tersebut adalah:
- Veby Andri Rolista Permana selaku Mantri BRI Unit Situbondo I periode 2022–2024. Diduga menyalahgunakan wewenang dengan membuat laporan survei palsu dan memanipulasi data analisis kredit sehingga pengajuan yang sebenarnya tidak layak tetap disetujui .
- Fanji selaku Agen BRILink yang direkomendasikan oleh Veby Andri Rolista Permana. Ia berperan mencari warga yang namanya "dipinjamkan" untuk mengajukan kredit dengan imbalan uang tertentu .
- Yayik selaku orang yang membantu Fanji mengumpulkan dokumen- dokumen warga agar seolah-olah memenuhi syarat pengajuan kredit .
Menurut dakwaan yang dibacakan, puluhan dokumen persyaratan kredit dikumpulkan secara fiktif. Sebagian di antaranya menyertakan fotokopi Sertifikat Hak Milik yang diaku-aku sebagai jaminan. Namun saat penyidik menyusun daftar barang bukti, dokumen asli maupun salinan sah SHM tersebut tidak tercatat secara resmi. Padahal, dokumen itu disebut-sebut dalam keterangan beberapa saksi sebagai "bukti keseriusan" calon debitur yang ternyata palsu atau dipalsukan .
Hilangnya dokumen dari daftar barang bukti tentu mengundang tanda tanya besar. Apakah sekadar kelalaian administrasi? Atau ada yang sengaja tidak ingin jejak dokumen tersebut terbaca? Sebab, jika ditelusuri, SHM itu bisa jadi mengarah pada siapa sebenarnya yang menyuruh-disuruh, dan ke mana aliran dana kredit fiktif itu berakhir?
Dari Penyidikan ke Ruang Sidang
• 15 Juli 2026: Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Situbondo. Sebanyak 61 orang saksi telah diperiksa sejak proses penyidikan dimulai .
• 1 Oktober 2026: Penyidik menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada JPU di Kejari Situbondo. Namun saat itulah terlihat ada dokumen yang belum tercatat lengkap .
Sidang Perdana November 2026: Masalah barang bukti yang belum lengkap ini diungkap ke permukaan oleh pengawasan Hakim.
Yang Perlu Dijawab; Pertanyaan yang kini muncul di ruang publik cukup sederhana namun krusial:
Jika dokumen SHM itu hanya sekadar fotokopi palsu, mengapa tidak dicantumkan sebagai bukti bahwa dokumen itu dipalsukan? Sebaliknya, jika dokumen itu asli, lalu siapa pemilik aslinya dan mengapa digunakan untuk menjamin kredit yang diajukan atas nama orang lain, dan siapa pula pihak BRI yang menerimanya serta menyetujuinya?
Apakah ada pihak lain yang terlibat di luar tiga terdakwa yang sudah disandera hukum ini namun sengaja tersembunyi? Sejauh mana pihak manajemen BRI Situbondo pada masa itu mengawasi pencairan kredit yang mencapai Rp1,53 miliar tersebut ?
Sementara itu, Majelis Hakim telah memberikan peringatan tegas terkait Barang Bukti yang tidak tercantum dalam daftar barang bukti. Pada sidang selanjutnya, daftar barang bukti harus sudah dijelaskan. Dokumen SHM itu harus ditemukan, atau dijelaskan dengan jujur mengapa tidak bisa ditampilkan. Karena di pengadilan, setiap lembar bukti berbicara termasuk yang sengaja atau tidak sengaja hilang dari daftar.
(Tim Investigasi BEEITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip atau menyalin/mengcopy sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin

Posting Komentar
Tulias alamat email :