 |
| Gbr Ilustrasi |
BERITAKORUPSI.CO -
"Laki-laki semakin kaya semakin nakal, perempuan semakin nakal semakin kaya."
Kalimat sinis diatas seringkali terdengar di kalangan masyarakat belakangan ini seolah jadi kutukan yang sulit dibantah. Terkadang masyarakat dibuat geleng-geleng kepala melihat bagaimana jabatan dan kekuasaan sering kali berujung pada ruang tahanan. Dan menariknya, dalam beberapa kasus korupsi besar yang terungkap di persidangan, sosok perempuan sering kali menjadi "jembatan" atau penerima akhir dari aliran dana haram tersebut.
Sebut saja Fujika Cena Oktavia yang terseret dalam kasus korupsi uang ijon dana hibah Pokir DPRD Jatim. Ada juga Indah Bekti Pertiwi dalam kasus OTT KPK di Ponorogo, serta Siti Ulfah Syah (Ulfa) dalam kasus OTT KPK di Kota Madiun. Kini, panggung korupsi di Jawa Timur kembali menyita perhatian publik dengan nama yang terdengar elegan namun penuh teka-teki: Rara Fredirica.
Namanya berkumandang di ruang sidang, terseret dalam skandal pungli (pungutan liar) berkedok percepatan pengurusan surat izin pertambangan (SIP) di Dinas ESDM Jatim yang nilainya mencapai Rp4,049 Miliar. Tapi, semakin dalam menelusuri kasus ini, semakin besar pula pertanyaan yang muncul: Siapa sebenarnya Rara Fredirica? Apakah dia benar-benar ada, atau hanya "hantu" yang diciptakan untuk menutupi aliran dana yang sesungguhnya?
Kesaksian Roy Haryono dan "Wanita Spesial"
Untuk memahami misteri ini, kita harus melihat ke belakang, ke ruang sidang perkara korupsi yang menjerat Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jatim Periode 1024-2026. Dalam kasus ini, Aris tidak bekerja sendirian. Ia memiliki orang kepercayaan bernama Roy Haryono.
Tugas Roy cukup "spesial", yakni mencari dan menerima uang suap dari para pengusaha tambang yang ingin urusan SIP-nya dipercepat oleh Dinas ESDM Jatim. Selain itu, Roy juga dipercaya mengelola bisnis sejenis rumah makan di beberapa kota di Jawa Timur. Modus ini sudah berjalan sejak 2024 hingga 2026.
Di hadapan Majelis Hakim, Roy memberikan pengakuan yang bikin heboh. Ia menyebut bahwa Rara Fredirica adalah "wanita spesial" bagi Aris Mukiyono. Atas perintah Aris, Roy mengaku telah mentransfer uang yang diduga dari hasil pungli tersebut ke rekening atas nama Rara Fredirica.
Bukan sekali dua kali. Roy mencatat ada 120 kali transfer yang ia lakukan ke rekening Rara, dengan total nilai yang fantastis, yakni Rp665 juta.
Logikanya, jika Rara adalah penerima utama atau penampung dana "uang dingin" dari sang Kepala Dinas, maka ia adalah kunci untuk membongkar ke mana sisa dari total uang pungli Rp4,049 Miliar itu mengalir. Rara seharusnya menjadi saksi mahkota atau setidaknya tersangka yang segera dimintai keterangan.
Plot Twist: Sosok yang Tak Beralamat
Namun, di sinilah letak kejanggalan yang membuat publik dan pengamat hukum alisnya berkerut.
Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan pemeriksaan Rara Fredirica, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memberikan pernyataan yang bikin plot twist. Menurut JPU, nama Rara Fredirica belum pernah diperiksa sama sekali. Alasannya klasik namun sangat mencurigakan: alamatnya tidak ditemukan.
Masyarakat tentu tidak bodoh. Di era digital dan sistem perbankan yang serba ketat seperti sekarang, di mana pembukaan rekening Bank saja đòi hỏi (membutuhkan) verifikasi KTP, biometrik, dan alamat yang jelas, bagaimana mungkin seseorang bisa memiliki rekening Bank, menerima 120 kali transfer senilai ratusan juta rupiah, lalu tiba-tiba "menghilang" tanpa jejak alamat?
Apakah Rara Fredirica benar-benar wanita daging dan darah yang kini sedang bersembunyi? Atau jangan-jangan, nama Rara Fredirica hanyalah "karung tinju" atau sosok fiktif yang dilemparkan ke ruang sidang untuk mengaburkan jejak aliran dana yang sesungguhnya? Jika alamatnya tidak ditemukan oleh aparat penegak hukum, lalu dari mana aparat mengetahui bahwa orang itu bernama Rara Fredirica? Bukankah jejak digital dan rekening Bank pasti meninggalkan data pemilik yang valid? Bukankah Roy Haryono dan Aris Mukiyono dapat menunjukkan dimana Rara tinggal?
Benang Kusut yang Harus Diurai
Kasus ini tidak bisa hanya berhenti pada vonis terhadap Aris Mukiyono dan dua terdakwa lainnya. Publik di Jawa Timur, dan Indonesia pada umumnya, berhak tahu ke mana perginya uang rakyat dan pengusaha yang diperas lewat izin pertambangan?
Jika Rara Fredirica adalah sosok nyata, aparat harus bekerja lebih keras melacaknya melalui jejak perbankan, bukan sekadar alasan "alamat tidak ditemukan". Namun, jika Rara Fredirica ternyata hanya nama yang "dipinjam" atau direkayasa untuk menutupi pihak-pihak lain yang lebih berkuasa, maka ini adalah bentuk penghinaan terhadap keadilan.
Pertanyaan Kritis untuk Penegak Hukum dan Publik
Menanggapi anomali dalam kasus ini, berikut adalah beberapa pertanyaan kritis yang wajib dijawab oleh Kejaksaan, maupun Majelis Hakim:
1. Bagaimana mungkin rekening Bank atas nama Rara Fredirica bisa dibuat dan aktif menerima 120 kali transfer, jika alamat dan identitas aslinya tidak bisa dilacak oleh aparat penegak hukum? Apakah ada indikasi fraud (kecurangan) perbankan atau penggunaan identitas orang lain (pinjam nama)?
2. Ke mana perginya sisa uang pungli sebesar Rp3,384 Miliar? (Total pungli Rp4,049 M dikurangi Rp665 Juta yang diklaim masuk ke Rara). Apakah sisa uang sebesar itu hanya dinikmati terdakwa Aris Mukiyono Selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur atau menguap begitu saja, atau ada "pemangsa" lain yang lebih besar yang sedang dilindungi oleh sosok misterius?
3. Mengapa JPU maupun Majelis Hakim tidak memaksa penyidik untuk menelusuri data KYC (Know Your Customer) di Bank? Data rekening Bank pasti mencantumkan nomor telepon, alamat domisili saat pembukaan rekening, hingga riwayat IP address atau lokasi ATM saat transfer dilakukan.
Mengapa penelusuran hanya berhenti pada "alamat tidak ditemukan"?
1. Apakah ada kemungkinan nama "Rara Fredirica" adalah skenario pengalihan isu (diversion)? Apakah sosok ini sengaja "dihadirkan" di ruang sidang untuk menutupi keterlibatan oknum-oknum elit atau broker pertambangan yang sebenarnya menikmati hasil pungli tersebut?
2. Bagaimana dengan perlindungan saksi dan korban? Jika Rara Fredirica memang ada dan merupakan "wanita spesial" Aris, mengapa negara terkesan lepas tangan dan tidak segera menjemputnya untuk diperiksa, padahal ia memegang kunci dari aliran dana korupsi di Dinas ESDM Jawa Timur?
Hingga pertanyaan-pertanyaan ini terjawab, nama Rara Fredirica akan terus menjadi bayang-bayang. Sebuah misteri di balik meja hijau yang membuktikan bahwa dalam kasus korupsi, terkadang "hantu" yang paling menakutkan bukanlah mereka yang tertangkap tangan, melainkan mereka yang namanya disebut-sebut, namun tak pernah bisa ditemukan.
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Catatan Editor: Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi artikel berita ini tanpa izin tertulis dari redaksi.