0
Korupsi Bukan masalah sedikit atau banyak tetapi  Uang Rakyat Jadi Korban: Pinjaman Tanpa Prosedur Dicairkan , Uang Hilang, Akibatnya BUMD Mengalami Kerugian

BERITAKORUPSI.CO  —
Korupsi bukan masalah sedikit atau banyak tetapi uang rakyat yang menjadi korban: Pinjaman tanpa prosedur tetap dicairkan , uang hilang, akibatnya BUMD Mengalami Kerugian. Itulah yang terjadi di Perusahaan Umam Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Artha Praja (BPR Artha Praja) Kota Blitar hingga merugikan keuangan negara Cq. BPR Artha Praja) Kota Blitar Rp255 juta

Itulah sebabnya, JPU Kejari Kota Blitar menuntut dua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider pidana penjara masing-masing selama lima puluh hari dan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp227,500 juta subsider pidana penjara masing-masing selama 2 tahun

Kedua terdakwa dimaksud adalah Elya Dwi Admoko  selalu Direktur Utama Perusahaan Umam Daerah (Dirut Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Artha Praja (BPR Artha Praja) Kota Blitar dan Dewi Mufarida selaku Debitur

Tuntutan itu dibacakan JPU diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Senin, 02 November 2026, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH., MH bersama  2 Hakim anggota yaitu Athoillah, SH., MH dan Ibnu Abas Ali, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta dibantu Panitera Pengganti (PP) yang dihadiri langsung oleh kedua terdakwa dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum : Drs. Sentot Yusuf Patrikha, SH. MH untuk terdakwa Elya Dwi Admoko dan Habibullah dan Rateh dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia)

Kasus ini bukan sekedar dilihat dari besar kecilnya kerugian keuangan negara tetapi uang rakyat yang hilang begitu saja akibat proses pemberian kredit yang tidak dijalankan sehingga Kejaksaan Negeri Kota Blitar melakukan proses hukum untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan kedua terdakwa

Yang menarik dari perkara ini adalah status salah satu terdakwa, yaki Dewi Mufarida yang saat ini berstatus terpidana 4 tahun penjara dalam perkara pidana umum yaitu penggelapan dan penipuan. Dewi Mufarida pun sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Kota Blita

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Sini, 02 November 2026) disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Elya Dwi Admoko dan terdakwa Dewi Mufarida (berkas perkara pentunutan terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 3 ini adalah pasal klasik korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan, jabatan yang merugikan keuangan negara, yang kini dikombinasikan dengan ketentuan KUHP baru

LATAR BELAKANG KASUS

Perkara ini bermula pada tahun 2022, ketika Dewi Mufarida mengajukan permohonan kredit modal kerja kepada BPR Artha Praja Blitar. Rencananya, ia mengajukan pinjaman senilai Rp500 juta, namun pada tahap pertama yang dicairkan adalah Rp255 juta.
Kredit tersebut dirancang dengan skema pembayaran bunga selama 6 bulan dan pelunasan pokok pinjaman pada bulan ke-7 — yang dikenal sebagai kredit musiman. Namun kenyataannya, sejak pencairan, pinjaman itu justru macet total. Tidak ada pembayaran angsuran pokok maupun bunga.

Yang lebih mencurigakan adalah dana yang dicairkan ternyata tidak digunakan untuk modal kerja usaha, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Proses pengajuan hingga pencairan pun diduga melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku. Elya Dwi Admoko selaku Direktur Utama BPR Artha Praja saat itu diduga menabrak aturan demi memuluskan permohonan kredit tersebut, padahal analisis kelayakan dan persyaratan jaminan tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah: Pakah hanya Elya Dwi Admoko yang berperan dari awal proses permohonan hingga pencairan kredit? Atau melibatkan pegawai BPR Artha Praja?

Apakah pegawai BPR Artha Praja yang terlibat hanya menjalankan perintah tetapi punya kewenangan menolak atau meloloskan permohonan kredit itu? Apakah alasan menjalankan perintah tetapi punya kewenangan lalu lolos dari pertanggungjawaban hukum?

MODUS OPERANDI & FAKTA SIDANG

Dari rangkaian penyidikan hingga persidangan, terungkap fakta-fakta mencolok:

Pengajuan tidak wajar: Debitur mengajukan Rp500 juta, namun hanya Rp255 juta yang dicairkan — dan itu pun tanpa analisis kelayakan yang memadai.

Pelanggaran prosedur: Direktur Utama selaku pimpinan justru mempermudah dan memuluskan pencairan, padahal berkas dan jaminan tidak memenuhi syarat standar perbankan.

Penyalahgunaan dana: Uang yang diterima tidak dipakai untuk modal kerja usaha, melainkan dialihkan untuk kebutuhan pribadi.

Kredit macet sejak awal: Tidak ada satu pun angsuran — baik pokok maupun bunga — yang dibayarkan, sehingga kerugian negara terjadi seketika.

Rencana pencairan lebih besar: Terungkap bahwa ini baru tahap pertama. Jika tidak segera terendus, debitur berencana mengajukan pencairan tahap kedua sehingga total mencapai Rp500 juta.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh BUMD di Jawa Timur. Dana rakyat yang dititipkan kepada pengurus BPR atau Bank milik Daerah bukanlah uang yang bisa dicairkan semata-mata atas dasar kepercayaan atau hubungan pribadi. Setiap pencairan wajib melalui prosedur ketat, analisis mendalam, dan pengawasan berlapis serta berpedoman pada prinsip kehati-hatian perbankan

Persidangan ini tak lama lagi akan berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya akan membacakan putusan (vonis) terhadap kedua terdakwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan serta keyakinannya setelah kedua terdakwa menyampaikan Pledoi atau Pembelaan baik sendiri maupun melalui Tim Advokat-nya masing-masing. (Jen)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top