0
Proyek Diatur Bupati, Pembahasan anggaran bersama Sekda dan Bapenda.  Lelang Direkayasa, Pembayaran Penuh Padahal Pekerjaan Cacat. Uang rakyat Rp35,7 miliar dibagi-bagi, Jejak Kejahatan yang Menguntungkan Segelintir Orang. Apakah Ini Hanya Puncak Gunung Es Korupsi di Lamongan? Lalu siapa yang akan terseret sebagai tersangka baru ?

BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret empat tersangka ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara skandal Korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang menelan anggaran APBD Tahun Anggaran 2017-2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp151.242.700.000 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp35.738.943.251,93 berdasarkan audit BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur

EMPAT TERDAKWA YANG DIADILI:

Berikut nama, jabatan keempat terdakwa  beserta peran dan dakwaannya dalam kasus ini:
1. MOKH. SUKIMAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kasi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan

Peran utama: Sebagai PPK, Mokh. Sukiman bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dan pembayaran proyek.

Apa yang didakwakan?:
1. Mengetahui sejak awal pemenang lelang sudah diatur, namun tidak melaporkan ke Pengguna Anggaran dan tetap melanjutkan proses

2. Menyetujui perubahan komposisi KSO dari 51%–49% menjadi 0%–100% tanpa prosedur yang sah, sehingga seluruh pekerjaan dialihkan ke PT Tangga Batu Jaya Abadi

3. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima (PHO) yang menyatakan kemajuan pekerjaan 100%, padahal pemeriksaan ahli membuktikan banyak pekerjaan belum selesai dan tidak sesuai spesifikasi

4. Melakukan pembayaran 100% termasuk dana retensi sebelum pekerjaan dinyatakan tuntas sesuai kontrak

5. Diduga menerima keuntungan  sebesar Rp25.000.000
2.  AHMAD ABDILLAH selaku Direktur PT Agung Pradana Putra / Wakil Ketua Komite Manajemen KSO Abipraya–Jaya Abadi

Peran utama: Orang dekat almarhum Bupati Lamongan Fadeli yang sejak awal ditunjuk untuk mengerjakan proyek ini.

Apa yang didakwakan?
1. Menerima tawaran proyek langsung dari Bupati Fadeli melalui Kabag Pembangunan Eko Agus Triandono pada Agustus 2016, jauh sebelum proses lelang dibuka

2. Karena perusahaannya tidak memenuhi kualifikasi, Ahmad Abdillah bersama Muhammad Yanuar Marzuki membentuk skema KSO dengan meminjam PT Brantas Abipraya dan PT Tangga Batu Jaya Abadi

3. Mengatur agar dokumen RAB dan gambar teknis proyek bocor ke pihaknya sebelum lelang berlangsung

4. Membagikan keuntungan hasil proyek kepada pihak-pihak terkait di Pemkab Lamongan dan pengadaan

5. Diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp12.657.000.000
3. HERMAN DWI HARYANTO  selaku (mantan) General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) Periode 2015–2019 / Ketua Komite Manajemen KSO Abipraya–Jaya Abadi

Peran utama: Pihak BUMN yang memfasilitasi perusahaan milik Ahmad Abdillah untuk lolos kualifikasi lelang.

Apa yang didakwakan?
1. Menandatangani perjanjian KSO tanggal 15 Mei 2017 antara PT Brantas Abipraya dan PT Tangga Batu Jaya Abadi dengan komposisi 51% dan 49%

2. Setelah lelang dimenangkan, menyepakati perubahan komposisi KSO menjadi 0% untuk PT Brantas Abipraya dan 100% untuk PT Tangga Batu Jaya Abadi melalui Addendum tanggal 27 Oktober 2017 — tanpa persetujuan tertulis dari PPK

3. Meminta kompensasi sebesar 6% dari nilai porsi awal PT Brantas Abipraya, setara Rp4.207.285.800

4. Diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp2.500.000.000
4. MUHAMMAD YANUAR MARZUKI selaku (mantan) Anggota Komite Manajemen Proyek KSO / Direktur CV Absolute

Peran utama: Orang yang menghubungkan Ahmad Abdillah dengan pihak pelaksana teknis proyek dan mengatur aliran dana.

Apa yang didakwakan?
1. Mencarikan PT Tangga Batu Jaya Abadi sebagai perusahaan peminjam nama untuk mengikuti lelang

2. Bersama Agus Budi Hartanto mengatur agar syarat kualifikasi lelang diperketat sehingga peserta lain sulit lolos, kecuali KSO yang dibentuk pihaknya

3. Menerima softcopy dokumen RAB dan gambar teknis dari konsultan perencana sebelum lelang dibuka publik

4. Mengatur pembagian keuntungan hasil proyek kepada berbagai pihak

5. Diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp13.689.022.000, jumlah terbesar di antara semua pihak

Ancaman Hukum Berat
Atas perbuatannya , keempat terdakwa terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. (Menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga KUHP lama karena penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara ini adalah pada tahun 2025. Red)

ALUR KECURANGAN: DARI PENUNJUKAN LANGSUNG HINGGA PEMBAYARAN PALSU:

Pertama : Penunjukan di Luar Prosedur  (Agustus–November 2016) oleh Bupati Fadeli melalui Kabag Pembangunan Eko Agus Triandono menawarkan proyek kepada Ahmad Abdillah. Karena perusahaannya tidak memenuhi syarat, disepakati pencarian perusahaan BUMN yang bisa dipakai kendaraan. Pertemuan di Hotel Sultan Surabaya untuk memastikan proyek ini akan jatuh ke pihak yang sudah ditunjuk.

Kedua : Rekayasa Lelang (Februari–Juni 2017). Dokumen perencanaan bocor ke tangan Yanuar Marzuki. Syarat lelang diperketat secara diskriminatif oleh panitia pengadaan. KSO Abipraya–Jaya Abadi yang bahkan tidak pernah mendaftar sebagai peserta lelang justru ditetapkan sebagai pemenang. Dua peserta lain dibungkam dengan uang Rp200 juta–Rp300 juta agar tidak mengajukan sanggahan.

Ketiga : Kontrak Dimanipulasi (Juli 2017–Januari 2019). Setelah menang, kontrak diubah sepihak. PT Brantas Abipraya keluar dan diserahkan seluruhnya ke pihak swasta tanpa prosedur subkontrak yang sah. Nilai pembayaran mencapai Rp151,2 miliar dibayarkan penuh meskipun progres fisik tidak sesuai.

Keempat : Pekerjaan Cacat, Pembayaran Penuh (Mei 2019–November 2019).
PHO ditandatangani menyatakan 100% selesai. Namun pemeriksaan ahli ITB menemukan 33 ketidaksesuaian fatal: tulangan tidak memenuhi spesifikasi, struktur berbahaya, sistem kebakaran tidak aktif, material kualitas rendah, hingga barang yang dibayar tidak ada di lokasi.

ALIRAN DANA KEEMPAT TERDAKWA
Keempat terdakwa diduga merima aliran uang sebagai keuntungan dari proyek dengan jumlah yang berbeda-beda, yaitu;
  1. Terdakwa Mokh. Sukiman PPK / Kasi Penataan Bangunan Rp25.000.000
  2. Terdakwa Ahmad Abdillah Direktur PT Agung Pradana Putra Rp12.657.000.000
  3. Terdakwa Herman Dwi Haryanto GM Divisi III PT Brantas Abipraya Rp2.500.000.000
  4. Terdakwa Muhammad Yanuar Marzuki Direktur CV Absolute Rp13.689.022.000
          TOTAL  Rp28.871.022.000

Keuntungan yang diduga dinikmati oleh keempat terdakwa ini hampir mencapai Rp29 miliar dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp35.738.943.251,93. Sisa kerugian Rp6,8 miliar lebih tersebar ke pejabat pengadaan, panitia penerima hasil pekerjaan, dan pihak terkait lainnya.

PERTANYAAN KRITIS YANG MASIH TERGANTUNG :

1. Mengapa Mokh. Sukiman satu-satunya pejabat utama yang dijadikan terdakwa? Padahal Moch. Wahyudi selaku Kepala Dinas Perkim dan Pengguna Anggaran mengetahui pemenang sudah diatur namun tetap menerbitkan SK pemenang termasuk SPM (surat Perintah Membayar)
​
2. Ke mana sisa uang hasil Korupsi sebesar Rp26 miliar lebih mengalir? Sebab Ahmad Abdillah dan Yanuar Marzuki hanya menerima Rp26,3 miliar. Apakah ada "porsi" untuk pihak di jajaran eksekutif tertinggi yang belum terungkap?
​
3. Apakah KPK akan menyisir gelombang kedua dalam perkara ini? Dua pihak yang menerima porsi terbesar masing-masing di atas Rp12 miliar justru belum dijadikan terdakwa utama. Apakah status "penuntutan terpisah" hanya taktik menunda atau memang ada alasan hukum yang kuat?
​
4. Sekda Yuhronur Efendi dan Kepala Bapenda Hery Pranoto, keduanya diduga hadir dalam pertemuan kunci di Hotel Sultan yang membahas penunjukan pelaksana proyek. Kehadiran mereka sekadar saksi atau ada peran lain yang belum terungkap? Apakah KPK akan meminta pertanggungjawaban hukum dari kedua pejabat tersebut?
​
5. Apakah kematian Bupati Fadeli menutup akses ke dalang utama? Semua jejak mengarah ke arahan Bupati. Tanpa keterangan Bupati, apakah ada risiko kasus ini berhenti di tingkat pelaksana saja?
Empat terdakwa yang kini diadili hanyalah bagian yang tampak dari sebuah sistem rekayasa yang dirancang sejak di tingkat pimpinan tertinggi Pemkab Lamongan. Gedung kantor yang kini berdiri megah itu dibangun di atas fondasi kecurangan yang merugikan rakyat Rp35,7 miliar.

Publik berhak menuntut: jangan sampai kasus ini berakhir hanya dengan menghukum pejabat tingkat menengah, sementara mereka yang memegang kendali atas penunjukan pelaksana proyek dan menerima porsi terbesar tetap berjalan bebas. Keadilan harus menyisir semua lapisan, dari yang menandatangani cek pembayaran hingga yang menunjuk siapa berhak mengerjakan proyek rakyat.

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip atau menyalin sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin.
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top