0
"Jual Beli Bendera BUMN, Persekongkolan Elite Birokrasi, hingga Pencairan Fiktif 100%: Bagaimana Proyek Rp151 Miliar Berujung Bencana Konstruksi dan Kerugian Negara Rp35,7 Miliar"

BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret empat tersangka ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 20 Oktober 2026) untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara skandal Korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang menelan anggaran APBD Tahun Anggaran 2017-2019 (dengan nilai kontrak sebesar)  Rp151.242.700.000 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp35.738.943.251,93 berdasarkan audit BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur

EMPAT TERDAKWA YANG DIADILI:

Berikut nama, jabatan keempat terdakwa  beserta peran sesuai dakwaan dalam kasus ini:
1. MOKH. SUKIMAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kasi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan

Peran utama: Sebagai PPK, Mokh. Sukiman bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dan pembayaran proyek.

Apa yang didakwakan?:
1. Mengetahui sejak awal pemenang lelang sudah diatur, namun tidak melaporkan ke Pengguna Anggaran dan tetap melanjutkan proses

2. Menyetujui perubahan komposisi KSO dari 51%–49% menjadi 0%–100% tanpa prosedur yang sah, sehingga seluruh pekerjaan dialihkan ke PT Tangga Batu Jaya Abadi

3. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima (PHO) yang menyatakan kemajuan pekerjaan 100%, padahal pemeriksaan ahli membuktikan banyak pekerjaan belum selesai dan tidak sesuai spesifikasi

4. Melakukan pembayaran 100% termasuk dana retensi sebelum pekerjaan dinyatakan tuntas sesuai kontrak

5. Diduga menerima keuntungan  sebesar Rp25.000.000
2.  AHMAD ABDILLAH selaku Direktur PT Agung Pradana Putra / Wakil Ketua Komite Manajemen KSO Abipraya–Jaya Abadi

Peran utama: Orang dekat almarhum Bupati Lamongan Fadeli yang sejak awal ditunjuk untuk mengerjakan proyek ini.

Apa yang didakwakan?
1. Menerima tawaran proyek langsung dari Bupati Fadeli melalui Kabag Pembangunan Eko Agus Triandono pada Agustus 2016, jauh sebelum proses lelang dibuka

2. Karena perusahaannya tidak memenuhi kualifikasi, Ahmad Abdillah bersama Muhammad Yanuar Marzuki membentuk skema KSO dengan meminjam PT Brantas Abipraya dan PT Tangga Batu Jaya Abadi

3. Mengatur agar dokumen RAB dan gambar teknis proyek bocor ke pihaknya sebelum lelang berlangsung

4. Membagikan keuntungan hasil proyek kepada pihak-pihak terkait di Pemkab Lamongan dan pengadaan

5. Diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp12.657.000.000
3. HERMAN DWI HARYANTO  selaku (mantan) General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) Periode 2015–2019 / Ketua Komite Manajemen KSO Abipraya–Jaya Abadi

Peran utama: Pihak BUMN yang memfasilitasi perusahaan milik Ahmad Abdillah untuk lolos kualifikasi lelang.

Apa yang didakwakan?
1. Menandatangani perjanjian KSO tanggal 15 Mei 2017 antara PT Brantas Abipraya dan PT Tangga Batu Jaya Abadi dengan komposisi 51% dan 49%

2. Setelah lelang dimenangkan, menyepakati perubahan komposisi KSO menjadi 0% untuk PT Brantas Abipraya dan 100% untuk PT Tangga Batu Jaya Abadi melalui Addendum tanggal 27 Oktober 2017 — tanpa persetujuan tertulis dari PPK

3. Meminta kompensasi sebesar 6% dari nilai porsi awal PT Brantas Abipraya, setara Rp4.207.285.800

4. Diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp2.500.000.000
4. MUHAMMAD YANUAR MARZUKI selaku ( mantan) Anggota Komite Manajemen Proyek KSO / Direktur CV Absolute

Peran utama: Orang yang menghubungkan Ahmad Abdillah dengan pihak pelaksana teknis proyek dan mengatur aliran dana.

Apa yang didakwakan?
1. Mencarikan PT Tangga Batu Jaya Abadi sebagai perusahaan peminjam nama untuk mengikuti lelang

2. Bersama Agus Budi Hartanto mengatur agar syarat kualifikasi lelang diperketat sehingga peserta lain sulit lolos, kecuali KSO yang dibentuk pihaknya

3. Menerima softcopy dokumen RAB dan gambar teknis dari konsultan perencana sebelum lelang dibuka publik

4. Mengatur pembagian keuntungan hasil proyek kepada berbagai pihak

5. Diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp13.689.022.000,

Ancaman Hukum Berat

​Atas perbuatannya , keempat terdakwa terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. (Menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga KUHP lama karena penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara ini adalah pada tahun 2025. Red)

Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019 yang seharusnya menjadi simbol kemajuan pelayanan publik, justru berubah menjadi mega-skandal korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp35.738.943.251,93 dari total anggaran Rp151.242.700.000

​Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 29 Desember 2025, proyek senilai lebih dari Rp151 miliar ini terbukti diwarnai rekayasa lelang, pengalihan pekerjaan tanpa prosedur, hingga pengerjaan konstruksi yang menyimpang dari spesifikasi, bahkan membahayakan keselamatan struktur gedung.

​Persekongkolan Terstruktur: Dari Bupati hingga PPK
Kasus ini menyeret sejumlah nama penting di lingkaran kekuasaan Pemkab Lamongan, korporasi, hingga tim teknis pengadaan. Berdasarkan konstruksi perkara, skandal ini bermula dari arahan almarhum Fadeli selaku Bupati Lamongan periode 2016–2021 melalui almarhum Eko Agus Triandono selaku Kabag Pembangunan Setda Lamongan yang menawarkan pengerjaan proyek kepada Ahmad Abdillah, orang dekat sang Bupati.

​Karena perusahaan milik Ahmad Abdillah tidak memenuhi kualifikasi, jaringan persekongkolan ini melibatkan berbagai pihak untuk memuluskan rekayasa lelang:
​
Pihak Pemkab Lamongan:
​1. Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dengan sengaja membiarkan pengaturan pemenang lelang, menyetujui addendum tanpa dasar hukum yang kuat, hingga mencairkan pembayaran 100% meskipun pekerjaan belum tuntas dan menyalahi spesifikasi.

​2. Yuhronur Efendi Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan saat itu  yang saat ini sebagai Bupati turut serta dalam pertemuan strategis perencanaan proyek di Hotel Sultan.

​3. Moch. Wahyudi selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman/Perkim Lamongan) selaku Pengguna Anggaran.

4. ​Jajaran panitia lelang dan pokja, seperti Edy Yunan Achmadi (Kepala Layanan Pengadaan Barang/Jasa), Sumariyono (Sekretaris LPBJ), Sigit Hari Mardani (Ketua Pokja II), serta Yayuk Sri Rahayu (Ketua PPHP).

5. ​Pihak Penyedia & Swasta (KSO Abipraya-Jaya Abadi):

1. ​Herman Dwi Haryanto (General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya sekaligus Ketua Komite Manajemen KSO).

2. ​Ahmad Abdillah dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku pihak pengendali di balik perusahaan pinjaman (PT Tangga Batu Jaya Abadi yang kemudian digandeng dengan Brantas Abipraya).

​3. Agus Budi Hartanto selaku Deputi Manajer Proyek.

​Pesta Pora Aliran Dana Haram

​Praktik lancung ini tidak hanya mengorbankan kualitas fisik bangunan, mulai dari diameter tulangan yang tidak sesuai SNI, kolom praktis yang terputus, hingga sistem proteksi kebakaran (hydrant dan alarm) yang tidak aktif, tetapi juga menjadi ajang pembagian fee bagi-bagi uang korupsi.

​Berikut adalah rincian pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi berdasarkan dakwaan:
  1. ​Muhammad Yanuar Marzuki: Rp13.689.022.000
  2. ​Ahmad Abdillah: Rp12.657.000.000
  3. Agus Budi Hartanto: Rp3.800.000.000
  4. Herman Dwi Haryanto: Rp2.500.000.000
  5. PT Brantas Abipraya (Persero): Rp2.250.000.000
  6. Luluk Alfiah: Rp400.000.000
  7. ​Alm. Achmad Mochtar (Konsultan Manajemen Konstruksi): Rp150.000.000
  8. ​Sigit Hari Mardani (Ketua Pokja II): Rp80.000.000
  9. ​Mokh. Sukiman (PPK): Rp25.000.000
  10. Edy Yunan Achmadi (Kepala LPBJ): Rp15.000.000
  11. ​Fitriasih (Sekretaris Pokja II): Rp15.000.000
  12. ​Sumariyono (Sekretaris LPBJ): Rp10.000.000
  13. ​Joko Andriyanto, Rahman Yulianto, Arkan Dwi Lestari (Anggota Pokja II): Masing-masing Rp10.000.000
  14. ​Andhi Oktavianto (Sekretaris PPHP): Rp10.000.000
  15. Yayuk Sri Rahayu (Ketua PPHP): Rp6.000.000
  16. ​Fajar Sodiq & Yoyok Kristiantono (Anggota PPHP): Masing-masing Rp6.000.000
  17. Teguh Ali Sabudi (Anggota PPHP): Rp4.200.000
Skandal Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan ini membuka mata publik bahwa integritas birokrasi di daerah masih rapuh terhadap intervensi kekuasaan dan kolusi pengusaha hitam, yang pada akhirnya mengorbankan uang rakyat demi kepentingan segelintir elite.

​(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip atau menyalin sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin.

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top