0
BERITAKORUPSI.CO -
Senin, 19 Oktober 2026 — Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan terhadap Ari Her Sofiawanudin, yang akrab disapa Ari Bilowo, Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi V periode 2019–2024, Sri Wahyuni dari Fraksi NasDem . Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar  Rp3 miliar dikurangi uang yang sudah dititipkan sebesar Rp1 miliar subsider 3 tahun penjara

Namun di balik vonis tersebut, sejumlah pertanyaan krusial belum terjawab tuntas: apakah hanya Ari Bilowo dan kelima terdakwa lainnya yang bertanggung jawab? Atau ada pihak-pihak lain yang terselamatkan? Inikah akhir dari skandal korupsi yang merugikan keuangan negara (APBN) sebesar Rp26.876.402.300 ini?

FAKTA PERKARA: BANTUAN RUMAH YANG DIPOTONG DI JALAN

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memiliki pagu anggaran dari APBN sebesar Rp109,8 miliar, yang diperuntukkan bagi 5.490 keluarga miskin di 143 Desa, 24 Kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Setiap rumah berhak  menerima bantuan Rp20 juta — Rp17,5 juta untuk bahan bangunan, Rp2,5 juta untuk upah tukang. Namun di tengah jalan, rakyat yang sudah miskin justru dipungut biaya: antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit agar bantuan "bisa cair".

Hasil audit mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp26,87 miliar. Pemotongan terjadi secara sistematis sejak Desember 2023 hingga Februari 2025 . Modusnya: pengalihan 1.500 kuota bantuan ke Sumenep disertai pungutan berjenjang dari tingkat pusat hingga desa.

VONIS ARI BILOWO: BUKAN TITIK AKHIR, TAPI AWAL PERTANYAAN

Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indahyani menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan 4 tahun: 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti Rp3 miliar dengan memperhitungkan uang titipan sebesar Rp1 miliar dengan subsider pidana penjara 1 tahun

Jaksa mendakwa Ari menerima Rp3 miliar sebagai "komitmen fee" atas pengalihan kuota BSPS ke Sumenep. Namun dalam persidangan, Ari menyebut hanya menerima Rp1,5 miliar dari Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten BSPS Sumenep yang perkaranya disidangkan terpisah, dan menyebut nama Ipong Muchlissoni, mantan Bupati Ponorogo yang juga suami Sri Wahyuni.

Surat dakwaan mencatat alur aneh: usulan pengalihan kuota diteruskan Ari kepada Ipong Muchlissoni, baru diserahkan ke Sri Wahyuni untuk ditandatangani sebagai surat rekomendasi ke Kementerian PUPR. Sri Wahyuni sendiri saat menjadi saksi menyatakan tidak mengetahui Ari mengalihkan program BSPS ke Sumenep.

LIMA TERDAKWA LAIN YANG SUDAH DIADILI, SIAPA LAGI?

Selain Ari Bilowo, Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor sudah menghukum (vonis) lima terdakwa lainnya dalam perkara ini. Kelima Terdakwa itu adalah;
1. Risky Pratama (Koordinator Kabupaten / Korkab BSPS Sumenep) divonis Penjara: 4 tahun 6 bulan. Uang Pengganti: Sebesar Rp6,187.751.800

2. Amin Arif Santoso (Tenaga Fasilitator Lapangan / TFL BSPS). Vonis Penjara: 3 tahun 6 bulan. Uang Pengganti: Rp350 juta dikurangi uang yang telah dititipkan sebesar Rp50 juta

3. Wildanun Mukhalladun (Tenaga Fasilitator Lapangan / TFL BSPS). Vonis Penjara: 2 tahun 8 bulan. Uang pengganti: Rp1.496 miliar

4. Heri Wahyudi (Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep). Vonis Penjara: 1 tahun. Uang pengganti : Rp2,9 miliar

5. Noer Lisal Anbiyah (Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep). Vonis Penjara: 1 tahun penjara. Uang pengganti: Rp325 juta

Namun jaring ini tampaknya belum utuh. Nama-nama yang ikut disebut tetapi belum tersentuh hukum antara lain: Hosnan Abrory, Abrari (Mas Abe), serta beberapa nama kepala desa dan elemen LSM yang diduga berperan dalam mekanisme pemotongan di lapangan. Dalam dakwaan terungkap dana tersebar ke 45 kepala desa atau perangkat desa dengan total Rp6,8 miliar lebih.

PERTANYAAN YANG MASIH MENGGANTUNG DI UDARA:

Publik berhak bertanya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkewajiban menjelaskan:
1. Jika Ari Bilowo hanya "perantara", lalu ke mana sisa dana yang dipotong dari rakyat sebenarnya mengalir? Apakah benar hanya berhenti di enam terdakwa termasuk Ari Bilowo?

2. Mengapa surat rekomendasi mengalir melalui Ipong Muchlissoni sebelum sampai ke Sri Wahyuni? Peran apa yang sebenarnya dimainkan mantan Bupati Ponorogo ini?

3. Apakah ada alasan khusus nama-nama tertentu "diabaikan" dalam penyidikan gelombang pertama? Apakah penyidikan lanjutan benar-benar akan dilakukan atau memang ini adalah akhir?

4. Vonis 2 tahun 8 bulan untuk penerima Rp1,5–3 miliar — apakah ini sudah mencerminkan keadilan bagi 5.490 keluarga miskin yang justru dipungut biaya atas bantuan yang seharusnya cuma-cuma?

5. Apakah ini benar-benar akhir dari perkara, atau hanya "penyelesaian parsial" untuk menutup jejak aktor-aktor di atasnya?

"Program untuk rakyat miskin justru menjadi sumber pemerasan bagi rakyat miskin. Jika aktor di lapangan sudah dihukum tetapi mereka yang membuka pintu dan menandatangani izinnya tetap bebas, maka keadilan hanyalah untuk yang kecil saja." Koordinator Investigasi DPW LSM LIRA Jawa Timur

Vonis terhadap Ari Bilowo adalah langkah awal, bukan akhir. Rp26,8 miliar uang rakyat yang lenyap, ribuan rumah yang dibangun dari dana yang sudah dipotong, dan ratusan kepala desa yang terlibat, semua membutuhkan jawaban yang utuh, bukan sekadar pemidanaan orang-orang yang berposisi paling jauh dari pusat kekuasaan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diharapkan tidak berhenti di sini. Publik menunggu: apakah jaring korupsi BSPS Sumenep akan benar-benar dibongkar sampai ke akar, atau hanya dipotong rantingnya saja sementara akarnya tetap tumbuh subur?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top