Palu hakim telah mengetuk. Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo, Tenaga Ahli (TA) anggota DPR RI Komisi V periode 2019-2024, Sri Wahyuni, divonis 2 tahun 8 bulan penjara denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara dan membayar uang pengganti Rp3 miliar dikurangi dengan uang telah dititipkan terdakwa kepada Kejaksaan sebesar Rp1 miliar sehingga sisa yang harus dibayar terdakwa sejumlah Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, ini mungkin dianggap sebagai keberhasilan gemilang menuntaskan kasus korupsi pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Namun, bagi masyarakat Sumenep yang haknya dirampas dan pengamat korupsi, vonis ini bukan akhir. Ini adalah justru pembuka tabir gelap: Ke mana hilangnya sisa uang rakyat sebesar Rp20 miliar?
Skandal penggerusan uang rakyat miskin di Kabupaten Sumenep dengan total kerugian negara mencapai Rp26,8 miliar ini terasa janggal. Ari Bilowo terbukti menerima "jatah" sebesar Rp3 miliar. Pertanyaan mendasar yang kini menggantung di udara: Apakah benar hanya Ari Bilowo dan lima terdakwa lainnya yang bermain? Atau ada "tangan-tangan besar" di balik layar yang berhasil lolos dari jerat hukum?
Kelima Terdakwa sebelumnya adalah:
Selain Ari Bilowo, Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor sudah menghukum (vonis) lima terdakwa lainnya dalam perkara ini. Kelima Terdakwa itu adalah;
1. Risky Pratama (Koordinator Kabupaten / Korkab BSPS Sumenep) divonis Penjara: 4 tahun 6 bulan. Uang Pengganti: Sebesar Rp6,187.751.800
2. Amin Arif Santoso (Tenaga Fasilitator Lapangan / TFL BSPS). Vonis Penjara: 3 tahun 6 bulan. Uang Pengganti: Rp350 juta dikurangi uang yang telah dititipkan sebesar Rp50 juta
3. Wildanun Mukhalladun (Tenaga Fasilitator Lapangan / TFL BSPS). Vonis Penjara: 2 tahun 8 bulan. Uang pengganti: Rp1.496 miliar
4. Heri Wahyudi (Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep). Vonis Penjara: 1 tahun. Uang pengganti : Rp2,9 miliar
5. Noer Lisal Anbiyah (Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep). Vonis Penjara: 1 tahun penjara. Uang pengganti: Rp325 juta
Modus Operandi 'Vampire' di Punggung Rakyat Miskin
Kasus ini bermula dari program BSPS yang seharusnya menjadi berkah bagi warga miskin di Kabupaten Sumenep, Madura , Jawa Timur untuk memperbaiki hunian tak layak. Namun, di tangan para koruptor, program ini diubah menjadi mesin pencetak uang.
Ari Bilowo, yang notabene merupakan orang kepercayaan Sri Wahyuni selaku anggota DPR RI dari Fraksi NasDem dari Dapil Jawa Timur VII (yang juga istri Bupati Ponorogo, Ipong Muchlisonn), terbukti menjadi jembatan setan dalam aliran dana haram ini.
Fakta persidangan mengungkap, dari total kerugian negara Rp26,8 miliar, Ari Bilowo dan lima terdakwa lainnya yang sudah divonis terlebih dahulu hanya "mengamankan" kurang lebih Rp5 miliar. Lantas, siapa yang menikmati sisa kue terbesar senilai Rp10 miliar?
Apakah masuk akal jika seorang Tenaga Ahli bekerja sendirian menggergaji anggaran miliaran rupiah tanpa koordinasi, persetujuan, atau bagi hasil dengan pihak-pihak lain yang punya jabatan dan kewenangan termasuk pejabat Pemkab Sumenep?
Kejati Jatim: Tumpul ke Atas?
Publik mencium bau tidak sedap dari penanganan perkara ini. Penetapan Ari Bilowo dan lima orang lainnya sebagai terdakwa terasa seperti upaya "membersihkan meja" tanpa menyapu lantai.
Ada kecurigaan kuat bahwa Kejati Jatim sedang melakukan trading off atau transaksi keadilan. Dengan memvonis Ari Bilowo 2,8 tahun, apakah kasus ini dianggap selesai? Jika ya, maka negara telah merampok hak rakyat miskin di Kabupaten Sumenep sebanyak dua kali: pertama saat memotong dana bantuan mereka, dan kedua saat membiarkan sisa kerugian negara sekitar Rp10 miliar tidak dipertanggungjawabkan.
Bayang-Bayang Kekuasaan di Ponorogo dan Senayan
Nama Sri Wahyuni, istri Bupati Ponorogo Ipong Muchlisonn, menjadi sorotan tajam. Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur, posisi Sri Wahyuni sangat strategis dalam pengalokasian dana bantuan perumahan.
Meski Ari Bilowo adalah "anak buah" yang dieksekusi, publik berhak tahu: Apakah Sri Wahyuni benar-benar bersih? Apakah Ipong Muchlisonn, sebagai Bupati Ponorogo yang memiliki jejaring politik kuat, tidak mengetahui aliran dana dari tetangga kabupaten (Sumenep) ini?
Atau jangan-jangan, kasus ini sengaja dihentikan di level TA agar tidak menyeret nama-nama besar di Senayan maupun di lingkaran kekuasaan di Ponorogo dan Sumenep?
Untuk Penegak Hukum
Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan agar kasus ini tidak berhenti hanya dilevel bawah sebagai pelaksana lapangan sementara kerugian keuangan negara puluhan miliar tidak diketahui siapa yang harus bertanggungjawab
1. Telusuri Aliran Dana Kurang Lebih Rp21 Miliar: Siapa penerima manfaat utama dari selisih kerugian keuangan negara yang tidak masuk ke kantong Ari Bilowo maupun lima terdakwa lainnya?
2. Periksa Pembuat Kebijakan: Kasus ini Jangan hanya menghukum pelaksana lapangan, tapi juga politisi yang mengusulkan dan mengawasi penyaluran bantuan tersebut.
3. Transparansi Penanganan: Masyarakat Sumenep berhak tahu apakah ada pejabat tinggi yang "terselamatkan" dalam skandal ini?
Vonis 2,8 tahun bagi Ari Bilowo adalah penghinaan bagi rasa keadilan jika tidak diikuti dengan pengungkapan jaringan korupsi yang lebih besar. Rakyat Sumenep tidak butuh simpati, rakyat butuh keadilan dan pengembalian hak mereka yang telah dirampok.
Apakah ini akhir dari penanganan perkara? Atau ini baru awal dari pembongkaran bangkai bau di gudang DPR? Kita tunggu keberanian Kejati Jatim. ***
(Red/Beritakorupsi.co)

Posting Komentar
Tulias alamat email :