0
#Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI tak lama lagi menjalani sidang Tuntutan. Sementara 18 orang Terdakwa lainnya sudah terlebih dahulu dijatuhui hukuman#    
BERITAKORUPSI.CO –  
“Saya sudah tidak tahan - Tiap malam kedinginan - Tidur diubin tak bertikar - Nyamuk-nyamuk menjengkelkan - Saya ingin cepat pulang - Dalam tembok derita aku menebus dosa - Dalam tembok derita menjadi narapidana”. Ini adalah sebahagian dari lirik lagu yang berjudul “Tembok Derita”

Dan  mungkin seperti lirik lagu inipulalah yang ada di benak 2 Terdakwa kasus Korupsi suap Tangkap Tangan KPK pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo setelah mendengarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum (PU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 30 Maret 2022
Terdakwa Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Terdakwa Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo  
Tedakwa Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan Terdakwa Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: 2 Camat di Kab. Probolinggo Tertangkap Tangan KPK Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/2-camat-di-kab-probolinggo-tertangkap.html

Baca juga:  Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin Anggota DPR RI Diadili Karena Diduga Menerima Suap - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/puput-tantriana-sari-selaku-bupati.html
 
Menurut JPU KPK, Keduanya dianggap bersalah melangggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kasus ini berawal pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib lalu, dimana Lembaga Anti Rasuah meringkus sebanyak 22 orang di Kabupaten Probolinggo karena diketahui ada ‘jual beli’ jabatan.    
Ke 22 orang itu adalah terdiri dari 1 Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang baru 4 hari dilantik, yakni Sumarto dan 17 calon Pj Kades di 2 Kecamatan (Kecamatan Krenjengan dan Kecamatan Paiton) yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, satu berkas perkara), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, satu berkas perkara), lau 2 Camat (Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan) serta Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2008 dan 2008 – 2013

Baca juga: 17 Calon Pejabat Kades Penyuap Bupati Probolinggo di Vonis Lebih Berat - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/17-calon-pejabat-kades-penyuap-bupati.html

Berita terkait: Kepala BKD Kab. Probolinggo Berikan ‘Ucapan Terima Kasi’ Rp100 Juta ke Hasan Aminudin - http://www.beritakorupsi.co/2021/12/kepala-bkd-kab-probolinggo-berikan.html
     
Dari 22 orang Terdakwa ini, 18 Terdakwa diantaranya sudah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan pidana penjara yang berbeda. Sebanyak 17 Terdakwa dihukum penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan dari tuntutan JPU KPK masing-masing selama 1 tahun penjara. Sedangkan Sumarto di Vonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan sama dengan tuntutan dari JPU KPK    
Sedangkan Terdakwa Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminudin tak lama lagi akan menerima tuntutan pidana penjara yang mungkin lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK terhadap Terdakwa Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan Terdakwa Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan

Peran Terdakwa Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dalam perkara ini adalah menerima duit sebesar Rp260 juta dari 13 orang anak buahnya untuk dicalonkan sebagai Pj. Kades yang jumlahnya masing-masing sebesar Rp20 juta. Sedangkan Terdakwa Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton sesar Rp100 juta dari 5 anak buahnya untuk dicalonkan sebagai Pj. Kades.

Duit yang terkumpul ditangan Terdakwa Doddy Kurniawan dan Terdakwa Muhamad Ridwan, akan diserahkan ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin. Karena Hasan Aminudin mempunyai peran yang sangat penting dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo
Sidang Terdakwa Sumarto
Namun ibarat Peribahasa, “Maksud hati memeluk gunung apa daya tangan tak sampai”. Maksud Terdakwa Doddy Kurniawan dan Terdakwa Muhamad Ridwan meneruskan duit dari 18 anak buahnya ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin. Dan Maksud Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin ingin mengumpulkan lembaran-lembaran rupiah dari calon Pj. Kades melalui Terdakwa Doddy Kurniawan dan Terdakwa Muhamad Ridwan. Namun apa dikata, belum dinikmati sudah keburu diringkus oleh ‘algojo’ KPK

Yang akhirnya ibarat “mimpi indah menjadi derita karena ambisi jabatan dan duit. Akhlak dan moral tak lagi digunakan dengan iman yang dipertaruhkan”.
Sidang Terdakwa Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin
Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Tedakwa Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Terdakwa Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton dibacakan oleh JPU KPK Arif Suhermanto dkk dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 30 Maret 2022) dengan agenda pembacaan Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandeangan, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wenny Rosalina Anas, S.Sos., S.Pd., SH., MH dan Yanid Indra, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa serta dihadiri pula oleh ke- 2 Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negra) Kajakwaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya, karena masih  kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)   
Oleh JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Terdakwa Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Akibat dari perbuatannya, Terdakwa Doddy Kurniawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan Terdakwa Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Alasan JPU KPK Arif Suhermanto menuntut Terdakwa Doddy Kurniawan lebih tinggi dari Terdakwa Muhamad Ridwan adalah karena perbutan Terdakwa Doddy Kurniawan lebih berat, yang menerima uang sebesar 260 juta rupiah dari 13 anak buahnya.

“Perbuatan Terdakwa Doddy Kurniawan kumulatif. Menerima uang dari 13 calon Pj termasuk dari Sumarto. Terdakwa Ridwan dari 5 calon Pj itu,” kata JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co seusai persidangan

Diberitakan sebelumnya. Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN selaku Camat Paiton berdasarkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 821.29/180/426.202/2020 tanggal 10 Agustus 2020, bersama-sama dengan PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo dan HASAN AMINUDDIN, pada bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Paiton Jalan Raya Paiton No.147 Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, di Jalan Ahmad Yani Nomor 9 Mayangan Kota Probolinggo, di Gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani, Mayangan Kota Probolinggo     
Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari NURUL HUDA, HASAN, SAHIR, SUGITO dan SAMSUDIN,

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa bersama-sama dengan PUPUT TANTRIANA SARI dan HASAN AMINUDDIN mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan untuk menggerakkan PUPUT TANTRIANA SARI agar menyetujui dan mengangkat NURUL HUDA, HASAN, SAHIR, SUGITO dan SAMSUDIN menjadi Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) di wilayah Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, yang bertentangan dengan kewajibannya,

Yaitu bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI selaku Penyelengara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme  

Serta bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI selaku kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan sebagaimana Pasal 67 dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  
Bahwa PUPUT TANTRIANA SARI diangkat sebagai Bupati Probolinggo berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5858 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur Periode 2018-2023, yang mempunyai tugas dan kewenangan diantaranya mengangkat Pj. Kades di wilayah Kabupaten Probolinggo berdasarkan usulan camat.

Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2020, Terdakwa MUHAMAD RIDWAN diangkat sebagai Camat Paiton dengan kewenangan diantaranya mengusulkan calon Pj. Kades kepada bupati apabila terjadi kekosongan kepala desa sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bahwa terdapat 253 (dua ratus lima puluh tiga) kepala desa di Kabupaten Probolinggo yang akan berakhir masa jabatannya terhitung tanggal 09 September 2021, termasuk di dalamnya 12 (dua belas) kepala desa di Kecamatan Paiton

Bahwa atas berakhirnya masa jabatan kepala desa tersebut, PUPUT TANTRIANA SARI mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan Pilkades secara serentak pada bulan Februari 2022 yang berakibat terjadinya kekosongan jabatan kepala desa kurang lebih selama 6 (enam) bulan. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, camat berwenang mengusulkan nama-nama calon Pj. Kades kepada bupati yang diambil dari pegawai negeri sipil di lingkungan Kabupaten Probolinggo yang memenuhi syarat dan berkeinginan diangkat menjadi Pj. Kades sampai dengan terpilihnya kepala desa definitif.  

Bahwa meskipun kebijakan penundaan Pilkades ini belum dituangkan secara resmi dalam bentuk peraturan bupati maupun surat keputusan bupati, namun pada tanggal 02 Agustus 2021 PUPUT TANTRIANA SARI melalui SUPARWIYONO selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo meminta kepada EDY SURYANTO selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk mengamankan kebijakan bupati tersebut.

Selain itu, PUPUT TANTRIANA SARI juga menyampaikan agar usulan Pj. Kades diseleksi dan mendapat persetujuan (ACC) dari HASAN AMINUDDIN yang merupakan mantan Bupati Probolinggo sekaligus suami dari PUPUT TANTRIANA SARI meskipun HASAN AMINUDDIN tidak memiliki kewenangan dan kapasitas memberi persetujuan.  
Adapun untuk dapat diusulkan menduduki jabatan sebagai Pj. Kades harus memenuhi persyaratan antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menduduki jabatan struktural, bukan tenaga kesehatan dan bukan tenaga kependidikan (guru) serta memberikan imbalan kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN.

Menindaklanjuti hal tersebut, EDY SURYANTO menyampaikan kepada Terdakwa dan para camat lain dilingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo bahwa usulan Pj. Kades terlebih dahulu harus mendapat persetujuan (ACC) HASAN AMINUDDIN.

Apabila tidak ada persetujuan dari HASAN AMINUDDIN  maka Dinas PMD tidak akan memproses usulan tersebut, dan calon Pj. Kades juga harus menyiapkan uang untuk diberikan kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN yang pelaksanaannya dikumpulkan kepada masing-masing camat sebagai kepanjangan tangan dari bupati.

Menindaklanjuti penyampaian EDY SURYANTO, pada tanggal 04 Agustus 2021, Terdakwa menyampaikan kepada PONIRIN selaku koordinator camat di Kabupaten Probolinggo untuk menemui HASAN AMINUDDIN guna mendapatkan kejelasan mengenai usulan Pj. Kades ini. Selanjutnya bertempat di Gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani, Mayangan Kota Probolinggo, dilakukan pertemuan antara PONIRIN, GHOFUR dan RACHMAD HIDAYANTO dengan HASAN AMINUDDIN.

Dalam pertemuan tersebut, HASAN AMINUDDIN memberikan petunjuk bahwa syarat Pj. Kades yang dapat diusulkan yaitu bukan dari pejabat struktural, bukan tenaga kesehatan dan bukan tenaga pengajar (guru). Selain itu, HASAN AMINUDDIN juga menyampaikan agar Pj. Kades yang terpilih memberikan uang kepada HASAN AMINUDDIN atas hasil pengelolaan tanah bengkok desa sebagai imbalan. Kemudian pada tanggal 05 Agustus 2021 PONIRIN menyampaikan hasil pertemuan dengan HASAN AMINUDDIN kepada Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa berkoordinasi dengan camat-camat yang lain memastikan besaran uang yang akan diserahkan kepada HASAN AMINUDDIN terkait pengusulan Pj. Kades agar mendapat persetujuan dari PUPUT TANTRIANA SARI. Dalam koordinasi tersebut, DODDY KURNIAWAN menyampaikan kepada para camat bahwa untuk pengusulan Pj. Kades Karangren SUMARTO telah menyerahkan kepada HASAN AMINUDDIN melalui DODDY KURNIAWAN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan para camat sependapat dengan besaran tersebut yang akan diserahkan kepada HASAN AMINUDDIN.

Pada tanggal 18 Agustus 2021 bertempat di rumah pribadi HASAN AMINUDDIN di Jalan A Yani Probolinggo, Terdakwa bersama  PONIRIN, dan GHOFUR menemui HASAN AMINUDDIN. Dalam pertemuan tersebut, HASAN AMINUDDIN kembali menyampaikan syarat Pj. Kades yang dapat diusulkan yaitu bukan dari pejabat struktural, bukan tenaga kesehatan dan bukan tenaga pengajar (guru). Selain itu, HASAN AMINUDDIN juga menyampaikan agar Pj. Kades yang terpilih memberikan uang kepada HASAN AMINUDDIN atas hasil pengelolaan tanah bengkok desa sebagai imbalan.

Menindaklanjuti pertemuan dengan HASAN AMINUDDIN, pada tanggal 23 Agustus 2021 saat apel pagi di Kantor Kecamatan Paiton, Terdakwa menyampaikan kepada pegawai Kecamatan Paiton adanya 12 (dua belas) kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 09 September 2021, Pj. Kades yang dapat diusulkan harus memenuhi syarat yaitu berstatus PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo dan sebelum diangkat oleh PUPUT TANTRIANA SARI harus mendapat persetujuan dari HASAN AMINUDDIN serta memberikan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada HASAN AMINUDDIN sebagai imbalan atas diangkatnya sebagai Pj. Kades.
Atas penyampaian Terdakwa tersebut, SAHIR dan SAMSUDIN yang merupakan staf pada Kecamatan Paiton menyanggupinya sehingga Terdakwa memasukkannya kedalam list / daftar usulan calon Pj. Kades. Untuk mempercepat proses pengusulan Pj. Kades pada Kecamatan Paiton, Terdakwa memerintahkan ABDUL HAMID, ABDUL BARI dan ABSYR WAHYUDI untuk menyampaikan kepada NURUL HUDA, HASAN, SAHIR, SUGITO dan SAMSUDIN guna menyiapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya serta menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk diberikan Kepada HASAN AMINUDDIN.

Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan, atas inisiatif PONIRIN selaku Camat Kraksaan mengadakan pertemuan seluruh camat di wilayah Kabupaten Probolinggo dalam rangka persiapan Pilkades. Dalam pertemuan tersebut, PONIRIN sebagai koordinator camat menyampaikan arahan HASAN AMINUDDIN kepada para camat bahwa Pj. Kades yang nantinya diangkat harus memberikan uang hasil pengelolaan tanah bengkok desa kepada HASAN AMINUDDIN sebagai imbalan. Dan untuk pengajuan persetujuan usulan Pj.  Kades, HASAN AMINUDDIN menyediakan waktu sebelum tanggal 30 Agustus 2021.

Bahwa untuk menindaklanjutinya, pada tanggal 26 Agustus 2021, ABDUL BARI menemui NURUL HUDA dan menyampaikan bahwa NURUL HUDA akan diusulkan menjadi Pj. Kades serta meminta NURUL HUDA untuk menyiapkan kelengkapan pengusulan tersebut diantaranya SK PNS dan uang untuk diberikan kepada HASAN AMINUDDIN, atas penyampaian tersebut NURUL HUDA menyatakan bersedia.

Bahwa Terdakwa memerintahkan salah seorang stafnya untuk meminta HASAN yang merupakan pegawai pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo untuk menemui Terdakwa. Selanjutnya bertempat di Kantor Kecamatan Paiton, HASAN menemui Terdakwa dan Terdakwa menawarkan HASAN untuk diusulkan sebagai Pj. Kades. Oleh karena itu, Terdakwa meminta HASAN menyiapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada HASAN AMINUDDIN sebagai imbalan. Atas penyampaian dari Terdakwa tersebut HASAN menyanggupinya.

Pada sekira tanggal 27 Agustus 2021 atas perintah Terdakwa, ABDUL HAMID menghubungi SUGITO dan menyampaikan bahwa SUGITO akan diusulkan sebagai Pj. Kades. Untuk itu, SUGITO diminta menyiapkan SK PNS dan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada HASAN AMINUDDIN sebagai imbalan dan SUGITO menyanggupinya. Di hari yang sama SUGITO menyerahkan SK PNS dan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada ABDUL HAMID guna diserahkan kepada HASAN AMINUDDIN melalui Terdakwa.
Pada tanggal 27 Agustus 2021, Terdakwa menandatangani Nota Dinas Nomor 141/264/426.412/2021, tertanggal 30 Agustus 2021 perihal Usulan Pj. Kades Kecamatan Paiton, diantaranya sebagai berikut :
- NURUL HUDA  diusulkan menjadi Pj. Kades Kalikajar Wetan,
- HASAN diusulkan menjadi Pj. Kades Randu Tatah,
- SAHIR diusulkan menjadi Pj. Kades Pondok Kelor,
- SUGITO diusulkan menjadi Pj. Kades Sumberanyar, dan
- SAMSUDIN diusulkan menjadi Pj. Kades Binor

Bahwa terkait uang yang akan diberikan kepada HASAN AMINUDDIN untuk mendapatkan persetujuan usulan sebagai Pj. Kades, Terdakwa telah menerima dan mengumpulkan uang dari para calon Pj. Kades seluruhnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan perincian penerimaan dari SUGITO sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari NURUL HUDA, HASAN, SAHIR dan SAMSUDIN yang telah menyanggupi dan atas kesepakatan ditalangi terlebih dahulu oleh Terdakwa.

Pada tanggal 28 Agustus 2021 HASAN AMINUDDIN menyampaikan kepada Terdakwa melalui PITRA JAYA KUSUMA, bahwa yang diberi ijin untuk bertemu dengan HASAN AMINUDDIN hanya 3 orang camat dan membawa dokumen nota dinas usulan Pj. Kades, sedangkan uang agar diserahkan di lain waktu. Atas penyampaian tersebut Terdakwa menyimpan uang yang telah diterima dari para calon Pj. Kades di rumahnya.

Pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitar jam 21.30 WIB, bertempat di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani, Mayangan Kota Probolinggo, Terdakwa bersama HARI PRIBADI (Camat Krucil) dan PONIRIN (Camat Kraksaan) menemui HASAN AMINUDDIN dengan membawa nota dinas usulan Pj. Kades untuk mendapatkan persetujuan HASAN AMINUDDIN. Dalam pertemuan tersebut, HASAN AMINUDDIN menyampaikan bahwa Pj. Kades yang diusulkan tidak boleh menduduki jabatan struktural.

Selain itu, HASAN AMINUDDIN juga menyampaikan untuk Pj. Kades yang disetujui dapat mengelola tanah kas desa dan memberikan uang untuk HASAN AMINUDDIN sebagai ucapan terimakasih atas diangkatnya sebagai Pj. Kades. Terdakwa sudah menerima uang imbalan yang dimaksudkan oleh HASAN AMINUDDIN tersebut yaitu sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah diterima Terdakwa dari 5 orang calon Pj. Kades di Kecamatan Paiton yang diusulkan

Bahwa setelah pengarahan dari HASAN AMINUDDIN, Terdakwa menyerahkan Nota Dinas usulan Pj. Kades kepada HASAN AMINUDDIN, kemudian HASAN AMINUDDIN memberikan paraf dan ACC pada nota dinas yang diajukan oleh Terdakwa dengan menuliskan “Yth. PMD ACC” dan menyerahkan kembali kepada Terdakwa untuk diteruskan ke Kadis PMD.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama PUPUT TANTRIANA SARI dan HASAN AMINUDDIN menerima uang seluruhnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari calon Pj. Kades Kecamatan Paiton dimaksudkan agar PUPUT TANTRIANA SARI sebagai Bupati Probolinggo mengangkat NURUL HUDA, HASAN, SAHIR, SUGITO dan SAMSUDIN menjadi Pj. Kades pada Kecamatan Paiton sebagaimana usulan yang diajukan oleh Terdakwa.  Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Serta bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI selaku Kepala Daerah untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan sebagaimana Pasal 67 dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perbuatan Terdakwa MUHAMAD RIDWAN merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a (atau Pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1). (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top