0
#Sidang lanjutan Perkara Korupsi Suap Jual Beli Jabatan di Kab. Probolinggo yang tertangkap tangan KPK dengan Terdakwa sebanyak 17 orang calon Pejabat Kepala Desa#
BERITAKORUPSI.CO –

Ucapan terima kasih pada umunya terucap dari mulut seseorang, namun tidak demikian kalangan sebahagian pejabat, dimana ucapan terima kasih itu ternyata ada bentuknya yaitu berupa duit. Hal ini terungkap dari pengakuan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 24 Desember 2021

“Seratus juta (Rp100.000.000) ke Hasan Aminuddin sebagai ucapan terima kasih,” jawan Hudan Syarifuddin kepada Majelis Hakim saat itu atas pertanyaan JPU KPK (Jumat, 24 Desember 202)

Pada sidang sebelumnya juga terungkap, bahwa syukuran acara pelantikan pejabat atau Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo juga ada ucapan terima kasih berupa uang kepada setiap undangan, dimana nilainya tergantung dari jabatan si tamu (atau yang diundang)
 
Baca juga: Baca juga: 17 Calon Pejabat Desa di Kab. Probolinggo Yang Tertangkap Tangan KPK Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/17-calon-pejabat-desa-di-kab.html

Baca juga: Tertangkap Tangan KPK, Sumarto (PNS Kab. Probolinggo) Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/tertangkap-tangan-kpk-sumarto-diadili.html
Lalu pertanyaannya adalah, apakah ucapan terima kasih dalam bentuk uang dikalangan pejabat hanya terjadi di Kabupaten Probolinggo, atau terjadi juga diberbagai Kabupaten/Kota lainnya?. Sementara dari beberapa Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) di Jawa Timur yang diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya karena terjerat Korupsi, juga terungkap hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin yang memberikan ucapan terima kasih berupa duit sebesar Rp100 juta terhadap Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo sebelum dijabat istrinya, Puput Tntriana Sari

Sementara kehadiran Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin dan Fitra Jaya Kusuma serta Faisal Rachman di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 24 Desember 2021), karena panggilan JPU KPK sebagai saksi di persidangan dalam perkara Korupsi Suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo dengan Terdakwa sebanyak 17 orang yang bermula dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB
Ke- 17 Terdakwa itu adalah: 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, dimana Tersangka Doddy Kurniawan adalah sebagai Camat), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, dimana Tersangka Muhamad Ridwan adalah sebagai Camat)

Saat itu (Minggu, 29 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB), ke- 17 Terdakwa ditangkap KPK. Selain ke- 17 Terdakwa KPK juga meringkus Sumarto yang baru 4 hari dilantik sebagai Pj. Kades (Kepala Desa) Karangren, Kecamatan Krengjengan Kabupaten Probolinggo (sudah diadili terlebih dahulu)

Kemudian KPK juga meringkus Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem yang juga mantan Bupati Probolinggo

Ke- 17 Terdakwa ini bersama Sumarto diadili sebagai pemberi suap kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi
Sedangkan Doddy Kurniawan, Muhamad Ridwan, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin dijerat sebagai Tersangka penerima suap. Namun Ke- 4 Tersangka ini belum diadili dan masih berada di Rutan Merah Putih milik KPK

Sementara persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya adalah agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi yang dijadrikan JPU KPK dalam perkara Korupsi Suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo dengan Terdakwa sebanyak 17 orang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Psters Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sikan, S.Sos., SH dan Fitri Indriati, SH., MH yang dihadiri Tim JPU KPK Arif Suhermanto, dkk dan Tim Tim Panasehat Hukum para Terdakwa serta dihadiri oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam persidangan, JPU KPK menghadirkan Hudan Syarifuddin selaku Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Probolinggo bersama Fitra Jaya Kusuma serta Faisal Rachman

Dihadapan Majelis Hakim, saksi Hudan Syarifuddin mengakui telah memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Hasan Manuddin sebagai ucapan terima kasih. Namun saksi tak jujur, alasan apa saksi memberikan uang terhadap Hasa Aminuddi yang tidak menjabat lagi sebagai Bupati Probolinggo. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top