Bagi masyarakat sipil, nama Bagus Wahyudiono mungkin terdengar asing. Namun, di lorong-lorong Sekretariat Dewan (Setwan) maupun anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, namanya tidak asing. Di sana, Bagus bukan sekadar staf honorer biasa. Ia adalah "orang dalam", staf kepercayaan, sekaligus penjaga gerbang utama bagi Anwar Sadat Selaku Wakil Ketua DPRD Jatim kala itu, yang kini telah duduk manis sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Kini, nama Bagus justru melambung dan menjadi buah bibir di kalangan publik. Bukan karena ia membawa pulang piala prestasi atas nama Pemprov Jatim, melainkan karena status mentereng yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya: Tersangka kasus korupsi "uang ijon" hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim.
Kasus ini bukan main-main. Nilainya fantastis, yakni Rp9.061.137.510.064 yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2019-2022 yang dikucurkan Gubernur Jawa Timur untuk Pokir 120 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024
Benang Kusut Raksasa dari OTT Desember 2022 Hingga....
Bagus tidak menanggung status tersangka ini sendirian. Ia terseret dalam pusaran mega-skandal yang melibatkan total 21 orang (termasuk almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang meninggal dunia pada Desember 2025 lalu saat masih berstatus tersangka).
Rangkaian kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Sahat Tua P Simanjuntak, yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar bersama tiga orang lainnya. Dari pengembangan OTT tersebut, KPK membongkar sindikasi terstruktur yang membagi peran menjadi dua kelompok besar untuk sementara:
A. Kelompok Penerima sebanyak 4 Orang:
1. Kusnadi (Almarhum, Ketua DPRD Jatim 2019-2024, wafat 16 Desember 2025).
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024).
3. Anwar Sadat (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, kini Anggota DPR RI).
4. Bagus Wahyudiono (Staf khusus Anwar Sadat).
B. Kelompok Pemberi Suap/Ijon sebanyak 17 Orang:
Mereka adalah campuran dari anggota dewan, wakil ketua DPRD kabupaten, hingga swasta dan mantan kepala desa dari berbagai daerah seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.
Beberapa di antaranya adalah nama-nama seperti Mahfud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, hingga Moch. Mahrus yang kini justru terpilih menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029.
Dari 17 pemberi suap ini, empat orang telah lebih dulu diadili dan divonis penjara yang berkaitan hibah Pokir milik almarhum Kusnadi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu: Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Wawan Kristiawan, dan Sukar.
Sementara itu, empat nama lain saat ini sedang diproses di meja hijau Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk menjerat aliran dana milik Anwar Sadat, yakni: M. Fathullah, Achmad Yahya, RA Wahid Ruslan, dan Moch. Mahrus.
Lantas, di mana posisi Bagus dan Anwar Sadat? Keduanya masih menyisakan 12 tersangka lain yang belum disidangkan. Kemungkinan besar, mereka sedang "mengantri" menunggu ketok palu Majelis Hakim terhadap empat terdakwa yang sedang berjalan saat ini. Dan jangan heran, jika di masa depan, kasus ini bisa saja menyeret puluhan bahkan ratusan nama baru dari hasil pengembangan OTT tahun 2022 silam.
Modus Operandi: Bagus, Sang 'Penguasa Satu Pintu'
Lantas, apa sebenarnya peran krusial Bagus Wahyudiono dalam mesin korupsi ini? Berdasarkan fakta persidangan, Bagus adalah otak administratif dan eksekutor lapangan dari "kerajaan" hibah Pokir Anwar Sadat yang bernilai total Rp291.692.696.000 (selama 2019-2022).
Peran Bagus dapat dirangkum dalam empat fungsi vital:
1. Penjaga Gerbang 'Satu Pintu' (Verifikator)
Anwar Sadat menunjuk Bagus sebagai single gatekeeper. Siapa pun Kelompok Masyarakat (Pokmas) di berbagai kabupaten/kota yang ingin mendapatkan jatah hibah Pokir Anwar, harus "melapor" dan diverifikasi oleh Bagus. Syaratnya mutlak: membayar fee atau uang ijon di awal sebesar 25 persen dari nilai proposal.
2. Penguasa Teknologi & Akun SIPD
Bagus memahami celah sistem. Sebelum Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diterapkan pada 2021, Bagus adalah orang yang mengumpulkan dan menyetor flashdisk berisi data manipulasi Pokmas, lokasi, dan anggaran. Yang lebih mencengangkan, saat SIPD resmi digunakan, Anwar Sadat menyerahkan penuh akun dan password-nya kepada Bagus. Artinya, Bagus memegang kendali penuh atas input data usulan fiktif dan titipan ke dalam sistem pemerintahan.
3. Jurusita 'Uang Ijon'
Bagus bertindak sebagai penagih dan perantara. Ia mengumpulkan uang ijon 25% dari para Pokmas yang diwakilkan oleh koordinator lapangan, untuk kemudian disetor kepada Anwar Sadat atau dikelola langsung olehnya.
4. Pencuci dan Penyalur Aset Atasan
Uang ratusan juta yang mengalir dari para koordinator Pokmas (seperti empat terdakwa yang sedang diadili saat ini) mendarat di tangan Bagus. Uang ini tidak hanya disimpan, tetapi langsung dicairkan untuk kepentingan Anwar Sadat. Mulai dari memuluskan pencairan dana hibah Pokmas senilai puluhan miliar, hingga digunakan untuk membiayai pembelian aset mewah seperti rumah, tanah, hingga fasilitas usaha.
Drama Ruang Sidang: Saksi Kunci yang Dikawal LPSK
Puncak dari sorotan publik terjadi pada Kamis, 5 November 2026. Bagus Wahyudiono dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi kunci dalam sidang untuk empat terdakwa selaku koordinator Hibah Pokir milik Anwar Sadat (Moch. Mahrus, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan RA Wahid Ruslan).
Kehadiran Bagus di ruang sidang menyedot perhatian dan memancing bisik-bisik pengunjung. Bagaimana tidak? Seorang yang berstatus tersangka sejak tahun lalu, tiba-tiba muncul di ruang sidang dengan dikawal ketat oleh dua anggota LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Publik pun bertanya-tanya: Ancaman seperti apa yang dihadapi seorang staf honorer hingga negara harus melindunginya lewat LPSK? Atau, ada 'nyanyian' keras yang membuat nyawanya terancam oleh jaringan mafia Pokir yang lebih besar?
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ratna Dianing, S.H., M.H., beserta hakim anggota Dr. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn. dan Samhadi, S.H., M.H. (ketiganya Hakim Ad Hoc Tipikor), Bagus akhirnya membuka mulut.
Ia mengakui perannya sebagai verifikator tunggal. Ia juga membenarkan skema uang ijon 25%. Bukti-bukti yang disajikan JPU berupa catatan fisik hingga chat log percakapan yang disita KPK dari ponsel Bagus, tak terbantahkan menunjukkan bagaimana uang ratusan juta mampir ke rekening atau penguasaannya, sebelum akhirnya disalurkan kepada Anwar Sadat sesuai instruksi.
Baru Permulaan
Kesaksian Bagus pada Kamis lalu bukanlah akhir dari "nyanyian" merdunya. Ini baru babak pembuka. Gelombang kejut yang sesungguhnya baru akan terasa ketika Bagus dan "juragannya", Anwar Sadat, kelak harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Saat itulah, peta gelap jual-beli hibah Pokir DPRD Jatim senilai Rp9 Triliun akan terkuak tuntas. Ke mana saja triliaran rupiah itu mengalir, siapa saja elit yang menikmati, dan bagaimana sistem "satu pintu" itu merusak anggaran rakyat, akan tersaji lengkap di atas meja hijau.
(Tim Investigasi BEEITAKORUPSI.CO)
Dilarang keras mengutip, menyalin, atau memperbanyak sebagian maupun seluruh isi artikel berita ini tanpa izin tertulis dari redaksi.

Posting Komentar
Tulias alamat email :