Dalam putusan disebut beberapa nama yang terlibat, diantaranya Aang Imam Subarkah (orang kepercayaan Maidi), Sumarno selaku Kepala Di as PMPTSP Kota Madiun, Ali Masngudi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maduin (saat ini anggota DPRD Kabupaten Maduin). Apakah Komitmen KPK akan terus tegak lurus untuk pemberantasan Korupsi danenyeret Pihak-pihak yang terlibat dalam perkara lanjutan Terdakwa Maidi Selaku Walikota Madiun?BERITAKORUPSI.CO –
Ketika Majelis Hakim menyatakan dalam putusan perkara Korupsi bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi. Lalu mengapa hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa justru lebih ringan dari tuntutan JPU? Apakah vonis ringan salah satu dari program pemerintah dengan memberi rasa keadilan terhadap para pelaku korupsi dan juga terhadap masyarakat?
Hal inilah yang terjadi dalam sidang putusan perkara dengan terdakwa Maidi selaku Walikota Madiun yang divonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 5 tahun penjara, hingga terdapat putusan Dissenting Opinion atau pendapat berbeda antara Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, SH., MH dan anggota Majelis Hakim Satu Dr. Agus Kasiyanto, SH., MH dengan anggota Majelis dua Samhadi, SH., MH
Kasus yang menyeret Terdakwa Maidi selaku Walikota Madiun dan Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum serta Thoriq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun bermula dari kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK pada Senin, 19 Januari 2026
Sementara putusan itu terdengar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, Oktober 2026, saat Majelis Hakim menjatuhkan hukuman (vonis) lebih ringan dari tuntutan JPU KPK terhadap terdakwa Maidi selaku Walikota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030 karena terbukti melakukan tindak pidana Pemerasan Dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan Gratifikasi yang berasal dari para Kontraktor yang mengerjakan proyek APBD baik PL (Penunjukan Langsung) maupun melalui lelang pengadaan barang dan jasa sebagai fee proyek sebesar 4% untuk proyek PL dan 10 % untuk elang dari nilai kontrak yang totalnya sebesar Rp6.889.089.090
Tidak hanya hukuman pidana penjara badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Maidi untuk membayar uang pengganti menjadi berkurang dari 8 miliar rupiah lebih menjadi 6 miliar rupiah lebih
Namun disisi lain, Majelis Hakim menghukum terdakwa Maidi yang tidak ada dalam tuntutan JPU KPK yaitu pencabutan hak politik (memilih dan dipilih dalam jabatan yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan).
Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan terdakwa Maidi terkait Pemerasan dana CSR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain perbuatan Pemerasan, terdakwa Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd juga terbukti melakukan Korupsi Gratifikasi berupa penerimaan uang yang dianggap Suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Sesuai dengan dakwaan dan tuntutan JPU KPK)
Dalam putusan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman (vonis) terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama 5 lima tahun denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp6.889.089.090 subsider pidana penjara selama 5 tahun serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana penjara
Putusan inipun menimbulkan Dissenting Opinion atau pendapat berbeda antara Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, SH., MH dan anggota Majelis Hakim Satu Dr. Agus Kasiyanto, SH., MH dengan anggota Majelis dua Samhadi, SH., MH
Menurut Hakim anggota dua Samhadi, SH., MH yang sejak 2011 silam sebagai hakim Ad Hock, Meminta agar terdakwa Maidi divonis 8 tahun penjara dengan beberapa pertimbangan, diantaranya mengkhianati kepercayaan masyarakat dan menghianati sumpah jabatan.
Tidak hanya untuk terdakwa Maidi, Hakim anggota dua Samhadi juga meminta agar Thoriq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Divonis 5 tahun penjara
Sementara dalam tuntutan JPU KPK, terdakwa Maidi dituntut pidana penjara selama selama 7 tahun 2 bulan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.000.000 subsider pidana penjara selama 5 tahun
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Maidi tetapi dua terdakwa lainnya, yaitu Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum dan Thoriq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
Terdakwa Thoriq Megah dan Rochim Rudianto sama-sama dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti hanya dikenakan terhadap terdakwa Thoriq Megah sebesar Rp2.418.928.000 Subsider pidana penjara selama 3 tahun.
Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan terdakwa Rochim Rudianto bersama-sama dengan terdakwa Maidi dan dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan perbuatan terdakwa Thoriq Megah dijarat melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Sesuai dengan dakwaan dan tuntutan JPU KPK)
Apakah Maidi Akan Terjerat Perkara TPPU dan Juga Menyeret Pihak Lain?
Pertanyaan paling mendesak kini menggema: Apakah Maidi akan diseret pula dalam perkara Tindak Pidana Pencegahan dan Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini dilakukan oleh penyidik KPK? Dan bagaimana dengan pihak-pihak yang terlibat yang disebutkan dalam putusan Majelis Hakim?
Fakta Oersidangan Yang Terungkap Sangat Menguatkan Dugaan Tersebut:
Hasil pemerasan dan gratifikasi tidak langsung ke tangan Maidi sendiri selaku Walikota, melainkan dialirkan melalui beragam tangan , rekening perantara, pihak kepercayaan, hingga penitipan kepada pejabat lain
Uang yang terkumpul dibelikan aset berharga atas nama orang lain, disimpan tersembunyi, dan disalurkan ke bangunan pribadi/keluarga, ke Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisan/Polres), Wartawan dan LSM
Aliran berputar dan berlapis: pengusaha → pejabat pengumpul → pengelola → penitipan → pembelian dan renovasi aset
JPU KPK maupun dalam putusan Majelis Hakim sendiri telah memberi isyarat jelas: penyidikan belum selesai sepenuhnya, ada perkara yang masih berjalan
Jika KPK membuka lebar dan terang benderang yang lebih terang dari cahaya Matahari perkara ini, TPPU bisa menjadi dakwaan susulan yang membebani lebih berat lagi posisi hukum terdakwa Maidi dan pihak-pihak yang diduga terlibat, yaitu:
1. Aang Imam Subarkah: merima, Mengumpulkan, Mengelola dan Menyalurkan serta Menikmati
Sosok sentral dalam aliran dana miliaran rupiah itu adalah Aang Imam Subarkah, mantan Tim Sukses Maidi dalam Pilkada sekaligus orang yang dipercaya penuh oleh Maidi untuk menerima dan mengumpulkan uang dari berbagai sumber, menyalurkan dan membelanjakan untuk renovasi aset milik Maidi termasuk menyetorkannya berapa dan kapan kepada Maidi selaku Walikota Madiun serta sebagian dinikmati
Aang Imam Subarkah bukan sekadar kurir, Ia adalah pusat konsolidasi keuangan gelap di balik kekuasaan Maidi. Namun hngga kini statusnya masih saksi. Publik bertanya: Mengapa tangan hukum belum mampu menjatuhkan panggilan tersangka kepadanya? Apakah hanya menjadi alat lalu dibungkus rapi dan rapat?
Sementara pengakuan Aang Imam Subarkah dihadapan Majelis Hakim, Ia mengakui salah seorang anggota Tim Sukses Maidi. Ia juga membenarkan dirinya sebagai orang kepercayaan Maidi yang dipercaya untuk untuk mengelola beberapa Hotel milik Maidi termasuk menerima, mengumpulkan, mengelola, membelanjakan dan menyalurkan uang yang diklaim sebagai hasil dana CSR.
Selain itu, Ia pun mengaku diberi kewenangan penuh untuk mengerjakan puluhan proyek Penunjukan Langsung (PL) APBD, baik yang ia inginkan maupun yang diarahkan langsung oleh Walikota melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thoriq Megah
Salah satu pengakuan mengejutkan Aang Imam Subarkah adalah penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari Sugeng Prawoto selaku pemilik Rumah Sakit Dharmayu Kota Madiun. Awalnya, Maidi memerintahkannya untuk menerima uang sebesar Rp1,5 miliar, namun jumlah itu akhirnya disepakati menjadi Rp500 juta. Selain itu, Aang juga mengaku menerima uang sebesar Rp540 juta dari Bank Jatim.
Aang Imam Subarkah membeberkan pula bahwa sebagian uang yang dikumpulkan dari dana CSR tersebut digunakan untuk pembangunan kawasan kontainer atau pusat UMKM yang dikenal dengan nama Pahlawan Street Corner (PSC), serta digunakan untuk mengelola aset lainnya milik pribadi Maidi. Menurutnya, semua tindakan itu ia lakukan atas perintah langsung Maidi selaku Walikota Madiun.
Namun, keterangan Aang Imam Subarkah terkait penerimaan sejumlah uang dinilai belum utuh dan tak jujur, serta tidak menjelaskan fakta yang sebenarnya. Hal inilah yang membuat Ketua Majelis Hakim sempat menegurnya dengan tegas agar berkata jujur dan tidak menutupi fakta apa pun.
Ketua Majelis Hakim meminta agar Aang Imam Subarkah menjelaskan mengenai kepemilikan sejumlah aset tanah milik terdakwa Maidi yang tercantum dalam dokumen penyidikan, salah satunya tanah dengan dua sertifikat yang sebagian masih dalam sengketa hak waris.
Menurut Aang Imam Subarkah, tanah tersebut semula dibeli oleh Maidi dan kemudian dijual kepada Bambang Sunarja senilai Rp2,5 miliar. Namun, Aang mengaku tidak mengetahui secara pasti aliran uang hasil penjualan tanah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Aang Imam Subarkah juga mengungkap peran Ali Masngudi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maduin periode 2024-2029 (setelah kasus ini Ali Masngudi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua namun tetap menjadi anggota DPRD) yang kerap mengurusi berbagai kepentingan Maidi, termasuk melakukan koordinasi perizinan pembangunan perumahan di Kota Madiun.
2. Sumarno: Pejabat yang Memeras & Ikut Menikmati, Tetapi Masih "Aman"
Sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno adalah salah seorang perpanjangan tangan utama Maidi. Ia yang memungut "sumbangan" berkedok CSR dari pengusaha, pengembang, pelaku usaha perizinan termasuk memaksa STIKES menyerahkan Rp350 juta .
Fakta persidangan yang terungkap dan mencengangkan: Sumarno tidak sekadar menjalankan perintah, melainkan ikut menikmati hasilnya — diterima ratusan juta rupiah dari proses yang dipimpinnya. Keterangannya di sidang berubah-ubah. Namun anehnya: Sumarno masih berstatus saksi.
Sementara fakta persidangan tanggal 25 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim dan JPU KPK beberapa kali menegur Sumarno karena keterangannya sering kali berubah-ubah. Awalnya ia mengaku tidak kenal dengan terdakwa Rochim Ruhdiyanto Direktur CV Sekar Arum, namun kemudian meralatnya setelah BAP dibacakan. Ia juga sempat mengaku memberi uang Rp1,1 miliar kepada Maidi, tetapi kemudian keterangan itu mencabut dan menyangkalnya.
Sumarno disebut meminta uang CSR senilai Rp400 juta dari pengembang Joko Wijayanto selaku Komisaris PT Berkah Usaha Mandiri. Dihadapan Majelis Hakim, Sumarno mengaku uang sebesar Rp200 juta diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi dan pegawai Bapperida Kota Madiun, Mas Kahono Pekik maupun kepada Maidi. Namun kemudian keterangan itu dicabut sehingga uang sebesar Rp400 juta dinikmati sendiri
Pada saat penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di kantor DPMPTSP Kota Madiun pada Januari 2026, penyidik KPK saat itu telah mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai ratusan juta rupiah dari tangan Sumarno.
Apakah pejabat yang langsung turun memeras dan menikmati hasilnya tetap dibiarkan lepas? Pertanyaan tajam publik tak terelakkan: Apakah ada perlindungan yang membuatnya tak tersentuh? Hal inipun menjadi ujian bagi KPK sendiri
3. Ali Masngudi: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun — Tempat Titipan Uang Ratusan Juta
Nama Ali Masngudi, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun periode 2024-2029 dan kemudian mengundurkan diri namun tetap menjadi anggota Dewam, mencuat dan mengejutkan. Sebab Ia diduga dijadikan Maidi sebagai tempat penitipan uang ratusan juta rupiah dari hasil pemerasan dan gratifikasi
Publik menuntut kejelasan dari KPK:
Apakah Ali Masngudi mengetahui asal-usul uang yang dititipkan dan mengapa mau menjadi Bank penitipan? Dan apa hubungan antar Mandi selaku Walikota Madiun dengan Ali Masngudi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maduin?
Berapa total sebenarnya uang yang disimpan oleh Maidi kepada dirinya? dan apakah sekadar Bank menyimpan atau justru ikut mengelola? Sementara fakta yang terungkap di persidangan bahwa uang yang dititipkan kepada Ali Masngudi adalah sebesar Rp400 juta dan baru dikembalikan Rp200 juta. Lalu kemana sisanya?
Apa peran Ali Masngudi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maduin di Pemerintahan Kota Madiun sehingga Ali Masngudi dilayalan ikut mencampuri berbagai kepentingan Maidi, termasuk melakukan koordinasi perizinan pembangunan perumahan di Kota Madiun?
Apakah uang yang dititipkan Maidi kepada Ali Masngudi ada kaitannya atau jatah atas dengan keikutsertaan Ali Masngudi dalam Koordinasi Perizinan Pembangunan Perumahan di Kota Madiun?
Apakah fakta persidangan ini hanya dianggap sebagai "lelucon" oleh KPK sehingga tak perlu dianggap serius? Atau KPK sedang menunggu momen yang tepat untuk menyeret pihak-pihak yang sebagai tersangka?
4. Rahma Noviarini: Dua Mobil Mewah Disita, Jejak Aset Atas Nama Pihak Ketiga
Rahma Noviarini dikenal sebagai figur aktif di dunia olahraga dan organisasi sosial. Ia menjabat sebagai Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Cabang Kota Madiun periode 2025–2029 dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Kota Madiun.
Nama Rahma Noviarini (dan Siti Ulfah Syah pemilik Butik Ulfa Mumtaza Fashion Designer di Jl. Seram No.8, Kartoharjo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur yang dipanggil Maidi dengan panggilan "Ibu Nyai" semakin melejit bagaikan busur panah setelah KPK melakukan penggeledahan di kediamannya di Jalan Setiaki No. 26, Oro-Oro Ombo, Madiun, pada 27 Januari 2026, beberapa hari setelah KPK meringkus Maidi selaku Walikota Madiun, Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun dan Rochim Rudianto selaku Direktur CV. Sekar Arum pada Selasa, 19 Januari 2026.
Dari penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Rahma Noviarini pada tanggal 27 Januari 2026, penyidik menyita dua unit kendaraan mewah, Pajero dan Mercy yang diduga berasal dari hasil aliran dana yang tidak wajar oleh Walikota Madiun Maidi
Namun hingga tuntutan JPU KPK telah dibacakan terhadap tiga terdakwa: Maidi (Walikota) Rochim Rudianto (Direktur CV Sekar Arum) dan Thoriq Megah (Kados PUPR) pada Jumat , 17 September 2026, namun pertanyaannya yang mengemuka adalah nama wanita dibalik perkara Maidi, yaitu Rahma Noviarini yang tidak dihadirkan sebagai saksi di persidangan
Publik pun bertanya:
Apakah hanya dua mobil, atau masih ada properti lain yang tercatat yang dibuat atas nama Rahma Noviarini?
Apakah Rahma Noviarini mengetahui sumber uang pembeliannya, dan apa hubungan Maidi dengan Rahma Noviarini sehingga ada pemberian aset?
Menanggapi hal itu, JPU KPK menjelaskan kepada beritakorupsi.co sesuai persidangan, bahwa hal itu adalah kewenangan penyidik untuk menjelaskan tetapi yang jelas masih ada perkara lain yang saat ini sedang berjalan
Apakah KPK Akan Membuka Terang Benderang Perkara Ini?
Sidang ini menyisakan satu pertanyaan paling mendasar bagi seluruh rakyat Madiun dan masyarakat luas:
Apakah KPK akan membuka terang benderang lebih terang dari cahaya Matahari perkara yang menyeret Maidi dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara berikutnya tanpa ada pengecualian untuk mengembalikan kepercayaan publik?
Karena saat ini yang terlihat adalah:
Pelaku utama dituntut, tetapi para pengumpul, penampung, penitip, dan penerima aset serta yang turut menikmati masih berstatus "abu-abu"
Aliran dana Rp10,7 miliar tersebar ke banyak tangan, namun belum semua ditarik ke meja hijau bahkan jadi saksi
Indikasi TPPU menguat, namun belum dinyatakan secara resmi oleh KPK. Dan entah sampai kapan akan diumumkan masih belum jelas. Publik hanya dibuat menunggu tanpa pasti
Jika KPK benar-benar ingin memberi rasa keadilan dan kepercayaan, maka perkara ini harus dibuka seutuhnya: semua nama yang terlibat harus diusut tanpa pandang bulu, aliran dana ditelusuri sampai titik terakhir, dan TPPU harus segera diumumkan jika memang ada buktinya. Rakyat Madiun dan publik berhak tahu siapa saja yang ikut menikmati uang hasil Pemerasan dan Gratifikasi.
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip atau menyalin/mengcopy isi artikel berita ini tanpa ijin.





Posting Komentar
Tulias alamat email :