
Terungkap dipersidangan adanya fee proyek pengadaan Pupuk di Dinas Pertanian sebesar Rp160 Juta dari Imam Mustakim selalu Direktur PT Musika Bahari Nusantara Kepada Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian/Plt. Kepala DLH. Dan Pemberian Uang oleh Suyanto Kepada Terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati melalui Ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski sebesar Rp490 juta. Apakah KPK akan melakukan pengembangan dalam perkara ini terhadap Dwi Basuki selaku Direktur CV Nindya Krida dan Imam Mustakim termasuk terhadap Suyanto?
BERITAKORUPSI.CO -
"Kejujuran itu sepertinya sangat sulit diucapkan daripada kebohongan oleh saksi yang memberikan keterangan dipersidangan karena mungkin berbohong itu dianggap sebagai salah satu cabang olahraga beladiri atau sebagai pembenaran dari kesalahannya." Hal inilah yang seringkali terdengar diruang sidang khususnya di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, diantaranya dalam perkara Terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung
Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Pemerasan dan Gratifikas dengan terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung dan ajudannya, terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski yang bermula dari kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 10 April 2026 kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 4 orang yang dihadirkan JPU KPK Andhi Ginanjar, Tri Handayani, Bayu Nurhadi, dan Febri Harianto ke muka persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor pada PN Surabaya, Selasa, 20 Oktober 2026
Saksi yang dihadirkan JPU KPK adalah: Nurul Isma Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung,; Aris Wahyudiono Selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokol Sekda Kabupaten Tulungagung tahun 2025,; Imam Mustakim selaku Direktur PT Musika Bahari Nusantara, dan Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian sejak 2023-2025 dan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2025 yang kemudian menjadi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung sejak awal Oktober 2026
Sidang agenda pemeriksaan atau mendengarkan keterangan sebanyak 4 orang saksi tersebut diatas berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jln. Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 20 Oktober 2026) dengan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda, S.H., M.H., bersama dua Hakim anggota Manambus Pasaribu, S.H., M.H., dan Lujianto, S.H., M.H masing-masing Ad Hock serta dibantu Panitera Pengganti (PP). Sementara Kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang dengan didampingi Tim Advokat atau Penasihat Hukum-nya, diantaranya Suryono Pane, SH., MH., dkk.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi Suyanto menjelaskan bahwa pada September 2025, Ia pernah diminta oleh Terdakwa Gatut Sunu Wibowo untuk menyediakan uang sebesar Rp75.500.000 setiap bulan sejak Ia dilantik menjadi Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Dan sejak bulan Oktober 2025 - Januari 2026, saksi memberikan uang permintaan Terdakwa Gatut Sunu Wibowo melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski. Total uang yang diberikan saksi Suyanto kepada terdakwa Gatut Sunu Wibowo melalui Dwi Yoga Ambal Ariski adalah sebesar Rp490 juta
Selain itu, Saksi Suyanto juga mengakui telah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan ASN yang sudah dibubuhi materai Rp10.000 tanpa tanggal, bulan dan tahun. Menurut Suyanto, terpaksa menandatangani karena tidak berani menolak
Namun salah satu yang menarik dari persidangan ini adalah keterangan saksi Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian sejak 2023-2025 dan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2025 yang kemudian menjadi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung sejak awal Oktober 2026 dan saksi Imam Mustakim selaku Direktur PT Musika Bahari Nusantara terkait uang sebesar Rp160 juta
Saksi Suyanto mengakui kepada Majelis Hakim bahwa Ia pernah meminta uang sebesar Rp160 juta Imam Mustakim. Uang itu, menurut Suyanto adalah sebagai fee proyek pengadaan Pupuk sebanyak dua kali pada tahun 2025. Dan uang tersebut untuk memenuhi permintaan Terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung
Namun saksi Imam Mustakim membantah memberikan uang sebesar Rp160 juta, melainkan sebesar Rp40 juta. Imam Mustakim pun awalnya mengatakan bahwa uang tersebut dianggap sebagai pinjaman dan belum ada pembayaran sama sekali, apalagi tidak ada bukti sama sekali sebagai pinjaman
Sementara saksi Suyanto sama sekali tidak mengatakan bahwa itu adalah pinjaman tetapi karena Imam Mustakim mengerjakan proyek pengadaan Pupuk di Dinas Pertanian sebanyak dua kali, sehingga uang tersebut dianggap sebagai fee 10 persen dari nilai anggaran proyek Pekerjaan tersebut
Mendengar keterangan saksi Imam Mustakim, Majelis Hakim pun dibuat jengkel karena saksi dianggap tidak jujur alias berbohong. Dan Majelis Hakim pun menyerahkan kepada JPU KPK untuk menilai dari keterangan saksi Imam Mustakim dan Suyanto
"Terserah kalian (KPK) menilainya. Karena kalau ada dua saksi dengan keterangan yang berbeda, pasti ada salah satu yang berbohong," ucap Ketua Majelis Hakim I Made
Keterangan saksi Imam Mustakim selaku Direktur PT Musika Bahari Nusantara tak jauh beda dengan keterangan saksi Dwi Basuki selaku Direktur CV Nindya Krida pada persidangan pekan lalu (Selasa, 13 Oktober 2026)
Dalam persidangan saat itu (Selasa, 13 Oktober 2026), Dwi Basuki mengakui telah memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Tri Hadi Setyowati selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Tulungagung, dan uang tersebut dianggap sebagai pinjaman namun tak ada bukti apapun sama sekali.
Sementara keterangan Tri Hadi Setyowati selaku Kabag PBJ mengakui telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari Dwi Basuki melalui Ahmat Rifai Sodik Selaku Plt. Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung dan uang tersebut awalnya diakui meminjam. Namun akhirnya karena dicecar Majelis Hakim akhirnya saksi mengaku bahwa uang tersebut sebagai bagian dari fee proyek yang dikerjakan PT Nindya Krida milik Dwi Basuki
Permintaan uang oleh saksi Tri Hadi Setyowati kepada Dwi Basuki melalui Ahmat Rifai Sodik atas perintah Dwi Hari Subagiyo Selaku Kepala Dinas PUPR terkait adanya permintaan uang oleh Terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati untuk keperluan pribadi
Kemudian saksi Tri Hadi Setyowati meminta uang kepada Dwi Basuki melalui Ahmat Rifai Sodik, dan Dwi Basuki menyanggupinya. Kemudian Ahmat Rifai Sodik menyerah uang sebesar Rp500 juta kepada Tri Hadi Setyowati di kantor Bagian PBJ dimana untuk tersebut diperoleh dari Dwi Basuki
Kemudian, saksi Tri Hadi Setyowati menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000 kepada Terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati melalui Gatut Suwarno
Kata "pinjam meminjam" dari keterangan saksi maupun terdakwa saat dipersidangan dalam perkara Korupsi bukanlah hal langka, melainkan sudah hal biasa namun tak ada bukti apapun yang dapat diperlihatkan atau ditunjukkan kepada Majelis Hakim. Karena mungkin "kejujuran itu sepertinya sangat sulit diucapkan daripada kebohongan oleh saksi yang memberikan keterangan dipersidangan karena mungkin berbohong itu dianggap sebagai salah satu cabang olahraga beladiri atau sebagai pembenaran dari kesalahannya."
Namun satu pertanyaan yang menunggu jawaban pasti adalah: bagaimana sikap tegas dari KPK atas pengakuan saksi adanya pemberian fee proyek sejumlah ratusan juta? Apakah keterangan saksi diruang sidang dianggap sebagai "lelucon" sehingga tak perlu ditindaklanjuti atau KPK akan melakukan pengembangan seperti yang terjadi dalam perkara Korupsi fee proyek yang menyeret Terpidana Karna Siswandi selaku (mantan) Bupati Situbondo?
Apalagi nama Dwi Basuki bukan kali pertama terseret dalam perkara Korupsi di Tulungagung melainkan untuk yang ketiga kalinya. Dimana dua diantaranya terkait pemberian fee proyek termasuk dalam perkara (narapidana) Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung yang tertangkap tangan KPK pada tahun 2018 silam. Dan satunya dalam perkara korupsi proyek jalan di Tulungagung, bagian dari perkara yang menyeret Syahri Mulyo
Apakah hukum akan tegak lurus ditangan KPK untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korupsi terkait pemberian fee proyek kepada Kepala Daerah?.
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip atau menyalin/mengcopy sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin
Posting Komentar
Tulias alamat email :