0
Keterangan Saksi Ungkap Kelemahan Pengawasan BPD: Diserahkan Sepenuhnya ke Kades, Padahal Pelaksanaan Berbeda dari Kesepakatan. Hakim Soroti Peran Pihak Ketiga yang Belum Tersentuh Hukum

BERITAKORUPSI.CO -
Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan aset tanah kas Desa Jenangan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis 23, Juli 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Ponorogo dengan terdakwa Toni Ahmadi selaku Kades Desa Jenangan Kec. Jenangan Kabupaten Ponorogo yang diketuai Hakim Hakim Ernawati Anwar, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Terdakwa Toni Ahmadi selaku Kepala Desa Jenangan diduga telah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan penambangan di tanah kas desa di wilayah Dusun Krajan tanpa melakukan koordinasi maupun menggelar rapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aset Desa berupa TKD yang seharusnya dikelola untuk kepentingan bersama diduga telah dimanfaatkan secara sepihak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp349 juta sesuai hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Ponorogo NOMOR : 700.1.2.1/KH/405.06/2026 tanggal 26 Februari 2026

Kesepakatan Perbaikan Berubah Jadi Penambangan

Berdasarkan keterangan saksi Mujiono, anggota BPD Desa Jenangan, pernah diadakan musyawarah. Namun, setelah pertemuan malam itu, tidak ada lagi pembahasan lanjutan. "Saat rapat, yang dibahas adalah perbaikan lahan agar menjadi tanah produktif, bukan penambangan. Saya tidak paham mengapa akhirnya dilakukan penambangan," ujar Mujiono.

Ia mengakui mengetahui status lahan tersebut sebagai tanah kas desa yang dulunya berupa bukit kecil tanpa peruntukan khusus. Namun, saksi tidak mengetahui siapa yang secara langsung melakukan penggalian dan untuk apa hasilnya digunakan. Penambangan itu sendiri hanya berlangsung selama tiga bulan, dan setelah tanggal 30 Maret 2015 tidak pernah ada lagi rapat khusus terkait aset tersebut.

Hal senada disampaikan Bahrudin Efendi, mantan Ketua BPD Jenangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya berpatokan pada hasil rapat tanggal 30 Maret 2015, yang menyepakati perbaikan lahan tandus agar bisa dimanfaatkan. "Kami menganggap itu proses perbaikan tanah, bukan penambangan. Setelah pekerjaan selesai, tidak ada pelaporan atau rapat tindak lanjut," jelasnya.

Di hadapan Majelis Hakim, Bahrudin mengakui kelemahan pengawasan. "Memang seharusnya BPD menanyakan teknis pelaksanaannya, namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Keterbatasan pengawasan ini menjadi celah terjadinya penyimpangan," akuinya.

Uang Masuk Rp22,5 Juta dan Pembangunan Tanpa APBDes

Saksi Sulasno, selaku Kasun Desa Jenangan, membenarkan bahwa lahan semula berbukit dan tandus kemudian diratakan. Namun, ia mengungkap fakta baru: pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga, yaitu Sujarno (mantan Lurah Kemiri) dan almarhum Pendi, bukan hanya terdakwa Toni Ahmadi. Pengerukan dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator milik pihak ketiga tersebut.

Dari kegiatan itu, pada 1 November 2015 tercatat ada uang masuk ke kas desa sebesar Rp22,5 juta. "Uang itu diserahkan untuk digunakan acara bersih desa dan pagelaran wayang," kata Sulasno.

Terungkap pula bahwa hasil pengerukan juga digunakan untuk pembuatan tiga gapura pintu masuk dusun pada awal tahun 2016. Pembangunan ini ternyata tidak masuk dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). "Biaya satu gapura sekitar Rp12 juta, total sekitar Rp35 juta. Menurut informasi, dana itu dikeluarkan langsung oleh Pak Kades," tambahnya.

Pertanyaan Hakim: Mengapa Pihak Ketiga Belum Diselidiki?

Saat pemeriksaan berlangsung, Majelis Hakim menyoroti peran Sujarno yang terlibat aktif dalam penambangan namun belum ditetapkan sebagai tersangka. "Sujarno ini seharusnya ikut dijadikan tersangka dalam perkara ini," tegas salah satu Anggota Majelis Hakim.

Sementara itu, Basuki, mantan Sekretaris Desa Jenangan tahun 2015, menyatakan bahwa dalam rapat tidak pernah disepakati penjualan tanah atau pengambilan material. "Tanah itu punya nilai ekonomi sebagai urugan, tapi kami tidak tahu kemana hasil galian dibawa dan apakah dijual. Baru sekarang lahan itu ditanami singkong warga, dulunya tidak produktif sama sekali," paparnya.

Ada juga selisih data administrasi yang terungkap, di mana lokasi lahan dalam dokumen SPPT tertulis masuk wilayah Dusun Jimbe, namun secara administrasi desa masuk wilayah Jenangan. Pihak pengadilan memastikan hal ini hanya kesalahan penulisan administrasi.

Pemeriksaan saksi masih berlanjut, dengan pertanyaan kunci: apakah keterlibatan pihak ketiga dan ketidakjelasan aliran dana akan membuka babak baru penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab?

Beberapa Pertanyaan Kritis Muncul:
1. Sujarno selaku pihak ketiga yang membiayai alat berat, mengangkut dan mengelola hasil galian, merupakan pelaku utama kegiatan penambangan. Mengapa hingga saat ini ia belum ditetapkan sebagai tersangka? Apakah ada alasan hukum atau pertimbangan khusus?

2. Siapa yang menetapkan harga jual material galian, dan siapa yang menerima seluruh hasil penjualan selain uang Rp22,5 juta yang masuk kas desa?

3. Mengapa BPD dan perangkat desa sama sekali tidak mengetahui perjanjian atau transaksi yang dilakukan antara terdakwa Toni Ahmadi dengan Sujarno? Apakah ada upaya penutupan informasi secara sengaja?

4. Apakah Kejaksaan berencana memperluas penyidikan dan menjadikan Sujarno serta pihak lain yang terlibat sebagai tersangka baru dalam perkara ini, atau Sujarno tetap aman ?

5. Apakah Kejaksaan mempertimbangkan untuk menyangkut pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengingat adanya dugaan aliran dana yang tidak jelas asal dan peruntukannya?

6. Apakah penuntutan saat ini hanya sekadar formalitas terhadap Kepala Desa, atau Kejaksaan berkomitmen mengungkap seluruh jejak kejahatan hingga ke akar dan semua pihak yang bertanggung jawab?. 

7. Apakah kerugian negara dalam surat Dakwaan JPU sebesar Rp349 juta lebih sudah termasuk yang masuk ke kas Desa Jenangan? Lalu mengapa JPU tidak menjelaskan uang sebesar Rp22 juta lebih yang masuk ke kas Desa dari hasil penjualan tanah urug berupa gundukan diatas Tanah Kas Desa?. (Jen)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top