0

Pengakuan Terdakwa Toni Ahmadi: Tanah Urug hasil galian gundukan TKD dikerjakan dan dijual oleh Sujarno mantan kepala Desa Kemiri dan hasil penjualan dibagi. Sujarno adalah orang dekat Kejaksaan. Awalannya saya diminta mengembalikan Rp500 juta tapi saya minta hasil hitungannya tidak dikasih. Tapi kerugian sudah saya kembalikan semuan setelah ditetapkan sebagai tersangka

BERITAKORUPSI.CO -
Tim JPU Kejari Ponorogo menyeret Toni Ahmadi Bin Yahmin selaku Kepala Desa Jenangan Kec. Jenangan Kabupaten Ponorogo ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan tanah urug hasil galian gundukan diatas Tanah Kas Desa (TKD) pada tahun 2015 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. Desa Jenangan sebesar Rp349.740.000,00 sesuai hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Ponorogo NOMOR : 700.1.2.1/KH/405.06/2026 tanggal 26 Februari 2026

Anehnya, JPU hanya menyeret Toni Ahmadi selaku Kades untuk diadili, sementara Sujarno mantan Kepala Desa Kemiri, Kec. Jenangan, Ponorogo, sepertinya tak tersentuh hukum ditangan penyidik Kejari Ponorogo. Sebab pengerjaan galian gundukan diatas Tanah Kas Desa (TKD) Kenangan dikerjakan oleh Sujarno bersama Pendi (Alm) dan hasil galian atau Urugan dijual sendiri oleh Sujarno, hasilnyapun dibagi antara Terdakwa Toni Ahmadi dengan Sujarno dan Pendi. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan JPU.

Dalam surat dakwaan JPU diuraikan, untuk melaksanakan kegiatan penggalian tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi saksi Sujarno yang merupakan mantan kepala Desa Kemiri, kabupaten Ponorogo untuk melaksanakan penggalian tanah untuk Terdakwa, kemudian karena saksi Sujarno tidak memiliki modal untuk melaksanakan penggalian, Terdakwa kembali meminta kepada saksi SUJARNO untuk mencari teman yang dapat melaksanakan penggalian, yang mana kemudian saksi SUJARNO mengenalkan sdr. PENDI (alm) kepada Terdakwa untuk melakukan penggalian.

Atas perintah Terdakwa, saksi SUJARNO bersama dengan sdr. PENDI (alm) memulai kegiatan penambangan pada bulan Agustus 2015 dengan menggunakan mesin Ekskavator jenis PC yang disiapkan oleh sdr. PENDI (alm) dan dibantu oleh saksi SUJARNO yang bertugas untuk menata keluar masuknya truk pengangkut hasil penambangan, hingga selesai pada sekira bulan Oktober 2015;

Bahwa hasil penambangan yang dilakukan oleh sdr. PENDI (alm) berupa tanah urug dijual oleh saksi SUJARNO dengan cara mengumumkan kepada rekan-rekannya tentang adanya tanah urug yang siap untuk dibeli seharga Rp100.000 - Rp 120.000 per rit atau sekali kirim yang seluruhnya diambil sendiri oleh pembeli yang datang ke lokasi penambangan,

Kemudian hasil keuntungannya dibagi antara Terdakwa, saksi Sujarno, dan sdr. Pendi (Alm) dengan keuntungan total sebesar Rp349.740.000 yang dibagi kepada saksi SUJARNO sebesar Rp16.000.000 dan sisanya dibagi antara Terdakwa dan sdr. PENDI (Alm)
Sementara pengakuan Terdakwa Toni Ahmadi kepada beritakorupsi.co tak jauh beda dengan dakwaan JPU terkait keterlibatan Sujono. Terdakwa Toni Ahmadi menjelaskan, bahwa TKD milik Desa Jenangan sudah sangat lama tidak dapat dipergunakan karena diatas Tanah tersebut terdapat gundukan yang tinggi dan seperti hutan, sehingga diratakan agar dapat difungsikan

''Saya memang yang meminta Sujarno untuk melakukan penggalian tapi yang menjual hasil galian (urugan) dan mencari pembelinya adalah Sujarno sendiri. Hasilnya dibagi bersama," kata Terdakwa Toni dari balik jeruji besi ruang tahanan Pengadilan Tipikor

"Awalnya saya diminta ngembalikan lima ratus juta katanya nanti dibantu tapi saya minta hasil hitungannya tidak ada. Kalau Kerugian sudah saya kembalikan semuanya setelah jadi tersangka," ungkap terdakwa Toni

Sementara sumber beritakorupsi.co yang tidak bersedia desubutkan namanya menjelaskan, bahwa pekerjaan Sujarno setelah tidak lagi Kades adalah penambang dan dekat dengan orang Kejaksaan.

"Sujarno ini penambang dan dekat dengan Kejaksaan," ujar sumber.

Yang jadi pertanyaannya adalah, apakah informasi yang disampaikan sumber berkaitan dengan tidak terseretnya Sujarno sebagai tersangka dalam perkara ini?. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari JPU dan masih menunggu.

Lalu apakah Sujarno akan selamanya terselamatkan dalam perkara ini atau Kejaksaan Negeri Ponorogo akan melakukan pengembangan dan menetapkan Sujarno sebagai tersangka?

Selain itu, pertanyaan yang lebih menarik sekaligus mengherankan adalah, terkait penghitungan hasil galian tanah urug dari gundukan diatas Tanah Kas Desa Jenangan yang terjadi tahun 2015, namun Inspektorat melakukan penghitungan pada Pebruari 2026. Bagaimana Inspektorat melakukan penghitungan hingga bisa menentukan jumlah kubit? Bagaimana melakukan pengukuran tinggi gundukan tanah di atas TKD? Atau hanya hasil keterangan Terdakwa saja lalu dibuat dalam dokumen?. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top