0
BERITAKORUPSI.CO -
"Sudah jatuh tertimpa tangga terinjak pula." Itulah ironi pahit yang dirasakan Rochim Rudianto, Direktur CV Sekar Arum, yang kini mendekam di balik jeruji besi akibat terjerat perkara korupsi pemerasan dana CSR dan gratifikasi bersama Maidi selaku Walikota Madiun serta Thoriq Megah selaku Kadis PUPR yang bermula dari kegiatan tangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026 lalu.

Keterlibatan Rochim bermula saat ia diminta bahkan diperintahkan oleh Walikota Maidi mengerjakan proyek pengurukan dan pemasangan paving di kawasan TPA Winongo. Pekerjaan itu berjalan tanpa lelang, tanpa naskah kontrak resmi, maupun dokumen pertanggungjawaban lain; hanya berlandaskan perintah lisan langsung dari pejabat tertinggi daerah tersebut.

Untuk menyelesaikan proyek itu, sang Walikota meminta Rochim menggunakan uang pribadinya lebih dulu. Janji manis yang terucap: pembayaran tidak akan mengambil dari APBD Pemkot Madiun, melainkan dicarikan sumber di luar anggaran. Namun kenyataannya, penggantian biaya justru menggunakan dana yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemkot Madiun, yang dibungkus label "Dana CSR".

Proyek TPA Winongo pun tuntas dikerjakan Rochim dengan biaya miliaran rupiah, namun penggantian biaya berlangsung bertahap dan tak kunjung tuntas. Salah satu aliran uang yang tercatat sebesar Rp350 juta masuk ke rekening Rochim atas perintah Walikota Maidi melalui Kadis PUPR Thoriq Megah. Uang itu sebagian dialokasikan sebagai pengganti biaya operasional yang sudah dikeluarkan. Anehnya, aliran dana sebesar Rp350 juta tersebut diketahui bersumber dari STIKES dan berstatus sebagai barang bukti saat KPK melakukan OTT.
Di ruang sidang di hadapan Majelis Hakim, Rochim tak menutupi rasa dikhianati dan dipermainkan oleh kelicikan pejabat tinggi yang ia percayai. Ia tampak bingung terperangkap jaring hukum yang melilitnya.

"Saya percaya saja Pak Walikota. Katanya biar praktis, tak perlu kontrak tertulis, pembiayaan dicarikan di luar APBD. Ternyata... uang yang membayar keringat saya itu justru berasal dari dana CSR yang diduga hasil pemerasan," ungkap Rochim dengan nada penyesalan mendalam.

"Saya mengaku menyesal atas kejadian ini, tapi sejujurnya bingung di mana letak kesalahan saya. Saya tak menikmati sepeser pun keuntungan bersih dari dana itu, dan sama sekali tak pernah ikut memeras pihak yang memberi sumbangan CSR,"  tegasnya di tengah keheningan ruang sidang.

Keterangan itu menegaskan fakta pahit: tanpa kesadaran dan persetujuan yang jelas, hasil kerja kerasnya yang dibiayai uang sendiri kemudian "dibayar" dari aliran dana bermasalah yang penuh ketidakberesan.

Saat Rochim meminta kejelasan tentang sisa kerugian yang belum terbayar lunas dan kepada siapa harus menagih, jawaban yang diterima malah samar-samar, berputar-putar tak berujung. Janji Walikota Maidi hanya berucap akan "meninjau ulang dan mengevaluasi", tanpa kejelasan hukum maupun tanggung jawab kongkret. Ironisnya, bagaimana mungkin Maidi mengevaluasi nasib orang lain jika dirinya pun kini berstatus terdakwa yang terancam hukuman penjara lebih berat?

Posisi Rochim menjadi sorotan tajam sekaligus menimbulkan tanda tanya besar: Apakah Ia sekadar pelaksana perintah yang kemudian dijadikan kambing hitam dalam skema yang dirancang rapi oleh penguasa? Bagaimana wajarnya jika seorang kontraktor yang mematuhi perintah pejabat daerah justru terseret pusaran korupsi karena tak tahu asal-usul uang pembayaran proyeknya?

Kini, nasib Rochim makin suram dan tragis: uang miliaran rupiah belum lunas dikembalikan, nyawanya pun terancam di penjara bertahun-tahun. Pada Jumat, 17 September 2026, JPU KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan, ditambah denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Pembacaan tuntutan berlangsung khidmat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing, SH., MH, didampingi Dr. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn dan Samhadi, SH., MH selaku Hakim Ad Hock, serta dibantu Panitera Pengganti. Terdakwa duduk langsung di kursi pesakitan mendengarkan JPU membacakan tuntutannya dengan didampingi Tim Advokat atau Penasihat Hukum-nya: Budiarjo Setiawan, SH., MH.
Dalam tuntutannya, JPU KPK dengan jelas dan tegas menyatakan, bahwa atas perbuatan terdakwa Rochim Rudianto  terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan sesuai fakta persidangan dengan keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti barang dan keterangan terdakwa.

JPU KPK menyatakan, perbuatan terdakwa Rochim Rudianto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan UU RI  Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terdakwa Rochim Rudianto pun dituntut pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp200 subsider 80 hari penjara

"Apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Dalam hal harta kekayaan dan hasil pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk membayar maka diganti dengan pidada penjara selama 90 hari," ucap JPU KPK Palupi Wiryawan,

Atas tuntutan dari JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Tim Advokat-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada sidang berikutnya yang akan kembali digelar pekan depan, Jumat, 24 September 2026. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top