Apakah KPK akan mengungkap secara terang benderang kasus Korupsi yang menyeret Terdakwa Maidi selaku Walikota Madiun dalam perkara lain terkait nama-nama yang diduga terlibat diantaranya; Aang Imam Subarkah (orang kepercayaan Maidi), Sumarno ( Kepala DPMPTSP Kota Madiun), Ali Masngudi (saat itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maduin) dan Rahma Noviarini.yang hingga saat ini masih misteri karena tidak dihadirkan sebagai saksi? Masyarakat tetap menunggu...!
BERITAKORUPSI.CO –
Di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 17 September 2026, JPU KPK Palupi Wiryawan, dkk membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Dr. Drs. Maidi, MM., M.Pd Selaku Walikota Madiun dalam perkara Korupsi Pemerasan Dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau komitmen finansial perusahaan untuk mendukung pembangunan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan sebesar Rp1,350 miliar dan Gratifikasi sebesar Rp9 miliar yang bermula dari kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 19 Januari 2026
Terdakwa Maidi dijerat dalam dua dakwaan sekaligus dengan total aliran dana yang diduga hasil Korupsi sebesar Rp10.350.000.000 terdiri dari hasil pemerasan berkedok Dana CSR berkedok dana CSR sebesar Rp1,350 miliar dan Gratifikasi berupa uang yang dianggap Suap yang bersumber dari fee proyek PUPR sejumlah Rp9 miliar lebih . Namun yang mengemuka: JPU menyebut secara tersirat dalam tuntutannya bahwa masih ada perkara lain yang sedang dikembangkan. Apakah perkara lain yang dimaksud adalah TPPU? Dan bagaimana nasib nama-nama yang diduga menjadi perpanjangan tangan Maidi selaku Walikota Madiun?
Apakah Maidi Akan Terjerat Perkara TPPU?
Pertanyaan paling mendesak kini menggema: Apakah Maidi akan diseret pula dalam perkara Tindak Pidana Pencegahan dan Pencucian Uang (TPPU) untuk mengungkap lebih terang benderang terkait aliran uang hasil Pemerasan dana CSR dan fee proyek?
Fakta persidangan yang terungkap sangat menguatkan dugaan tersebut:
Hasil pemerasan dan gratifikasi tidak langsung ditangani sendiri oleh Maidi, melainkan dialirkan melalui beragam tangan , rekening perantara, pihak kepercayaan, hingga penitipan kepada pejabat lain
Dana dibelikan aset berharga atas nama orang lain, disimpan tersembunyi, dan disalurkan ke bangunan pribadi/keluarga, ke Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisan/Polres), Wartawan dan LSM
Aliran berputar berlapis: pengusaha → pejabat pengumpul → pengelola → penitipan → pembelian dan renovasi aset
JPU KPK sendiri telah memberi isyarat jelas: penyidikan belum selesai sepenuhnya, ada perkara yang masih berjalan
Jika KPK membuka lebar dan terang benderang yang lebih terang dari cahaya Matahari perkara ini, TPPU bisa menjadi dakwaan susulan yang membebani lebih berat lagi posisi hukum terdakwa Maidi dan pihak-pihak yang diduga terlibat;
1. Aang Imam Subarkah: merima, Mengumpulkan, Mengelola dan Menyalurkan serta Menikmati
Sosok sentral dalam aliran dana miliaran rupiah itu adalah Aang Imam Subarkah, mantan Tim Sukses Maidi dalam Pilkada sekaligus orang yang dipercaya penuh oleh Maidi untuk menerima dan mengumpulkan uang dari berbagai sumber, menyalurkan dan membelanjakan untuk renovasi aset milik Maidi termasuk menyetorkannya berapa dan kapan kepada Maidi selaku Walikota Madiun serta sebagian dinikmati
Aang Imam Subarkah bukan sekadar kurir, Ia adalah pusat konsolidasi keuangan gelap di balik kekuasaan Maidi. Namun hngga kini statusnya masih saksi. Publik bertanya: Mengapa tangan hukum belum mampu menjatuhkan panggilan tersangka kepadanya? Apakah hanya menjadi alat lalu dibungkus rapi dan rapat?
Sementara pengakuan Aang Imam Subarkah dihadapan Majelis Hakim, Ia mengakui salah seorang anggota Tim Sukses Maidi. Ia juga membenarkan dirinya sebagai orang kepercayaan Maidi yang dipercaya untuk untuk mengelola beberapa Hotel milik Maidi termasuk menerima, mengumpulkan, mengelola, membelanjakan dan menyalurkan uang yang diklaim sebagai hasil dana CSR.
Selain itu, Ia pun mengaku diberi kewenangan penuh untuk mengerjakan puluhan proyek Penunjukan Langsung (PL) APBD, baik yang ia inginkan maupun yang diarahkan langsung oleh Walikota melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thoriq Megah
Salah satu pengakuan mengejutkan Aang Imam Subarkah adalah penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari Sugeng Prawoto selaku pemilik Rumah Sakit Dharmayu Kota Madiun. Awalnya, Maidi memerintahkannya untuk menerima uang sebesar Rp1,5 miliar, namun jumlah itu akhirnya disepakati menjadi Rp500 juta. Selain itu, Aang juga mengaku menerima uang sebesar Rp540 juta dari Bank Jatim.
Aang Imam Subarkah membeberkan pula bahwa sebagian uang yang dikumpulkan dari dana CSR tersebut digunakan untuk pembangunan kawasan kontainer atau pusat UMKM yang dikenal dengan nama Pahlawan Street Corner (PSC), serta digunakan untuk mengelola aset lainnya milik pribadi Maidi. Menurutnya, semua tindakan itu ia lakukan atas perintah langsung Maidi selaku Walikota Madiun.
Namun, keterangan Aang Imam Subarkah terkait penerimaan sejumlah uang dinilai belum utuh dan tak jujur, serta tidak menjelaskan fakta yang sebenarnya. Hal inilah yang membuat Ketua Majelis Hakim sempat menegurnya dengan tegas agar berkata jujur dan tidak menutupi fakta apa pun.
Ketua Majelis Hakim meminta agar Aang Imam Subarkah menjelaskan mengenai kepemilikan sejumlah aset tanah milik terdakwa Maidi yang tercantum dalam dokumen penyidikan, salah satunya tanah dengan dua sertifikat yang sebagian masih dalam sengketa hak waris.
Menurut Aang Imam Subarkah, tanah tersebut semula dibeli oleh Maidi dan kemudian dijual kepada Bambang Sunarja senilai Rp2,5 miliar. Namun, Aang mengaku tidak mengetahui secara pasti aliran uang hasil penjualan tanah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Aang Imam Subarkah juga mengungkap peran Ali Masngudi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maduin periode 2024-2029 (setelah kasus ini Ali Masngudi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua namun tetap menjadi anggota DPRD) yang kerap mengurusi berbagai kepentingan Maidi, termasuk melakukan koordinasi perizinan pembangunan perumahan di Kota Madiun.
2. Sumarno: Pejabat yang Memeras & Ikut Menikmati, Tetapi Masih "Aman"
Sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno adalah salah seorang perpanjangan tangan utama Maidi. Ia yang memungut "sumbangan" berkedok CSR dari pengusaha, pengembang, pelaku usaha perizinan termasuk memaksa STIKES menyerahkan Rp350 juta .
Fakta persidangan yang terungkap dan mencengangkan: Sumarno tidak sekadar menjalankan perintah, melainkan ikut menikmati hasilnya — diterima ratusan juta rupiah dari proses yang dipimpinnya. Keterangannya di sidang berubah-ubah. Namun anehnya: Sumarno masih berstatus saksi.
Sementara fakta persidangan tanggal 25 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim dan JPU KPK beberapa kali menegur Sumarno karena keterangannya sering kali berubah-ubah. Awalnya ia mengaku tidak kenal dengan terdakwa Rochim Ruhdiyanto Direktur CV Sekar Arum, namun kemudian meralatnya setelah BAP dibacakan. Ia juga sempat mengaku memberi uang Rp1,1 miliar kepada Maidi, tetapi kemudian keterangan itu mencabut dan menyangkalnya.
Sumarno disebut meminta uang CSR senilai Rp400 juta dari pengembang Joko Wijayanto selaku Komisaris PT Berkah Usaha Mandiri. Dihadapan Majelis Hakim, Sumarno mengaku uang sebesar Rp200 juta diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi dan pegawai Bapperida Kota Madiun, Mas Kahono Pekik maupun kepada Maidi. Namun kemudian keterangan itu dicabut sehingga uang sebesar Rp400 juta dinikmati sendiri
Pada saat penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di kantor DPMPTSP Kota Madiun pada Januari 2026, penyidik KPK saat itu telah mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai ratusan juta rupiah dari tangan Sumarno.
Apakah pejabat yang langsung turun memeras dan menikmati hasilnya tetap dibiarkan lepas? Pertanyaan tajam publik tak terelakkan: Apakah ada perlindungan yang membuatnya tak tersentuh? Hal inipun menjadi ujian bagi KPK sendiri
3. Ali Masngudi: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun — Tempat Titipan Uang Ratusan Juta
Nama Ali Masngudi, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun periode 2024-2029 dan kemudian mengundurkan diri namun tetap menjadi anggota Dewam, mencuat dan mengejutkan. Sebab Ia diduga dijadikan Maidi sebagai tempat penitipan uang ratusan juta rupiah dari hasil pemerasan dan gratifikasi
Publik menuntut kejelasan:
- Apakah Ali Masngudi mengetahui asal-usul uang yang dititipkan danengapa mau menjadi Bank penitipan? Dan apa hubungan antar Mandi selaku Walikota Madiun dengan Ali Masngudi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maduin?
- Berapa total sebenarnya uang yang disimpan oleh Maidi kepada dirinya? dan apakah sekadar Bank menyimpan atau justru ikut mengelola?
Apa peran Ali Masngudi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maduin di Pemerintahan Kota Madiun sehingga Ali Masngudi dilayalan ikut mencampuri berbagai kepentingan Maidi, termasuk melakukan koordinasi perizinan pembangunan perumahan di Kota Madiun?
Apakah uang yang dititipkan Maidi kepada Ali Masngudi ada kaitannya atau jatah atas dengan keikutsertaan Ali Masngudi dalam Koordinasi Perizinan Pembangunan Perumahan di Kota Madiun?
Hingga kini belum ada penetapan tersangka. KPK dikabarkan masih menelusuri jejak aliran uang ke rekening-rekening terkait.
4. Rahma Noviarini: Dua Mobil Mewah Disita, Jejak Aset Atas Nama Pihak Ketiga
Rahma Noviarini dikenal sebagai figur aktif di dunia olahraga dan organisasi sosial. Ia menjabat sebagai Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Cabang Kota Madiun periode 2025–2029 dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Kota Madiun.
Nama Rahma Noviarini (dan Siti Ulfah Syah pemilik Butik Ulfa Mumtaza Fashion Designer di Jl. Seram No.8, Kartoharjo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur yang dipanggil Maidi dengan panggilan "Ibu Nyai" semakin melejit bagaikan busur panah setelah KPK melakukan penggeledahan di kediamannya di Jalan Setiaki No. 26, Oro-Oro Ombo, Madiun, pada 27 Januari 2026, beberapa hari setelah KPK meringkus Maidi selaku Walikota Madiun, Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun dan Rochim Rudianto selaku Direktur CV. Sekar Arum pada Selasa, 19 Januari 2026.
Dari penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Rahma Noviarini pada tanggal 27 Januari 2026, penyidik menyita dua unit kendaraan mewah, Pajero dan Mercy yang diduga berasal dari hasil aliran dana yang tidak wajar oleh Walikota Madiun Maidi
Namun hingga tuntutan JPU KPK telah dibacakan terhadap tiga terdakwa: Maidi (Walikota) Rochim Rudianto (Direktur CV Sekar Arum) dan Thoriq Megah (Kados PUPR) pada Jumat , 17 September 2026, namun pertanyaannya yang mengemuka adalah nama wanita dibalik perkara Maidi, yaitu Rahma Noviarini yang tidak dihadirkan sebagai saksi di persidangan
Publik pun bertanya:
- Apakah hanya dua mobil, atau masih ada properti lain yang tercatat yang dibuat atas nama Rahma Noviarini?
- Apakah Rahma Noviarini mengetahui sumber uang pembeliannya, dan apa hubungan Maidi dengan Rahma Noviarini sehingga ada pemberian aset?
Apakah KPK Akan Membuka Terang Benderang Perkara Ini?
Sidang ini menyisakan satu pertanyaan paling mendasar bagi seluruh rakyat Madiun dan masyarakat luas:
Apakah KPK akan membuka terang benderang lebih terang dari cahaya Matahari perkara yang menyeret Maidi dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara berikutnya tanpa ada pengecualian untuk mengembalikan kepercayaan publik?
Karena saat ini yang terlihat adalah:
- Pelaku utama dituntut, tetapi para pengumpul, penampung, penitip, dan penerima aset serta yang turut menikmati masih berstatus "abu-abu"
- Aliran dana Rp10,7 miliar tersebar ke banyak tangan, namun belum semua ditarik ke meja hijau bahkan jadi saksi
- Indikasi TPPU menguat, namun belum dinyatakan secara resmi oleh KPK. Dan entah sampai kapan akan diumumkan masih belum jelas. Publik hanya dibuat menunggu tanpa pasti
Jika KPK benar-benar ingin memberi rasa keadilan dan kepercayaan, maka perkara ini harus dibuka seutuhnya: semua nama yang terlibat harus diusut tanpa pandang bulu, aliran dana ditelusuri sampai titik terakhir, dan TPPU harus segera diumumkan jika memang ada buktinya. Rakyat Madiun dan publik berhak tahu siapa saja yang ikut menikmati uang hasil Pemerasan dan Gratifikas
Tuntutan Pidana :
Dalam tuntutan JPU KPK menegaskan, bahwa terdakwa Maidi yang menerima sejumlah uang Dana CSR (Corporate Social Responsibility) sejak Januari 2025 hingga Januari 2026 yang totalnya sebesar Rp1.350.000.000 dan penerimaan Gratifikasi berupa uang yang dianggap Suap sejak 2021 - 2026 sebesar Rp9.000.000.000 yang berasal dari para Kontraktor yang mengerjakanproyek APBD baik berupa PL (Penunjukan Langsung) maupun lelang pengadaan barang dan jasa sebagai fee sebesar 4% untuk proyek PL dan 10 % untuk proyek lelang dari nilai kontrak
JPU KPK menyatakan, perbuatan terdakwa Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun sebagaima diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain Pasal Pemerasan, terdakwa Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun juga dijerat dalam perkara penerimaan Gratifikasi berupa uang yang dianggap Suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menuntut: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang mengadili perkara ini untuk : Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Thoriq Megah dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman sementara," ucap JPU KPK Palupi Wiryawan
Selain pidana penjara, Terdakwa Thoriq Megah juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.000.000 subsider pidana penjara selama 5 tahun
"Dengan ketentuana apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal harta kekayaan dan hasil pelelangan tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap JPU Palupi Wiryawan kemudian
Tuntutan pidana terhadap terdakwa Dr. Drs. Maidi , MM., MPd dibacakan JPU KPK dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya (Kamis, 17 September 2026) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ratna Dianing, SH., MH, dengan dua Hakim anggota, Dr. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn dan Samhadi, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock, serta dibantu Panitera Pengganti. Sementara Terdakwa duduk langsung di kursi pesakitan mendengarkan JPU membacakan tuntutannya dengan didampingi Tim Advokat atau Penasihat Hukum-nya
Atas tuntutan dari JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Tim Advokat-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada sidang berikutnya yang akan kembali digelar pekan depan, Jumat, 24 September 2026.
Seusai persidangan, JPU KPK Palupi Wiryawan menjelaskan kepada beritakorupsi.co menjelaskan terkait barang bukti sebanyak 50 berkas, bahwa masih ada perkara lain selain dari yang sudah disidangkan
"Terkait barang bukti tadi ada perkara lain selain ini tapi belum dijelaskan," ucapnya singkat
Terkait aliran uang kepada Kejaksaan, Polres, Wartawan dan LSM di Kota Madiun, JPU KPK Palupi Wiryawan menjelaskan sudah dibebankan kepada terdakwa Maidi
'Itu sudah dibebankan kepada Terdakwa Maidi untuk membayar uang pengganti sebesar delapan miliar sekian tadi," ungkapnya.(Jen)






Posting Komentar
Tulias alamat email :