
Dalam tuntutan JPU KPK : Dr. Drs. Maidi, MM., M.Pd Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi. Sedangkan Rochim Rudianto Dijerat Pemerasan. Sementara Thoriq Megah Dijerat Menerima Gratifikasi. Dan Perkara Lain Akan Kembali Menjerat Terdakwa... Lalu Bagaimana Dengan Aang Imam Subarkah dan Rahma Noviarini?
Selain perkara Korupsi Pemerasan Dana CSR dan Gratifikasi yang menjerat Walikota Madiun,Dr. Drs. Maidi, MM., M.Pd dan Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum serta Terdakwa Thoriq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, akan ada perkara lain. Namun JPU KPK belum menjelaskan perkara lain yang mana dan untuk terdakwa siapa. Lalu bagaimana dengan nasib Aang Imam Subarkah salah seorang kepercayaan Walikota Maidi termasuk wanita lain yaitu Rahma Noviarini?
BERITAKORUPSI.CO -
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Budiman Abdul Karib, Ikhsan Fernandi Z, Tonny Frengky Pangaribuan, Palupi Wiryawan, Fengki Indra, Rakhmad Irwan, Irwan Ashadi dan Diky Wahyu Ariyanto, Jum'at, 17 September 2926, membacakan tuntutan pidana penjara antara 4 hingga 7 tahun 2 bulan terhadap tiga terdakwa skandal Korupsi Pemerasan Dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau komitmen finansial perusahaan untuk mendukung pembangunan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan sebesar Rp1,350 miliar dan perkara Gratifikasi sebesar Rp9 miliar sejak Juni 2025 hingga Januari 2026 yang bermula dari kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 19 Januari 2026
Identitas Tiga Terdakwa :
Ketiga terdakwa tersebut adalah adalah Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030 dan Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Penuntutan terhadap ketiganya dilakukan secara terpisah sesuai dengan peran masing-masing
Agenda Sidang :
Sidang perkara dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU KPK (Jumat 17 September 2026, berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ratna Dianing, SH., MH dengan didampingi dua hakim anggota yaitu Dr. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn dan Samhadi, SH., MH, serta dibantu Panitera Pengganti. Sementara Ketiga terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya masing-masing, salah satunya Budiarjo Setiawan, SH., MH
Pasal TuntutanTerhadap Tiga Terdakwa :
Dalam tuntutan JPU KPK, bahwa akibat dari perbuatan ketiga terdakwa, mereka dijerat dengan Pasal maupun tuntutan pidana penjara dan tuntutan pidana tambahan sesuai dengan perbuatannya masing-masing terkait penerimaan uang dengan cara memaksa beberapa pengusaha di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk memberikan sejumlah uang yang dibungkus dengan label Dana CSR (Corporate Social Responsibility) sejak Januari 2025 hingga Januari 2026 yang totalnya sebesar Rp1.350.000.000 dan penerimaan Gratifikasi berupa uang yang dianggap Suap sejak 2021 - 2026 sebesar Rp9.000.000.000 yang berasal dari para Kontraktor yang mengerjakanproyek APBD baik berupa PL (Penunjukan Langsung) maupun lelang pengadaan barang dan jasa sebagai fee sebesar 4% untuk proyek PL dan 10 % untuk proyek lelang dari nilai kontrak
Uang penerimaan dari fee proyek tersebut, sebahagian digunakan Terdakwa Maidi untuk keperluan pribadi diantaranya memperbaiki pagar rumah anaknya, perbaiki hotel milik terdakwa Maidi, perbaikan pondok pesantren juga milik terdakwa Maidi. Dan sebagian lagi mengalir ke Aparat Penegak Hukum untuk pengamanan serta ke LSM dan wartawan di Kota Madiun
Sehingga JPU KPK menjerat perbuatan terdakwa Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun dalam dua Pasal sekaligus, yaitu Pemerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain Pasal Pemerasan, terdakwa Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun juga dijerat dalam perkara penerimaan Gratifikasi berupa uang yang dianggap Suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan terdakwa Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum hanya dijerat pasal pemerasan dana CSR bersama Terdakwa Maidi, karena uang dari salah satu perusahaan ada yang masuk ke rekening milik Rochim Rudianto atas perintah Walikota Maidi melalui Thoriq Megah selaku Kepala Dinas PUPR. Uang tersebut sebagai pembayaran atas pekerjaan proyek TPA Winongo yang dikerjakan oleh CV Sekar Arum milik Rochim Rudianto, dimana Rochim Rudianto menggunakan uang pribadinya terlebih dahulu senilai miliaran rupiah. Dan uang sebesar Rp350 juta dari STIKES ke Rochim Rudianto disita KPK sebagai barang bukti pada saat kegiatan tangkap tangan tanggal 19 Januari 2026 lalu
Sehingga, Terdakwa Rochim Rudianto hanya dijerat perkara tindak pidana Korupsi Pemerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Terdakwa Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, hanya dijarat perbuatan penerimaan Gratifikasi berupa uang yang dianggap Suap. Sebab fee proyek yang diterima Terdakwa dari para Kontraktor maupun melalui Kepala Bidang Dinas PUPR atas perintah Walikota Maidi, sebagian digunakan digunakan untuk operasional kegiatan kantor atau Dinas PUPR
Itulah sebabnya, atas perbuatan terdakwa Thoriq Megah Selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tuntutan Pidana:
JPU KPK dengan jelas dan tegas menyatakan, bahwa atas perbuatan terdakwa Maidi (terdakwa Rochim Rudianto dan Terdakwa Thoriq Megah) terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan sesuai fakta persidangan dengan keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat, barang dan keterangan terdakwa.
Sehingga Terdakwa Dr. Drs. Maidi, MM., M.Pd dituntut pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.
"Apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Dalam hal harta kekayaan dan hasil pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk membayar maka diganti dengan pidada penjara selama 90 hari," ucap JPU KPK Palupi Wiryawan,
Selain tuntutan pidana penjara dan denda, terdakwa Dr. Drs. Maidi, MM., M.Pd juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.000.000
"Dengan ketentuana apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila hasil penyitaan dan hasil pelelangan tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap JPU Palupi Wiryawan kemudian
Sedangkan terdakwa Rochim Rudianto dituntut pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp200 subsider 80 hari penjara
"Apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Dalam hal harta kekayaan dan hasil pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk membayar maka diganti dengan pidada penjara selama 90 hari," ucap JPU KPK Palupi Wiryawan,
Sementara Terdakwa Thariq Megah dituntut lebih ringan dari dua terdakwa (Maidi dan Rochim Rudianto), yaitu dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 subsider 80 hari penjara
Selain tuntutan pidana penjara dan denda, terdakwa Thoriq Megah juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.008.000.000
"Dengan ketentuana apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila hasil penyitaan dan hasil pelelangan tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap JPU Palupi Wiryawan kemudian
Perkara Baru Menunggu. Pemeran Dibalik Layar Aman? :
Namun yang menarik dari sidang tuntutan ini adalah terkait sebanyak 50 barang bukti yang disebutkan JPU KPK akan dipergunakan untuk perkara lain. Pertanyaan yang mengemuka adalah: Perkara apa dan untuk terdakwa siapa? Sebab JPU KPK tidak menjelaskan secara rinci
"Ya, ada perkara lain selain perkara ini ," jawab JPU KPK Palupi Wiryawan seusai persidangan
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah Terdakwa Maidi Selaku Walikota Madiun akan terjerat kasus perkara TPPU (tindak pidana pencegahan dan pencucian uang) seperti perkar yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo yang saat ini masih penyidikan di KPK?
Lalu bagaimana dengan Aang Imam Subarkah, salah seorang Tim Sukses Maidi saat Pilkada tahun 2020, sekaligus menjadi orang kepercayaan Maidi selaku Walikota Madiun periode 2021–2023 yang dipercaya khusus untuk menerima, mengumpulkan, dan mengelola serta menikmati sebagian uang yang duga dari hasil korupsi bernilai miliaran rupiah?
Sebab keterangan Aang Imam Subarkah dipersidangan (Kamis, 23 Juli 2026) mengakui secara terbuka bahwa dirinya memang salah satu anggota Tim Sukses Maidi. Ia juga membenarkan dirinya sebagai orang kepercayaan yang dipercaya mengelola beberapa hotel milik terdakwa Maidi. Tak hanya mengurus aset pribadi, Aang juga mengakui dipercaya Maidi untuk menerima, mengumpulkan, dan mengelola uang yang diklaim sebagai hasil dana CSR. Ia pun mengaku diberi kewenangan penuh untuk mengerjakan puluhan proyek Penunjukan Langsung (PL) APBD, baik yang ia inginkan maupun yang diarahkan langsung oleh Walikota melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Salah satu pengakuan mengejutkan Aang Imam Subarkah saat sebagai saksi adalah penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari Sugeng Prawoto selaku pemilik Rumah Sakit Dharmayu Kota Madiun. Awalnya, Maidi memerintahkannya untuk menerima uang sebesar Rp1,5 miliar, namun jumlah itu akhirnya disepakati menjadi Rp500 juta. Selain itu, Aang juga mengaku menerima uang sebesar Rp540 juta dari Bank Jatim.
"Dari Bank Jatim. Saya hanya mengerjakan sesuai arahan," ucapnya singkat di hadapan hakim.
Saksi Aang Imam Subarkah membeberkan pula bahwa sebagian uang yang dikumpulkan dari dana CSR tersebut digunakan untuk pembangunan kawasan kontainer atau pusat UMKM yang dikenal dengan nama Pahlawan Street Corner (PSC), serta digunakan untuk mengelola aset lainnya milik pribadi Maidi. Menurutnya, semua tindakan itu ia lakukan atas perintah langsung Maidi selaku Walikota Madiun.
Namun, keterangan Aang Imam Subarkah terkait penerimaan sejumlah uang dinilai belum utuh dan tak jujur, serta tidak menjelaskan fakta yang sebenarnya. Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim sempat menegurnya dengan tegas agar berkata jujur dan tidak menutupi fakta apa pun.
Wanita Dibalik OTT Kota Madiun Masih Misteri?
Di tengah tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa perkara Korupsi Pemerasan Dana CSR dan Gratifikasi di Kota Madiun, ada yang menjadi pertanyaan besar terkait nama perempuan lain yang ikut menjadi sorotan tajam, yaitu Rahma Noviarini. Sebab beberapa hari setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 19 Januari 2026, tepatnya pada tanggal 27 Januari 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan menyita dua unit kendaraan mewah berupa mobil Pajero dan Mercy yang diambil dari kediaman Rahma Noviarini di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun.
Namun hingga tuntutan dibacakan, JPU KPK belum menjelaskan siapa Rahma Noviarini, apa hubungannya dengan Maidi, dan mengapa kendaraan mewah tersebut tersimpan di rumahnya. Mengapa tidak dihadirkan sebagai saksi tetapi justru yang dihadirkan JPU adalah wanita yang dipanggil Terdakwa Maidi dengan panggilan "Ibu Nyai", yaitu Siti Ulfah Syah atau Ulfa, istri seorang dokter yang juga pemilik Butik Ulfa Mumtaza Fashion Designer di Jl. Seram No.8, Kartoharjo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur
Apakah dalam perkara lain sebagai bagian dari Perkara Korupsi Pemerasan Dana CSR dan Gratifikasi, KPK akan lebih terang benderang mengurai peran masing-masing orang yang terlibat termasuk Aang Imam Subarkah dan Rahma Noviarini?
Sebab tak sedikit perkara di Jawa Timur khususnya yang ditangani KPK yang hingga saat ini tak jelas ujungnya, diantaranya di Kota Batu, Kabupaten Malang, Situbondo dan kasus Korupsi bantuan keuangan dari APBD Pemprov Jatim ke beberapa Kabupaten Kota termasuk Tulungagung.
Penulis: Jentar S






Posting Komentar
Tulias alamat email :