
Aang Imam Subarkah adalah orang kepercayaan Terdakwa Maidi selaku Walikota Madiun yang dipercaya menerima, mengumpulkan dan mengelola uang hasil Korupsi yang disebut dana CSR tak jauh beda dengan peran Erik Armando Talla, kepercayaan Bupati Malang Rendra Kresna. Namun Erik Armando Talla akhirnya bernasib sama dengan Rendra Kresna (keduanya mantan narapidana korupsi). Apakah Aang Imam Subarkah akan terseret?
BERITAKORUPSI.CO -
Aang Imam Subarkah bukan sekadar nama dalam daftar saksi. Ia adalah figur kunci: salah seorang tim sukses Maidi saat Pilkada 2020, sekaligus orang paling dipercaya oleh Walikota Madiun sejak 2021-2023 untuk menerima, mengumpulkan, hingga mengelola uang hasil dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah hasil pemerasan yang dibungkus rapi dengan label "Dana CSR". Tak hanya itu, Aang juga memegang kendali atas puluhan proyek pekerjaan umum, baik yang diinginkannya sendiri maupun yang secara khusus diarahkan langsung oleh Walikota melalui Dinas PUPR.
Pertanyaan besar pun muncul: Apakah ia akan bernasib sama dengan Erik Armando Talla? Sosok orang kepercayaan Bupati Malang Rendra Kresna yang awalnya hanya saksi, namun akhirnya turut duduk di kursi terdakwa dan kemudian divonis bersalah serta dipidana penjara
Kehadiran Aang Imam Subarkah di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Kamis, 23 Juli 2026, mencuri perhatian seluruh pengunjung sidang. Ia dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam perkara korupsi pemerasan dana CSR dan gratifikasi, bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Yang membuat heboh: ia tampak berjalan dikawal ketat oleh dua petugas resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Beredar informasi kuat bahwa Aang Imam Subarkah adalah kunci pelapor yang membongkar perbuatan mantan "Bos Besar"-nya, Walikota Maidi. Itulah alasan utama ia mendapatkan perlindungan khusus demi keselamatan dirinya.
Kasus ini mengulang pola yang pernah terjadi. Ini adalah kali kedua di Pengadilan Tipikor Surabaya, dimana saksi orang kepercayaan kepala daerah yang dikawal LPSK. Pertama kali terjadi tahun 2019, saat sidang kasus suap Bupati Malang Rendra Kresna. Saksi saat itu adalah Erik Armando Talla, pengusaha kontraktor yang juga tim sukses dan tangan kanan sang Bupati.
Sama seperti Aang Imam Subarkah, Erik dipercaya penuh untuk menerima "uang pelicin" proyek, mengelola, hingga menyalurkan dana hasil kejahatan. Ia juga diberi akses penuh ke proyek-proyek APBD Kabupaten Malang.
Saat itu, informasi yang diperoleh beritakorupsi.co, Erik Armando Talla berperan sebagai pelapor. Namun di balik itu, ia menghadapi ancaman dari kalangan kontraktor yang merasa ditipu: dijanjikan proyek setelah membayar sejumlah uang, namun pekerjaan tak kunjung ada. Karena bahaya yang mengancam, ia pun dijaga ketat oleh LPSK hingga pasukan Brimob. Bahkan kehadiran Erik Armando Talla saat sebagai saksi, Ia dilengkapi baju rompi anti peluru.
Namun kenyataan berbicara lain. Erik Armando Talla tidak selamat hanya sebagai saksi. Ia akhirnya terseret, ditetapkan tersangka, dan diadili bersama atasannya. Putusan hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar.
"Sama tapi tak serupa" — begitulah gambaran nasib keduanya.
SAMA: Keduanya adalah orang kepercayaan yang dijadikan "koper berjalan", diberi wewenang mengelola uang haram, menikmati hasilnya, dan diberi kemudahan akses proyek.
TAK SERUPA: Aang Imam Subarkah hingga detik ini statusnya masih saksi, belum tersentuh jeratan hukum.
Namun satu hal tak bisa diabaikan: peran Aang Imam Subarkah jauh lebih dari sekadar penerima uang. Ia terlibat dalam pengelolaan dan distribusi dana tersebut. Maka pertanyaan paling krusial menggantung: Apakah KPK akan berani dan konsisten menyeret Aang Imam Subarkah sebagai tersangka? Atau perlindungan saksi dijadikan tameng untuk menutup jejak kejahatan?
Beberapa pertanyaan pun muncul;
1. Apakah ada alasan khusus mengapa KPK belum menetapkan Aang Imam Subarkah sebagai tersangka, padahal perannya sangat krusial dan mirip dengan kasus Erik Armando Talla yang akhirnya divonis bersalah?
2. Apakah KPK akan konsisten menerapkan standar penegakan hukum yang sama, di mana orang kepercayaan yang ikut mengelola dan menikmati korupsi tetap harus dipertanggungjawabkan di pengadilan?
2. Apakah ada pertimbangan politik atau kepentingan lain di balik belum diseretnya Aang Imam Subarkah sebagai tersangka, atau KPK sudah cukup menghadirkannya sebagai saksi sekalipun fakta persidangan mengungkap fakta?
3. Sejauh mana KPK menelusuri aliran uang yang dikelola Aang Imam Subarkah? Apakah ada pihak lain di luar kasus Maidi yang juga menerima bagian dari aliran dana tersebut?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin
Posting Komentar
Tulias alamat email :