0

Pengakuan Aang Imam Subarkah, orang kepercayaan Maidi Selaku Walikota Madiun Yang Dipercaya Sejak 2021-2023 Menerima, Mengumpulkan dan Mengelola Uang Hasil Dugaan Korupsi Yang Dibungkus Dengan Label "Dana CSR". Selain itu Aang Imam Subarkah Juga Mangakui mengerjakan Proyek PL Yang Disukainya Maupun Pemberian Walikota Melalui Kepala Dinas PUPR serta mengelola Aset Pribadi Maidi

Aang Imam Subarkah adalah salah seorang Tim Sukses Maidi saat Pilkada tahun 2020, sekaligus menjadi orang kepercayaan Maidi selaku Walikota Madiun periode 2021–2023. Ia dipercaya khusus untuk menerima, mengumpulkan, dan mengelola uang dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah, termasuk menikmati hasil pemerasan yang dibungkus dengan sebutan "dana CSR". Selain itu, Aang Imam Subarkah juga mengerjakan puluhan proyek Penunjukan Langsung (PL), baik yang ia pilih sendiri maupun yang secara khusus diberikan Walikota melalui Dinas PUPR. Pertanyaan besar pun muncul: Apakah Aang Imam Subarkah akan terseret sebagai tersangka seperti yang dialami Erik Armando Talla, orang kepercayaan Bupati Malang Rendra Kresna, di mana keduanya sama-sama pernah berstatus narapidana

BERITAKORUPSI.CO -
Kamis, 23 Juli 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Aang Imam Subarkah, orang kepercayaan terdakwa Maidi selaku Walikota Madiun sekaligus anggota Tim Sukses pada Pilkada Kota Madiun 2020, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pemerasan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan gratifikasi yang bermula dari tangkap tangan atau operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Madiun pada 19 Januari 2026, dengan agenda utama adalah mendengarkan keterangan sebanyak 10 orang saksi untuk tiga terdakwa: Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030; Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun; serta Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum.

Kehadiran Aang Imam Subarkah di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya langsung mencuri perhatian puluhan pengunjung sidang. Hal ini karena ia tampak berjalan masuk ruang sidang dikawal ketat oleh dua orang petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berdasarkan informasi yang beredar, Aang Imam Subarkah diduga berperan sebagai pelapor kunci yang membongkar perbuatan mantan "Big Boss"-nya, Terdakwa Maidi. Itulah mungkin alasan utama mengapa ia mendapatkan pendampingan dan perlindungan khusus dari LPSK demi keselamatan dirinya.

Selain Aang Imam Subarkah, JPU KPK juga menghadirkan 9 orang saksi lainnya, antara lain: Harianti (swasta), Rosiani selaku Direktur CV. Satria, Salwa dan Guritnl Endah Wibowo sebagai karyawan CV. Sekar Arum milik terdakwa Rochim Rudianto. Kemudian Srikayatin selaku Direktur CV. Mutiara Agung, Untari selaku Direktur CV. Pangreksa Adi Karya, Andi Sulaksono selaku Direktur CV. Jatisono Multi Konstruksi, Nanang selaku Direktur CV. Portal Raya, serta Muhammad Rofiq Nurhidayat selaku Direktur PT. Rajawali Raya.

Sidang pemeriksaan saksi bagi ketiga terdakwa ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya , Kamis, 23 Juli 2026 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, SH., MH, didampingi dua hakim anggota Ad Hoc serta Panitera Pengganti. Sementara itu, ketiga terdakwa hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya masing-masing, salah satunya Budiarjo Setiawan, SH., MH yang mendampingi Terdakwa Rochim Rudianto.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi Aang Imam Subarkah mengakui secara terbuka bahwa dirinya memang salah satu anggota Tim Sukses Maidi. Ia juga membenarkan dirinya sebagai orang kepercayaan yang dipercaya mengelola beberapa hotel milik terdakwa Maidi. Tak hanya mengurus aset pribadi, Aang juga dipercaya Maidi untuk menerima, mengumpulkan, dan mengelola uang yang diklaim sebagai hasil dana CSR. Ia pun mengaku diberi kewenangan penuh untuk mengerjakan puluhan proyek Penunjukan Langsung (PL) APBD, baik yang ia inginkan maupun yang diarahkan langsung oleh Walikota melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Salah satu pengakuan mengejutkan Aang Imam Subarkah adalah penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari Sugeng Prawoto selaku pemilik Rumah Sakit Dharmayu Kota Madiun. Awalnya, Maidi memerintahkannya untuk menerima uang sebesar Rp1,5 miliar, namun jumlah itu akhirnya disepakati menjadi Rp500 juta. Selain itu, Aang juga mengaku menerima uang sebesar Rp540 juta dari Bank Jatim.

"Dari Bank Jatim. Saya hanya mengerjakan sesuai arahan," ucapnya singkat di hadapan hakim.

Saksi Aang Imam Subarkah membeberkan pula bahwa sebagian uang yang dikumpulkan dari dana CSR tersebut digunakan untuk pembangunan kawasan kontainer atau pusat UMKM yang dikenal dengan nama Pahlawan Street Corner (PSC), serta digunakan untuk mengelola aset lainnya milik pribadi Maidi. Menurutnya, semua tindakan itu ia lakukan atas perintah langsung Maidi selaku Walikota Madiun.

Namun, keterangan Aang Imam Subarkah terkait penerimaan sejumlah uang dinilai belum utuh dan tak jujur, serta tidak menjelaskan fakta yang sebenarnya. Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim sempat menegurnya dengan tegas agar berkata jujur dan tidak menutupi fakta apa pun.

Selanjutnya, Aang Imam Subarkah diminta menjelaskan mengenai kepemilikan sejumlah aset tanah milik terdakwa Maidi yang tercantum dalam dokumen penyidikan, salah satunya tanah dengan dua sertifikat yang sebagian masih dalam sengketa hak waris.

Menurut Aang Imam Subarkah, tanah tersebut semula dibeli oleh Maidi dan kemudian dijual kepada Bambang Sunarja senilai Rp2,5 miliar. Namun, Aang mengaku tidak mengetahui secara pasti aliran uang hasil penjualan tanah tersebut.

"Ada Pak Bambang, Pak Ali Mashudi, dan Pak Maidi dalam transaksi itu," kata Aang Imam Subarkah kepada Majelis Hakim.

Dalam kesempatan itu, Aang Imam Subarkah juga mengungkap peran Ali Mashudi (salah seorang anggota DPRD Kabupaten Madiun), yang kerap mengurusi berbagai kepentingan Maidi, termasuk melakukan koordinasi perizinan pembangunan perumahan di Kota Madiun.

Sementara itu, dari keterangan saksi lain, Andi Sulaksono selaku Direktur CV. Jatisono Multi Konstruksi yang juga pemilik toko bahan bangunan, menjelaskan bahwa pada tanggal 19 November 2025, ia pernah menyerahkan langsung uang sebesar Rp200 juta kepada terdakwa Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR. Pemberian itu dilakukan setelah perusahaannya menyelesaikan proyek peningkatan jalan di Kota Madiun senilai sekitar Rp5,09 miliar, dan atas permintaan langsung Thariq Megah.

Merespons hal itu, JPU KPK menanyakan kepada saksi apakah pemberian uang tersebut sudah disepakati sejak awal proyek didapatkan. Namun saksi menjawab singkat: "Tidak ada dan tidak mengetahui sejak awal."

Namun saat JPU KPK kembali menanyakan apakah uang sebesar Rp200 juta itu sebenarnya untuk kepentingan terdakwa Maidi selaku Walikota, saksi Andi Sulaksono menjawab ragu: "Tidak tahu."

Dari persidangan kali ini, beberapa pertanyaan kritis pun muncul  terkait Aang Imam Subarkah;

1. Jika Aang Imam Subarkah mengakui menerima, mengelola, dan membagikan uang miliaran rupiah serta menguasai puluhan proyek pemerintah, apakah perannya tidak memenuhi unsur sebagai penyerta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi? Mengapa hanya diposisikan sebagai saksi mahkota?
2. Mengapa keterangan Aang Imam Subarkah dinilai tidak jujur hingga ditegur Ketua Majelis Hakim? Informasi apa yang sengaja ia tutupi, dan siapa yang dilindunginya?
3. Apakah status pelapor serta pengawalan LPSK dijadikan tameng agar ia lolos dari jeratan hukum, padahal perannya mirip persis dengan Erik Armando Talla yang akhirnya dipenjara?
4. Mengapa ia mengaku tidak tahu aliran uang penjualan tanah senilai Rp2,5 miliar, padahal ia adalah orang kepercayaan yang mengurus segala aset Maidi?

Pertanyaan tidak hanya untuk Aang Imam Subarkah tetapi juga terkait aliran fana & Aset

1. Apakah pembangunan Pahlawan Street Corner (PSC) benar-benar menggunakan dana CSR secara sah sesuai peraturan yang berlaku?, atau justru dijadikan kedok untuk mencuci uang hasil pemerasan?
2. Siapa pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari transaksi tanah sengketa tersebut? Apakah ada bagian yang masuk ke kantong pejabat lain?
3. Mengapa Bank Jatim menyalurkan dana sebesar Rp540 juta kepada pihak perorangan seperti Aang Imam Subarkah?  Dan apa alasan Bank Jatim memberikan itu, apakah sepengetahuan Dirut Bank Jatim atau Gubernur Jatim selaku pemegang kendali BUMD Pemprov Jatim?

Pertanyaan Lain Terkait Pihak Yang Terlibat

1. Apa peran nyata Ali Mashudi selaku anggota DPRD yang disebut-sebut mengurus perizinan dan kepentingan Maidi? Apakah ia juga akan diseret sebagai tersangka?
2. Apakah Andi Sulaksono benar-benar tidak tahu bahwa uang Rp200 juta itu untuk Maidi, atau sengaja menutup mulut demi melindungi pihak yang lebih tinggi? Apakah pemberian uang itu sebagai bagian dari fee proyek atau pemberian?
3. Apakah ada kontraktor lain yang juga menyerahkan uang "pelicin" proyek selain Andi Sulaksono? Dan bagaimana nasib mereka?

Tak ketinggalan, Pertanyaan Selanjutnya Terkait Penegakan Hukum Oleh KPK

1. Apakah KPK konsisten menindak tegas perantara atau orang kepercayaan pejabat termasuk pihak-pihak yang terlibat, atau hanya berhenti di tingkat kepala daerah saja?
2. Mengapa KPK belum menyelidiki lebih dalam keterkaitan pihak lain yang disebut dalam persidangan? Apakah kasus ini baru permulaan atau akan berlanjut?

Masyarakat pun menunggu ketegasan KPK dalam mengusut tuntas kasus perkara Korupsi Pemerasan dan dana CSR dan Gratifikasi Terdakwa Maidi Selaku Walikota Madiun bersama terdakwa Thoriq Megah Selaku Kepala Dinas PUPR dan Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top