0

Setiap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah pokir sebagaimana telah disepakati Pimpinan dengan para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur. Jatah alokasi dana hibah pokir milik AS (Anwar Sadad) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 yang saat ini anggota DPR RI 2024-2029 adalah sebesar Rp291,5 miliar dengan Komitmen Fee 15-20% yang disyaratkan kepada Korlap atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah

BERITAKORUPSI.CO -
"Lama tapi pasti". Kalimat inilah yang mungkin terjadi dalam kasus perkara Korupsi Dana Hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2020 – 2023 sebesar Rp8.369.720.515.064 yang dikuncurkan untuk Pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024, KPK kembali melakukan penahanan (Rabu, 22 Juli 2026) terhadap tiga tersangka selaku pemberi suap komitmen fee dana hibah pokir DPRD Jatim milik kepada AS (Anwar Sadat) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 yang saat ini anggota DPR RI periode 2024-2029 , sementara satu tersangka berhalangan hadir sehingga ditunda penahanannya

Ketiga tersangka tersebut adalah  AY (Achmad Yahya), swasta warga Pasuruan dan RER (Ra Wahid Ruslan), swasta warga Bangkalan serta MF (M. Fathullah), swasta warga Pasuruan. Sedangkan tersangka MM (Moch. Mahrus), swasta warga Probolinggo yang saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 tidak hadir memenuhi panggilan KPK sehingga ditunda penahanannya

Konstruksi perkaranya, bermula ketika AS (Anwar Sadat) bersama Ketua Fraksi diduga menentukan besaran alokasi dana hibah Pokir untuk masing-masing anggota DPRD. Dari pembagian tersebut, Anwar Sadat diduga memperoleh alokasi dana hibah periode 2019-2022 sekitar Rp291,5 miliar dan mensyaratkan komitmen fee sebesar 15% s.d 20% kepada Korlap atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.

Untuk merealisasikan dana hibah tersebut, Korlap membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal. Setelah dana hibah dicairkan, Korlap diduga menyerahkan komitmen fee sebesar 20% - 25% kepada Anwar Sadat, baik secara langsung, melalui BGS (Bagus Wahyudiono) selaku orang kepercayaannya, maupun dengan membayarkan keperluan pribadi Anwar Sadat.

Selanjutnya, AY (Achmad Yahya), RWR (Ra Wahid Ruslan), dan MF (M. Fathullah) serta MM (Moch. Mahrus) diduga memberikan uang kepada Anwar Sadat melalui BGS (Bagus Wahyudiono) dengan total sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah di wilayahnya.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadat  dan BGS (Bagus Wahyudiono) senilai sekitar Rp22 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, meliputi bidang tanah, ruko, rumah, apartemen, SPBE, hingga GOR. Dalam hal ini, Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang terkait dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, pada Pebruari 2026, empat terdakwa dalam kasus yang sama selaku pemberi suap komitmen fee dana hibah pokir DPRD Jatim milik Kusnadi (Almarhum) selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 sebagian penerima suap terlah divonis pidana penjara dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau Inckrah

Keempat Terpidana itu adalah Jodi Pradana Putra selalu Koordinator Pomas (Kelompok Masyarakat) Kabupaten Blitar, Drs. Sukar yang menjabat sebagai Kepala Desa sekaligus Koordinator Pokmas Kabupaten Tulungagung bersamaWawan Kristiawan,   serta Hasanuddin Koordinator Pomas Kabupaten Gresik yang sempat duduk sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.

Sedangkan satu tersangka selaku koordinator Pokmas Kabupaten Tulungagung yaitu  A. Royan belum diadili karena sakit, sehingga yang diadili hanya Drs. Sukar dan Wawan Kristiawan

Ketiga tersangka yang ditahan KPK saat ini maupun empat terdakwa/terpidana yang sudah divonis pada Pebruari 2026 adalah bagian dari 21 tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam perkara Korupsi Suap dana hibah Pemprov Jatim untuk Pokir DPRD Jatim periode 2019-2024 yang disebut dengan istilah Ijon

Ke- 21 Tersangka termasuk 3 orang yang saat ini ditahan dan 4 Terdakwa yang sudah divonis adalah terdiri dari dua cluster, yaitu;

Cluster A. Sebanyak 4 Tersangka selaku Penerima Gratifikasi/Suap Komitmen Fee Dana Hibah Pokir ;
  1. Kusnadi (“KUS” telah meninggal 16 Desember 2025), selaki Ketua DPRD Jatim 2019-2024
  2. Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 yang saat ini anggota DPR RI periode 2024-2029
  3. Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
  4. Bagus Wahyudiono (BGS), selaku Staf Anwar Sadad,

Cluster B. Sebanyak 17 Tersangka selaku Pemberi suap komitmen fee dana hibah pokir, yaitu !

  1. Mahfud (MHD) Anggota DPRD Jatim 2019-2024
  2. Fauzan Adima (FA) Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024
  3. ​Jon Junaidi (JJ) Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024
  4. ​Ahmad Heriyadi (AH), swasta warga Sampang,
  5. Ahmad Affandy (AA), swasta warga Sampang,
  6. Abdul Motollib (AM), swasta warga Sampang,
  7. ​Moch. Mahrus (MM), swasta warga Probolinggo, anggota DPRD Jatim 2024-2029
  8. A. Royan (AR), swasta warga Tulungagung,
  9. Ahmad Jailani (AJ), swasta warga Sumenep,
  10. Mashudi (MS), swasta warga Bangkala
  11. Ra Wahid Ruslan (RWR), swasta warga Bangkalan,
  12. M. Fathullah (MF), swasta warga Pasuruan,
  13. Achmad Yahya (AY), swasta warga Pasuruan,
  14. Wawan Kristiawan (WK), swasta warga Tulungagung,
  15. Sukar (SUK), Mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
  16. Hasanuddin (HAS), swasta warga Gresik, anggota DPRD Jatim 2024-2029
  17. ​Jodi Pradana Putra (JPP), swasta warga Blitar,

Kasus ini bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK  terhadap (Terpidana) Ilham Wahyudi alias Eeng selaku koordinator lapangan Pokmas Kabupaten Sampang,; (Terpidana) Abdul Hamid mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Ketua Koordinator Pokmas Kabupaten Sampang,; (Terpidana) Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dari F-Golkar dan stafnya, (Terpidana) Rusdi pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIB

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan saat Ilham Wahyudi alias Eeng,  Abdul Hamid, Sahat Tua Parulian Simanjuntak dan Rusdi diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada tahun 2023, kemudian KPK melakukan pengembangan dan  menetapkan sebanyak 21 Tersangka pada Jumat, 12 Juli 2024

Selain itu, dari fakta persidangan kasus perkara korupsi komitmen fee hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019-2024 ternyata menyimpan misteri yang belum terungkap.hingga saat ini, yaitu ;
  1. Terkait proses verifikasi 4.500 Pokmas di Jawa Timur selaku penerima dana hibah Pokir milik 120 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 yang hanya dilakukan secara verifikasi data dengan alasan tidak cukup waktu
  2. Terkait 11 nama “siluman” anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 yang ikut menyalurkan dana hibah Pokir sementara jumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 yang sah adalah sebanyak 120 orang. Namun yang menyalurkan dana hibah Pokir sejumlah 131 orang
  3. Terkait dana hibah Pokir sebesar Rp2.4 triliun lebih dengan rincian; pada tahun 2020 sebesar Rp1.720.170.367.500 dan tahun 2021 sebesaar Rp751.954.12.700 tahun 2022 dan tahun 2023 0 (nol) yang tidak terungkap siapa yang menyalurkan dan kemana disalurkan atau masuk kentong siapa serta diperhitungkan untuk apa. Sdangkan dalam data yang diperlihatkan JPU KPK dalam persidangan saat itu hanya tertulis “tdk (tidak) termonitor, dan ;
  4. Terkait tujuan dan hasil pertemuan pejabat dan mantan pejabat Pemprov Jatim (Sekda Jatim Heru Cahyono bersama beberapa pejabat Pemprov Jatim dengan mantan Ketua BPK perwakilan Jatim)di Jogjakarta beberapa hari setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, Cs

Namun satu hal yang perlu diingat, bahwa penanganan kasus Korupsi suap komitmen fee dana hibah pokir DPRD Jatim periode 2019-2024 bulan sekedar menahan dan mengadili para tersangka, tetapi bagaimana keseriusan KPK dalam mengungkap fakta yang sesungguhnya untuk memberi kepercayaan dan rasa keadilan kepada masyarakat khusunya di Jawa Timur

Dan beberapa pertanyaan lainnya adalah:
  1. Sejauh mana integritas dan komitmen KPK untuk menangani kasus Korupsi suap komitmen fee hibah Pokir DPRD Jatim yang disebut dengan istilah uang Ijon dan mengungkap hingga ke akar-akarnya serta menyeret semua pihak yang terlibat baik dari legislatif maupun dari eksekutif?
  2. Mampukah KPK mengungkap misteri yang tersembunyi rapi dan rapat dalam kasus Korupsi suap komitmen fee hibah Pokir DPRD Jatim yang disebut dengan istilah uang Ijon?
  3. Apakah kasus Korupsi suap komitmen fee hibah Pokir DPRD Jatim yang disebut dengan istilah uang Ijon akan mengulang sejarah pada tahun 2018, dimana KPK menyeret semua anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ke Pengadilan Tipikor untuk diadili sebagai terdakwan kasus korupsi uang ketuk palu, THR? Atau KPK hanya berhenti pada 21 tersangka?
  4. Apakah tersangka AS (Anwar Sadat) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 akan mengungkap fakta baru saat dijadikan sebagai saksi di persidangan untuk tiga tersangka/terdakwa? Atau akan bungkam agar tetap tertutup rapat-rapat?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa iji

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top