0
Gedung sudah berdiri namun tak kunjung diserahterimakan; belum ada temuan pelanggaran spesifikasi bangunan, namun apakah sengketa administrasi dan ketidaksiapan fasilitas bikin proyek terkatung-katung? UNEJ Bicara, Bupati Lumajang Diam, ada apa?

BERITAKORUPSI.CO -
"Seperti Menu Restoran Mewah: Gambarnya menggugah selera, tapi piring yang datang ke meja tetap kosong melompong."

Kalimat diatas, yang mungkin terjadi dalam pelaksaan pembangunan Kampus 3 Universitas Jember (UNEJ) di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, hingga pertengahan Juli 2026 masih belum beroperasi. Padahal, proyek ini sudah digagas sejak tahun 2019, anggaran APBD Kabupaten Lumajang senilai total Rp19 miliar sudah dicairkan (Tahap I Rp8 miliar, Tahap II Rp11 miliar), dan progres fisik gedung utama 4 lantai pernah tercatat mencapai 65% sejak akhir 2021.

Anehnya, hingga tahun ajaran 2026/2027  belum beroperasi dan belum diserahterimakan oleh Pemkab Lumajang kepada UNEJ tanpa alasan yang jelas

"Belum diserahterimakan oleh pihak Pemkab Lumajang,' kata salah seorang pejabat UNEJ singkat saat dihubungi beritakorupsi.co, Rabu, 22 Juli 2026

Sementara itu Bupati Lumajang Ir. Indah Amperawati, M.Si yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati, saat dihubungi beritakorupsi.co, hingga berita ini ditayangkan belum ada menjawab pertanyaan wartawan, kecuali hanya membalas pesan WhatsApp sekitar pukul 10.00 Wib "masih zoom di dalam ruangan"

Informasi yang diterima beritakorups.co, bahwa mangkraknya pembangunan gedung 3  kampus UNEJ Lumajang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun salah seorang pihak internal KPK mengatakan akan mengecek terlebih dahulu
Proyek ini bermula dari rencana pengalihan aset Akademi Keperawatan (Akper) Lumajang menjadi bagian dari UNEJ sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang melarang pemerintah daerah menyelenggarakan perguruan tinggi sendiri. Lahan seluas sekitar 10 hektare bekas kawasan Prayuana pun disiapkan sebagai tempat baru.

Penyebab Utama Tertunda: Belum Jelas

Banyak pihak menduga, keterlambatan ini disebabkan kesalahan pembangunan atau pelanggaran spesifikasi teknis. Namun, data dan klarifikasi yang dihimpun menunjukkan hal berbeda. Sampai saat ini belum ada laporan resmi dari tim teknis maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bangunan dibangun melenceng dari rencana atau standar mutu.

Akar masalah utamanya justru berada di ranah administrasi, kesepakatan antar  lembaga, dan kelengkapan fasilitas:
  1. Syarat Penyerahan Belum Terpenuhi Kesepakatan awal mensyaratkan minimal dua gedung utama selesai dibangun sebelum aset diserahkan secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Lumajang ke UNEJ. Hingga kini baru satu gedung berlantai empat yang rampung dikerjakan.
  2. Beban Tanggung Jawab Belum Jelas. Status lahan dan bangunan masih sepenuhnya milik Pemkab Lumajang. UNEJ menolak menerima penyerahan sebelum ada kepastian jelas mengenai biaya operasional, pemeliharaan, serta penyesuaian Rencana Induk Pengembangan Kampus agar sesuai standar perguruan tinggi negeri (PTN)
  3. Fasilitas Penunjang Kosong;  Meski gedung utama berdiri, sarana pendukung seperti laboratorium, perpustakaan, akses jalan yang layak, pagar pengaman, hingga sistem air bersih belum terbangun. Persyaratan izin operasional dari Kementerian Pendidikan pun belum bisa diajukan karena syarat kelayakan belum terpenuhi.
  4. Kerusakan Akibat Terbengkalai; Proyek sempat berhenti total sejak tahun 2022. Kondisi tanpa pengawasan membuat bangunan mengalami kerusakan sekunder: cat mengelupas, tumbuh jamur, hingga pencurian material seperti kabel, lampu, dan pompa air. Ini bukan cacat konstruksi, melainkan dampak dari ketiadaan pemeliharaan.
Pertanyaan Kritis: Proses Anggaran & Dugaan Penyimpangan

Di tengah kebuntuan ini, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang patut dipertanyakan oleh publik dan lembaga pengawas:
Mengapa pencairan anggaran tahap I dan II senilai total Rp19 miliar sudah dilakukan secara penuh, padahal target penyelesaian fisik maupun syarat serah terima belum tercapai? Apakah prosedur verifikasi dan pengendalian anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku?
Apakah ada perencanaan keuangan jangka panjang yang matang sebelum proyek dimulai, atau dana hanya dialirkan secara bertahap tanpa kepastian kelanjutan?
Apakah ada indikasi pemaksaan pencairan dana demi target kinerja tahunan, padahal kebutuhan teknis dan kesepakatan antar lembaga belum selesai?
Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban kerugian negara dalam hal ini Pemkab Lumajang akibat kerusakan bangunan dan terbuangnya potensi aset selama proyek mangkrak bertahun-tahun?
Apakah BPK atau Inspektorat Daerah pernah melakukan pemeriksaan khusus terkait efektivitas penggunaan dana proyek ini?  Atau mereka akan turun melakukan audit bila ada permintaan dari aparat penegak hukum (APH)?
Apakah proyek ini lebih mengutamakan kepentingan pencitraan politik di masa jabatan sebelumnya, dibandingkan kesiapan manfaat nyata bagi masyarakat?

Lalu mengapa Bupati Lumajang tidak berkenan menjelaskan alasan belum diserahterimakan gedung kampus 3 Universitas Jember hingga saat ini?


(Tim Investigasi BEEITAKORUPSI.CO)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top