0

Proyek TPA Winongo Kota Madiun yang menelan anggaran sekitar Rp6 miliar yang saat ini salah satu pembahasan dalam perkara Korupsi OTT KPK di persidangan ternyata tidak melalui proses pengadaan barang/jasa tetapi penunjukan Walikota melalui Kepala Dinas. Sementara Terdakwa Rochim Rudianto yang mengerjakan proyek terlebih dahulu menggunakan uang pribadinya belum kembali seratus persen. Lalu mengapa Kontraktor lain yang juga mengerjakan proyek TPA Winongo dengan uang yang disebut dalam dakwaan hasil Pemerasan dengan istilah dana CSR tidak turut dijadikan tersangka?

BERITAKORUPSI.CO -
Sidang lanjutan perkara Korupsi Pemerasan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan Gratifiksi yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK di Kota Madiun pada tanggal 19 Januari 2026 terhadap tiga orang  terdakwa, Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030 dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun serta Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum, kemabli digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 16 Juli 2026 dengan agenda masih seputar mendengarkan keterangan saksi sebanyak 11 orang yang dihadirkan JPU KPK

Ke- 11 saksi yang dihadirkan JPU KPK adalah: Jariyanto selaku Kepala Bapenda , Lismawati (Kepala Dinas Pendidikan) , Jemakir (Kepala DKPP), Agus Purwowidagdo selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) yang saat ini menjabat Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, Donny Sandhi Wibowo (Inspektur Pembantu III Inspektorat ,  Inalathul Faridah (Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan H idup), Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya DPUPR), Riski Septiyanto (Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung DPUPR), Seno Bayumurti (Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan ), Dua staf Dinas PUPR yaitu Jlitheng Purmianto dan Didik Dharmono.
Sidang agenda pemeriksaan saksi dalam perkara ketiga terdakwa (Maidi, Thariq Megah dan Rochim Rudianto) berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Kediri (Kamis, 16 Juli 2026) dengan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota (Ad Hock) serta Panitera Pengganti. Sementara ketiga terdakwa  hadir langsung diruang sidang dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya, salah seorang diantaranya Budiarjo Setiawan, SH., MH selaku Advokat yang mendampingi Terdakwa Rochim Rudianto

Dari pertanyaan JPU KPK kepada para saksi kali ini tak berbeda dengan pertanyaan kepada sejumlah saksi sebelumnya yaitu seputar  permintaan dana CSR (Corporate Social Responsibility)dari pengusaha dan pengumpulan fee proyek APBD di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. Dan dana CSR serta fee proyek yang terkumpul diduga disalah gunakan tanpa prosedur, salah satunya untuk proyek TPA (tempat pembuangan akhir) Winongo Kota Madiun dan dugaan pembiayaan biaya umroh beberapa pejabat Kota Madiun

Proyek TPA Winongo Kota Madiun, salah satunya dikerjakan oleh terdakwa Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum atas perintah Walikota melalui Kepala Dinas LH, dimana terdakwa menggunakan dana pribadi terlebih dahulu yang menghabiskan sekitar Rp6 miliar. Namun hingga saat ini, pelunasan belum terbayar seluruhnya sementara pekerjaan telah selesai.

Dana CSR yang digunakan untuk pembayaran kepada Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum adalah adanya transfer masuk ke rekening CV Sekar Arum sebesar Rp350 juta dari dan sekaligus sebagai barang bukti saat KPK melakukan tangkap pelaku pada tanggal 19 Januari 2026

Sementara keterangan keterangan saksi Donny Sandhi Wibowo selaku Inspektur Pembantu III Inspektorat Kota Madiun kepada Majelis Hakim menjelaskan, pada sekitar 11 hingga 15 Agustus 2025 atas permintaan Dinas Lingkungan Hidup dan berdasarkan surat tugas, pernah melakukan audit terakhir dana CSR terhadap PT Hemas Buana Indonesia yang juga mengerjakan proyek TPA Winongo tetapi hasil audit tidak dapat melakukan penghitungan volume pekerjaan karena data yang diperlukan tidak ada

"Pernah melakukan audit tapi tidak bisa menghitung karena gambar awal.dan akhir tidak kami dapat," kata saksi Dony
Saksi Dony menjelaskan, salah satu kesulitan yang dihadapi saat melakukan audit adalah bahwa pekerjaan proyek TPA Winongo terdapat tumpang tindih karena dikerjakan oleh lebih dari satu pihak (kontraktor), dan alat berat yang digunakan di lokasi proyek berasal dari beberapa penyedia baik dari Dinas PUPR Kota Madiun maupun milik swasta

Salah satu pengakuan saksi Donny Sandhi Wibowo selaku Inspektur Pembantu III Inspektorat Kota Madiun adalah pekerjaan proyek TPA Winongo tidak disertai Kontrak Kerja. Menurut informasi yang diperoleh Saksi, pelaksanaan pekerjaan hanya berlandaskan perintah lisan, diantaranya Terdakwa Rochim Rudianto yang ditunjuk Walikota Madiun Maidi

"Setahu saya Pak Rochim ini dari Pak Wali. Itu diceritakan Pak Rochim saat saya bertemu," Jawab saksi Dony

Dari pengakuan saksi Dony kepada Majelis Hakim atas pertanyaan JPU KPK, bahwa bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat baik milik Dinas PUPR maupun milik swasta adalah dari Dinas. Hal itu dijelaskan saksi setelah Majelis Hakim harus mengulang pertanyaan beberapa kali

Saat JPU KPK Menanyakan saksi Dony terkait pengumpulan fee proyek di Dinas PUPR, saksi hanya menjawab "mendengar informasi tersebut, tetapi tidak mengetahui secara rinci."

Sementara keterangan saksi Agus Purwowidagdo selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) yang saat ini menjabat Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa terdakwa Rochim Rudianto pernah menemui staf saksi dan  meminta pekerjaan PL dengan menyebut Walikota (Maidi), dan kemudian saksi melaporkannya kepada Walikota

Dari pengakuan saksi Agus Purwowidagdo, atas perintah Walikota, proyek PL di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga akhirnya diberikan kepada Rochim Rudianto yaitu mengerjakan pembangunan fisik di Lapangan Winongo dan Tourist Informasi Center

Sementara penjelasan Budiarjo Setiawan selaku Penasehat Hukum atau Advokat dari terdakwa Rochim Rudianto sesuai persidangan menjelaskan kronologis  pekerjaan pengurugan dan pembangunan lahan (TPA Winongo)yang menjadi objek perkara dengan menunjukkan gambar pembagian zona kawasan serta fasilitas yang dirancang dalam proyek tersebut.

"Pembayaran samapi hari ini belum lunas. Karena biaya yang digunakan Rochim untuk mengerjakan proyek TPA Winongo menggunakan uang pribadinya terlebih dahulu. Setelah selesai dikerjakan baru pembayaran diangsur," ujar Budiarjo

Budiarjo menjelaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan bekas galian C, melainkan area yang sebelumnya menjadi lokasi penumpukan sampah. Kemudian lahan  diurug oleh terdakwa Rochim dengan lapisan tanah setebal kurang lebih satu meter sehingga membentuk empat gundukan besar dengan tinggi sekitar 30 meter di atas gundukan, kemudian ditanami berbagai jenis tanaman buah dan selanjutnya dikembangkan menjadi kawasan wisata

Budiarjoengatakan, sekitar 4,4 hektare lahan TPA Winongo dikerjakan oleh Rochim Rudianto, sementara sekitar 2 hektare lainnya telah berdiri beberapa bangunan, salah satunya kantor cadangan milik terdakwa Maidi selaku Wali Kota Madiun.

Budiarjo pun mengungkap gambar denah yang ditunjukkan dalam persidangan, bahwa kawasan TPA Winongo terbagi  beberapa zona, yaitu zona 1 dan 3 seluas  13.727 meter persegi menjadi lokasi berdirinya Tugu Kampung Arab. Sedangkan Zona 2 dengan luas 5.832 meter persegi digunakan area perkantoran, salah satunya kantor  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun. Sementara Zona 4 dengan luas 4.830 meter persegi dirancang sebagai area hijau. Dan Zona 5 seluas 5.528 meter persegi masih dalam proses pengerjaan. Serta Zona 6 menjadi lokasi Bukit Bunga Cinta. Zona 7 berdiri replika Piramida Giza.

Budiarjo menjelaskan, pekerjaan dimulai pada April 2025 dan selesai pada Desember 2025. Setelah pekerjaan selesai, pada Januari 2026 dilakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp350 juta yang disebut berasal dari CSR STIKES dan PT Hasta Bangun Nusantara serta dari PT Hemas Buana Indonesia yang memberikan sebesar Rp600 juta.

"Sampai saat ini pembayaran oleh Pemkot Madiun kepada Rochim Rudianto belum lunas karena yang diterima naru Rp350 juta dan Rp600 juta. Sedangkan yang Rp350 juta disita KPK saat OTT. Terdakwa ini kan hanya mengerjakan sesuai perintah Dinas. Masalh uang berasal dari mana terdakwa tidak mengetahunya. Yang sia tau, itu pembayaran atas uang pribadinya yang digunakan terlebih dahulu untuk mengerjakan proyek TPA Winongo. Terus dimana Pemerasanya?” ujar Budiarjo dengan nada tanya

"Nilai pekerjaan pengurugan TPA Winongo dan pembangunan jalan paving dengan panjang sekitar dua kilometer dengan lebar lima meter mencapai Rp6 miliar lebih," imbuhnya. 

Dari penjelasan saksi di persidangan maupun Budiarjo Setiawan selaku Ketua Tim Advokat dari terdakwa Rochim Rudianto terungkap bahwa pekerjaan proyek TPA Winongo Kota Madiun yang menelan anggaran miliaran rupiah ternyata tidak mengikuti proses lelang pengadaan barang dan/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Faktanya, proyek TPA Winongo Kota Madiun dikerjakan oleh kontraktor diantaranya terdapat Rochim Rudianto atas perintah Walikota Madiun, terdakwa Maidi melalui Kepala Dinas dengan anggaran yang disebut dalam.dakwaan JPU KPK berasal dari uang Pemerasan kepada pengusaha di Kota Madiun yang disebut dengan istilah dana  CSR
Pertanyaannya adalah, kalau proyek TPA Winongo dikerjakan tanpa prosedur dan uang yang digunakan dari hasil Pemerasan, mengapa hanya Rochim Rudianto yang diadili karena mengerjakan proyek TPA Winongo dengan dana CSR sementara kontraktor lain tidak ikut dijadikan tersangkantermasuk Kepala.Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun?. (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top