0

Dalam Pertimbangannya: Majelis Hakim menyatakan adanya Keterlibatan Pengguna Anggaran (PA) yaitu Sutiyoso Selaku Sekretaris Dewan Kabupaten Jember sehingga Amar Putusan disebutkan: Barang Bukti dikembalikan untuk Pengembangan perkara

BERITAKORUPSI.CO
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 15 Juli 2026, membacakan putusannya dan menyatakan  Lima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korporasi Pengadaan Makan dan Minum (Mamin) dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) oleh DPRD Kabupaten Jember tahun anggaran  2023-2024 yang menelan anggaran sebesar Rp5,6 Miliar lebih hingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,6 Miliar lebih

Kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi human pidana penjara, pidana denda dan pidana membayar uang pengganti, diantaranya adalah:
1. Terdakwa Rudi Andrianus Ririhena
 selaku PPTK. Yang bertanggung jawab atas administrasi dan pencairan dana pengadaan Mamin, dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara tanpa membayar uang pengganti

2. Terdakwa Ansori selaku PPK. Pejabat yang mengelola pengadaan dan pencairan anggaran Pengadaan Mamin, dituntut pidana penjara selama 3 tahu 6 bulan  denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan tanpa membayar uang pengganti

3. Terdakwa Sugeng Raharjo selaku Rekanan/Pengusaha. Sebagai penyedia barang/jasa yang diduga meminjam "bendera" perusahaan lain untuk kegiatan pengadaan  Mamin Sosperda DPRD Kab. Jember, dipidana penjara selama 3  tahun 6 bulan tahun denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp127.800.200  subsider  2 tahun

4. Terdakwa Yuanita Qomariah (mantan istri terdakwa Dedy Dwi Setiawan). Keterlibatannya yaitu pengaturan harga (mark-up) yang bekerjasama dengan mantan suaminya dan Ansori selaku PPK serta Rudi Andrianus Ririhena selaku PPTK, dipidana penjara selama 4 tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp485.658.550 dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun

5. Terdakwa Dedy Dwi Setiawan selaku Wakil Ketua DPRD Jember periode 2024-2029 dari Fraksi Partai NasDem. Berperan memberikan pekerjaan pengadaan Mamin kepada Sugeng Raharjo, divonis pidana penjara selama 6 tahun  denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp504.478.050 subsider 5 tahun penjara

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalami waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat dirampas oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal harta benda terpidana tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama lima tahun," ucap Ketua Majelis Hakim

Hukuman pidana terhadap kelima terdakwa dibacakan dalam putusan Majelis Hakim yang berlangsungdi ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 15 Juli 2026) yang dihari Tim JPU Kejari Jember, para terdakwa dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya masing-masing

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa adanya keterlibatan Pengguna Anggaran (PA) yang dijabat Sutiyoso selaku Sekretaris DPRD Jember bersama dengan Ansori dan Rudi Andrianus Ririhena

Sehingga Majelis Hakim menyatakan dalam Amar Putusan bahwa barang bukti dikembalikan kepada Jaksa untuk pengembangan perkara

Dalam fakta persidangan selama pemeriksaan saksi berlangsung, muncul sejumlah hal yang menimbulkan pertanyaan mendalam. Para saksi terlihat kesulitan memberikan jawaban yang jelas dan konsisten. Misalnya, saat ditanya apakah ada petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan. Namun jawaban saksi selaku Pimpinan DPRD Jember terkesan berbelit-belit dan baru mengiyakan setelah ditanyakan berulang kali.

Diantara saksi yang dihadirkan JPU Kejari Jember saat itu (Rabu, 3 Juni 2026) adalah pimpinan DPRD Jember,  Ahmad Halim, S.Sos – Ketua DPRD Jember periode 2024–2029 - Fuad Akhsan – Wakil Ketua I DPRD Jember dari Fraksi PKB - Widarto, S.S – Wakil Ketua II DPRD Jember dari Fraksi PDI-P - Mohammad Itqon Syauqi, S.Th.I – Anggota DPRD dari Fraksi PKB - Drs. Agus Sofyan – Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P

Pertanyaan yang lebih krusial muncul ketika JPU menanyakan hubungan antara kegiatan pengadaan mamin Sosperda ini dengan kelima terdakwa. Tak satu pun dari saksi mampu menjelaskan secara tegas dan terperinci.

Bahkan soal standar harga pun menjadi membingungkan. Saat ditanya apakah harga makanan berat, makanan ringan, dan minuman sama antara anggota DPRD dengan peserta sosialisasi, jawaban para saksi tidak seragam. Sebagian mengaku sama, sebagian lain tidak memberikan jawaban pasti. Padahal, temuan awal persidangan menunjukkan adanya perbedaan harga yang cukup signifikan.

Dari pola kesaksian yang "aman-aman saja" ini, muncul pertanyaan kritis: Apakah kelima terdakwa ini bekerja sendiri-sendiri atau ada pengendali?

Dalam struktur pengadaan pemerintah, ada sosok kunci yang sering luput dari sorotan awal: Pejabat Pengguna Anggaran (PA). Dalam konteks DPRD, PA biasanya adalah Sekretaris DPRD atau bahkan Ketua DPRD sendiri yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPM).

Jika Terdakwa Dedy Dwi Setiawan (Wakil Ketua) dan Yuanita Qomariah diduga mengatur mark-up, serta Ansori (PPK) dan Rudi (PPTK) mengeksekusi administratif, lalu siapa yang memberikan "lampu hijau" final melalui tanda tangan pembayaran?

Dari fakta persidangan hari ini, dimana kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara membuktikan keberhasilan Kejaksaan Negeri Jember membuktikan dakwaan maupun tuntutannya. 

Namun satu hal yang paling menarik dari putusan Majelis Hakim adalah terkait barang bukti yang dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Jember untuk pengembangan perkara. Artinya adanya tersangka baru dalam perkara Pengadaan Mamin Sosperda DPRD Jember. 

Apakah keberhasilan Kejaksaan Jember ini akan dibuktikan dengan melakukan pengembangan sebagaimana dalam putusan Majelis Hakim dan menyeret semua pihak-pihak yang terlibat. (Jen)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top