0

BERITAKORUPSI.CO –
Tim JPU Doan Novelman, SH dkk dari Kejari Pamitan, Senin, 27 Juli 2026, membacakan tuntutannya terhadap dua terdakwa dengan pidana penjara antara 1 tahun 6 bulan dan 4 tahun 6 bulan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana Korporasi penyimpanan proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo tahun 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp9,52 miliar yang bersumber dari APBN dan merugikan keuangan negara sebesar Rp875.288.091,64

Kedua terdakwa itu adalah Tendy selaku Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama (PT WPU) Cabang Jawa Timur sebagai Konsultan Supervisi dan Suprianto selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (PT CAPK) Banyuwangi sebagai pelaksana pekerjaan

Baca juga :
Skandal Banjir Pacitan Rp875 Juta: Eksepsi Ditolak, Sidang Lanjut! Misteri Proyek "Asal Bayar" dan Hilangnya Sosok PPK Dan Kepala Dinas - https://www.beritakorupsi.co/2026/04/skandal-banjir-pacitan-rp875-juta.html?m=1

Sidang tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa dibacakan diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 27 Juli 2026 dengan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H..M.H dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH dan Ibnu Abas All, S.H., MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP), sementara para terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya masing-masing, salah satunya Dr. Syaiful Ma'arif, SH., MH

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi

Oleh sebab itu, terdakwa Tendy pun dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan tanpa tuntutan membayar uang pengganti

Sementara terdakwa Suprianto dituntut lebih berat, yakni dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp875.288.091,64

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ucap JPU diakhir tuntutannya

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Advokatnya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada sidang berikutnya yang akan digelar pada pekan depan. (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top