
Terdakwa Ari Her Sofiawanudin Alias Bilowo selaku TA (Tenaga Ahli) anggota DPR RI Komisi V Sri Wahyuni dari F-NasDem diduga menerima uang Korupsi sebesar Rp3 miliar dari Hasil Pemotongan dana bantuan BSPS di Kab. Sumenep. Sementara itu terungkap pula nama mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni. Lalu siapa tersangka berikutnya?
BERITAKORUPSI.CO -
Skandal perkara kasus Korupsi Penyalahgunaan atau Pemotongan dana bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp109.800.000.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300 sesuai Laporan Hasil Audit Akuntan Publik Heliantono & Rekan Nomor: 00008/3.0217/RA/11/1417-1/1/X/2025 akhirnya menyeret terdakwa baru setelah lima terdakwa sebelumnya menjalani tuntutan pidana
Skandal perkara kasus Korupsi Penyalahgunaan atau Pemotongan dana bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp109.800.000.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300 sesuai Laporan Hasil Audit Akuntan Publik Heliantono & Rekan Nomor: 00008/3.0217/RA/11/1417-1/1/X/2025 akhirnya menyeret terdakwa baru setelah lima terdakwa sebelumnya menjalani tuntutan pidana
Kelima terdakwa yang sudah menjalani tuntutan dan tinggal menunggu putusan adalah :
- Risky Pratama selaku Koordinator Program BSPS di Kabupaten Sumenep,
- Amin Arif Santoso selaku TFL BSPS Kabupaten Sumenep,
- Wildanun Mukhalladun selaku TFL BSPS Kabupaten Sumenep,
- Heri Wahyudi selaku Kabid Disperkimhub Kabupaten Sumenep dan
- Noer Lisal Anbiyah selaku Kabid Disperkimhub Kabupaten Sumenep
Terseretnya Ari Her Sofiawanudin Alias Bilowo dalam perkara Korupsi BSPS ini membuat sedikit rasa puas sekaligus rasa heran bagi kelima terdakwa sebelumnya. Sebab menurut para terdakwa, seharusnya sejak awal karena Ia lah dalang dibalik kasus ini, bahkan uang hasil pemotongan sebagai komitmen fee disetorkan ke Terdakwa
Para terdakwa mengatakan, kalau proses hukum yang adil seharusnya semua yang terlibat diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu, tidak tebang pilih
"Kami hanya menjalankan perintah tapi kenapa hanya kami yang dihukum. Banyak yang terlibat sesuai fakta yang terungkap di persidangan. Uang yang diterima Ari Bilowo bukan dua setengah miliar tapi lebih dari itu karena uang disetorkan ke dia," ucap para terdakwa dari balik jeruji besi tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya
Dan pada Senin, 27 Juli 2026, JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Sumenep Muhammad Edriyadi Djufri, SH, dkk akhirnya menyeret Ari Heri Sofiawanudin Alias Bilowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai terdakwa dalam kasus skandal Korupsi Penyalahgunaan atau Pemotongan dana bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun 2024 yang menelan anggan APBN Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp109.800.000.000 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300 sesuai Laporan Hasil Audit Akuntan Publik Heliantono & Rekan Nomor: 00008/3.0217/RA/11/1417-1/1/X/2025
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Ari Heri Sofiawanudin Alias Bilowo berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, S.H..M.H dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH dan Ibnu Abas All, S.H., MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP), sementara terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya Rohmad Amrulloh, SH., MH, dkk
Dalam dakwaannya, JPU Muhammad Edriyadi Djufri, SH menyatakan bahwa terdakwa Heri Sofiawanudin Alias Bilowo bersama-sama dengan saksi Risky Pratama selalu Koordinator BSPS di Kabupaten Sumenep (berkas perkara penuntutan terpisah), melakukan pemotongan dana bantuan BSPS masing-masing sebesar Rp2 juta kepada 5.490 penerima bantuan di 143 desa di 24 Kecamatan di Kabupaten Sumenep dimana masing-masing penerima bantuan memperoleh bantuan Rp20 juta dengan rincian: sebesar Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
JPU menguraikan, uang hasil pemotongan tersebut diserahkan secara bertahap kepada terdakwa di beberapa lokasi di Surabaya, sebesar Rp800 juta di Cafe Exelco pada 18 Februari 2024, Rp300 juta di Cafe Exelco Delta Plaza pada 1 Maret 2024, Rp500 juta di Hotel Elmi pada 7 Maret 2024, Rp400 juta di Cafe Exelco A. Yani, dan Rp1 miliar di Hotel Prime Biz Gayungsari sehingga totalnya sebesar Rp3 miliar
JPU juga menjelaskan, uang sebesar Rp 3 miliar adalah hasil pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa di 71 titik melalui toko bangunan diantaranya UD Jiwa Penolong, Toko Prancak Jaya, Toko Salam Jaya, dan UD Putra Abadi maupun melalui Kepala Desa yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp26.876.402.300
Akibat perbuatan terdakwa, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atau:
Perbukitan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Menanggapi surat Dakwaan JPU, Tim Advokat atau Penasehat Hukum Terdakwa, Rohmad Amrulloh menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa terdakwa mengakui menerima sebesar Rp1,5 miliar bukan seperti dalam surat dakwaan sebesar Rp3 miliar. Penerimaan itu tidak dapat dibenarkan, namun terdakwa keberatan apabila dianggap turut melakukan pemotongan dana BSPS
Rohmad Amrulloh menjelaskan, bahwa terdakwa hanya menjalankan tugas sebagai tenaga ahli Anggota DPR RI, menerima aspirasi masyarakat berupa daftar calon penerima bantuan dana BSPS, melakukan telaah administrasi, kemudian menyampaikannya kepada Ipong Muchlison sebelum diteruskan kepada Sri Wahyuni untuk ditandatangani dan diajukan ke Kementerian PUPR.
Penanganan Perkara
Andaikan kasus ini termasuk kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Jatim ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisaj jadi alur ceritanya akan berbeda jauh termasuk saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan
Modus Operandi: Potong Lewat Toko Bangunan
Kasus perkara korupsi dana bantuan bedah rumah atau BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di Kabupaten Sumenep ini menjadi perhatian nasional setelah Menteri PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) menyoroti indikasi penyimpangan dana pada tahun anggaran 2024 yang mencapai lebih dari Rp109 miliar, hingga akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Beberapa modus penyimpangan yang terungkap dalam proses hukum yaitu:
- Pemotongan dana bantuan dan pemungutan biaya liar.
- Pemalsuan ratusan nota dari toko bangunan dengan rincian yang sama persis untuk rumah yang berbeda.
- Penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, termasuk adanya penerima bantuan yang dikategorikan mampu.
- Penyelewengan dana upah kerja dan pelimpahan wewenang pembayaran oleh pihak yang tidak berwenang.
Kasus yang menyeret lima terdakwa (Heri Wahyudi, Noer Lisal Anbiyah, Risky Pratama, Amin Arif Santoso dan Wildanun Mukhalladun) yang sudah menjalani tuntutan pidana ditambah seorang terdakwa yang baru saja disidangkan, berawal dari adanya program pemerintah pusat berupa pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp109.800.000.000
Dana bantuan tersebut diperuntukkan untuk sebanyak 5.490 Kepala Keluarga sebagai penerima bantuan yang tersebar di 143 Desa di 24 Kecamatan di Kabupaten Sumenep dengan besaran dana bantuan untuk masing-masing penerima sebesar Rp20.000.000 per unit rumah, dengan rincian untuk pembelian bahan bangunan/ material Rp17.500.000 dan untuk upah tukang sebesar Rp2.500.000
Dari dakwaan Jaksa maupun keterangan para saksi dipersidangan terungkap, bahwa dalam pelaksanaannya dilapangan, adanya pemotongan dana bantuan melalui toko bahan bangunan. Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat itu dipotong dengan nilai bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen fee dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp26.323.902.300.
Pesta Pembagian Uang Haram: Siapa Dapat Berapa?
Uang sebesar Rp26.323.902.300 dari hasil pemotongan dari dana bantuan tersebut dibagi-bagi ke beberapa pihak termasuk para Terdakwa dan 45 Kepala Desa, rinciannya ;
- Terdakwa Heri Wahyudi sejumlah Rp2.959.500.000
- Terdakwa Risky Pratama sejumlah Rp3.952.201.800
- Terdakwa Amin Arif Santoso sejumlah Rp2.339.000.000
- Terdakwa Wildanun Mukhalladun sejumlah Rp1.459.000.000
- Terdakwa Noer Lisal Anbiyah sejumlah Rp325.000.000
- Ari Her Sofiawanudin Alias Bilowo sejumlah Rp1.500.000.000
- Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sejumlah Rp6.566.150.000
- Slamet Rp320.000.000
- Subarjo Rp189.000.000
- Sarmuji Rp50.000.000
- Adi Santoso Rp72.000.000
- Murjaya Rp340.000.000
Pertanyaannya Kritis Yang Menggugat Integritas dan Transparan Aparat Penegak Hukum ;
Mengingat skala korupsi yang melibatkan hampir seluruh rantai birokrasi dari dinas hingga desa, pertanyaannya adalah:
1. Apakah penyidik Kejati Jatim akan mengusut tuntas dan menyeret semua yang terlibat khususnya mereka yang turut menikmati aliran uang hasil pemotongan dana bantuan untuk masyarakat miskin di kabupaten Sumenep? Atau penyidikan akan berhenti di enam terdakwa karena dianggap sudah cukup?
2. Apakah penyidik Kejati Jatim akan menyeret 45 Kepala.Desa yang ikut membagi-bagikan uang sebesar Rp6.804.550.500 dari hasil pemotongan, atau angka itu hanya berhenti di surat dakwaan?
3. Apakah penyidik Kejati Jatim mampu menghadirkan Sri Wahyuni selaku anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 dan mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan Korupsi pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp109.800.000.000 untuk sebanyak 5.490 Penerima Bantuan yang tersebar di 143 Desa di 24 Kecamatan di Kabupaten Sumenep?
4. Apakah Bupati Sumenep termasuk Kepala Dinas yang membidangi program pemerintah pusat terkait bantuan perbaikan rumah tidak mengetahui adanya dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada rakyat miskin di Kabupaten Sumenep 2024 yang menelan anggaran APBN sebesar Rp109.800.000.000 untuk sebanyak 5.490 Penerima Bantuan yang tersebar di 143 Desa di 24 Kecamatan di Kabupaten?
5. Apakah penyidik Kejati Jatim mampu mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya dan menyeret semua yang terlibat sebagai bentuk integritas Penegakan Hukum yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, atau Kejati Jatim akan berhentikan di enam terdakwa ini saja?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari isi artikel ini tanpa ijin


Posting Komentar
Tulias alamat email :