0

#Anisa Rusmita selaku Direktur Wijaya Gemilang yang juga istri Terdakwa Andika Imam Wijaya mengukap adanya peberian uang ke Kejaksaan dengan Kode “A Yani” yang tertulis di pembukuan perusahaan# 

Saksi Nisa Rusmita selaku Direktur CV Wijaya Gemilang yang juga istri Terdakwa Andika
BERITAKORUPSI.co -
JPU KPK bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 26 Februari 2024 menggelar Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu terhadap Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso dan 2 Kakak beradik selaku pengusaha kontraktor yakni Terdakwa Andika Imam Wijaya (Direktur CV. Wijaya Gemilang) dan Yossy Sandra Setiawan (Direktur CV. Yoko)

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi untuk pertama kalinya yang dihadirkan JPU KPK terhadap Keempat Terdakwa. Tiga Terdakwa yaitu Puji Triasmoro, Andika Imam Wijaya da Terdakwa Yossy Sandra Setiawan dihadirkan secara langsung dari Jakarta oleh JPU KPK. Sedangkan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen mengikuti persidangan secara online dari Rutan KPK Jakarta.

Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan saksi sebanyak 6 orang untuk Keempat Terdakwa yaitu
Puji Triasmoro, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Andika Imam Wijaya dan Terdakwa Yossy Sandra Setiawa    
Terdakwa Alexander Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso mengikuti persidangan dari Rutan KPK gedung Merah Putih Jakarta
Keenam saksi itu adalah Nisa Rusmita selaku Direktur CV Wijaya Gemilang yang juga istri Terdakwa Andika Imam Wijaya, Sanusi selaku Direktur CV Dwi Karya, ayah Terdakwa Andika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan
 
Kemudian Om-nya Terdakwa Andika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan yakni Suhartono selaku Direktur CV. Maju. Sedangkan 3 saksi lainnya yaitu Firmansyah (Jasa Konstruksi), Iskak (Komonditer) dan saksi Tjahjono Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan

Baca juga:
Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Diadili Karena Diduga Korupsi Suap Sebesar Rp775 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/02/kajari-dan-kasi-pidsus-kejari-bondowoso.html

Dua Pengusaha Kontraktor Asal Bondowoso Diadili Karena Diduga Menyuap Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Sebesar Rp475 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/02/dua-pengusaha-kontraktor-asal-bondowoso.html
 
Foto dari kiri, Sanusi selaku Direktur CV Dwi Karya dan Suhartono selaku Direktur CV. Maju  ayah dan Om Terdakwa Andika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan
Dalam persidangan, saksi Nisa Rusmita Direktur CV Wijaya Gemilang yang juga istri Terdakwa Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang mengungkapkan, bahwa ada beberapa perusahaan keluarga yang dikelola oleh suaminya

Perusahaan yang dimaksud saksi Nisa Rusmita diantaranya CV. Maju, CV. Dwi Karya, CV. Langgeng, PT. Andika Karya Wijaya, CV. Wijaya Gemilang, CV. Arrayyan Wijaya dan CV. Yoko yang semuanya beralamat di Kantor Toko Susu Yoko, Jalan RBA Ki Ronggo Nomor 7, Desa Karanganyar, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur

Saksi Nisa Rusmita mengakui, bahwa dirinya sebagai Direktur CV. Wijaya Gemilang setelaah suaminya (Terdakwa Andhika Imam Wijaya) mendirikan PT. Andika Karya Wijaya.  
Foto dari kiri, Iskak (Komonditer) dan saksi Tjahjono Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan
Dan saksi Nisa mengakui bahwa dirinya hanya memeriksa pembukuan terkait pengeluaran perusaan yang dibuat oleh Bendahara, sedangan yang mengendalikan perusahaan adalah suminya atau Terdakwa

"Hanya memeriksa pembukuan perusahaan itupun terbatas, yang mengedalikan suami,” kata saksi menjelaskan kepada Majelis Hakim

Terkait uang ke Kejaksaan yang ditanyakan JPU KPK maupun Majelis Hakim, saksi menjelaskan, mengetauhi dari catatan pembukuan perusahaan yang dibuat oleh Bendahara atas sepengetahuan suaminya untuk Kejaksaan dengan kode “A Yani”

"Iya tertulis begitu (uang untuk Kajari) semua pengeluaran kami ada pembukuannya dan dimasukan dalam  aplikasi)," jelasnya

Bahkan saksi Nisa Rusmita baru mengetahui adanya pengeluaran sebesar Rp600 juta untuk pelicin pelaksanaan proyek setelah terjadi OTT

Apa yang disampaikan oleh saksi Nisa Rusmita juga diakui oleh mertuanya, orang Tua Andhika Imam Wijaya yaitu Sanusi selaku Direktur CV Dwi Karya yang memberikan uang sebesar Rp250 juta maupun Om Terdakwa yakni Suhartono Direktur CV Maju yang pernah dipanggil dan dimita keterangannya. Yang menurut Sanusi dan Suharto, bahwa dirinya disodori BAP yang sudah ada dan hanya tinggal menanda tangani saja.  
Saksi Firmansyah

Keterangan saksi Nisa Rusmita, Sanusi dan Suhartono tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi Iskak yang mengaku sebagai Komanditer (persekeutuan) dan saksi Firmansyah yang mengaku sebagai Jasa Konstruksi

 Saksi Iskak menjelaskan bahwa nilia proyek yang dikerjakan perusahaan keluarga adalah sebesar Rp12 miliar. Saksi juga mangaku memberikan uang sebesar Rp228 juta. Sementara saksi Firmasyah mengaku memberikan uang sebesar Rp325 juta atau 5% dari nilai pagu proyek yang dikerjakan yaitu sebesar 3 milliar lebih. Namun uang itu diberikan ke Plt. Kepala Dinas PU

Saksi Firmansyah juga menjelaskan, bahwa pada saat dirinya bertemu dengan Plt. Kepala Dinas PU, disitu ada Kasi Intel Kejari Bondowoso yang mengatakan bahwa kehadiran Kasi Intel atas sepengetahuan Kajari.

Saksi Mengungkapkan, bahwa proyek ABPD ada pendapingan dari Kejari yang menurut saksi atas penjelasan Plt. Kepala Dinas PU ada jatah untuk Kejaksaan sebesar 5 persen.
 
Apa yang dikatakan para saksi diakui oleh Terdakwa Alexander Silaen dan mengatakan bahwa uang yang diterima Terdakwa sebesar Rp250 juta, diserahkannya ke Big Bos yaitu Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kajari sebesar Rp100 juta sedangkan Rp150 juta diambilnya sebagai operasional.

Terkait uang sebesar Rp300 juta, diserahkannya ke Big Bos yaitu Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kajari sebesar Rp150 juta. Menagai isi BAP, Terdakwa meminta dari BPK saat BPK melakukan audit terhadap proyek-proyek ABPD yang dikerjakan Terdakwa Andik dan Yossy
  
Sementara itu, seusai persidangan, JPU KPK kepada Wartawan menjelaskan, bahwa dari keterangan para saksi sangat jelas permintaan uang untuk  menghentikan beberapa perkara di Kejaksaan Negeri  
“Ada juga permintaan uang ke Terdakwa Andika dan Yossy untuk PSD (proyek strategis daerah) sebesar 5%  agar pemeriksaan terhadap beberapa proyek tidak dilanjutkan,” ucapnya

Apa yang dikatakan para saksi juga tertuang dalam surat dakaan JPU KPK terhadap Keempat Terdakwa yang menjelaskan, bahwa pada tanggal 4 September 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, ANDHIKA IMAM WIJAYA dan YOSSY SANDRA SETIAWAN ikut mendampingi SUHARTONO selaku Direktur CV. MAJU memenuhi panggilan permintaan keterangan terkait Pekerjaan Kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Rehabilitasi Puskesmas Wringin Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019.

Pada kesempatan tersebut Terdakwa yang sedang melakukan permintaan keterangan kepada SUHARTONO menyampaikan kepada ANDHIKA IMAM WIJAYA akan melakukan pemeriksaan lapangan atas pekerjaan yang dilakukan ANDHIKA IMAM WIJAYA dan YOSSY SANDRA SETIAWAN

Selanjutnya pada tanggal 6 September 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, ANDHIKA IMAM WIJAYA kembali mendampingi SUHARTONO selaku Direktur CV. MAJU memenuhi panggilan permintaan keterangan terkait Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor - Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.

Dalam kesempatan tersebut Terdakwa kembali menyampaikan kepada ANDHKA IMAM WIJAYA bahwa  pada tanggal 11 September 2023 Terdakwa akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap ketiga proyek yang dikerjakan oleh ANDHIKA IMAM WIJAYA dan YOSSY SANDRA SETIAWAN.  

Setelah selesai dilakukan permintaan keterangan, ANDHIKA IMAM WIJAYA menghubungi YOSSY SANDRA SETIAWAN dan menyampaikan akan memberikan uang kepada Terdakwa dan PUJI TRIASMORO, agar pemeriksaan proyek tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Atas penyampaian dari ANDHIKA IMAM WIJAYA tersebut YOSSY SANDRA SETIAWAN menyetujuinya. 
Selanjutnya pada tanggal 7 September 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, ANDHIKA IMAM WIJAYA dan YOSSY SANDRA SETIAWAN mendampingi SANUSI selaku Direktur CV. DWI KARYA memenuhi panggilan permintaan keterangan terkait pekerjaan Rekonstruksi Jalan Krajan - Andungsari Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso.

Dalam permintaan keterangan tersebut, ANDHIKA IMAM WIJAYA menyampaikan kepada Terdakwa agar terhadap ketiga proyek yang dikerjakan CV. MAJU dan CV.DWI KARYA tidak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap penyidikan dengan menjanjikan uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Menanggapi permintaan ANDHIKA IMAM WIJAYA, Terdakwa meminta agar nilainya dinaikkan, selanjutnya Terdakwa I merespon dengan menaikkan nilai uang pemberian menjadi sejumlah Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah). Atas penyampaian ANDHIKA IMAM WIJAYA, Terdakwa meminta persetujuan PUJI TRIASMORO yang kemudian disepakati penerimaan uang untuk Terdakwa dan PUJI TRIASMORO sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).  

Bahwa pada tanggal 8 September 2023 bertempat di Bank JATIM Cabang Bondowoso, ANDHIKA IMAM WIJAYA menarik uang sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).  Kemudian bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, ANDHIKA IMAM WIJAYA menyerahkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa.

Atas penerimaan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, selanjutnya bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Terdakwa menyerahkan kepada PUJI TRIASMORO sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) menjadi bagian Terdakwa. 
Bahwa setelah adanya penerimaan uang tersebut kepada Terdakwa dan PUJI TRIASMORO, Direktur CV. MAJU dan Direktur CV. DWI KARYA tidak lagi dipanggil oleh PUJI TRIASMORO untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan ketiga proyek di atas.  

B. Terkait penyelidikan Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018.

Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023, PUJI TRIASMORO menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Peduli Rakyat Bondowoso (FOMAPRA) terkait dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh TJAHJONO TOMMY GUNAWAN yaitu Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso dengan nilai kontrak Rp14.680.000.000,00 (empat belas miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah).

Bahwa atas laporan pengaduan tersebut, PUJI TRIASMORO memerintahkan Terdakwa untuk membuat telaah. Kemudian Terdakwa melaporkannya kepada PUJI TRIASMORO berdasarkan nota dinas nomor ND-26/M.5.17/Fd.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023 terkait dengan pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 dengan pendapat agar diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan. 
Atas nota dinas tersebut, PUJI TRIASMORO setuju untuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan berdasarkan Nota Agenda/Registrasi Nomor 1565 tanggal 11 Agustus 2023 dengan disposisi “ACC. Terbitkan SP. Penyelidikan”.

Bahwa sebagai tindak lanjut disposisi nota dinas, masih di hari yang sama, PUJI TRIASMORO menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-178/M.5.17/Fd.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023 terkait dengan Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Tahun Anggaran 2018, serta menunjuk Terdakwa selaku Jaksa Penyelidik.

Sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan tersebut, kemudian masih di hari yang sama PUJI TRIASMORO menerbitkan Surat Permintaan Keterangan Nomor R-75/M.5.17/Fd.1/08/2023 yang ditujukan kepada Direktur PT. CITRA PEMBANGUNAN.

Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, TJAHJONO TOMMY GUNAWAN selaku Direktur PT. CITRA PEMBANGUNAN memenuhi panggilan permintaan keterangan terkait Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018. Kemudian Terdakwa melakukan permintaan keterangan kepada TJAHJONO TOMMY GUNAWAN. 
Dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada TJAHJONO TOMMY GUNAWAN akan melakukan pemeriksaan lapangan atas pekerjaan yang dilakukan.  

Atas penyampaian tersebut, TJAHJONO TOMMY GUNAWAN menyampaikan kepada Terdakwa agar proyek pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Tahun Anggaran 2018 tidak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap penyidikan dengan menjanjikan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Disamping itu TJAHJONO TOMMY GUNAWAN juga menyampaikan agar terkait penyelidikan atas pekerjaan yang lain yaitu Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Grujugan dan Jembersari serta Proyek Jalan Sukorejo – Puloagung juga tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menjanjikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga nilai keseluruhan sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Selanjutnya Terdakwa meminta persetujuan PUJI TRIASMORO dan PUJI TRIASMORO menyetujui dan disepakati penerimaan uang dari TJAHJONO TOMMY GUNAWAN untuk Terdakwa dan PUJI TRIASMORO sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 

Bahwa pada bulan September 2023 bertempat di ruang kerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari TJAHJONO TOMMY GUNAWAN.

Selanjutnya bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, PUJI TRIASMORO menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 (serratus lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa sedangkan sisa uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) menjadi bagian Terdakwa.

Bahwa setelah adanya penerimaan uang tersebut kepada Terdakwa dan PUJI TRIASMORO, Direktur PT. CITRA PEMBANGUNAN tidak lagi dipanggil oleh PUJI TRIASMORO untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek di atas.

Terkait penyelidikan Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad Untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

Bahwa pada tanggal 6 November 2023, PUJI TRIASMORO menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Hukum Kota Bontang dengan nomor surat: 71/LSM.IN/II/2023 terkait dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh ANDHIKA IMAM WIJAYA yaitu Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad Untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

Bahwa atas laporan pengaduan tersebut, PUJI TRIASMORO memerintahkan Terdakwa untuk membuat telaah. Kemudian Terdakwa melaporkannya kepada PUJI TRIASMORO berdasarkan nota dinas nomor: ND-56/M.5.17/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023 terkait dengan Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad Untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, dengan pendapat agar diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan.  

Atas nota dinas tersebut, PUJI TRIASMORO setuju untuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan berdasarkan Nota Agenda/Registrasi Nomor 93 tanggal 7 November 2023 dengan disposisi “ACC. Terbitkan SP. Penyelidikan”. 
Bahwa sebagai tindak lanjut disposisi nota dinas, pada tanggal 09 November 2023, PUJI TRIASMORO menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-275/M.5.17/Fd.1/11/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019,

Serta menunjuk Terdakwa, DWI DUTHA ARIE SAMPURNA, DIAN PRANATA DEPARI, YUSUFI FITROHANSYAH, APPRY M. SILABAN selaku Jaksa Penyelidik.

Sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan tersebut, kemudian masih di hari yang sama PUJI TRIASMORO menerbitkan Surat Permintaan Keterangan Nomor: R-276/M.5.17/Fd.1/11/2023 yang ditujukan kepada Direktur CV. WIJAYA GEMILANG.

Bahwa pada tanggal 13 November 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, ANDHIKA IMAM WIJAYA bersama sama dengan NISA RUSMITA selaku Direktur CV. WIJAYA GEMILANG sekaligus isteri dari ANDHIKA IMAM WIJAYA memenuhi panggilan permintaan keterangan terkait Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi  Jawa Timur Tahun Anggaran 2019. 
Pada kesempatan tersebut ANDHIKA IMAM WIJAYA menyampaikan kepada Terdakwa agar penyelidikan terhadap proyek pengadaan belanja benih dan asam humad dihentikan dan menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah).

Menanggapi penyampaian ANDHIKA IMAM WIJAYA, Terdakwa meminta agar jumlah uang pemberiannya dinaikkan menjadi Rp300.000.00,00 (tiga ratus juta rupiah). Akhirnya disepakati penerimaan uang dari ANDHIKA IMAM WIJAYA kepada Terdakwa dan PUJI TRIASMORO sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang akan diserahkan pada tanggal 15 November 2023.

Setelah itu Terdakwa melaporkan kepada PUJI TRIASMORO dan PUJI TRIASMORO menyetujuinya dengan mengatakan, “kalo memang bisa dibantu ya dibantu “. 
Bahwa pada tanggal 14 November 2023, ANDHIKA IMAM WIJAYA menghubungi YOSSY SANDRA SETIAWAN dan menyampaikan jika Terdakwa dan PUJI TRIASMORO menyetujui agar proyek Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan memberikan uang sejumlah Rp225.000.000,00. (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Atas penyampaian ANDHIKA IMAM WIJAYA tersebut, YOSSY SANDRA SETIAWAN menyetujuinya.

Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, pada tanggal 15 November 2023 bertempat di Bank JATIM Cabang Bondowoso, ANDHIKA IMAM WIJAYA melakukan penarikan uang dari rekening Nomor: 0312608383 atas nama ANDHIKA IMAM WIJAYA sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Terdakwa menerima uang sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari ANDHIKA IMAM WIJAYA. Setelah penerimaan uang tersebut, Terdakwa, PUJI TRIASMORO, ANDHIKA IMAM WIJAYA, dan YOSSY SANDRA SETIAWAN diamankan oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   
Bahwa Terdakwa dan PUJI TRIASMORO mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya sebesar Rp775.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian;

sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari ANDHIKA IMAM WIJAYA selaku Direktur CV. WIJAYA GEMILANG dan YOSSY SANDRA SETIAWAN selaku Direktur CV. YOKO dan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Dari TJAHJONO TOMMY GUNAWAN selaku Direktur PT. CITRA PEMBANGUNAN dimaksudkan  agar Terdakwa dan PUJI TRIASMORO menghentikan atau tidak melanjutkan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rehabilitasi Puskesmas Wringin Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;

Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;  

Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Krajan - Andungsari Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso; Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;

Dan Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR)  Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso dan PUJI TRIASMORO selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top