0

JPU KPK Wawan Yunarwanto : “Kita belum bisa memberikan kepastian karena itu masih ranah penyelidikan. Penyelidikan sifatnya rahasia kita tidak bisa menyampaikan ke media”. 

BERITAKORUPSI.co -
“Uang adalah segalanya dan uang dapat merubah dunia termasuk membeli hukum”. Itulah yang mungkin ada dibenak dua pengusaha asal asal Kota Tape yaitu Bondowoso, yakni Andhika Imam Wijaya warga Perumahan Graha Pelita Regency B/56 RT 026/RW 006 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso - Jawa Timur selaku Direktur PT Andhika Karya Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan warga Perumahan Graha Pelita Regency Blok A Nomor 15 RT.016 RW.006 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bondowoso - Jawa Timur selaku Direktur CV.Yoko

Selain memiliki perusahaan pribadi, Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan juga mengelola perusahaan milik keluarganya, yaitu CV. Dwi Karya, CV. Langgeng, CV. Maju, PT Andhika Karya Wijaya, CV. Wijaya Gemilang, CV. Ar Rayyan Wijaya dan CV Yoko yang semuanya beralamat di Kantor Toko Susu Yoko, Jalan RBA Ki Ronggo Nomor 7, Desa Karanganyar, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur

Dan kedua pengusaha Kontraktor asal Kota Tape ini, terjerat perkara kasus dugaan Korupsi menyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro selaku dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebesar Rp775 agar yang sedang melakukan penyelidikan dugaan Korupsi proyak APBD Kabupaten Bondowoso yang dikerjakan oleh Kedua kontraktor asal Kota Tape ini. 
Awalnya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, perusahaan yang dikelola oleh Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan mendapatkan pekerjaan/proyek dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso dan Dinas pada Provinsi Jawa Timur

Proyek yang dikerjakan Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan adalah rehabilitasi Puskesmas Wringin Tahun Anggaran 2019, rehablitasi Puskesmas Botolinggo (DAK-Afirmasi) Tahun Anggaran 2020, dan Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Krajan - Andungsari Tahun Anggaran 2021

Dan pengadaan Benih dan Asam Humad untuk kawasan Bawang Putih kegiatan peningkatan produksi sayuran dan tanaman obat program peningkatan produksi dan pilai tambah hortikultura Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur

Pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penyelidikan atas dugaan Korupsi beberapa proyek yang dikerjakan Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan 
Atas kasus tersebut, Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso menerbitkan sebanyak 4 (empat) Surat Perintah Penyelidikan, yaitu ;

1. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-195/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan Pekerjaan Kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Rehabilitasi Puskesmas Wringin Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019;

2. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-193/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan kegiatan Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor - Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;

3. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-197/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan kegiatan Rekonstruksi Jalan Krajan - Andungsari Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021, pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso.

4. Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-178/M.5.17/Fd.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023 terkait dengan Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Tahun Anggaran 2018, serta menunjuk Terdakwa selaku Jaksa Penyelidik

Takut akan terseret menjadi Tersangka Korupsi, ide kotor Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan pun mulai pun timbul yaitu membeli hukum dengan cara menawarkan sejumlah duit kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen 
Ibarat Peribahasa, “Bagai air dengan tebing yang artinya saling tolong menolong”. Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan meminta agar Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen menolong agar tidak dilanjutkan penyelidikan ke penyidikan,

Dan Andhika Imam Wijaya bersama Yossy Sandra Setiawan pun akan menolong Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen dengan memberikan uang haram sebesar Rp475 juta

Namun ibarat ungkapan “Nikmat membawa sengsara dan mimpi indah menjadi petaka”. Sebab mimpi dan hayalan indah  Andhika Imam Wijaya bersama Yossy Sandra Setiawan yang sudah yakin dan percaya tidak akan meringkuk di kamar Hotel Prodeo alias penjara, namun justru sebaliknya

Begitu juga dengan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro bersama anak buahnya yaitu Kasi Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen yang akan menikmati duit haram ratusan juta, namun justru sebaliknya

Sebab yang dilakukan Puji Triasmoro bersama Alexander Kristian Diliyanto Silaen dan Andhika Imam Wijaya serta Yossy Sandra Setiawan adalah salah satu kejahatan luar biasa yang yang tercium oleh lembaga Anti rasuah

Akibatnya, pada Rabu, 15 November 2023 lalu, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pun langsung meringkus Puji Triasmoro, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan 
Itulah sebabnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Nur Haris Arhadi, Rio Frandy, Arjuna Budi S. Tambunan, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsandy dan Sandy Septi Murhanta Hidayat menyeret Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang dan Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV. Yoko ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 19 Pebruari 2024 untuk diadili sebagai Terdakwa Pemberi Suap

Sedangkan Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso juga turut diadili sebagai Terdakwa Korupsi Penerima Suap

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana dengan Tjahjono Tommy Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan yang juga memberikan duit haram sebesar Rp300 juta kepada Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso? Atau Tjahjono Tommy Gunawan akan segera menyusul ? Lalu apakah yang diadili dalam kasus ini hanya keempat Terdakwa, atau ada pihak lain?

Menanggapi pertanyaan beritakorupsi.co, JPU KPK Wawan Yunarwanto mejelaskan bahwa untuk perkara Terdakwa Puji (Puji Triasmoro) adalah komulatif selain pemberian dari Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang dan Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV. Yoko, tapi juga ada orang lain yang menjadi fakta dalam dakwaan dan akan dibuktikan dalam persidangan

“Untuk perkara Pak Puji (Terdakwa Puji Triasmoro) adalah komulatif karena selain pemberian dari dua Terdakwa tadi (Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan) juga ada orang lain yang menjadi fakta dalam dakwaan yang akan kita buktikan dalam persidangan. Jadi apakah nanti ada pengembangan dilihat dari fakta persidangan. Itu yang pertama,” ucap JPU KPK Wawan Yunarwanto  
Dan yang kedua, lanjut JPU KPK Wawan Yunarwanto. Untuk nama-nama tersebut sengaja kita samapaikan disitu (dakwaan) karena rangkaian perbuatan tidak akan ada tanpa orang-orang tersebut

“Makanya kita juncktokan pasal 55 ini terkait dengan PSD proyek strategis daerah itu kan ada selain pemberi yang tadi ada juga dari pihak dinas, Kadisnya dan Plt Kadis itu juga bagian dari rangkaian. Kalau nanti terbukti dalam persidangan akan kita kembaangkan mengenai proses selanjutnya,” ungkap JPU KPK Wawan Yunarwanto

Saat ditanya terkait penyelidikan kasus dugaan Korupsi beberapa proyek yang ditangani Kejari Bondowoso, JPU KPK Wawan Yunarwantomengatakan bahwa itu adalah kewenangan Kejari Bondowoso apakah akan dilanjutkan atau tidak

“Yang kita tangani adalah suap, ingat ya suapnya. Sedangkan perkara pokoknya sudah ada Sprindiknya oleh Kejari Bondowoso. Apakah kemudian akan dikembangkan atau tidak itu menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bondowoso,” tegas JPU KPK Wawan Yunarwanto

Terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Tim penyidik KPK beberapa waktu lalu di rumah dinas Bupati Bondowoso yang menemukan dan menyita sejumlah uang dan catatan aliran uang, JPU KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan masih dilakukan penyelidikan

“Kita belum bisa memberikan kepastian karena itu masih ranah penyelidikan. Penyelidikan sifatnya rahasia kita tidak bisa menyampaikan ke media,” terangnya

Sementara surat dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso dan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso (perkara terpisah) serta Terdakwa Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang bersama Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV. Yoko (dalam satu perkara) dibacakan Tim JPU KPK secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Senin, 19 Pebruari 2024) dihadapan Majelis Hakim yang diketui Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH dan Ibnu Abas Ali, SH selaku Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Muliani Buraera, SH, Didik Dwi Riyanto, SH., MH dan Eni Fauzi, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa, dan dihadiri pula oleh para Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) gedung merah putih milik KPK di Jakarta  
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung dalam III session, yang pertama adalah tuntutan JPU KPK dalam perkara Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dengan Terdakwa Puji Triasmoro

Dalam session kedua, dakwaan JPU KPK dalam perkara Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dengan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen dan terakhir dakwaan dalam perkara Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dengan Terdakwa Andhika Imam Wijaya bersama Yossy Sandra Setiawan

Atas dakwaan dari JPU KPK, para Terdakwa melalui masing-masing Penasehat Hukum-nya tidak keberatan atau tidak akan meyampaikan Eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi-saksi

Namun Penasehat Hukum Terdakwa termasuk Terdakwa Puji Triasmoro mengajukan persidangan secara Offlaine. Salah satu alasan Terdakwa adalah pada pendengaran. Dan hal itupun dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim dengan pertimbangan lain yaitu terkadang andanya ganguan pada jaringan internet

Lebih lanjut JPU KPK menjelaskan dalam surat dakwaannya, bahwa Terdakwa I ANDHIKA IMAM WIJAYA selaku Direktur CV. WIJAYA GEMILANG bersama-sama Terdakwa II YOSSY SANDRA SETIAWAN selaku Direktur CV. YOKO, pada waktu antara bulan September 2023 sampai dengan bulan November 2023  
Atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Bank JATIM Cabang Bondowoso, Jl. Letnan Karsono No.1, Purbosari, Blindungan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur; di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 82, Penatu, Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso;

Atau setidak tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri

Sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yaitu kepada PUJI TRIASMORO selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,

Yaitu agar PUJI TRIASMORO dan ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN menghentikan atau tidak melanjutkan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rehabilitasi Puskesmas Wringin Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso; Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;

Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Krajan - Andungsari Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso;

Dan Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur; yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso,

Hal itu bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban PUJI TRIASMORO selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 23 huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 7 Ayat (1) huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Para Terdakwa sebagai pesero CV Maju dan CV Dwi Karya berdasarkan Akta Pendirian CV. MAJU Nomor 8, tanggal 10 Februari 1983, dibuat oleh Notaris Magdalena S. Gandawidjaja dan Akta Pendirian CV. DWI KARYA Nomor 22 tanggal 23 Maret 1984, Perseroan Komanditer (CV) Dwi Karya, dibuat oleh Notaris Magdalena S. Gandawidjaja S.H. Selain menjabat sebagai pesero, Terdakwa II merupakan Direktur CV. YOKO.   
Bahwa selain memiliki perusahaan pribadi. Para Terdakwa juga mengelola perusahaan milik keluarga yang terdiri dari CV. DWI KARYA, CV. LANGGENG, CV. MAJU, PT. ANDHIKA KARYA WIJAYA, CV WIJAYA GEMILANG, CV. AR RAYYAN WIJAYA dan CV. YOKO yang kesemuanya beralamat di Kantor Toko Susu Yoko Jalan RBA Ki Ronggo Nomor 7, Desa Karanganyar, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya dalam mengelola keuangan serta mengendalikan operasional kegiatan seluruh perusahaan dilakukan oleh Para Terdakwa.

Bahwa dalam kurun waktu 2019 sampai dengan tahun 2023 perusahaan yang dikelola oleh Para Terdakwa tersebut mendapatkan pekerjaan/proyek dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso dan OPD atau dinas pada Provinsi Jawa Timur;

Bahwa pada sekitar bulan Agustus sampai dengan Nopember 2023, terdapat laporan pengaduan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada proyek yang dikerjakan Para Terdakwa, dan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Bondowoso mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan.

Atas dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan tersebut, Para Terdakwa melakukan pendekatan kepada PUJI TRASMORO selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso agar menghentikan penyelidikan dimaksud dengan memberikan sejumlah uang, yaitu sebagai berikut:

A. Terkait Penyelidikan Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rehabilitasi Puskesmas Wringin Tahun Anggaran 2019, Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) Tahun Anggaran 2020, dan Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Krajan-Andungsari Tahun Anggaran 2021.  
Bahwa Para Terdakwa pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 mendapatkan pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rehabilitasi Puskesmas Wringin Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp3.044.761.481,00 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso yang dikerjakan oleh CV. MAJU.

2. Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp2.688.230.245,00 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso yang dikerjakan oleh CV. MAJU.

3. Pekerjaan Rekonstruksi ruas Jalan Krajan-Andungsari Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp1.701.866.000,00 pada Dinas PUPR Kabupaten Bondowoso yang dikerjakan oleh CV. DWI KARYA.

Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2023, PUJI TRIASMORO menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bondowoso Sejahtera dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Hukum Kabupaten Bondowoso terkait dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Para Terdakwa tersebut.

Bahwa atas laporan pengaduan tersebut, PUJI TRIASMORO memerintahkan ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN untuk membuat telaah. Kemudian ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN melaporkan kepada PUJI TRIASMORO berdasarkan nota dinas nomor ND-30/M.5.17/Fd.1/08/2023, ND-33/M.5.17/Fd.1/08/2023, dan ND-34/M.5.17/Fd.1/08/2023, tanggal 28 Agustus 2023 terkait dengan pembangunan puskesmas Wringin, puskesmas Botolinggo (DAK AFIRMASI)  
Dan Rekonstruksi Ruas Jalan Krajan - Andungsari, dengan pendapat agar diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Atas Nota Dinas tersebut, PUJI TRIASMORO setuju untuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan berdasarkan Nota Agenda/Registrasi Nomor 56 dan 59 tanggal 28 Agustus 2023 dengan disposisi “ACC.Terbitkan SP. Penyelidikan”.  
    
Bahwa sebagai tindak lanjut disposisi nota dinas, pada tanggal 30 Agustus 2023, PUJI TRIASMORO selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, yaitu:
a. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-195/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan Pekerjaan Kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Rehabilitasi Puskesmas Wringin Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019;

b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-193/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan kegiatan Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor - Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;

c. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-197/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan kegiatan Rekonstruksi Jalan Krajan - Andungsari Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso.
Serta menunjuk ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN selaku Jaksa Penyelidik.   
Sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan tersebut, kemudian masih di hari yang sama PUJI TRIASMORO menerbitkan Surat Permintaan Keterangan kepada Direktur CV. MAJU dan CV. DWI KARYA yaitu:
1. Surat Permintaan Keterangan Nomor : R-116/M.5.17/Fd.1/08/2023, yang ditujukan kepada Direktur CV. MAJU untuk hadir pada tanggal 4 September 2023;

2. Surat Permintaan Keterangan Nomor R-110/M.5.17/Fd.1/08/2023 yang ditujukan kepada Direktur CV. MAJU untuk hadir pada tanggal 6 September 2023;

3. Surat Permintaan Keterangan Kejaksaan Negeri Bondowoso Nomor R-124/M.5.17/Fd.1/08/2023, yang ditujukan kepada Direktur CV. DWI KARYA untuk hadir pada tanggal 7 September 2023.

Pada tanggal 4 September 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Para Terdakwa ikut mendampingi SUHARTONO memenuhi panggilan permintaan keterangan terkait Pekerjaan Kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Rehabilitasi Puskesmas Wringin Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019.

Dalam kesempatan tersebut ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN yang melakukan permintaan keterangan kepada SUHARTOYO menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN akan melakukan pemeriksaan lapangan atas ketiga proyek yang dikerjakan Para Terdakwa.

Pada tanggal 6 September 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Terdakwa I kembali mendampingi SUHARTONO memenuhi panggilan permintaan keterangan terkait Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor - Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.  
Dalam kesempatan tersebut ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN, kembali menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa ALEXANDER KRSTIAN DILIYANTO SILAEN akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap ketiga proyek yan dikerjakan oleh Para Terdakwa pada tanggal 11 September 2023.

Setelah selesai permintaan keterangan, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan menyampaikan untuk memberikan uang kepada PUJI TRIASMORO dan ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN agar pemeriksaan proyek tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.  Atas penyampaian dari Terdakwa I tersebut, kemudian Terdakwa II menyetujuinya.

Pada tanggal 7 September 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Para Terdakwa mendampingi SANUSI memenuhi panggilan permintaan keterangan terkait pekerjaan Rekonstruksi Jalan Krajan – Andungsari Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK).

Dalam kesempatan tersebut Terdakwa I menyampaikan kepada ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN agar ketiga proyek yang dikerjakan CV. MAJU dan CV.DWI KARYA tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Menanggapi penyampaian Terdakwa I, ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN meminta agar nilainya dinaikkan, selanjutnya Terdakwa I merespon dengan menaikkan nilai uang pemberian menjadi sejumlah Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).

Atas penyampaian Terdakwa I, ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN meminta persetujuan PUJI TRIASMORO kemudian disepakati nilai pemberian Terdakwa I kepada PUJI TRIASMORO dan ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah),

Bahwa pada tanggal 8 September 2023 bertempat di Bank JATIM Cabang Bondowoso, Terdakwa I menarik uang sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN.

Setelah penyerahan uang tersebut, Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II jika uang telah diserahkan.   
Selanjutnya bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada PUJI TRIASMORO, sedangkan sisa uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) merupakan bagian ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN.

Bahwa setelah adanya penyerahan uang tersebut oleh Para Terdakwa, Direktur CV. MAJU dan Direktur CV. DWI KARYA tidak lagi dipanggil oleh PUJI TRIASMORO untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan ketiga proyek di atas.

B. Terkait  penyelidikan Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad Untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

Bahwa Terdakwa I adalah persero pada CV Wijaya Gemilang sebagaimana Akta Pendirian CV. Wijaya Gemilang Nomor 05 tanggal 20 Juni 2016 yang dibuat oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah SYAIFUL ANWAR, SH.

Bahwa pada tahun 2019 CV. WIJAYA GEMILANG mendapatkan pekerjaan Pengadaan Belanja Benih Bawang Putih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura, Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp2.189.221.500,00. (dua miliar seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh satu lima ratus rupiah).

Bahwa pada tanggal 06 November 2023, PUJI TRIASMORO menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Hukum Kota Bontang dengan Nomor Surat: 71/LSM.IN/II/2023 terkait dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Para Terdakwa tersebut.

Bahwa atas laporan pengaduan tersebut, PUJI TRIASMORO memerintahkan ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN untuk membuat telaah. Kemudian ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN melaporkannya kepada PUJI TRIASMORO berdasarkan nota dinas nomor: ND-56/M.5.17/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023 dengan pendapat agar diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

Atas nota dinas tersebut PUJI TRIASMORO menyetujui untuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan berdasarkan Nota Agenda/Registrasi Nomor 93 tanggal 7 November 2023 dengan disposisi “ACC. Terbitkan SP. Penyelidikan”.

Bahwa sebagai tindak lanjut disposisi nota dinas, pada tanggal 09 November 2023, PUJI TRIASMORO selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-275/M.5.17/Fd.1/11/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019,

Serta menunjuk ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN, DWI DUTHA ARIE SAMPURNA, DIAN PRANATA DEPARI, YUSUFI FITROHANSYAH, APPRY M. SILABAN selaku Jaksa Penyelidik.

Sebagai tindak lanjut dari surat perintah penyelidikan tersebut, kemudian masih di hari yang sama PUJI TRIASMORO menerbitkan Surat Permintaan Keterangan Nomor: R-276/M.5.17/Fd.1/11/2023 yang ditujukan kepada Direktur CV. WIJAYA GEMILANG.

Pada tanggal 13 November 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Terdakwa I bersama NISA RUSMITA yang merupakan istri Terdakwa I sekaligus Direktur CV. Wijaya Gemilang memenuhi panggilan permintaan keterangan terkait Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi  Jawa Timur Tahun Anggaran 2019.  
Pada kesempatan tersebut Terdakwa I menyampaikan kepada ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN agar penyelidikan terhadap proyek pengadaan belanja benih dan asam humad dihentikan dan menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Menanggapi penyampaian Terdakwa I, ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN meminta agar nilainya dinaikkan menjadi Rp300.000.00,00 (tiga ratus juta rupiah). Akhirnya Terdakwa I bersepakat dengan ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN akan memberikan uang sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan penyerahannya akan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2023.

Setelah itu ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN melaporkan kepada PUJI TRIASMORO dan PUJI TRIASMORO menyetujuinya dengan mengatakan, “kalo memang bisa dibantu ya dibantu “.

Bahwa pada tanggal 14 November 2023, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan menyampaikan akan memberikan uang sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) agar penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Terdakwa II menyetujuinya.

Untuk merealisasikan kesepakatan pemberian uang tersebut, pada tanggal 15 November 2023 bertempat di Bank JATIM Cabang Bondowoso, Terdakwa I melakukan penarikan uang tunai dari rekening Nomor: 0312608383 atas nama ANDHIKA IMAM WIJAYA sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya bertempat di ruang kerja ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN, Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada PUJI TRIASMORO melalui ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN. Setelah penyerahan uang tersebut Para Terdakwa, PUJI TRIASMORO, dan ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN diamankan oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  
Para Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa  perbuatannya memberi uang keseluruhan sejumlah Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PUJI TRIASMORO selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, dengan maksud supaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rehabilitasi Puskesmas Wringin Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso,

Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Krajan - Andungsari Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso,

Dan Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019 dihentikan atau tidak diitingkatkan ke tahap penyidikan,  

Hal itu bertentangan dengan kewajiban PUJI TRIASMORO selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan ALEXANDER KRISTIAN DILIYANTO SILAEN, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 23 huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 7 Ayat (1) huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.

Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top