0
BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gio Dwi N dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menuntut Terdakwa Susilo Hadi Wijoyo selaku Kepala Desa (Kades) Desa Kedungudi, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto dengan pidana penjara selama empat  (4) tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp231 juta subsider pidana penjara selama dua (2) tahun karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp231 juta

Menurut JPU Gio, perbuatan Terdakwa Susilo Hadi Wijoyo selaku Kepala Desa (Kades) Desa Kedungudi, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto 2014 - 2019 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

JPU Gio dalam surat tuntannya mengatakan, bahwa Terdakwa Susilo Hadi Wijoyo selaku Kepala Desa (Kades) Desa Kedungudi, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto yang melaksanakan proyek pembangunan yang tak kunjung tuntas meliputi pembuatan pujasera, gazebo, dan MCK dengan sumber dana dari dana desa (DD) tahun 2019 tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hingga merugikan keuangan negera sebesar Rp121.396.500

Selain itu, Terdakwa juga menyalahgunakan uang pajak tahun 2014 - 2019 sebesar Rp109.988.744. Sehingga total kerugian keuangan negara akibat perbuatan dari Terdakwa sebesar Rp231.294.744  
Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Susilo Hadi Wijoyo yang didampingi Penasehat Hukum-nya dari LBH Legindi, dibacakan JPU Gio Dwi N dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 08 Nopember 2023) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandiangan, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Suwarningsih, SH., M.Hum

Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Susilo Hadi Wijoyo yang melaksanakan proyek pembangunan dengan sumber dana dari dana desa (DD) tahun 2019 tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan menyalahgunakan uang pajak tahun 2014 - 2019 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan pidana sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Susilo Hadi Wijoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Susilo Hadi Wijoyo dengan pidana penjara selama  empat (4) tahun dikurangkan dengan pidana yang dijalaninya dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam (6) bulan kurungan

3. Menghukum Terdakwa Susilo Hadi Wijoyo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp231.294.744 dengan ketentuan apa bila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengaan pidana penjara selama dua (2) tahun,” ucap JPU Gio diakhir tuntutannya

Seusai pembacaan tuntutan, Penasehat Hukum Terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Legundi Keadilan  Indonesia (YLKI) atau LBH Legundi termasuk dari Terdakwa sendiri membacakan Pledoi atau Pembelaan atas tuntutan JPU

Dalam pledoi yang disampaikan oleh Terdakwa dihadapan Majelis Hakim mengatakan, bahwa Ia mengakui perbuatannya dan memohon putusan yang seringan-ringannya. Sementara tanggapan JPU atas Pledoi Terdakwa mengatakan tetap pada tuntutannya

Karena agenda tuntutan JPU maupun Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa termasuk dari Terdakwa sendiri telah usai, Ketua Majelis Hakim mengatakan, akan membacakan putusaunnya pada persidangan dua pekan kemudian. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top