0
#Dalam sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tuap P Simanjuntak, terungkap bahwa Pokmas Penerima Dana hibah DPRD hanya dilakukan Verifikasi data oleh Dinas Terkait, dan terungkap pula aliran dana dari Korlap Pokmas ke Kadis PU SDA Jatim melalui Sekretarisnya yaitu Sherlita Ratna Dewi dan Citra BS sebesar Rp125.5 juta. Belum lagi 11 nama “siluman” yang turut membagikan dana hibah selain 120 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 serta “raibnya” dana hibah Pokir tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp2.4 T. Bagaiamana tindakan KPK? Apakah ini hal biasa???#  
Keterangan Foto, Saksi Aryo Dwl Wiratno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) di Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim; Saiful Anam Staf Badan Pengelolaan Aset BPKAD Pemprov Jatim; Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim Pemrov Jatim Edy Tambeng Widjaja, ST., M.Si dan Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Pemrov Jatim Timur Ir. Baju Trihaksoro  
BERITAKORUPSI.CO -
Sebanyak 4500 Kelompok Masyarakat atau Pokmas selaku penerima dana hibah pokok pikiran (pokir) milik 120 anggota Dewan yang terhormat di Jawa Timur (DPRD Jatim) sebesar kurang lebih 9 triliun rupiah yang bersumber dari hasil keringat masyarakar Jawa Timur alias APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2020 - 2-23 hanya dilakukan verifikasi data yang ada di profosal dan ada juga Pokmas yang hanya nama alias fiktif.

Hal ini terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Selasa, 06 Juni 2023) dalam sidang perkara Korupsi suap uang “ijon atau uang muka” sebesar Rp39.5 miliar sebagai fee pencairan dana hibah pokir untuk Pokmas di Kabupaten Sampang tahun 2020 - 2023 sebesar Rp270 miliar milik Sahat Tua Parulian Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar sekaligus sebagai Terdakwa penerima suap bersama Rusdi, Staf Sahat Tua Parulian Simanjuntak, dan Abdul Hamid selaku Koordinator Pokmas Kabupaten Sampang serta Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinaor Lapangan (keduanya selaku pemberi suap sudah di vonis terlebih dahulu dengan pidana penjara masing-masing selama 2.6 tahun) yang sama-sama tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB  
Saksi yang diharikan JPU KPK Arif Suhermanto dkk adalah sebanyak 4 orang, yaitu Aryo Dwl Wiratno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) di Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim; Saiful Anam Staf Badan Pengelolaan Aset BPKAD Pemprov Jatim; Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim Pemrov Jatim Edy Tambeng Widjaja, ST., M.Si dan Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Pemrov Jatim Timur Ir. Baju Trihaksoro

Persidangan berlangsung di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 06 Juni 2023) adalah agenda mendengarkan keterangan keempat orang saksi diatas yang dihadirkan JPU KPK di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai  Hakim I Dewa Gede Suartha, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Arwana, SH., MH dan Hakim Ad Hoc Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) H. Usman, SH., M.Hum dan Dhany Eko Prasetyo, SE.,  SH., MM., M.Hum yang dihadiri oleh Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak dan Terdakwa Rusdi dengan diampingi Tim Penasehat Hukumnya  

Dalam persidangan dihapan Majelis Hakim, saksi Edy Tambeng Widjaja, ST., M.Si selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim Pemrov Jatim dan saksi Ir. Baju Trihaksoro selaku Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Pemrov Jatim Timur sama-sama mengakui bahwa sejumlah Pokmas selaku penerima dana hibah Pokir DPRD yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim hanya dilakukan verifikasi data

“Hanya verifikasi data karena waktu tidak cukup,” kata saksi kepada Majelis Hakim seakan tidak punya tanggungjawab
Keterangan saksi Edy Tambeng Widjaja, ST., M.Si dan saksi Ir. Baju Trihaksoro tak jauh beda dengan keterangan saksi Aryo Dwl Wiratno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) di Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim yang mengatakan bahwa dirinya hanya menerima SP2D (surat perintah pencairan dana) yang sudah ditandatangani oleh PA (pengguna anggaran) yaitu Kepala Dinas tanpa data dari masing-masing Pokmas

Namun ada sedikit yang menarik perhatian, yaitu saksi Ir. Baju Trihaksoro yang tiba-tiba “bisu” sejenak seperti disambar petir disiang hari bolong

Kejadian yang dialami si Baju adalah saat JPU KPK Arif Suhermanto menanyakkan saksi Baju terkait kejanggalan nilai nominal pencairan dana hibah antara 60 - 70 miliar rupiah ke 40 Pokmas dimana Dinas PU SDA adalah salah satu aspirator Terdakwa Sahat Tua Parulian Simanjuntak, ada aliran uang dari Ilaham Wahyudi alias Eeng selaku Korlap Pokmas melalui  Sherlita Ratna Dewi sebesar Rp50 juta dan melalui Citra BS sebesar Rp75.5 juta.

Setelah terdiam sejenak, “Sherlita pada tahun 2020 masih bertugas di Dinas Perhubungan,” kata Baju membela diri

Tak kalah menariknya dalah pada persidangan sebelumnya (Selasa, 30 Mei 2023), terungkapnya 11 nama “siluman” yang turut kebagian jatah untuk menyalurkan dana hibah Pokir milik DPRD Jatim yang berjumlah 120 orang sehingga totalnya menjadi 131 orang.
Hal ini terungkap saat JPU KPK menunjukan dokumen dilayar monitor kepada saksi Ikmal Putra selaku Kabid Randalev Bappeda Jatim, dihapan Majelis Hakim berupa tabel berjudul Alokasi Belanja Hibah Uang pada APBD/P Anggota DPRD di Pemprov Jatim tahun 2020 - 2023 per Aspirator"

“Aspiratornya dibilang 120 lah di sini ada 131. Bisa saksi jelaskan ini?” tanya JPU KPK, namun saksi Ikmal Putra terlihat antara gugup dan bingung.

“Yang jumlah aspirator ya?” jawab Ikmal terlihat kebingungan sambil mebolak balik berkas ditangannya

Lalu JPU KPK melanjutkan pertanyaannya, “Di data ini kan ada 131, di poin 131 tertulis tidak termonitor sebesar Rp1.720 triliun, bagaimana ini?”

“Itu tidak terdapat di data jadi angkanya ada tapi aspiratornya tidak tertarik sistem, tidak ada namanya,” jawa Ikmal

Namun ibarat peribahasa “sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga”. Sebab saksi Ikmal Putra sudah bersusah payah untuk mencari jawaban namun akhirnya pertanyaan JPU KPK di “Ia” kan pula

“Tapi ini terkait dengan hibah pokir juga kan?” tanya JPU KPK yang kemudian dibenarkan Ikmal.

Dari dokumen berupa tabel yang diperlihatkan JPU KPK dihadapan Majelis Hakim terliha jelas bahwa dana hibah anggota DPRD Jatim yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan ada yang masih “misterius” sebesar Rp1.720.367.500 pada tahun 2021 dan sebesar Rp751.594.700 tahun 2022. Sedaangkan taahun 2022 dan tahun 20223 kosong alias nol

Pertanyaannya dari kasus ini adalah, siapa 11 nama “siluman” yang turut kebagian jatah untuk menyalurkan dana hibah Pokir milik DPRD Jatim yang berjumlah 120 orang sehingga totalnya menjadi 131 orang? Apakah ada satu anggota DPRD Jatim mendapat 2 jatah atau ada pejabat lain?

Lalu kemana “raibnya” dana sebesar Rp1.720.367.500 pada tahun 2021 dan sebesar Rp751.594.700 tahun 2022? Apakah ada kaitannya dengan pesta demokrasi atau Pilpres?pileg pada Pebruari 2024 dan Pilkada serentak pada November 2024 menadatang?

Apakah memang verifikasi Pokmas hanya cukup berupa data yang terlampir pada masing-masing proposal dari setiap pokmas seperti yang dilakukan Dinas PU Bina Marga dan Dinas PU SDA Pemprov Jatim, dan tidak perlu verifikasi secara lengkap (kelapangan) untuk menghindari adanya Pokmas fiktif?

Menanggapi hal ini, JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co menjelaskan, bahwa verifikasi harus lengkap sesuai atauran dan akan memanggil dinas terkait untuk menjelaskankana

“Ada sesuai aturan nanti akan kita panggil dinas terkait untuk menjelaskannya,” uap  JPU KPK Arif Suhermanto
Pertanyaan selanjutnya adalah, benarkah Korupsi salah satu kejahatan yang luar biasa selain kasus narkoba dan terosis? Atau Korupsi hanya kejahatan yang biasa-biasa saja sehingga proses hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) khususnya perkara dana hibah pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tidak menyeret pihak-pihak lain yang terlibat?
 
Kalau memang benar bahwa Korupsi adalah salah satu kejahatan yang luar biasa khususnya dalam perkara dana hibah pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim, apakah KPK akan mengungkap tuntas terkait 11 nama “siluman” dan “raibnya” dana sebesar hibah sebesar Rp1.720.367.500 pada tahun 2021 dan sebesar Rp751.594.700 tahun 2022?

Apakah KPK “punya keberanian” menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menjelaskan kepada Majelis Hakim terkait dana hibah yang bersumber dari APBD yang setiap tahunnya mengalami kenaikan dan “mengabaikan” saran dari Kementerian Dalam Negeri termasuk mejelaskan “raibnya” dana hibah sebesar Rp1.720.367.500 pada tahun 2021 dan sebesar Rp751.594.700

Apakah KPK hanya menyeret Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dalam perkara ini, atau akan menyeret seluruh anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2014 teramsuk pejabat Pemprov Jatim yang terlibat?

Atau KPK hanya “punya keberanian” untuk menyeret seluruh anggota DPRD Kota Malang termasuk Walikot dan Sekda Kota Malang dalam perkara Korupsi “THR” tahun 2018 lalu hingga membuat gedung DPRD Kota Malang saat itu seperti “gedung kosong tak bertuan?”. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top