0
#Apakah hanya Terdakwa Asrawiadi Selaku SPI PT Mekar yang diadili? Bagaimana pihak lain dari PT Sumekar sendiri? Bagaimana pula dengan Suprawaty Kosasi selaku Komisaris PT Fajar Indah Lines, Hanny Mirawan selaku Dirut PT Fajar Indah Lines dan Hanga Akuba selaku Kepala Cabang PT Fajar Indah Lines serta Lianto dan Subur?#
BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Pujiono, SH dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Rabu, 14 Juni 2023) menyeret Asrawiadi, SH Bin Munaim warga Dusun Lojikantang, RT001 RW 001 Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) yang juga Manager Keuangan PT. Sumekar perusahaan milik pemerintah Kabupaten Sumenep, utuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan Kapal Tongkang, Kapal Cepat Sumber Bangka 7 dan Biaya Docking yang tidak melalui mekanisme pelelangan pada tahun 2019 yang merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp5.809.000.000

Pembelian atau pengadaan kapal tongkag, kapal cepat Sumber Bangka 7 oleh PT Sumekar dari  PT Fajar Indah Lines tanpa melalui prosedur sesuai perturan pemerintah tentang pengadaan barang/jasa milik pemerintah karena tidak membuat HPS (harga perkiraan sendiri) dan tidak melibatkan Apraisal serta tidak melalui lelang sebab PT Sumekar adalah BUMD milik Pemkab Sumenep

Nah loh, kalau Pembelian atau pengadaan kapal cepat Sumber Bangka 7 tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, apakah hanya Terdakwa Asrawiadi Selaku SPI yang juga Manager Keuangan PT. Sumekar yang diadili?

Bagaimana pihak lain dari PT Sumekar sendiri? Bagaimana pula dengan Suprawaty Kosasi selaku Komisaris PT Fajar Indah Lines, Hanny Mirawan selaku Dirut PT Fajar Indah Lines dan Hanga Akuba selaku Kepala Cabang PT Fajar Indah Lines serta Lianto dan Subur?

Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 14 Juni 2023) adalah agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU terhadap Terdakwa Asrawiadi, SH Bin Munaim dengan didampingi Penasehat Hukumnya dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim A.A. Gd. Agung Pranata, SH., CN dengan  dibantu dua Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Ale Cahyono, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Hery Marsudi, SH tanpa dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa tetapi dihadiri Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Sumenep

Terdakwa Asrawiadi terseret dalam perkara dugaan Korupsi pengadaan Kapal Tongkang, Kapal Cepat Sumber Bangka 7 dan Biaya Docking oleh PT Sumekar salah satu perusahaan milik pemerintah kabupaten Sumenep (BUMD) yang merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp5.809.000.000 bermula pada tahun 2019  
Dalam surat dakwaannya JPU dijelaskan, pada bulan Juni 2019, bertempat di PT. Sumekar Tahun 2019 yang beralamat di Jalan Trunojoyo 137 A Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep yang merupakan perusahaan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, Almarhum Mohammad Syafi’i S.Sos mempunyai keinginan untuk membeli kapal untuk PT Sumekar yang merupakan Badan Usaha milik Daerah Pemerintah Kabupaten Sumenep,

Lalu terdapat penawaran kapal kepada Mohammad Syafi’i S.Sos yakni Kapal Cepat Sumber Bangka 8 yang ada di Palembang, kemudian Mohammad Syafi’i S.Sos mengajak terdakwa Asrawiadi, S.H. Bin Munaim untuk melakukan survey atas kapal tersebut di pelabuhan Palembang dengan mengajak Lianto selaku bagian tekhnik mesin PT. Sumekar,

Setelah sampai di pelabuhan Palembang, Mohammad Syafi’i S.Sos, terdakwa Asrawiadi, S.H. Bin Munaim serta Lianto mencoba Kapal Cepat Sumber Bangka 8 dan hasilnya Mohammad Syafi’i S.Sos, terdakwa Asrawiadi, S.H. Bin Munaim serta saudara Lianto tidak cocok dengan Kapal Cepat Sumber Bangka 8 karena mesinnya berisik,

Selanjutnya pada sekitar awal bulan Juli 2019 Mohammad Syafi’i S.Sos dan terdakwa Asrawiadi, S.H. Bin Munaim serta saudara Andre Wahyudi selaku Manager Keuangan bertemu dengan Akhmad Zainal, S.Sos selaku Direktur Operasional di Upnormal café  di sekitar jalan KH. Mansyur, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kab. Sumenep dimana dalam pertemuan tersebut Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar, dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar setuju serta sepakat akan tetap membeli kapal cepat yakni Cepat Sumber Bangka 7 telah dijual ke pada PT Fajar Indah Line selain itu terdakwa Asrawiadi, S.H. Bin Munaim dan Andre Wahyudi juga ikut menyetujui rencana pembelian kapal cepat tersebut.

Masih di bulan Juli 2019, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar, dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar mengajak terdakwa Asrawiadi, S.H. Bin Munaim menuju ke Sorong untuk melakukan survey atas kapal Cepat Sumber Bangka 7 milik PT Fajar Indah Line,

Setelah sampai di Sorong, yakni pada tanggal 17 Juli 2019, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar, Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar, terdakwa Asrawiadi, S.H. Bin Munaim dan Lianto serta Subur bertemu dengan Hanga Akuba selaku Kepala Cabang PT Fajar Indah Lines dan langsung mencoba Kapal Cepat Sumber Bangka 7, lalu Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. SUMEKAR dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. SUMEKAR tertarik untuk melakukan pembelian kapal cepat sumber bangka 7 milik PT Fajar Indah Lines.

Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan dan mencoba kapal cepat Sumber Bangka 7 tersebut, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar, Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar, terdakwa Asrawiadi, S.H. Bin Munaim dan saudara Lianto serta saudara Subur menuju ke kantor Cabang Fajar Indah Line di Sorong,

Lalu Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar yang mengetahui dan menyadari bahwa dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) PT Sumekar tahun 2019 tidak terdapat rencana kegiatan pengadaan atau pembelian kapal  langsung membeli kapal cepat Sumber Bangka 7 milik PT Fajar Indah Lines tersebut,

Dan Hanga Akuba memberitahukan hal tersebut kepada Suprawaty Kosasi selaku Komisaris PT Fajar Indah Lines dan Hanny Mirawan selaku direktur utama PT Fajar Indah Lines tentang rencana pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 milik PT Fajar Indah Lines oleh PT Sumekar,   
Lalu Suprawaty Kosasi selaku Komisaris PT Fajar Indah Lines dan Hanny Mirawan selaku direktur utama PT Fajar Indah Lines yang semestinya memeriksa profile company dari PT Sumekar yang merupakan BUMD dan tunduk dalam peraturan pengadaan barang jasa dalam pengadaan barangnya langsung menerima tawaran pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Sumekar, dengan harga Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) dan saudara Suprawaty Kosasi mengatakan kepada Hanga Akuba agar perwakilan PT Sumekar membayar uang muka pembelian kapal yang disepakati sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan penawaran harga kapal tersebut dari PT Sumekar diwakili oleh Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar.

Bahwa selanjutnya Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar, yang mengetahui dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) PT Sumekar tahun 2019 tidak terdapat kegiatan pengadaan atau pembelian kapal langsung membayar uang muka pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 milik Fajar Indah Line dengan cara Muhammad Syafiie menghubungi saudara Andre Wahyudi dan meminta saudara Andre Wahyudi untuk mentransfer uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Kas PT Sumekar ke rekening Bank BRI No.Rekening : 002701071907502 an. Suprawaty Kosasih dan bukan rekening PT Fajar Indah Lines,

Selain itu pengadaan atau pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines dengan cara pembayaran uang muka tersebut, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar lakukan dengan cara langsung dan tanpa melalui tahapan proses pengadaan barang jasa sebagaimana ketentuan pengadaan barang jasa pemerintah pada Perseroan Terbatas di BUMD, selain itu terdakwa Asrawiadi, S.H. Bin Munaim yang pada waktu itu ikut ke Sorong juga menyaksikan pembelian kapal tersebut,

Namun terdakwa Asrawiadi tidak melarang Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar serta Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar untuk membayar uang muka pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 karena terdakwa Asrawiadi selaku SPI (Satuan Pengawas Internal) PT Sumekar yang mempunyai tugas dan kewajiban melakukan pengawasan internal terhadap kinerja PT Sumekar malah terdakwa ikut menyetujui pembelian kapal cepat tersebut dari PT Fajar Indah Lines,

Selain itu dalam pembelian atau pengadaan kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines dengan pembayaran uang muka sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut, Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar lakukan dengan tidak membuat perkiraan harga barang dengan melibatkan pihak Apraisal namun Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar langsung memutuskannya secara sendiri.

Setelah itu pembayaran uang muka tersebut dibuatkan bukti penerimaan uang tertanggal 17 Juli 2019 yang ditandatangani Muhammad Syafiie (PT Sumekar) dan Hanga Akuba (dari PT Fajar Indah Lines), dengan keterangan pelunasan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan tanggal 26 Juli 2019 dengan pembayaran pelunasan di depan notaris senilai Rp. 8.500.000.000,- (delapan mliyard lima ratus juta rupiah), dan apabila pada tanggal tersebut pembeli tidak dapat melunasi pembayaran tersebut, maka pihak penjual akan mengembalikan uang DP 100 %,

Bahwa selain biaya pembelian uang muka kapal cepat Sumber bangka 7 milik PT Fajar Indah Lines tersebut, pada tanggal 4 Juli 2019, Muhammad Syafiie, S.Sos. selaku direktur Utama PT. Sumekar dan Direktur Operasional yaitu sdr. H. Akhmad Zaenal, S.Sos meminta Andre Wahyudi untuk melakukan pembayaran kekurangan pembelian kapal cepat sumber bangka milik PT Fajar Indah Lines sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang disetorkan kepada Bank BRI No. Rekening: 002701071907502 an. Suprawaty Kosasih.

Bahwa selanjutnya sebalum tanggal 29 Juli 2019, terdakwa Asrawiadi menghubungi saudara Hanny Mirawan yang pada intinya PT Sumekar meminta perpanjangan waktu untuk pelunasan kapal cepat Sumber Bangka 7 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2019 dan Hanny Wirawan menyepakati permintaan PT Sumekar dari terdakwa Asrawiadi tersebut, kemudian pada tanggal 18 Agustus 2019, PT Sumekar juga belum melunasi kapal cepat Sumber Bangka 7 tersebut, dan Hanny mirawan menyatakan jual beli kapal dinyatakan batal, namun terdakwa Asrawiadi meminta agar jual beli kapal cepat Sumber Bangka 7 tetap dilanjutkan dan tidak dibatalkan, lalu terdakwa Asrawiadi meminta agar dilakukan pertemuan di Surabaya untuk membahas pelunasan pembayaran pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7,  
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2019 Muhhamad Syafii bersama dengan terdakwa Asrawiadi selaku Manager keuangan bertemu dengan Hanny MIrawan di Surabaya lalu Muhhamad Syafii dan terdakwa Asrawiadi meminta waktu pelunasan pembelian kapal cepat sumber Bangka 7 serta Muhhamad Syafii dan terdakwa Asrawiadi berjanji akan melunasi kapal tersebut, selanjutnya pada tanggal 3 September 2019, Muhhamad Syafii dan terdakwa Asrawiadi dan Akhmad zaenal mentrasfer uang muka pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PT Fajar Indah Lines,

Selanjutnya pada tanggal 08 Oktober 2019, Muhammad Syafiie, S.Sos. selaku direktur Utama PT. Sumekar dan Direktur Operasional yaitu sdr. H. Akhmad Zaenal, S.Sos serta terdakwa Asrawiadi selaku Manager Keuangan PT Sumekar melakukan pembayaran kekurangan pembelian kapal cepat sumber bangka milik PT Fajar Indah Lines sebesar Rp.20.000.000,-  (dua puluh juta rupiah) yang disetorkan kepada Bank BRI No. Rekening: 002701071907502 an. Suprawaty Kosasih,

Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2019, Muhammad Syafiie, S.Sos. selaku direktur Utama PT. Sumekar dan Direktur Operasional yaitu sdr. H. Akhmad Zaenal, S.Sos serta serta terdakwa Asrawiadi selaku Manager Keuangan PT Sumekar melakukan pembayaran kekurangan pembelian kapal cepat sumber bangka milik PT Fajar Indah Lines sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan kepada Bank BRI No. Rekening: 002701071907502 an. Suprawaty Kosasih, selanjutnya pada sekira tanggal 11 Desember 2020 memberi teguran tertulis kepada PT Sumekar yang pada intinya meminta PT Sumekar untuk segera melunasi sisa pembayaran pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines.

Bahwa PT Fajar Indah Lines telah menjual kapal cepat SUmber Bangka 7 kepada PT Budiman Indah sekira bulan Oktober 2021 sebesar Rp. 5.750.000.000,- karena PT Sumekar tidak dapat melunasi pembayaran pembalian kapal cepat Sumber Bangka 7 tersebut.

Bahwa samapi dengan tanggal 31 Desember 2019, kapal cepat Sumber Bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines tidak pernah masuk ke dalam kekayaan PT Sumekar karena belum di lunasi sisa pembayaran seluruhnya.

Bahwa pada bulan Januari 2019, Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT Sumekar tidak mengadakan kegiatan pembelian atau pengadaan kapal tongkang, lalu terdapat rencana pengerjaan kapal tongkang oleh PT Sumekar untuk mengurangi kemacetan penyeberangan Kalianget-Talango,

Kemudian Muhhamad Syafii yang merupakan direktur utama PT Sumekar dan mengetahui di dalam RKA PT Sumekar tahun 2019 tidak terdapat kegiatan pengadaan kapal tongkang langsung mengadakan kerjasama dengan PT WUS dengan nomor perjanjian kerjsama No.101.030/51/435.403/2019 – nomor : No. 1.020/05/PKS/435.402/2019 tanggal 11 Februari 2019 yang ditandatangani oleh saksi MOHAMMAD REZA, S.T. sebagai Dirut PT. WUS dan Muhammad Syafi’i sebagai Dirut PT. Sumekar dengan nilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) berdasarkan kontrak kerja denggan rincian yakni Proyek pengadaan / pembuatan Kapal Tongkang beserta surat-surat

Dan dokumen kapal yaitu sebesar Rp. 980.000.000,- (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dan Biaya pengurusan ijin pelayaran serta biaya awal operasional adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya Muhammad Syafii mengajak terdakwa Asrawiadi dan Akhmad Zaenal selaku direktur operasional PT Sumekar untuk ikut dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan kapal tongkang tersebut,

Dan terdakwa Asrawiadi serta Akhmad Zaenal menyetujui dan bersedia ikut serta dengan Muhammad Syafii dalam pengadaan kapal tongkang untuk PT Sumekar tahun 2019 yakni sejak tanggal 11 Februari 2019.

Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Pebruari 2019 terdakwa Asrawiadi mengajak saudara Umar ke Kantor PT Sumekar dan bertemu dengan Mohammad Syafii, terdakwa Asrawiadi dan Akhmad Zainal, dan yang lain saudara Umar tidak kenal,

Lalu saudara Akhmad Zainal mengatakan kepada saudara Umar bahwa saudara Umar mendapat pekerjaan pembuatan Kapal Tongkang panjang 23 m lebar 9 m ketebalan kayu lambung (papan) 4 cm dengan waktu pelaksanaan 120 hari, yang mana seharusnya dalam pengadaan kapal tongkang tersebut semestinya dilakukan dengan cara ketentuan yakni melalui mekanisme pelelalangan,  
Namun Muhammad Syafii bersama dengan terdakwa Asrawiadi dan Akhmad zaenal langsung melakukan pengadaan kapal tongkang tersebut secara langsung dengan bekerja sama dengan saudara Umar, selang beberapa hari kemudian terdakwa Asrawiadi bertemu dengan saudara Umar dan membawa berkas kontrak untuk saudara Umar tandatangani,

Selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2019, PT Wira Usaha Sumekar membayar uang pembayaran pembuatan kapal tongkang kepada saudara Umar dengan cara transfer ke rekening bank BRI Cabang Sumenep dengan nomor : 009501016075509 pada tanggal 15 Februari 2019 sebesar Rp. 392.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan yang memberitahu pembayaran uang tersebut ialah terdakwa Asrawiadi,

Selanjutnya pada hari yang sama tanggal 15 Februari 2019, terdakwa Asrawiayadi menghubungi saudara Umar melalui telephone yang pada intinya terdakwa Asrawiadi meminjam uang dari uang transfer PT. Wira Usaha Sumekar sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) dengan alasan pekerjaan kapal tongkang belum dikerjakan dan uang yang terdakwa Asrawiadi pinjam tersebut untuk kepentingan saudara Busyo Karim kemudian saudara Umar mentrasfer uang sebesar Rp. 100.000.000,- kepada terdawka Asrawiadi,

Selanjutnya dalam perjalanan pembuatan kapal tongkang tersebut, saudara Umar menyatakan tidak jadi melaksanakan pembuatan kapal tongkang karena ada permintaan perubahan ketebalan kapal dari 5 cm menjadi 7 centimeter, sehingga saudara Umar tidak menyelesaikan pembuatan kapal tongkang tersebut dan kapal tongkang tersebut tidak selesai dikerjakan.

Bahwa selanjutnya untuk mengatasi pembuatan kapal tongkang yang tidak selesai tersebut, terdakwa Asrawiadi bertemu dengan saudara Taufek di rumah terdakwa Asrawiadi, lalu terdakwa Asrawiyadi menawarkan kepada saudara taufek jika PT. Sumekar memiliki pekerjaan yaitu pembuatan kapal tongkang tapi mangkrak di pulau Mamburid setelah sebelumnya ada kerja sama dengan saudara Umar terkait pembuatan kapal tongkang tersebut,

Kemudian saudara Taufeq menyanggupi penawaran terdakwa Asrawiyadi untuk melanjutkan pembuatan kapal tongkang milik PT. Sumekar tersebut, selanjutnya kurang lebih satu minggu kemudian saudara Taufeq melakukan survey pada kapal tongkat tersebut di pulau Mamburid bersama terdakwa Asrawiyadi, setelah itu terdakwa Asrawiyadi mengatakan jika kontrak kapal tongkang sebesar 1 milyar namun saudara Taufeq tidak berani dengan harga tersebut kemudian terjadi kesepakatan jika harga disesuaikan saja dengan perincian biaya yang saudara Taufeq keluarkan dalam pembuatan kapal tongkang hingga selesai.

Bahwa selanjutnya untuk melanjutkan kegiatan pembuatan kapal tongkang yang tidak selesai tersebut, dan setelah ada pemberitahuan dari terdakwa Asrawiadi, Muhammad Syafii dan terdakwa Asrawiadi yang mengetahui di dalam RKA PT Sumekar tahun 2019 tidak terdapat kegiatan pengadaan kapal tongkang serta seharusnya dalam pengadaan kapal tongkang tersebut semestinya dilakukan dengan cara ketentuan yakni melalui mekanisme pelelalangan,

Namun Muhammad Syafii bersama dengan terdakwa Asrawiadi langsung melakukan pengadaan kapal tongkang tersebut secara langsung dengan mengadakan kerjasama dengan saudara Taufek untuk pembuatan kapal tongkang dengan Kontrak Nomor : 1.02.050 / 136 / 435.403 / 2019 tanggal 05 Mei 2019 tentang Pembuatan Kapal Tongkang Tahun 2019 untuk PT. SUMEKAR yang ditandatangani oleh Mohammad Syafiie, S.Sos selaku pihak pertama (pemesan kapal) dan saksi Taufeq selaku Pihak Kedua (Pembuat Kapal) dengan Nilai Kontrak sebesar Rp1.803.000.000,- (satu milyar delapan ratus tiga juta rupiah) menggunakan keuangan yang berasal dari PT. SUMEKAR selaku salah satu BUMD kab. Sumenep,

Namun dalam kenyataannya saudara Taufek tidak pernah menandatangai surat pernjanjian pembuatan kapal tongkang dan tidak pernah mengetahui kontrak tersebut, dan saudara Taufek hanya mengerjakan pembuatan kapal tongkang atas permintaan dari Muhammad Syafii dan terdakwa Asrawiadi,
Sedangkan surat perjanjian tersebut yang mengurus adalah terdakwa Asrawiadi, selain itu terdakwa Asrawiadi juga melakukan pembayaran pembuatan kapal tongkang dengan nilai total sebesar Rp. 1.803.000.000,- (satu milyar delapan ratus tiga juta rupiah) kepada saudara Taufek sejak bulan Juli 2019 dan bulan Agustus 2019, dimana saudara Taufeq mengerjakan pembuatan kapal tongkang tersebut hingga selesai yakni mulai tanggal 20 Juli 2019 hingga tanggal 15 Februari 2020 dan saudara taufek hanya menghabiskan biaya untuk penyelesaian kapal tersebut ialah sebesar Rp. 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah)

Sehingga terdapat penggunaan keuangan PT Sumekar tahun 2019 yang tidak sesuai ketentuan dalam pengadaan kapal tongkang yakni pengadaan kapal tongkang yang tidak terdapat dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT Sumekar, lalu pengadaan kapal tongkang tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme pelelangan sebagaimana yang ditentukan perundang-undangan, serta tanpa dilakukan proses Appraisal terlebih dahulu mengenai kebutuhan nilai kapal tongkang tersebut oleh karenanya pengeluaran keuangan PT Sumekar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa selain itu dalam Rencana Kerja Anggaran PT Sumekar tahun 2019, juga tidak terdapat kegiatan pembiayaan docking namun dalam pelaksanaannya pada tahun 2019, Muhaamad Syafii bersama dengan terdakwa Asrawiadi dan Akhmad Zaenal mengadakan kegiatan biaya docking kapal sebesar Rp. 1.326.000.000,- yang berasal dari keuangan PT Sumekar.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2019 terdakwa Asrawiadi selaku manager keuangan PT Sumekar membuat laporan keuangan PT Sumekar kemudian laporan keuangan tersebut ditandatangani oleh Muhammad Syafii selaku direktur utama PT Sumekar, dimana dalam laporan keuangan tersebut, terdakwa memasukkan penggunaan uang kas PT Sumekar tahun 2019 untuk kegiatan pengadaan kapal tongkang sebesar Rp. 1.803.000.000,-, pembayaran uang muka kapal cepat Sumber Bangka 7 sebesar Rp. Rp. 2.680.000.000,- dan biaya docking sebesar Rp. 1.326.000.000,- dengan total penggunaan uang kas PT Sumekar tahun 2019 yakni sebesar Rp. 5.809.000.000,-,

Selanjutnya laporan keuangan tersebut dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dalam RUPS tersebut menolak laporan keuangan PT Sumekar tahun 2019 terkait dengan penggunaan uang kas PT Sumekar tahun 2019 untuk kegiatan pengadaan kapal tongkang sebesar Rp. 1.803.000.000,-, pembayaran uang muka kapal cepat Sumber Bangka 7 sebesar Rp. Rp. 2.680.000.000,- dan biaya docking sebesar Rp. 1.326.000.000,- dengan total penggunaan uang kas PT Sumekar tahun 2019 yakni sebesar Rp. 5.809.000.000,-, tersebut karena kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) maupun Rencana Kegiatan Anggaran Perubahan (RKAP) PT Sumekar tahun 2019.

Bahwa perbuatan Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar dan terdakwa Asrawiadi dalam melakukan pengadaan kapal tongkang, kapal cepat Sumber bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines dan biaya doking yang tidak terdapat dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) perusahaan PT Sumekar tahun 2019 serta tanpa dilakukan dengan adanya Apraisal dan juga ketentua pengadaan barang jasa pada BUMD dilaksanakan tidak sesuai dengan:

1.    Pasal 93 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bahwa pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi, pada ayat (2) ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh peraturan Kepala daerah dan semua perencanaan hingga pelaksanaan harus dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA), adapun RKA itu yang membuat adalah DIREKSI, disetujui KOMISARIS dan disahkan RUPS

2.    Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 pada pasal 91 ayat (1) yakni operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan ayat (4) standar operasional prosedur pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek yang salah satunya adalah pengadaan barang dan jasa, Peraturan Kepala Daerah tentang pengadaan barang dan jasa BUMD dan tata caranya itu harus dibuatkan Standar Operasional Prosedur

Bahwa perbuatan Muhammad Syafiie selaku Direktur Utama PT. Sumekar dan Akhmad Zaenal selaku Direktur Operasional PT. Sumekar dan terdakwa Asrawiadi dalam melakukan pengadaan kapal tongkang, kapal cepat Sumber bangka 7 dari PT Fajar Indah Lines dan biaya doking yang tidak terdapat dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) perusahaan PT Sumekar tahun 2019

Serta tanpa dilakukan oleh Apraisal dan juga ketentua pengadaan barang jasa pada BUMD yang tidak sesuai dengan prosedur sebenarnya telah mengakibatkan kerugian negara pada PT Sumekar yang merupakan BUMD Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sebesar Rp5.809.000.000,- (lima milyar delapan ratus sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu dengan perincian sebagai berikut :
Uang muka kapal cepat         :    Rp. 2.680.000.000,-
Uang muka biaya docking    :    Rp. 1.326.000.000,-
Uang muka kapal tongkang  :    Rp. 1.803.000.000,-
                                                   Rp. 5.809.000.000,-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top